kab/kota: Batang

  • 5 Anak di Riau Meninggal Akibat ‘Flu Babi’, Ini Kata Epidemiolog soal Gejalanya

    5 Anak di Riau Meninggal Akibat ‘Flu Babi’, Ini Kata Epidemiolog soal Gejalanya

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini melaporkan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Dusun Datai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    Hingga 23 November 2025, tercatat 224 warga mengalami gangguan pernapasan. Saat ini seluruh warga tersebut kondisinya sudah membaik. Namun demikian terdapat lima kasus kematian pada anak.

    Hasil laboratorium menunjukan kelima anak tersebut positif terjangkit Influenza A/H1pdm09 dan Haemophilus influenzae. Influenza A/H1pdm09, atau yang sebelumnya dikenal juga dengan sebutan ‘flu babi’, yang pernah menjadi wabah di beberapa negara pada tahun 2009.

    Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menjelaskan virus yang dilaporkan dalam kasus di Riau merupakan Influenza A H1N1 PDM09, yaitu subtipe virus influenza A yang pertama kali muncul sebagai pandemi global pada tahun 2009. Sejak saat itu, virus ini tidak hilang, tetapi berubah menjadi bagian dari influenza musiman yang terus bersirkulasi setiap tahun.

    Menurut Dicky, kasus kematian anak di Riau terjadi dalam sebuah klaster lokal dengan bukti kuat adanya koinfeksi antara virus dan bakteri. Pada pemeriksaan ditemukan keberadaan Haemophilus influenzae, serta indikasi infeksi lain seperti pertusis, adenovirus, dan bocavirus.

    “Nah ini adalah penyakit lama artinya sejak 2009 dan bukan penyakit baru tentu untuk Indonesia karena H1N1 ini telah bersirkulasi sebagai salah satu strain influenza musiman sejak 2009,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (26/11/2025).

    Pergerakan dan aktivitas influenza secara global maupun regional terus berubah tiap musim, sehingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara berkala memantau dan menentukan komposisi strain vaksin flu setiap tahun. H1N1 pun sering masuk komposisi vaksin influenza musiman.

    Di Indonesia, kata Dicky, memang terjadi peningkatan kasus ISPA atau flu pada beberapa minggu di kuartal awal 2025. Klaster seperti yang terjadi di Riau seharusnya bisa terdeteksi dan direspons lebih cepat oleh sistem surveilans.

    “Gejala yang harus diwaspadai pada kasus seperti ini ya gejala klasik Influenza, demam, mendadak, batuk, sakit tenggorok, nyeri otot, lemas. Juga ada mual muntah ya kalau pada anak. Pada bayi atau balita gejala itu bisa kurang khas karena biasanya tapi bisa dilihat dari lebih rewel atau nafsu makan turun atau ada kesulitan napas,” lanjutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/suc)

  • Waspada Flu Babi, 5 Anak Dilaporkan Meninggal di Riau

    Waspada Flu Babi, 5 Anak Dilaporkan Meninggal di Riau

    Jakarta

    Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Dusun Datai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengungkap persoalan serius terkait sanitasi, gizi, dan akses kesehatan di wilayah pedalaman.

    Hingga 23 November 2025, tercatat 224 warga mengalami gangguan pernapasan. Saat ini seluruh warga tersebut kondisinya sudah membaik. Namun demikian terdapat lima kasus kematian pada anak.

    Hasil laboratorium menunjukkan kelima anak tersebut positif terjangkit Influenza A/H1pdm09 dan Haemophilus influenzae. Influenza A/H1pdm09, atau yang dikenal juga dengan flu babi, yang pernah menjadi wabah di beberapa negara pada tahun 2009.

    Hasil penyelidikan epidemiologi menunjukkan minimnya fasilitas kesehatan dasar di wilayah tersebut. Dusun Datai tidak memiliki MCK, tidak ada tempat pembuangan sampah, ventilasi rumah buruk, dan aktivitas memasak dengan kayu bakar dilakukan di ruangan yang sama dengan tempat tidur. Kondisi ini meningkatkan risiko penularan ISPA, terutama pada anak-anak.

    Selain masalah lingkungan, ditemukan pula banyak warga dengan gizi kurang dan cakupan imunisasi dasar yang rendah. Hasil laboratorium menunjukkan adanya kombinasi infeksi flu babi, pertusis, adenovirus, dan bocavirus. Temuan ini memperkuat analisis bahwa status gizi dan rendahnya kekebalan tubuh membuat warga rentan terhadap penyakit.

    Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, menyampaikan kondisi lingkungan di Dusun Datai menjadi penyebab penyakit mudah menyebar.

    “Kami menemukan rumah padat, ventilasi minim, nyamuk banyak, dan warga hidup dalam paparan asap kayu bakar setiap hari. Situasi seperti ini membuat penyakit pernapasan lebih mudah menular, terutama pada balita,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes RI.

    Ia menegaskan bahwa krisis ISPA ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi terkait erat dengan sanitasi, perilaku hidup, dan akses layanan kesehatan.

    “Jika kondisi sanitasi, gizi, dan kebiasaan sehari-hari tidak diperbaiki, penularan akan terus berulang,” kata Sumarjaya.

    Untuk merespons kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah melakukan pengobatan massal, memperkuat intervensi gizi, dan memberikan perhatian khusus kepada balita dan ibu hamil melalui pemberian makanan tambahan (PMT), vitamin, dan pemantauan kesehatan. Edukasi terkait etika batuk, penggunaan masker, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga diperluas.

    Tim kesehatan juga melakukan pengambilan sampel tambahan untuk memastikan tidak ada patogen lain yang beredar, mengingat variasi gejala dan temuan multipatogen sebelumnya.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/up)

  • Apindo Beberkan Alasan Pabrik Padat Karya Ramai Hijrah ke Jawa Tengah

    Apindo Beberkan Alasan Pabrik Padat Karya Ramai Hijrah ke Jawa Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan faktor penyebab gelombang relokasi pabrik industri padat karya ke Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

    Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Dia lantas menggarisbawahi faktor dukungan dari pemerintah daerah setempat. Menurutnya, pengurusan perizinan dan kebutuhan industri di Jawa Tengah yang lebih mudah turut menjadi daya tawar relokasi pabrik.

    Sebaliknya, Sanny menjelaskan terdapat pertimbangan lain bagi perusahaan untuk melakukan pemindahan pabrik, salah satunya terkait pembangunan infrastruktur.

    Menurutnya, infrastruktur industri di Jawa Tengah belum semaju kawasan Bekasi atau Karawang, mulai dari suplai tenaga listrik, air, kabel fiber optik, dan lain sebagainya.

    “Jadi memang masing-masing daerah ada karakteristiknya sendiri,” terang Sanny.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan adanya gelombang relokasi pabrik ke kawasan Jawa Tengah, khususnya industri alas kaki dan garmen dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan, kawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya. Tak hanya di Jawa Tengah, Ristadi memaparkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga tak luput dari pertimbangan pengusaha untuk memindahkan lokasi pabriknya.

    Wilayah tersebut antara lain kawasan Rebana yang mencakup Majalengka, Cirebon, Indramayu, hingga Kuningan. Terdapat pula kawasan lain di sisi selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran yang juga memiliki upah minimum relatif rendah.

  • Kisah Damianus Nadu dan Tengkawang, Penjaga Hutan Warisan Leluhur Dayak

    Kisah Damianus Nadu dan Tengkawang, Penjaga Hutan Warisan Leluhur Dayak

    Liputan6.com, Bengkayang – Hujan baru saja reda. Daun Tengkawang berkilat seperti kaca baru dibersihkan. Di bawahnya, Damianus Nadu, lelaki berumur 65 tahun ini menunduk pelan, menyentuh tanah dengan jemari retak-retak waktu. Matanya berkaca-kaca.

    Bukan karena sedih. Tapi karena, akhirnya, dunia mulai datang. Pada Selasa, 25 November 2025, rombongan penting menginjak Dusun Melayang, Direksi Yayasan KEHATI, utusan TFCA Kalimantan. Mereka datang bukan untuk mengevaluasi atau mengawasi, melainkan menghormati.

    Sebab, di sini, di Desa Sahan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebuah revolusi diam-diam telah berjalan buah Tengkawang tak lagi ditebang, tapi diberdayakan, dijaga, bukan dieksploitasi.

    “Kalau ada yang menebang, hukum adat menunggu. Berat,” tutur Tetua Hutan Adat Pikul, Damianus Nadu.

    Nama “Pikul” bukan sekadar label. Ia adalah akronim sakral Pelestarian Indigenous Keanekaragaman Ulun Leluhur.

    Sejak 15 Oktober 2002, hutan seluas 100 hektare ini dilindungi SK Bupati Nomor 131 Tahun 2002. Lalu pada 12 Maret 2018, statusnya diperkuat SK MenLHK Nomor 1300/MENLHK-PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2018 resmi mengakui Hutan Adat Pangajid berganti nama menjadi Hutan Adat Pikul.

    Di bawah kanopi raksasa Tengkawang dan Meranti, Damianus berdiri seperti imam dalam kuil kuno.

    “Ada 99 jenis pohon langka di sini. Tengkawang bukan satu-satunya, tapi ia penjaga utama,” ucap Damianus Nadu.

    Ia menunjuk batang setinggi 30 meter kulitnya seperti sisik naga, daunnya berkilau seperti perunggu.

    Data Koperasi Hutan Adat Pikul menunjukkan sejak 2020, rata-rata 2.800 bibit Tengkawang ditanam ulang tiap tahun. Angka regenerasi alami mencapai 42 persen jauh di atas rata-rata nasional (11 persen KLHK 2024).

    Dari Ritual ke Revolusi Dapur

    Dulu, buah Tengkawang bulat, sebesar kepalan tangan, berwarna merah tua dipetik hanya untuk upacara adat Gawai Betang atau sebagai obat luka dan lindung bayi dari sakit angin.

    Sekarang? Ia menjadi bahan baku. Minyak Tengkawang (kandungan asam oleat 58 persen, lebih tinggi dari minyak zaitun), sabun alami dengan sifat antimikroba alami, kue kering berbasis tepung biji, lilin aromaterapi bernilai ekspor.

    Sejak 2022, Sentra Pengolahan Tengkawang di Dusun Melayang beroperasi di atas lahan 400 m². Fasilitasnya sederhana gudang beratap seng, pengering tenaga surya, dan mesin pres hidrolik berkapasitas 100-150 kg/hari.

    “Tak pernah saya sangka, buah ini bisa menghidupi kami,” ujar Damianus Nadu.

    Data produksi 2024 mencengangkan 1,2 ton biji kering terkumpul dari 12 dusun mitra. Artinya, rata-rata 85 persen petani anggota koperasi meningkatkan pendapatan bulanan hingga 2,3 kali lipat (BPS Bengkayang, 2025).

    Yang paling mengharukan ada kelompok ibu-ibu “Mama Tengkawang” mengelola 70 persen produksi. Mereka tak hanya mengupas dan mengeringkan, tapi juga merancang kemasan, membuat label, bahkan mengajar workshop digital marketing via WhatsApp.

     

  • Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan ribu liter minuman keras ilegal, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan barang bukti yang berhasil dilakukan diperkirakan bernilai mencapai Rp1,6 miliar.

    Sebagian rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sementara mayoritas lainnya dibakar di tempat pembuangan.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 352.663 batang.

    Sementara miras ilegal yang dimusnahkan berjumlah 10.152 liter. Sama seperti rokok ilegal, pemusnahan miras juga dilakukan dengan dua cara. Sebagian dituangkan pada wadah berisi pasir di halaman Kantor Bea Cukai. Sementara sisanya dibuang di tempat pembuangan.

    “Barang bukti yang kami musnahkan adalah barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui pemusnahannya oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jatim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.

    Latif menjelaskan, jumlah barang bukti rokok dan miras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Banyuwangi meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang ia miliki, peningkatan itu mencapai 150 persen.

    Di satu sisi, peredaran rokok dan miras ilegal juga makin beragam modusnya. Modus-mudus yang digunakan oleh para pelakunya, antara lain, memanfaatkan jasa sales dengan memberi iming-iming harga murah.

    Ada juga modus lain yang memanfaatkan distribusi perdagangan antarpulau. “Peningkatan tersebut juga cerminan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi stakeholder yang ada di sini. Baik itu instansi, institusi, lembaga yang saling mendukung dalam pemberantasan barang ilegal,” katanya.

    Latif juga menyebut, kesadaran masyarakat untuk melapor saat menemui peredaran barang tanpa cukai di pasaran juga meningkat. Hal itu dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus peredaran rokok atau miras ilegal yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.

    “Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar aktif memerangi barang tanpa cukai. Salah satunya caranya dengan malapor ke petugas berwajib jika menemui hal tersebut,” ujar dia. [alr/suf]

  • Banjir Rendam Aia Gadang Barat Sumbar, 150 KK Dievakuasi

    Banjir Rendam Aia Gadang Barat Sumbar, 150 KK Dievakuasi

    SIMPANG EMPAT – Lebih dari 150 Kepala Keluarga (KK) di Nagari (Desa) Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terdampak banjir luapan air Sungai Batang Pasaman sejak Senin 24 November malam sampai Selasa pagi

    “Pada Senin malam kedalaman air mencapai 1 sampai 1,5 meter di Jorong Pasir Bintungan dan Labuah Luruih. Lebih 150 KK terdampak. Tim gabungan sudah turun ke lokasi memberikan pertolongan,” kata Penjabat (Pj) Wali Nagari Aia Gadang Barat Khairil Ikhwan, dikutip Antara Selasa, 25 November.

    Camat Pasaman Andre Affandi pada Selasa pagi mengatakan pada Senin (23/11) tengah malam telah dilakukan evakuasi sebanyak 40 KK ke tempat yang lebih aman, dengan menggunakan perahu karena debet air yang tinggi.

    “Semua tim bergerak pada malam tadi. Wakil Bupati M.Ihpan, Sekda Doddy San Ismail, BPBD, Polri, TNI, tim BPBD, dan lainnya, langsung turun ke lapangan memberikan bantuan,” katanya.

    Menurutnya, luapan air Sungai Batang Pasaman disebabkan oleh tingginya curah hujan yang melanda daerah itu sejak Senin pagi.

    Saat ini Selasa (25/11) pagi genangan air di dalam rumah warga sudah berkurang sekitar 20 centimeter, tetapi ketinggian air masih 90-100 centimeter di luar rumah.

    “Arus lalu lintas masih terganggu dan pagi ini jalan belum bisa ditempuh kendaraan karena badan jalan masih tergenang air,” katanya.

    Dia menjelaskan pada hari ini akan ada pendirian dapur umum di area Kantor Wali Nagari Aia Gadang Barat untuk didistribusikan logistik ke warga terdampak, mendirikan pos kesehatan oleh pihak puskesmas guna pencegahan penyakit diare dan penyakit kulit serta penyakit menular lain .

    “Kota tetap memberikan imbauan kepada warga karena cuaca ekstrem dan selalu siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam,” katanya.

  • Banjir Besar Landa Padang Pariaman, Lebih dari 9.000 Jiwa Terdampak

    Banjir Besar Landa Padang Pariaman, Lebih dari 9.000 Jiwa Terdampak

    Liputan6.com, Jakarta – Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Sumatera Barat (Sumbar) satu minggu terakhir menyebabkan banjir meluas di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mulai Minggu (22/11/2025) hingga hari ini Selasa (25/11/2025).

    Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar setidaknya 3.076 rumah terendam dengan ketinggian air mencapai 30 hingga 150 centimeter di Kabupaten Padang Pariaman.

    Juru Bicara BPBD Sumatera Barat, Ilham Wahab menyampaikan banjir dipicu curah hujan tinggi yang membuat aliran sungai tidak mampu menampung debit air.

    “Total 9.228 jiwa terdampak, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan lansia,” kata Ilham, Selasa (25/11/2025) melalui laporan resminya.

    Menurutnya, banjir merata di sejumlah kecamatan di Padang Pariaman, mulai dari Lubuk Alung, Batang Anai, Sintuak Toboh Gadang, Ulakan Tapakih, 2×11 Anam Lingkung, Lingkung, Nan Sabaris, hingga V Koto.

    Setidaknya 21 nagari dilaporkan tergenang, di antaranya Nagari Lubuk Alung, Kasang, Katapiang, Sicincin, Lubuak Pandan, Sunua Tengah, Pauah Kamba, hingga Campago.

    Ilham menambahkan, banjir juga berdampak pada sektor pertanian. “Lahan sawah seluas 138 hektare dan 26 hektare ladang serta kebun turut terendam,” ujarnya.

     

  • DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang

    DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu.

    Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Dasco yang dijawab setuju.

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengatakan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).

    Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.

    Menurut dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut.

    Pertama, RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

    Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.

    Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

    Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

    Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

    Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

    Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.

    Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keceriaan Alvaro Hilang di Halaman Masjid

    Keceriaan Alvaro Hilang di Halaman Masjid

    Delapan bulan berlalu, Alvaro ditemukan. Sudah tak bernyawa dan tinggal kerangka. Hasil penyelidikan, Alvaro diculik dan tewas di tangan ayah tirinya, Alex. Alvaro meninggal sehari setelah diculik sang ayah tiri.

    “Kata Pak polisi itu tanggal 7-nya (cucu saya meninggal),” kata Sayem saat ditemui, Senin (24/11/2025). 

    Alvaro dibawa oleh Alex dengan iming-iming akan dibelikan mainan. Bocah itu akhirnya mau diajak pergi. Namun keesokan harinya, Alvaro disebut terus menangis mencari sang kakek yang biasa ia panggil “bapak”. Dari keterangan yang diterima keluarga, tangisan itu diduga membuat Alex emosi hingga menutup mulut Alvaro dengan handuk. Akibat tindakannya itu, Alvaro meninggal dunia. 

    “Mungkin katanya Alex kesel, gitu. Terus dikep pakai anduk mulutnya. Terus Alex sendiri ngomong kalau itu tuh enggak sengaja, gitu. Maksudnya cuma ini kok ternyata sudah enggak ada, katanya,” ucap Sayem. 

    Setelah mengetahui Alvaro tak bernyawa, Alex disebut panik. Ia menitipkan jasad anak tirinya itu ke rumah adiknya di Bogor. 

    “Terus dibawa, dititipin di adiknya di daerah Bogor, katanya. Dalam keadaan sudah ditemukan. Tapi itu pun juga nyuruh orang, enggak dia sendiri. Takut ketahuan apa-apa. Terus nanti adiknya sih kena, katanya. Soalnya dititipin, mayat,” ucap dia.

    Tak lama, jasad Alvaro kemudian dibungkus plastik dan diikat pada batang pohon di sekitar aliran kali di dekat Jembatan Cilalay, Desa Singabraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

    “Jadi itu sudah di plastik gitu, diikat. Terus diikat lagi sama pohon,” ucap dia.

  • Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), di Ruang Komisi III DPR RI.

    Pembahasan ini sebagaimana berdasarkan keputusan nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU 2025-2029. RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029.

    Wakil Menteri Hukum Edward, Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari pasal 613 KUHP Nasional. 

    RUU Penyesuaian Pidana berisikan III bab. Pada Bab I berisikan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP, bagian ini memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, [dan] penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Kemudian Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam bab ini akan mengatur tentang pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. Kemudian pada Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksiona, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Setelah itu, delapan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibahas ditingkat selanjutnya.

    “Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan rincian sebagai berikut dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan sidang.

    Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pemerintah juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.

    Selanjutnya RUU akan dibahas pada pekan ini dan ditargetkan rampung sebelum masa reses atau pada awal Desember.