kab/kota: Batang

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang- Batang, Kabupaten Sumenep, sungguh kejam.  Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), tega mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskemas Batang-batang.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan kronologis kejadian tragis itu. Korban setelah dianiaya suaminya, mengeluhkan dadanya sakit. Kemudian oleh suaminya dibawa ke Puskesmas Batang-batang.

    Sesampai di Puskesmas Batang-batang, perawat langsung memberikan pertolongan dengan memasang oksigen, karena korban mengeluh sesak nafas. Setelah oksigen terpasang, perawat pun keluar ruangan.

    “Nah, setelah perawat keluar ruangan, pelaku mendekati istrinya dan mengelus-elus dadanya karena mengeluh sesak. Tapi ternyata pelaku sambil mengelus dada istrinya, dia mencabut selang oksigen,” ungkap Widiarti, Rabu (9/10/2024).

    Akibatnya, sang istri pun sesak nafas dan akhirnya meninggal. Informasi masyarakat, pelaku sempat mengikat tangan korban agar tidak melakukan perlawanan.

    “Tersangka melakukan aksi mencabut selang oksigen itu dengan sadar, saat oksigen baru selesai dipasang oleh perawat,” ujar Widiarti.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Namun keluarga korban membantah keterangan tersangka.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2), (3),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tem/beq]

  • Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap istrinya, NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, benar-benar kejam.

    Seolah tak puas menganiaya fisik istrinya, pria ini dengan sengaja mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Padahal Istrinya dirawat di Puskesmas Batang-batang akibat luka setelah dipukul pelaku.

    “Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (08/10/2024).

    NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.

    Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Korsel Bangun Pabrik Kaca Raksasa di Batang Rp 4 Triliun

    Korsel Bangun Pabrik Kaca Raksasa di Batang Rp 4 Triliun

    Jakarta

    PT KCC Glass Indonesia (KCC Glass) mengucurkan dana investasi senilai Rp 4 triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. Setelah beroperasi, pabrik KCC Glass siap melakukan ekspor ke pasar Eropa.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, KCC telah membuktikan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri kaca di Indonesia. Rosan lalu mengungkap rencana KCC menambah investasi hingga Rp 8 triliun ke depannya.

    “Investasi yang telah dilakukan KCC saat ini mencapai sekitar Rp 4 triliun. Dan ke depannya mereka merencanakan untuk meningkatkan investasi hingga Rp 8 triliun,” ujar Rosan dalam Heat Up Ceremony PT KCC Glass, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

    Ia mengatakan, dengan dimulainya proses tersebut, KCC Glass menargetkan untuk memulai produksi pada November 2024. Rosan juga memberikan apresiasi KCC Glass atas keberhasilannya mendirikan pabrik kaca lembaran terbesar di Asia Tenggara. Ia juga menekankan pentingnya fasilitas ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasokan kaca global.

    “Investasi dari KCC itu adalah investasi yang paling ideal buat kita karena export oriented (berorientasi ekspor). Kita, ke depannya, ingin banyak investasi yang masuk ke Indonesia itu, yang export oriented,” terang Rosan.

    Sementara itu, Chairman KCC Glass, Chung Mong Ik, menjelaskan bahwa bahan baku untuk pabrik kaca KCC Glass Indonesia sebagian besar dari dalam negeri. Seperti pasir silika dari Belitung dan batu kapur dari Bandung.

    “PT KCC Glass Indonesia akan memproduksi 438.000 ton kaca lembaran per tahun di area seluas 460.000 m². Sekitar 80% dari produksi ini, yang akan diberi label Made in Indonesia, akan diekspor untuk memenuhi permintaan di Asia, Oceania, Timur Tengah, dan Eropa. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kaca global,” ujar Chung Mong Ik.

    Sebagaimana diketahui, PT KCC Glass Indonesia adalah anak perusahaan dari KCC Glass Corporation, pemimpin pasar kaca domestik di Korea Selatan. KCC Glass, merupakan salah satu perusahaan yang difasilitasi Kementerian Investasi/BKPM di masa awal pandemi Covid-19 di tahun 2020, di saat banyak perusahaan internasional menunda operasionalnya.

    Perusahaan bergerak cepat dan terbukti pada Mei 2021 sudah melakukan groundbreaking. Kehadiran KCC Glass di Indonesia menambah portofolio investor asal Korea Selatan di Indonesia.

    Sejak 2019 hingga kuartal dua tahun 2024, Kementerian Investasi/BKPM mencatat total investasi dari Korea Selatan ke Indonesia sebesar US$ 11,6 miliar, dengan sebagian besar investasi terfokus pada sektor manufaktur.

    (ily/rrd)

  • Polres Ponorogo Amankan Pelaku Ilegal Logging

    Polres Ponorogo Amankan Pelaku Ilegal Logging

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelaku ilegal logging yang beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong. Polisi menyita ratusan batang kayu hasil ilegal logging dari rumah pelaku yang tak jauh dari hutan lindung tersebut.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyampaikan bahwa pelaku ilegal logging ini berinisial AS (29). Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa potongan kayu berbagai jenis. Mulai dari kayu Pinus, Sono Keling, dan Jati. AKP Rudi menjelaskan bahwa pelaku AS diduga melakukan pencurian kayu milik Perhutani pada pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.

    “Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin untuk menebang dan memotong kayu di dalam hutan,” ungkap AKP Rudi, Kamis (03/10/2024).

    Setelah berhasil menebang, kayu-kayu curian di hutan Perhutani itu, diangkut oleh AS sendiri dan disimpan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari keterangan pelaku, kayu curian tersebut digunakan untuk membangun rumah, seperti membuat usuk, reng, dipan, dan almari.

    Barang bukti kejahatan ilegal logging yang berhasil diamankan oleh polisi, yakni berupa 57 batang kayu pinus, 201 batang sonokeling, dan 22 batang kayu jati yang telah dipotong.

    Atas tindakannya, AKP Rudi menjerat pelaku AS dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman untuk pelaku AS ialah maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rudi. [end/aje]

  • Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal dalam operasi intensif di Jembatan Suramadu.

    Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa, satu juta lebih rokok ilegal itu didapat dari kendaraan yang melintas dari Madura ke Surabaya, Senin, 30 September 2024.

    “Kali ini bersama pihak kepolisian dan sat lantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. Selanjutnya, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” ujar M. Fikser, Rabu, 2 Oktober 2024.

    Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal sekitar Rp2.035.500.000. Potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.

    “Dari hasil temuan itu, kami mengamankan para pengemudi. Barang butki beserta mobilnya kami bawa ke kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk tindak lanjut penyidikan,” ungkap Yayan.

    Yayan menambahkan, rokok ilegal diamankan itu diindikasi tidak memenuhi persyaratan cukai seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai tidak sesuai peruntukkan.

    “Selain merugikan negara penyebaran rokok ilegal ini, juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada dalam cukainya,” ucap dia. [ram/beq]

  • Kakek di Tuban Nekat Curi Uang Rp26 Ribu dari Kotak Amal

    Kakek di Tuban Nekat Curi Uang Rp26 Ribu dari Kotak Amal

    Tuban (beritajatim.com) – MR, kakek 52 tahun asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara. Dia nekat mencuri uang sebesar Rp26 ribu dari kotak amal Masjid Nurul Hidayah di Desa Bektiharjo.

    Modusnya, MR menggunakan batang lidi yang ujungnya diberi lem, lalu dimasukkan ke dalam kotak amal. Sehingga uang kertas di dalamnya menempel di batang lidi tersebut dan diambil.

    Kapolsek Semanding, AKP M. Lukman Hakim, menjelaskan kejadian tersebut berhasil terekam kamera CCTV masjid pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Jadi modusnya pelaku ini melakukan sholat, setelah itu dia melakukan pencurian dengan menggunakan satu batang lidi yang ujungnya diberi lem lalu ditarik dan mendapati uang,” tutur Lukman Hakim, Senin (30/9/2024).

    Adapun uang yang berhasil ditarik menggunakan batang lidi tersebut sebanyak Rp26 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membeli bensin.

    “Memang di Mmasjid tersebut kotak amalnya sering dicuri. Namun, dari pengakuan pelaku ini baru satu kali mencuri di Masjid itu,” bebernya.

    Sehingga, saat itu pihak Pemerintah Desa setempat memasang kamera CCTV karena seringkali kotak amal dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

    “Untuk pelaku kami sangkakan pasal tindak pidana ringan,” terang Lukman Hakim.

    Sementara itu, MR mengaku dirinya terinspirasi saat menonton berita di televisi lokal terkait penangkapan pencuri kotak amal menggunakan batang lidi. Sehingga MR langsung mempraktekkan cara tersebut.

    “Awalnya ya lihat di TV itu, bisa menggunakan batang lidi dan ujungnya dilem,” kata MR. [ayu/beq]

  • Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Polisi Lumajang Buru Bos Narkoba di Balik Ladang Ganja Raksasa

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang terus memburu otak di balik penanaman ganja skala besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sabtu (28/9/2024).

    Setelah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja dan 4 orang tersangka, kini polisi membidik seorang buronan yang diduga sebagai penyedia bibit dan pembeli hasil panen.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa sosok yang buron ini diduga menjadi kunci utama dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Senduro. “Berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, kami yakin bahwa masih ada satu orang lagi yang perannya sangat penting dalam kasus ini,” ujar Rofik.

    Operasi pengungkapan ladang ganja ini bermula dari temuan ganja kering di Kecamatan Tempursari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama sebulan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan TNBTS.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk dijadikan ladang ganja. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan bahwa tanah di lereng Gunung Semeru sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, termasuk ganja. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyisiran di daerah-daerah yang rawan penanaman ganja. Tujuan kami adalah untuk menciptakan Lumajang yang bersih dari narkoba,” pungkas Rofik. [kun]

  • Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Luas, Ribuan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar selama Operasi Tumpas Narkoba 2024, Sabtu (28/9/2024).

    Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan, polisi mengamankan 20 tersangka dari 16 kasus berbeda yang melibatkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Operasi Tumpas Narkoba 2024 ini dapat dikatakan hampir 100% berhasil,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/9/2024).

    Salah satu penemuan paling mengejutkan adalah ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Polisi berhasil mengamankan ribuan batang pohon ganja siap panen dari lokasi tersebut.

    Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah besar sabu, ribuan butir obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor.

    “Selama operasi Tumpas Narkoba 2024 ada barang bukti sabu sebesar 154,34 gram. Lumajang termasuk nomor urutan 7 dari jajaran Polda Jatim terkait sabu. Kemudian 10 kilogram ganja kering yang kami dapat, lalu 41.152 ribu batang pohon ganja kemarin. Lalu okerbaya sebanyak 1.704 butir uang tunai Rp. 1.730.000 juta rupiah, 8 unit motor, sebuah timbangan, dan 13 handphone” tegas Kapolres.

    Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui nomor telepon kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi.

    “Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin Lumajang akan menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. [kun]