kab/kota: Batang

  • Kriminal kemarin, bawa narkoba ke lapas  hingga penggelapan uang

    Kriminal kemarin, bawa narkoba ke lapas hingga penggelapan uang

    Jakarta (ANTARA) –

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (23/10) mulai dari petugas Lapas Salemba temukan narkoba di alat vital istri warga binaan hingga polisi dalami kasus penggelapan uang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Petugas Lapas Salemba temukan narkoba di alat vital istri warga binaan

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menemukan narkotika di alat vital istri warga binaan saat hendak membesuk sang suami.

    “Kami mengamankan satu perempuan inisial EN (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika,” kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

     

    2. Polisi dalami dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mendalami kasus dugaan oknum 
pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW menggelapkan uang Rp800 juta sehingga merugikan seorang wanita berinisial OPP.

    “Kami akan melakukan pengecekan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini
     

    3. Vadel bawa dokumen perjalanan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) membawa dokumen perjalanan di dalam dan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani atau Lolly (17) untuk memperkuat bukti pembelaan dalam kasus dugaan asusila serta aborsi.

    “Kami menyerahkan beberapa dokumen dari dalam dan luar negeri terkait dengan Saudari LM selama di UK, setelah keluar dari sekolah,” kata kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
     

    Baca selengkapnya di sini

    4. Cegah tawuran pelajar, Kepolisian luncurkan Program CETAR

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Tangerang Selatan meluncurkan Program Pencegahan Tawuran Antar Pelajar (CETAR) yang bertujuan untuk melindungi para generasi muda khususnya para pelajar agar tidak menjadi korban atau terlibat menjadi pelaku tawuran.

    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Djati Wiyoto Abadhy yang hadir dan membuka deklarasi tersebut di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan bisa menjadi percontohan (pilot project) di jajaran Polda Metro Jaya.

    Baca selengkapnya di sini

     

    5. Polisi tangkap pemalak sopir yang beraksi di Penjaringan Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan menangkap pria berinisial RS yang diduga sebagai pelaku pemalakan sopir yang kerap beraksi di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.

”Kami menangkap RS pada Selasa (22/10) setelah pelaku bersama rekannya melakukan aksi pemalakan di Pejagalan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Agung Dwipayana di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jama’ah Muslimin ajak masyarakat muslim tolak minuman beralkohol

    Jama’ah Muslimin ajak masyarakat muslim tolak minuman beralkohol

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Sakuri mengajak masyarakat Muslim untuk menjauhi minuman beralkohol dan menolak beredar-nya minuman beralkohol di tengah masyarakat.

    “Mengajak kepada seluruh elemen bangsa, masyarakat, ormas Islam, tokoh agama, dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, bangsa, dan mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya,” kata Sakuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Pernyataan sikat tersebut disampaikan Sakuri menyikapi meningkatnya peredaran minuman beralkohol di sejumlah kota di Indonesia.

    Dia mengatakan Islam dengan tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana dinyatakan Al Quran Surat Al-Ma’idah ayat 90, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

    Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang dalam liriknya memerintahkan “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya!”.

    Baca juga: Jenis-Jenis minuman keras dan pengawasannya di Indonesia

    Baca juga: Bea Cukai Amankan Minuman Beralkohol dan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Wilayah Tulungagung

    Lebih lanjut dia mengatakan dalam asas hukum positif dikenal istilah “Lex superior derogate legi inferiori” yang artinya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan yang melegalkan minuman keras seharusnya batal demi hukum.

    Dia juga mendesak kepada para kepala daerah dari mulai tingkat kabupaten, kota dan provinsi untuk segera mencabut izin usaha gerai minuman beralkohol.

    Sakuri juga mendesak agar para pemilik gerai minuman beralkohol untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas perdagangan minuman keras.

    Tidak hanya itu, Sakuri juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wihaji terpilih sebagai Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga

    Wihaji terpilih sebagai Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    Penunjukan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo usai jamuan makan malam bersama para menteri dan wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Minggu (20/10) malam.

    “Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN,” kata Presiden Prabowo.

    Wihaji merupakan Mantan Bupati Batang, Jawa Tengah periode 2017-2022. Kariernya dimulai ketika terpilih sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV.

    Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

    Selanjutnya, pada tahun 2014, Wihaji mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

    Namun, ia gagal untuk lolos dalam pemilihan tersebut. Meskipun demikian, Wihaji tetap aktif dalam politik dan terus mengembangkan kariernya di Partai Golkar.

    Kinerja Wihaji selama menjabat sebagai Bupati Batang layak mendapat apresiasi, khususnya dalam sektor perekonomian.

    Melalui program pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), ia berhasil menarik investasi dari dua perusahaan besar asal Korea Selatan dan Swiss.

    Wihaji menyatakan bahwa dengan populasi yang sangat besar, diperlukan upaya untuk menciptakan generasi emas yang dimulai dari hulu hingga hilir.

    Baca juga: Nasaruddin Umar jabat Menteri Agama gantikan Yaqut Cholil Qoumas
    Baca juga: Profil Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet era Prabowo

    Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Batang rutin lakukan pengasapan logistik cegah kerusakan 

    KPU Batang rutin lakukan pengasapan logistik cegah kerusakan 

    “Penyemprotan maupun pengasapan kami lakukan untuk menjaga agar logistik terhindar dari gangguan serangga maupun hewan pengerat yang dikhawatirkan dapat merusak kualitas logistik,”Batang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan secara rutin melakukan pengasapan dan penyemprotan di gudang penyimpanan logistik Pilkada 2024 sebagai upaya mencegah kerusakan dari gangguan serangga maupun hewan pengerat.

    Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Murtadho di Batang, Minggu, mengatakan bahwa penyemprotan maupun pengasapan ini dilakukan secara rutin sejak sebelum hingga logistik Pilkada 2024 diterima oleh KPU setempat.

    “Penyemprotan maupun pengasapan kami lakukan untuk menjaga agar logistik terhindar dari gangguan serangga maupun hewan pengerat yang dikhawatirkan dapat merusak kualitas logistik,” katanya.

    Menurut dia, pengasapan dan penyemprotan perlu dilakukan karena lokasi gudang berada bersebelahan dengan persawahan.

    Apalagi saat ini, kata dia, sejumlah areal persawahan di sekitar gudang logistik baru dipanen sehingga rawan serangga yang masuk ke gudang penyimpanan logistik.

    “Semua sisi lokasi bangunan kami lakukan pengasapan. Demikian pula, barang logistik juga kami lindungi dengan menggunakan terpal,” katanya.

    Epidemiolog Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Suwandi mengatakan kehadiran petugas pengasapan ini atas permintaan KPU untuk mengantisipasi munculnya serangga yang dikhawatirkan merusak logistik pilkada.

    “Dosisnya (cairan obat) sudah disesuaikan sehingga tidak mengganggu kesehatan orang yang berada di sekitarnya. Kami akan rutin melakukan pengasapan maupun penyemprotan apabila ada permintaan dari KPU,” katanya.

     

    Pewarta: Kutnadi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Gympie-gympie, Tanaman Paling Beracun yang Juga Tumbuh di Indonesia

    Ini Gympie-gympie, Tanaman Paling Beracun yang Juga Tumbuh di Indonesia

    Jakarta

    Di dunia tercatat ada banyak tanaman berbahaya yang apabila tersentuh bisa membuat kulit gatal-gatal, perih, bengkak, hingga melepuh. Namun ada satu tanaman yang racunnya mampu menyebabkan rasa sakit luar biasa selama berbulan-bulan.

    Ialah gympie-gympie (Dendrocnide moroides atau Dendrocnide excelsa) yang kerap dijuluki “tanaman bunuh diri”. Julukan itu tidak serta-merta disematkan pada gympie-gympie, melainkan efek racunnya yang tak tertahankan memang dapat memicu korbannya untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Selengkapnya simak di bawah ini.

    Mengenal Gympie-gympieTanaman berbahaya gympie-gympie juga tumbuh di Indonesia. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wendy Townrow

    Mengutip Britannica, tanaman gympie-gympie termasuk ke dalam famili jelatang (Urticaceae). Namun memiliki racun yang lebih kuat dan menyakitkan dibanding jelatang biasa. Tanaman ini berasal dari Australia, tapi juga bisa ditemukan di hutan Maluku, Indonesia.

    Gympie-gympie bisa mencapai tinggi dua meter, daun yang berwarna hijau berbentuk hati, dan memiliki buah berwarna ungu. Dari kejauhan tanaman ini tampak biasa saja tapi bila dilihat secara dekat, bulu-bulu yang menutupi permukaan batang, daun, dan buahnya itulah yang sangat berbahaya.

    Bulu halusnya berperan bak jarum yang menyuntikkan racun ke dalam tubuh siapa pun yang menyentuhnya. Racun gympie-gympie itu memiliki efek yang sangat hebat pada korbannya.

    Bulu halus gympie-gympie yang memiliki racun. Foto: Institute for Molecular Bioscience, University of Queensland

    Ahli botani, Marina Hurley, menggambarkan rasa sakit yang ditimbulkan racun tanaman berbahaya itu. “Seperti terbakar oleh asam panas dan tersengat listrik secara bersamaan,” katanya, dilansir Australian Geographic.

    Efeknya berkembang seiring waktu sehingga mampu menyebabkan reaksi berupa gatal-gatal dan rasa sakit luar biasa di kulit yang berlangsung hingga bulanan. Bahkan terkadang dapat mengakibatkan syok anafilaksis, kondisi tekanan darah menurun drastis dan penyempitan saluran pernapasan.

    Pada musim panas, gympie-gympie akan merontokkan bulu halus yang melapisi seluruh permukaannya itu. Dalam kondisi ini, detikers bisa tersengat racunnya hanya dengan berdiri di dekatnya saja.

    Kasus Terkena Racun Gympie-gympieTanaman gympie-gympie memiliki racun yang telah menyebabkan banyak korban. Foto: Getty Images/imageBROKER/Lakeview Image Library

    Dilaporkan ada banyak kasus sengatan tanaman gympie-gympie. Sebagian besar korbannya sampai mengalami stres, depresi, trauma, hingga bunuh diri akibat rasa sakit yang tak tertahankan.

    Di antara kasusnya yaitu mantan prajurit Australia pada 1994 pernah terjatuh mengenai tanaman gympie-gympie saat latihan militer. Ia diikat di ranjang rumah sakit selama tiga minggu akibat “gila” karena rasa sakit yang diderita.

    Seorang perwira Australia juga sampai menembak dirinya sendiri setelah menggunakan daun tanaman gympie-gympie sebagai tisu toilet.

    Kasus lain dialami ahli botani Ernie Rider pada 1963. Saat itu, ia terkena racun gympie-gympie pada wajah, lengan, dan dadanya. Rasa sakitnya dideskripsikan seperti ada tangan raksasa yang meremukkan tubuhnya sehingga ia tidak bisa tidur serta bekerja.

    Ernie mengatakan, rasa sakitnya sangat parah selama sekitar dua dua tahun dan kambuh setiap kali mandi air dingin. Rasa sakit akibat gympie-gympie tidak tertandingi dan 10 kali lebih parah daripada sengatan kutu semak atau kutu daun.

    (azn/row)

  • Praktisi: Prospek cerah hulu migas dukung target pertumbuhan ekonomi

    Praktisi: Prospek cerah hulu migas dukung target pertumbuhan ekonomi

    Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eksplorasi masif adalah perusahaan migas asing.Jakarta (ANTARA) – Praktisi minyak gas dan bumi (migas) menilai bahwa prospek investasi industri migas Indonesia masih dalam kondisi cerah sesuai dengan proyeksi permintaan migas dunia yang puncaknya akan terjadi pada 2029, sehingga akan turut mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dibidik pemerintahan baru.

    Praktisi migas Hadi Ismoyo lewat keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan cadangan migas di Indonesia masih sangat besar, yakni sekitar 128 basin migas atau cekungan migas dan baru 20 cekungan yang sudah berproduksi.

    Ia mengatakan dari 20 cekungan tersebut sudah dibor dan ada temuan, tetapi belum diproduksi sebanyak delapan cekungan. Kemudian, cekungan yang mengindikasikan ada hidrokarbon sebanyak 19 cekungan dan belum dilakukan pemboran sama sekali sebanyak 68 cekungan.

    Hadi mengatakan bahwa hal itu memberikan peluang besar untuk menemukan cadangan migas baru yang dapat meningkatkan produksi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    Namun, ia mengatakan perlu keberanian dalam mengambil langkah eksplorasi yang masif untuk mencari sumber daya yang baru untuk menggantikan sumber daya yang saat ini diproduksi setiap hari.

    “Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eksplorasi masif adalah perusahaan migas asing,” kata dia lagi.

    Selain itu, Hadi mengatakan perlu adanya peningkatan kualitas data base untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan melalui public expose kepada investor-investor asing, dan juga tidak sering mengubah berbagai aturan dan regulasi.

    “Dengan begitu, kegiatan eksplorasi cadangan basin migas terlaksana yang nantinya akan berdampak terhadap produksi yang tinggi. Sangat memprihatinkan, karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan,” ujarnya pula.

    Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

    Regulasi terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

    Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

    Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pembaruan aturan itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

    Di antaranya, satu kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95 persen dan membuat wilayah kerja (WK) migas non-konvensional lebih menarik karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal.

    “Nantinya parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya lima parameter,” katanya lagi.

    Dari sisi infrastruktur, Kementerian ESDM juga terus membangun proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan produksi gas bumi di Indonesia. Proyek tersebut, yakni pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) sepanjang 245 km yang resmi dimulai, usai dilakukan pengelasan perdana yang disaksikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Proyek tersebut tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, namun akan menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.

    Bahlil mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, namun akan menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Hal itu dikarenakan adanya pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek Cisem Tahap II mencapai 100 persen.

    Selain memberikan dampak ekonomi langsung, proyek Cisem Tahap II juga berimplikasi jangka panjang bagi ketahanan energi nasional. Ia juga mengatakan proyek Cisem akan menjadi infrastruktur penting bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, serta industri yang besar yang berada di sepanjang jalur pipa gas Cisem.

    Tidak hanya itu, Kementerian ESDM saat ini juga sedang mempersiapkan pembangunan pipa gas ruas Dumai-Sei Mangke di Sumatera bagian utara. Jika proyek tersebut rampung, maka akan meningkatkan pemanfaatan gas domestik karena sudah terhubung dari Jawa Timur hingga Sumatra.

    Diperkirakan akan ada penambahan penerima jaringan gas kota di Cisem sebanyak 300 ribu sambungan rumah tangga (SR) dan Dumai-Sei Mangke sebanyak 600 ribu SR.
    Baca juga: Industri hulu migas perlu keberpihakan untuk capai ketahanan energi
    Baca juga: Kebijakan adaptif pemerintah kunci kebangkitan industri hulu migas RI

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap NS (27), istrinya yang menyebabkan NS alias Neneng meninggal, mendapat perhatian serius Aliansi Peduli Neneng.

    Mereka mendesak Polres untuk mengusut tuntas kasus KDRT yang berakhir dengan kematian korban (Neneng: red). Aliansi Peduli Neneng melihat ada beberapa fakta yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Termasuk pengakuan AR yang membunuh istrinya karena tidak bersedia diajak berhubungan badan.

    “Keluarga korban menyangsikan pengakuan pelaku, mengingat pelaku ini sudah sering melakukan kekerasan sejak masih tunangan. Ketika sudah menikah, ada persoalan kecil saja, pelaku langsung memukuli korban,” kata koordinator Aliansi Peduli Neneng, Ahmad Hanafi di hadapan penyidik Polres Sumenep, Senin (15/10/2024).

    Ia juga menduga keluarga pelaku sengaja menutup-nutupi kejadian sebenarnya. Fakta itu jelas terbukti ketika orang tua korban tidak diberitahu secara langsung bahwa korban sudah meninggal.

    “Orang tua korban ini tahu kalau anaknya meninggal, justru dari tetangga pelaku, bukan dari keluarga pelaku. Ini kan aneh. Mangkanya polisi harus benar-benar mengungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

    Karena itu, Aliansi Peduli Neneng menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat. Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan segera ditangkap.

    “Kami juga menuntut agar polisi mendalami motif pembunuhan, karena pengakuan pelaku diragukan. Kemudian berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku, karena dengan alasan apa pun, membunuh itu sangat kejam,” tandas Hanafi.

    Sementara Kanit Pidum Ipda Sirat memastikan bahwa penyidikan kasus KDRT tersebut terus berjalan. Semua bukti serta fakta sudah terungkap dengan jelas.

    “Kami serius menangani kasus KDRT itu hingga tuntas. Terima kasih untuk dukungan dan masukan bagi penyidik,” ujarnya.

    Pada 5 Oktober 2024, NS meninggal setelah mengalami KDRT. NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang-batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan. Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial HF (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. HF diduga kuat sebagai pencuri besi proyek tol Probowangi.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian. Satpam proyek yang berjaga berhasil menangkap HF saat tengah memuat besi curian ke dalam truk pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

    “Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh satpam proyek,” ujar Iptu Vita.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa besi shoring sebanyak 12 batang, besi ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP.

    Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Kasus pencurian besi proyek pembangunan ini tentunya sangat merugikan pihak proyek. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar proyek pembangunan.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Iptu Vita. [ada/beq]

  • Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak Polres untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat hukuman pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Penyidik Polres harusnya tidak cukup hanya menjerat pelaku dengan undang-undang KDRT. Pelaku sudah layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana, Jumat (11/10/2024).

    Ia menjelaskan, kasus KDRT oleh suami terhadap istri hingga menyebabkan istrinya meninggal, belakangan ini beberapa kali terjadi di Sumenep secara beruntun. Mulai peristiwa suami mencekik istri di Batuputih, kemudian suami menganiaya istri hingga tega mencopot selang oksigennya di Batang-batang, dan yang baru saja terjadi di Desa Gadding Manding, suami menebas istrinya dengan celurit.

    “Kalau undang-undang KDRT maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Beda dengan KUH Pidana tentang pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Ini supaya memberi efek jera pada pelaku,” ujarnya.

    Ia mengaku segera melakukan komunikasi dengan penyidik Polres terkait kasus tersebut. Ia berjanji akan mengawal penanganan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut. Selain itu, ia juga akan mengunjungi keluarga korban KDRT untuk menggali lebih dalam, apa yang sebenarnya melatarbelakangi KDRT tersebut.

    “Kami akan mencari ‘second opinian’. Tidak hanya sekedar keterangan pelaku di hadapan penyidik Polres. Mungkin setelah 7 hari meninggalnya korban, baru kami akan mengunjungi keluarga korban. Karena kalau tradisi di Madura ini kan setelah 7 harinya baru bisa diajak bicara,” terang Nunung.

    Ia mengaku prihatin dengan kasus-kasus KDRT yang terjadi di Sumenep. Menurutnya, pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan matang dari sisi mental, maka akan rawan mengalami ‘guncangan’ di tengah perjalanan.

    “Ini persoalan mental pasangan suami istri. Harus benar-benar dipersiapkan menjelang pernikahan agar bisa melewati persoalan-persoalan yang muncul di tengah perjalanan pernikahan,” tukasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku pihaknya siap untuk menuntaskan pengungkapan kasus KDRT suami terhadap istri yang menyebabka sang istri meninggal dunia.

    Ketika ditanya kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Widiarti mengatakan, tim penyidik Polres Sumenep masih mendalami kasus itu.

    “Masih kami dalami dan kami kembangkan kemungkinan-kemungkinannya. Ditunggu saja hingga proses penyidikan ini selesai. Yang jelas, pasti akan kami tuntaskan proses hukum dalam kasus ini,” tandasnya. (tem/kun)

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)