kab/kota: Batang

  • Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun menggagalkan dugaan praktik pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin malam (17/11/2025). Penindakan ini dilakukan setelah patroli rutin yang dilakukan oleh tim, yang menemukan lima pohon jati yang telah ditebang.

    Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan. “Dari laporan masyarakat, kami mendapatkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan,” ujar Panca.

    Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sejak Senin malam (17/11/2025) hingga Selasa siang (18/11/2025). Selama proses pemantauan, petugas melihat sebuah truk mengangkut batang jati keluar dari lokasi sebuah gudang mebel di Desa Wonorejo. Truk itu menuju Desa Kebonagung, yang terletak tak jauh dari lokasi penemuan pohon yang telah ditebang.

    Untuk mencegah pelarian pelaku, tim Polhut membagi tiga kelompok dan melakukan pengecekan di beberapa titik. Meskipun truk tersebut sempat hilang dari pantauan, salah satu tim akhirnya berhasil menemukan truk tersebut terparkir di area persawahan Desa Kebonagung.

    Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim akhirnya mengepung lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

    “Tiga pekerja bongkar kayu berhasil diamankan bersama satu unit truk bernopol AD 8373 MA. Sementara sopirnya kabur melarikan diri,” jelas Panca, Jumat (21/11/2025).

    Di lokasi, petugas menyita 43 batang kayu jati yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Mapolres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” tegas Panca.

    Pembalakan liar seperti ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami oleh sektor kehutanan dan lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya preventif dan penindakan yang lebih tegas diperlukan untuk menanggulangi praktik ilegal semacam ini. [rbr/suf]

  • Mengenal Rafflesia Hasseltii, Bunga Langka Ditemukan di Sumatra Setelah 13 Tahun

    Mengenal Rafflesia Hasseltii, Bunga Langka Ditemukan di Sumatra Setelah 13 Tahun

    Jakarta

    Rabu (19/11/2025) malam menjadi momen istimewa sekaligus mengharukan bagi tim peneliti dari Oxford University, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan aktivis lingkungan Indonesia yang sedang melakukan ekspedisi di hutan Sijunjung, Sumatra Barat. Mereka menemukan bunga langka Rafflesia hasseltii dan menyaksikan langsung bunga tersebut sedang mekar.

    Dalam video dokumentasi yang diposting akun @Ilustratingbotanist dan beredar luas, tampak para peneliti tak bisa menahan rasa haru, mengingat pencarian ini memakan waktu hingga 13 tahun. “Selama 13 tahun. Saya sangat beruntung,” ungkap Septian Andriki, salah satu anggota tim ekspedisi, dalam video tersebut.

    Berikut adalah sejumlah fakta tentang Rafflesia Hasseltii yang dirangkum detikINET dari berbagai sumber.

    ‘Jamur berwajah harimau’

    Rafflesia hasseltii punya nama lokal Cendawan Muca Rimau yang berarti jamur berwajah harimau. Meskipun Rafflesia memiliki serat mirip miselia yang menembus inangnya, mereka termasuk dikotil dan bukan jamur.

    Spesies ini dikenal sebagai bagian dari genus Rafflesia yang memiliki bunga berukuran besar dengan diameter bunga bisa mencapai 30-40 cm. Keindahannya berpadu dengan aroma menyengat yang menjadi ciri khas kelompok bunga ini. Rafflesia hasseltii memiliki variasi bentuk, warna, dan pola yang paling luas dibandingkan semua Rafflesia.

    Penemuan Rafflesia hasseltii. Foto: Dok. pribadi Septian AndrikiBunga langka

    Rafflesia hasseltii adalah jenis bunga Rafflesia yang langka dan dilindungi. Bunga ini hanya bisa ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Ciri khasnya adalah berwarna merah darah dengan bercak putih di kelopaknya. Bunga ini tidak memiliki akar, batang, maupun daun. Ia sangat sensitif dan seluruh proses hidupnya bergantung pada tumbuhan inang.

    Sedihnya, spesies cantik ini menghadapi ancaman serius akibat deforestasi dan alih fungsi lahan. Kerusakan habitat membuat tumbuhan inangnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. Karena itu, populasinya sangat rentan dan butuh habitat yang benar-benar terjaga.

    Habitat alami

    Rafflesia hasseltii tumbuh di hutan hujan tropis Sumatra yang lembap dan berada di area berkanopi lebat. Karena tumbuh di ‘lantai’ hutan, sulit menemukannya tanpa pengamatan intensif. Banyak peneliti harus menempuh perjalanan panjang untuk menemukan kuncup atau bunga yang sedang mekar.

    Kondisi tanah yang kaya humus menjadi faktor penting yang mendukung kehidupan inangnya. Lingkungan yang stabil juga memastikan siklus hidup Rafflesia dapat berlangsung tanpa gangguan.

    Peran ekologi

    Secara ekologis, bunga ini memberikan peran penting dalam menjaga keragaman serangga penyerbuk. Lalat yang datang akibat aroma khasnya menjadi bagian dari rantai interaksi di lantai hutan.

    Rafflesia hasseltii juga membantu peneliti memahami proses evolusi tumbuhan parasit. Pola hidupnya menjadi contoh bagaimana organisme beradaptasi secara ekstrem demi bertahan. Siklus hidup Rafflesia hasseltii memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum akhirnya mekar hanya dalam beberapa hari. Hal ini membuat proses mekarnya menjadi momen langka yang sangat dinanti.

    Ketergantungannya pada Tetrastigma menunjukkan betapa eratnya hubungan antarspesies di dalam hutan. Hilangnya satu komponen ekosistem dapat mengancam keberadaan bunga parasit ini. Keberadaan Rafflesia hasseltii juga menjadi indikator bahwa hutan tersebut masih sehat. Para peneliti menjadikannya tolok ukur kualitas ekosistem di kawasan hutan Sumatra.

    (rns/rns)

  • Petugas gabungan bersihkan material atap rumah ambruk di Kramat Jati

    Petugas gabungan bersihkan material atap rumah ambruk di Kramat Jati

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 28 petugas gabungan membersihkan material atap rumah yang ambruk di Gang Senggol, RT 02/08, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Pembersihan dilakukan untuk meringankan beban warga yang penyintas atap rumah ambruk tersebut,” kata Sekretaris Kelurahan Tengah Endri Budiarta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Petugas gabungan itu terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Petugas gabungan bersama warga bahu-membahu membersihkan material atap dua rumah yang ambruk pada Selasa (18/11) sekitar pukul 16. 30 WIB,” ujar Endri.

    Selain itu, dia menyebutkan pihaknya akan mengusulkan ke Baznas Bazis Jakarta Timur agar kedua rumah tersebut dibantu untuk direnovasi karena kondisi bangunannya sudah rapuh sejak dibangun pada 1960-an.

    Dua rumah yang atapnya ambruk itu dihuni oleh dua Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 11 jiwa. Saat ambruk, penghuni rumah mengungsi ke rumah kosong yang hanya berjarak sekitar 15 meter.

    “Kami juga sedang mengajukan bantuan barang (natura) ke Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. Untuk Pembersihan material atap rumah ambruk ditargetkan rampung hari ini,” jelas Endri.

    Sementara itu, salah seorang pemilik rumah bernama Ani Pancawati Ningrum membeberkan peristiwa itu terjadi saat ia sedang beristirahat sambil bermain telepon genggam di dalam rumah bersama anaknya.

    Tiba-tiba Ani terkejut saat mendengar suara atap rumah yang ambruk.

    “Saya berharap sekali bantuan untuk memperbaiki rumah ini agar bisa tinggal dengan aman dan nyaman,” ucap Ani.

    Sebelumnya, sebuah pohon besar dan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tumbang sehingga menimpa empat unit mobil yang tengah melintas di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/11).

    Petugas keamanan bernama Tegar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian itu mengatakan pohon tersebut tumbang sekitar pukul 14.45 WIB, setelah angin kencang menerjang wilayah tersebut.

    “Tadi angin dulu. Lalu, gerimis dan tak lama, terdengar bunyi ‘bruk’ keras sekali, sambil diikuti bunyi kaya gelas pecah. Saya langsung cek, ternyata pohon tumbang,” kata Tegar di Jakarta, Kamis (20/11).

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, tiga mobil rusak akibat tertimpa batang, ranting pohon dan tiang lampu jalanan, sehingga total kerugian mencapai Rp100 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan digital yang semakin pesat tak hanya membuat keuntungan saja. Kemajuan teknologi juga bisa berdampak secara negatif.

    Salah satunya yakni penyadapan yang bisa dilakukan dengan mudah menggunakan berbagai cara. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp bisa menjadi korbannya.

    WhatsApp sering kali dianggap sulit untuk disadap, namun kenyataannya ada berbagai metode yang membuat WhatsApp bisa disadap jarak jauh tanpa verifikasi.

    Dengan beberapa langkah sederhana, isi percakapan di WhatsApp dapat dipantau, baik pesan yang masuk maupun keluar.

    Dengan menggunakan browser dan nomor telepon, pelaku penyadapan WhatsApp dapat menjalankan aksinya untuk menyadap WhatsApp dari jarak jauh. Cara ini juga memungkinkan pesan WhatsApp terbaca secara real-time tanpa harus menyentuh ponsel target.

    Sebagai salah satu aplikasi buatan META, WhatsApp telah menjadi media komunikasi penting. Namun, tidak jarang muncul penyalahgunaan yang membuat aplikasi ini akhirnya ikut disadap.

    Berikut ini empat cara bagaimana WhatsApp bisa disadap dari jarak jauh oleh orang lain.

    Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh

    1. Menggunakan WA Web

    WhatsApp sering kali disadap jarak jauh tanpa aplikasi melalui WhatsApp Web di browser desktop. Proses ini memungkinkan akun diakses dari perangkat lain, berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs WhatsApp Web (https://web.whatsapp.com/), di layar akan langsung muncul kode batang atau barcode untuk di-scan.
    Lalu buka aplikasi WhatsApp yang ingin Anda sadap, klik titik tiga di pojok kanan atas.
    Klik menu ‘WhatsApp Web > Link a Device’, lalu scan QR Code di layar desktop.
    Layar komputer atau laptop akan otomatis berubah menjadi tampilan WhatsApp.

    Namun ketika WhatsApp dibuka melalui WhatsApp Web, biasanya akan muncul pop-up message di ponsel yang disadap. Pesan ini berisi pemberitahuan bahwa akun sedang terhubung dengan perangkat lain. Inilah yang bisa menjadi tanda awal adanya penyadapan.

    2. Menggunakan WhatWeb Cloner

    Pesan WhatsApp kerap disadap menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti WhatWeb Cloner. Dengan aplikasi ini, akun dapat digandakan ke perangkat lain sehingga isi percakapan bisa diakses dengan mudah.

    Unduh aplikasi WhatWeb Cloner dari Google Play Store atau toko aplikasi resmi lainnya.
    Setelah mengunduh, buka aplikasi WhatWeb Cloner dan tekan tombol WhatWeb hingga QR Code muncul.
    Buka aplikasi WhatsApp yang akan disadap di perangkat yang dituju. Kemudian, pada aplikasi WhatsApp, ketuk opsi titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar.
    Setelah itu, pilih opsi ‘WhatsApp Web’ dan kemudian klik ‘Link a Device’. Gunakan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang muncul di aplikasi WhatWeb Cloner.
    Setelah proses pemindaian QR Code selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke ponsel Anda. Dengan demikian,
    Anda dapat memantau dan melihat pesan WhatsApp dari akun tersebut sesuai keinginan.

    3. Menggunakan Spyic

    Unduh dan instal aplikasi Spyic di perangkat target atau gunakan versi web untuk akses jarak jauh.
    Buat akun dan ikuti petunjuk untuk menyetel aplikasi.
    Setelah diinstal, aplikasi ini akan berjalan di latar belakang dan memungkinkan Anda memonitor percakapan WhatsApp target dari dashboard online tanpa terdeteksi.

    4. Menggunakan mSpy

    Instal mSpy di perangkat target dengan terlebih dahulu mengakses perangkat fisik.
    mSpy memungkinkan akses ke pesan, panggilan, dan lokasi target secara real-time melalui dashboard online.
    Aplikasi ini bekerja di latar belakang dan tidak menampilkan ikon di layar utama perangkat target.

    Di era serba digital ini, risiko WhatsApp disadap jarak jauh semakin nyata. Karena itu, jangan lengah. Aktifkan verifikasi dua langkah, periksa perangkat yang terhubung secara berkala, dan jangan sembarangan klik tautan mencurigakan. Dengan langkah sederhana ini, kita bisa melindungi privasi sekaligus terhindar dari upaya penyadapan.

    Ingatlah, keamanan akun adalah tanggung jawab pribadi. Mari lebih berhati-hati agar kita tidak menjadi korban sadap WhatsApp, dan tetap gunakan aplikasi ini sebagai sarana komunikasi yang aman dan nyaman.

    Risiko dan Akibat Hukum

    Penting untuk memahami risiko dari tindakan menyadap WhatsApp. Selain melanggar privasi, aktivitas ini juga dapat melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal. Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.

    Meskipun ada berbagai aplikasi yang diklaim dapat menyadap WhatsApp, penting untuk diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar hukum dan privasi. Lebih baik membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dalam hubungan daripada menggunakan cara-cara yang merusak privasi dan memiliki dampak yang merugikan secara hukum. Gunakan informasi ini dengan bijak dan pertimbangkan dampaknya dengan hati-hati sebelum melakukan tindakan yang melanggar privasi atau hukum.

    Demikian informasi lengkap mengenai cara sadap WhatsApp jarak jauh menggunakan aplikasi dan tanpa aplikasi. Meski demikian, Bisnis.com tidak merekomendasikan untuk melakukan penyadapan dengan cara apapun dan atas alasan apapun.

  • Produksi Rokok Melesat, Tembus 35 Miliar Batang Oktober 2025!

    Produksi Rokok Melesat, Tembus 35 Miliar Batang Oktober 2025!

    Bisnis.com, JAKARTA — Produksi hasil tembakau atau rokok sampai dengan Oktober 2025 mencapai 258,4 miliar batang. Realisasinya meningkat apabila dibandingkan dengan produksi tahun ini sampai dengan September 2025 (year-to-date/ytd) yaitu 223 miliar batang. 

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Apabila dibandingkan dengan produksi secara (ytd) September 2025, maka produksi rokok Oktober 2025 mencapai 35 miliar batang. Produksi rokok bulan lalu itu turut menyumbang ke penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN Oktober 2025. 

    Suahasil memaparkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun atau tumbuh 7,6% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sudah mencapai 80,3% dari outlook laporan semester I/2025. 

    Pemasukan kepabenan dan cukai itu terbesar berasal dari penerimaan cukai, yakni Rp184,2 triliun. Realisasi itu tumbuh 5,7% (yoy) dan sudah mencapai 75,4% dari target APBN. 

    “Secara penerimaan dia lebih tinggi dari tahun lalu 5,7% (yoy) namun kami lihat bahwa produksi hasil tembakaunya itu sedikit di bawah tahun lalu. Jadi, tahun ini sudah diproduksi 258,4 miliar batang atau 2,8% di bawah tahun lalu,” terang Suahasil di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

    Bersamaan dengan produksi rokok yang tinggi, lanjutnya, otoritas juga terus mendorong penindakan rokok ilegal. Sampai dengan Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta instansi terkait telah melakukan 15.845 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 954 juta batang. 

    Pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang ditindak pun melambung tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 40,9% (yoy). Dia menyatakan pihaknya bakal memperkuat penindakan melalui Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang lain. 

    “Kami bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar ini masih sangat di bawah karena estimasi rokok ilegal setidaknya 7-10% rokok ilegal beredar di pasar,” terang Suahasil, yang menjabat Wamenkeu sejak 2020 itu. 

    Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp24 triliun. Kendati memberikan sumbangsih terkecil dibandingkan cukai dan bea masuk, penerimaan dari tarif ekspor itu tumbuh tertinggi hingga 69,2% (yoy). 

    Suahasil menyebut kenaikan itu berkat harga sawit atau CPO yang naik, kendati adanya fluktuasi, disertai oleh peningkatan volume ekspor. Kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang direstui Kementerian ESDM untuk sementara waktu ini juga disebut menyumbang penerimaan kepabenan.

    Sementara itu, penerimaan dari bea masuk adalah Rp41 triliun atau terkontraksi hingga 4,9% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sudah mencapai 77,5% dari target APBN. 

    “Pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu sedikit kontraksi 4,9% di bawah tahun lalu karena penurunan bea masuk dari komoditas pangan dan utilisiasi free trade agreement [perdagangan bebas],” pungkasnya. 

  • Angin kencang, pohon dan tiang lampu tumbang di Jaktim

    Angin kencang, pohon dan tiang lampu tumbang di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah pohon besar dan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tumbang sehingga menimpa empat unit mobil yang tengah melintas di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

    Petugas keamanan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, Kamis, Tegar mengatakan, tumbangnya pohon terjadi sekitar pukul 14.45 WIB, setelah angin kencang menerjang wilayah tersebut.

    “Tadi angin dulu. Lalu, gerimis dan tak lama, terdengar bunyi ‘bruk’ keras sekali, sambil diikuti bunyi kaya gelas pecah. Saya langsung cek, ternyata pohon tumbang,” kata Tegar.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, tiga mobil rusak akibat tertimpa batang, ranting pohon dan tiang lampu jalanan.

    “Korban jiwa, Alhamdulillah tidak ada. Cuma tiga mobil itu aja,” ucap Tegar.

    Tak lama setelah kejadian, petugas gabungan dari kepolisian, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.

    “Yang satu itu, udah langsung mundur mobilnya pas pohon diangkat, karena ada banyak petugas dari kepolisian dan lainnya mengevakuasi,” jelas Tegar.

    Dari empat mobil yang terdampak, satu unit yang berada di posisi paling depan rusak paling parah.

    Sementara kendaraan lain, rusak ringan pada bagian atap dan kaca.

    Petugas gabungan mengevakuasi pohon besar dan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tumbang dan menimpa empat unit mobil di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (20/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kondisi lalu lintas di Jalan DI Panjaitan sempat macet parah akibat pohon tumbang yang menutup sebagian badan jalan. Kemacetan semakin panjang karena kejadian terjadi pada jam pulang kerja.

    Hingga berita ini dibuat pada pukul 16.00 WIB, petugas masih melakukan pembersihan sisa-sisa ranting dan memastikan jalan kembali aman untuk dilalui.

    Saat macet

    Sementara itu, salah satu pengendara yang mobilnya tertimpa yakni Sutiyo (70) menceritakan, saat itu dirinya sedang dalam perjalanan dari arah Cililitan menuju Priok.

    “Pas kita lagi macet ramai-ramai itu tiba-tiba pohonnya roboh menimpa mobil saya. Karena angin kencang sekali,” ujar Sutiyo.

    Menurut Sutiyo, kondisi jalan saat itu benar-benar padat sehingga membuat para pengendara terjebak di tengah antrean kendaraan.

    Pohon yang tumbang kemudian mengenai empat mobil sekaligus, termasuk satu unit ambulans, sebuah minibus dan termasuk minibus milik Sutiyo yang mengalami kerusakan paling parah.

    Setelah insiden terjadi, sejumlah kendaraan berusaha mundur dan meninggalkan lokasi untuk menghindari kemacetan panjang.

    Sutiyo mengaku sempat terkejut, namun bersyukur karena dirinya tidak mengalami luka sedikit pun.

    “Alhamdulillah aman, tidak ada luka,” ujar Sutiyo.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • Pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai 77,9%, Rampung Tahun Depan

    Pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai 77,9%, Rampung Tahun Depan

    Jakarta

    Pengerjaan proyek LRT Jakarta fase 1B Velodrome-Manggarai terus dikebut. Sejauh ini progres pengerjaan sudah mencapai 77,9% per 4 November 2025.

    Jalur perpanjangan LRT Jakarta ini akan dibangun sepanjang 6,4 kilometer (km). Dibangun dalam dua zona yang akan menghubungkan 5 stasiun, mulai dari Stasiun Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman, dan Stasiun Manggarai.

    “Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai terus dikebut dan kini sudah mencapai 77,96%, yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, dan trackwork,” tulis keterangan unggahan resmi Instagram @jakprogroup, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, dari data yang diunggah Waskita Beton Precast di Instagram resmi, @waskita_precast, perkembangan suplai material pembangunan juga terus berjalan. Pengadaan beton precast dan readymix dilakukan dengan cepat dan terjamin kualitasnya.

    Berdasarkan data terbaru, WSBP telah mengirim 214 batang PC-U Girder dari total kebutuhan 247 batang. Untuk PC-I Girder, suplai sudah mencapai 711 batang dari 877 batang.

    Kemudian, untuk produk readymix juga menunjukkan progres yang sangat positif, yakni 56.190 m³ dari total 58.537 m³. Seluruh pengiriman dilakukan melalui fasilitas produksi WSBP untuk memastikan kelancaran aktivitas konstruksi di lapangan.

    LRT Jakarta Rampung Juni 2026

    Dalam catatan detikcom, Direktur Utama Waskita, Muhammad Hanugroho sempat menjelaskan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai ditargetkan selesai Juni 2026.

    Waskita Karya terlibat dalam pembangunan LRT Jakarta melalui KSO Waskita-Nindya LRS sebagai kontraktor utama pembangunan. KSO ini ditunjuk oleh PT Jakarta Propertindo selaku pemilik proyek melalui proses tender.

    “Tentunya ini juga menjadi prioritas Waskita untuk menyelesaikan yang harapannya nanti kita selesaikan di tahun 2026 di bulan Juni untuk LRT Jakarta,” ujar Oho dalam Public Expose yang disiarkan secara daring, Selasa (4/11/2025) yang lalu.

    Total anggaran pembangunan sebesar Rp 4,1 triliun. Dana ini berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

    Keberadaan tambahan jalur ke Manggarai, akan menambah panjang jaringan LRT Jakarta Fase 1A yang sudah beroperasi dengan enam stasiun yaitu Stasiun Pegangsaan Dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian dan Stasiun Velodrome.

    Secara keseluruhan total panjang jalur LRT Jakarta dari Stasiun Pegangsaan Dua (Kelapa Gading) hingga Stasiun Manggarai mencapai 12,2 km dengan waktu tempuh sekitar 26 menit.

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • ​Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Dipangkas MK Jadi 35 Tahun

    ​Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Dipangkas MK Jadi 35 Tahun

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Nomor Perkara 185/PUU-XXII/2024. 

    Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai memberikan hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu yang terlalu panjang tanpa batas evaluasi yang jelas.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. 

    Pertimbangannya, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
     

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, substansi permohonan para pemohon berfokus pada lamanya jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang jauh melampaui ketentuan dalam UUPA.

    “Para Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Guntur.

    Mahkamah menilai, jangka waktu tersebut dapat menimbulkan dominasi penguasaan tanah oleh pihak tertentu dan mengurangi kontrol negara terhadap penggunaan tanah di wilayah IKN.

    “Norma demikian jelas berpotensi mengurangi makna ‘hak menguasai oleh negara’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tetap harus memastikan tanah dikelola sesuai dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Guntur.
     
    Hak guna lahan IKN dipangkas jadi 35 tahun

    Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang pernah menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

    Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang ketat terhadap pemanfaatan tanah dan kepatuhan pada peraturan.

    Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal adalah 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. 

    Sementara untuk HGB dan HP masing-masing diberikan dengan tahapan 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Menurutnya, penjelasan Pasal 16A UU IKN yang semula menambahkan rumusan tentang “satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” telah memperluas makna norma dan karenanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Penjelasan tidak boleh memperluas atau mengubah isi norma di batang tubuh. Rumusan yang memberi ruang dua siklus hak atas tanah bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya,” tegas Enny.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Nomor Perkara 185/PUU-XXII/2024. 
     
    Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai memberikan hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu yang terlalu panjang tanpa batas evaluasi yang jelas.
     
    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. 

    Pertimbangannya, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
     

     
    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, substansi permohonan para pemohon berfokus pada lamanya jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang jauh melampaui ketentuan dalam UUPA.
     
    “Para Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Guntur.
     
    Mahkamah menilai, jangka waktu tersebut dapat menimbulkan dominasi penguasaan tanah oleh pihak tertentu dan mengurangi kontrol negara terhadap penggunaan tanah di wilayah IKN.
     
    “Norma demikian jelas berpotensi mengurangi makna ‘hak menguasai oleh negara’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tetap harus memastikan tanah dikelola sesuai dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Guntur.
     

    Hak guna lahan IKN dipangkas jadi 35 tahun

    Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang pernah menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 
     
    Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang ketat terhadap pemanfaatan tanah dan kepatuhan pada peraturan.
     
    Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal adalah 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. 
     
    Sementara untuk HGB dan HP masing-masing diberikan dengan tahapan 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
     
    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
     
    Menurutnya, penjelasan Pasal 16A UU IKN yang semula menambahkan rumusan tentang “satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” telah memperluas makna norma dan karenanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    “Penjelasan tidak boleh memperluas atau mengubah isi norma di batang tubuh. Rumusan yang memberi ruang dua siklus hak atas tanah bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya,” tegas Enny.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start negosiasi politik.
    Ketika MK menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, publik berharap babak baru tata kelola pemerintahan tanpa rangkap jabatan segera dimulai.
    Namun, yang terjadi justru sebaliknya: setelah putusan dibacakan, bukan kepatuhan yang mengemuka, melainkan penafsiran.
    Pemerintah menyatakan
    putusan MK
    tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur. Tafsir ini tentu terasa nyaman bagi pejabat—tetapi jauh lebih nyaman daripada bagi konstitusi.
    Kita seperti menyaksikan negara tunduk pada hukum hanya ketika hukum tidak mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 jelas dan terang: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    MK menutup celah “penugasan Kapolri” yang selama ini dipakai untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa memutus status keanggotaannya. Ini bukan sekadar urusan teknis penempatan pejabat. Ini adalah pilar demokrasi.
    Birokrasi sipil seharusnya berjalan dalam logika pelayanan publik, bukan logika komando. Ketika pejabat bersenjata aktif bertugas di pejabat sipil, maka garis pembatas antara negara koersif dan negara administratif perlahan melebur. Demokrasi tidak berubah dalam sekejap, tetapi berubah perlahan—setiap kali celah dibiarkan.
    Putusan MK mengembalikan desain dasar kelembagaan: Polri adalah penegak hukum, bukan mitra politik eksekutif dalam mengelola kekuasaan administratif. Norma ini bukan sekadar batang tubuh undang-undang, tetapi etika kekuasaan dalam negara hukum.
    Polemiknya tajam ketika pemerintah menyatakan
    putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat pengangkatan polisi aktif ke jabatan sipil setelah putusan diterapkan.
    Artinya, pejabat Polri aktif yang sudah menjabat jabatan sipil boleh tetap duduk, kecuali jika Polri menarik mereka.
    Secara retoris, tafsir ini terdengar hukumiah. Namun, secara substansi, ini melahirkan paradoks: bagaimana mungkin fondasi hukum bagi rangkap jabatan dinyatakan inkonstitusional, tetapi jabatan yang berdiri di atas fondasi inkonstitusional itu dianggap sah untuk dilanjutkan?
    Bila dasar hukumnya runtuh, konsekuensinya semestinya mengikuti.
    Illegal foundation cannot create legal consequences.
    Ya, putusan MK memang berlaku
    pro futuro
    . Namun,
    pro futuro
    tidak berarti membiarkan pelanggaran norma ketika pelanggaran itu diketahui.
    Sama seperti seseorang tidak diperbolehkan terus mengendarai mobil tanpa SIM hanya karena ia sudah telanjur mengendarainya sebelum aturan ditegakkan.
    Tafsir pemerintah yang memperlunak dampak putusan MK adalah bentuk “kepatuhan nominal”—taat pada bunyi putusan, tetapi menghindari konsekuensinya.
    Jika tafsir pemerintah dibiarkan, dampak putusan MK akan mengecil jauh di bawah bobot yang seharusnya. Birokrasi sipil akan tetap dipimpin oleh personel Polri aktif tanpa kepastian batas otoritas; garis komando akan bercampur dengan garis administrasi.
    Pejabat sipil tunduk pada UU ASN, sementara pejabat Polri tunduk pada mekanisme etik internal kepolisian.
    Situasi ini menciptakan ruang abu-abu: siapa yang sesungguhnya mengawasi siapa? Model akuntabilitas menjadi kabur, sementara sentralitas kewenangan cenderung berpindah perlahan ke institusi bersenjata.
    Lebih jauh, orientasi kebijakan publik dapat melenceng secara diam-diam dari logika pelayanan menjadi logika penegakan.
    Ketika pejabat yang berangkat dari kultur koersif menduduki lingkup administratif, perspektif keamanan berpotensi mendominasi urusan yang sejatinya bertumpu pada tata kelola sipil: ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, perizinan usaha, pendidikan, hingga kesehatan.
    Birokrasi akan mengelola masyarakat seolah-olah masyarakat adalah objek pengawasan, bukan subjek pelayanan.
    Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak merosot dalam satu kehancuran besar, melainkan dalam sejumlah kecil kelonggaran yang terasa biasa.
    Membiarkan anggota Polri aktif tetap memimpin jabatan sipil berarti menormalkan pengecualian, dan pengecualian yang dinormalkan perlahan berubah menjadi praktik.
    Jika pengecualian itu tidak dihentikan sekarang, kekuasaan koersif bisa menjelma kekuatan administratif yang sah secara praktik, meski tidak sah secara konstitusional.
    Dengan kata lain, konsekuensi tidak langsung dari tafsir pemerintah bukan hanya kelanjutan rangkap jabatan, melainkan pergeseran desain negara: dari tata kelola sipil yang sehat menjadi tata kelola yang bertumpu pada logika kepolisian.
    Dan pergeseran itu hampir selalu terjadi tanpa gejolak—karena berlangsung dengan cara yang tampak legal, tapi substansinya melemahkan prinsip negara hukum.
    Indonesia sudah memiliki pembelajaran penting dalam hubungan sipil–militer. UU TNI mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif, dan semangat desainnya adalah pengecilan ruang, bukan pembukaan peluang.
    Namun yang terjadi pada Polri justru sebaliknya: polanya bukan pembatasan, melainkan penormalan. Tafsir pemerintah terhadap putusan MK seakan menyiratkan: “Kita patuh, tetapi nanti dulu.”
    Inilah preseden yang berbahaya. Bila tafsir pemerintah ditegakkan, maka putusan MK tidak lagi memutus persoalan—ia hanya menunggu diinterpretasi sesuai kebutuhan kekuasaan.
    Padahal, prinsip
    final and binding
    justru diciptakan agar MK menjadi rem terakhir, bukan hiasan dalam sistem ketatanegaraan.
    Jika pemerintah ingin menunggu revisi UU Polri terlebih dahulu sebelum menarik anggota Polri dari jabatan sipil, maka untuk apa MK bersusah payah membatalkan frasa penugasan? Putusan MK dibiarkan hidup, tetapi tidak bekerja.
    Kepatuhan konstitusional ukurannya bukan sekadar “apakah negara menjalankan putusan MK”, tetapi “kapan negara menjalankannya”.
    Hukum seringkali mengganggu kenyamanan. Namun, itulah tujuan hukum: mengekang kekuasaan, bukan memanjakannya.
    Ketika pemerintah bertanya, “Kalau yang sudah menjabat bagaimana?”, konstitusi menjawab dengan sederhana: apakah jabatan itu berdiri di atas norma yang sah? Jika tidak, maka melanjutkannya adalah pilihan politik, bukan pilihan hukum.
    Demokrasi membutuhkan teladan. Ketika lembaga tertinggi penafsir konstitusi sudah mengeluarkan putusan, maka tugas cabang kekuasaan lain adalah mengeksekusi, bukan menyeleksi dampaknya.
    Kepatuhan setengah hati tidak pernah menghasilkan negara hukum; ia hanya menghasilkan negara yang memilih kapan hukum harus ditaati.
    Pada tahap ini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk memerintahkan transisi jabatan secara sistemik.
    Penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dapat dilakukan secara bertahap, dengan tenggat yang jelas, tanpa menciptakan kevakuman pemerintahan.
    Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi mesin penggerak, bukan sekadar forum diskusi. Transisi adalah jantung reformasi. Bila Komisi hanya terjebak pada penyusunan daftar lembaga mana yang boleh diisi Polri, maka reformasi akan berakhir hanya sebagai agenda teknokratis, bukan koreksi demokratis.
    Yang ditunggu publik bukan pidato, bukan konferensi pers—melainkan keputusan eksekusi. Supremasi konstitusi hanya berarti apabila negara memilih kewajiban hukum di atas kenyamanan politik.
    Putusan MK seharusnya dibaca sebagai peluang langka untuk memperbaiki desain demokrasi Indonesia, bukan sebagai beban yang harus ditangguhkan hingga tidak lagi terasa.
    Dengan menegaskan jabatan sipil hanya dapat diisi setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun, MK memberikan kesempatan kepada negara untuk mengembalikan batas-batas yang selama ini dilanggar secara senyap.
    Namun tafsir pemerintah yang membiarkan pejabat yang terlanjur menjabat tetap berada di kursi kekuasaan justru mengubah kesempatan koreksi menjadi perpanjangan status quo.
    Jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh mereka yang terikat kultur pelayanan publik tetap dipimpin oleh sosok yang mengemban identitas koersif, dan publik diminta mempercayai bahwa hal itu hanyalah persoalan administratif.
    Kesempatan yang diberikan MK sebenarnya bukan sekadar kesempatan untuk mematuhi hukum, tetapi untuk mengoreksi arah negara.
    Presiden memiliki ruang legitimasi politik untuk menunjukkan keberanian: menarik anggota Polri dari jabatan sipil secara terukur, menetapkan masa transisi yang manusiawi, dan memastikan birokrasi kembali ke tangan pejabat yang tunduk pada mekanisme akuntabilitas sipil.
    Bila kesempatan ini digunakan, negara mengambil langkah maju dalam menguatkan demokrasi. Namun, jika kesempatan ini dibiarkan berlalu, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah memilih kemudahan politik, alih-alih kedisiplinan konstitusional.
    Yang menjadi penentu bukan isi putusan MK, melainkan respons negara atas putusan itu. Demokrasi selalu diuji pada momen ketika hukum mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Di titik seperti inilah bangsa dapat melihat siapa yang benar-benar siap menegakkan konstitusi: mereka yang bersuara keras tentang konstitusi, atau mereka yang berani mengambil tindakan ketika hukum menuntut koreksi yang tidak populer.
    Kesempatan untuk menunjukkan keteladanan ada di depan mata, dan keberanian untuk mengambilnya akan menentukan arah republik ini—apakah melangkah maju atau kembali berjalan di tempat dengan janji reformasi yang hanya menjadi wacana tanpa tindakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.