kab/kota: Batang

  • Simak Aturan Menggunakan Bahu Jalan Tol: Boleh Berhenti Asal Darurat

    Simak Aturan Menggunakan Bahu Jalan Tol: Boleh Berhenti Asal Darurat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan yang menimpa mobil kru TVOne di ruas Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang mendapatkan sorotan publik. 

    Mobil kru TVOne yang tengah menepi di bahu jalan tol ditabrak mobil boks yang menghindari kendaraan oleng di depannya dengan membanting setir.

    Korban selamat dari insiden nahas itu menjelaskan alasan pengemudi menepikan mobil di bahu jalan tol di tengah perjalanan. Pengemudi mobil berpelat nomor B 1048 DKG berhenti di bahu jalan adalah untuk membersihkan kaca secara manual. 

    Lantas, bagaimana aturan menggunakan bahu jalan tol?

    Aturan Menggunakan Bahu Jalan Tol

    Penggunaan bahu jalan tol sendiri diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 69 ayat (2) beleid tersebut disebutkan beberapa ketentuan dalam menggunakan bahu jalan tol yakni:

    digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
    diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
    tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
    tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
    tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

    Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan “kendaraan yang berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

    Selain untuk alasan di atas, tidak dianjurkan berhenti atau menepikan kendaraan di bahu jalan tol karena meningkatkan risiko kecelakaan. Jika pengemudi lelah atau mengantuk, disarankan untuk beristirahat di rest area terdekat agar lebih aman.

    Adapun, pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

  • Tuai Polemik, Begini Isi Aturan Penjualan Produk Tembakau yang Diperketat

    Tuai Polemik, Begini Isi Aturan Penjualan Produk Tembakau yang Diperketat

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih menjadi polemik yang dikeluhkan banyak pihak, khususnya untuk Pasal yang mengatur terkait produk hasil tembakau dan cara penjualannya.

    Di mana yang kerap menjadi sorotan adalah aturan dalam Pasal 434 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2028 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

    a. menggunakan mesin layan diri;
    b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
    c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
    d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
    f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

    “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” tulis Pasal 434 Ayat (2) aturan tersebut.

    Dalam hal ini sejumlah pihak merasa aturan terkait larangan berjualan rokok secara eceran alias keteng (huruf c) dan jarak minimal dari institusi pendidikan (huruf e) tidak relevan dan sangat memberatkan.

    “Kami resah karena aturan ini secara perlahan membunuh kami. Larangan penjualan rokok eceran saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan. Ini tidak relevan. Lagipula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur,” ungkap Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi, Hussein Gozali, Jumat (27/9/2024) lalu.

    “Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024) lalu.

    Di luar itu ada juga Pasal 435 PP 28/2024 terkait yang turut menjadi polemik. Di mana dalam Pasal itu seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan atas desain dan tulisan produk.

    Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” tulis

    Kemudian aturan terkait kemasan rokok dan produk hasil tembakau dirinci dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

    Di mana RPMK itu mengusulkan kemasan rokok yang dijual tidak menunjukkan merek alias polos. Hal inilah yang kemudian membuat sejumlah kelompok masyarakat tercatat sudah menyampaikan penolakan mereka dengan tegas meski aturan ini belum resmi disahkan.

    “Sejak masih dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), kami sudah menolak secara tegas. Kami buat petisi, tapi tidak didengarkan pemerintah. Sekarang, lagi-lagi, RPMK dengan aturan rokok kemasan polos tanpa merek, dan banyak aturan lain yang sangat menekan industri tembakau juga sedang dikejar untuk dirampungkan. Padahal aturan ini jelas-jelas akan membunuh keberlangsungan petani tembakau,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DI Yogyakarta, Sutriyanto, dalam keterangannya Kamis (9/10/2024) lalu.

    “Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi dalam siaran persnya kemarin.

    Lihat Video: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir

    (fdl/fdl)

  • Truk Hantam Mobil TV One Gegara Hindari Kendaraan Oleng, Ini Pelajaran Pentingnya

    Truk Hantam Mobil TV One Gegara Hindari Kendaraan Oleng, Ini Pelajaran Pentingnya

    Jakarta

    Mobil yang mengangkut kru TV One diseruduk truk boks di Tol Batang-Pemalang. Truk disebut banting setir karena menghindari kendaraan oleng. Ini pelajaran pentingnya.

    Truk boks Rosalia Express menghantam mobil kru TV One hingga remuk dan hanya menyisakan baris depan. Kecelakaan itu bermula saat mobil TV One tengah menepi di bahu jalan Tol Pemalang-Batang KM 315 Jalur A.

    Korban selamat, Felicia Amelinda, menuturkan peristiwa berawal saat mobil yang ditumpanginya berhenti di bahu jalan, karena kaca depan mengembun. Sopir memutuskan untuk berhenti karena ingin membersihkan kaca mobil secara manual.

    “Pas kejadian sebenarnya posisinya di bahu jalan. Emang (mobil) berhenti di bahu jalan, karena mau ngelap kacanya, kacanya itu burem, berdebu dan air di wipernya nggak nyala, jadi harus manual. Pas berhenti pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu,” katanya dikutip detikJateng.

    Nahas di saat yang bersamaan datang truk Rosalia Express yang berusaha menghindari kendaraan oleng di depannya. Ketika berusaha menghindari itu, truk justru menghantam mobil kru TV One yang tengah parkir bahu jalan.

    “Untuk sementara, kronologis singkatnya truk box tersebut awalnya berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya, karena dia berusaha menghindari,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto.

    Akibat kejadian itu tiga orang tewas dan dua orang mengalami luka-luka. Keseluruhan korban merupakan penumpang dan sopir di mobil TVOne. Sementara itu sopir truk boks masih menjalani pemeriksaan polisi.

    Banting Setir Berbahaya

    Dari insiden itu ada pelajaran penting yang harus diketahui oleh mereka pengendara kendaraan besar. Khususnya untuk tetap menjaga jarak dengan kendaraan depan dan tidak asal banting setir.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menegaskan banting setir untuk menghindari kecelakaan bukanlah tindakan bijak, yang ada justru sangat berbahaya.

    “Karena nggak gampang menjaga keseimbangan kendaraan, itu bisa dilihat dari kemampuan pengemudi yang berbeda-beda secara keterampilannya, kondisi fisik dan mentalnya,” ujar Sony saat dihubungi detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Sony, cara aman untuk mencegah kecelakaan bukan menghindari dengan banting setir. Pengemudi harus tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

    “Sebuah tindakan proaktif tapi jaga jarak dilakukan karena selama ini pengemudi selalu mengandalkan keterampilan reaktif,” beber Sony.

    “Untuk kendaraan besar seperti truk atau bus, nggak gampang mengontrol di kondisi emergency, rata-rata kecelakaan dan berakibat fatal. Jadi memang harus ada kesadaran dari pengemudinya untuk selalu waspada,” sambung Sony.

    (dry/rgr)

  • 1
                    
                        Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau "Ngelap" Kacanya yang Burem Berdebu
                        Regional

    1 Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau "Ngelap" Kacanya yang Burem Berdebu Regional

    Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau “Ngelap” Kacanya yang Burem Berdebu
    Tim Redaksi
    PEMALANG, KOMPAS.com
    – Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), presenter
    TV One
    , salah satu korban selamat kecelakaan di Tol
    Pemalang
    -Batang Km 315 A, memberikan kesaksiannya terkait insiden yang dialaminya.
    Sebelum mobil yang ditumpanginya terlibat kecelakaan pada hari ini, Kamis (31/10/2024), menurut dia, mobil tersebut minggir ke bahu jalan.
    Felicia menuturkan, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, mobil yang ditumpanginya itu mengurangi laju kendaraannya dan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca yang kotor dengan air.
    “Karena mau
    ngelap
    kacanya yang
    burem
    , berdebu, dan air di wiper-nya
    gak
    nyala, jadi harus manual. Pas berhenti, pas sopirnya lagi
    nyiram-nyiram
    , udah kejadian itu,” kata Felicia saat menjalani perawatan di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

    Sebelum terjadi kecelakaan, dirinya dan kru yang lain menyempatkan istirahat di
    rest area
    tidak jauh dari tempat kecelakaan, dan selama perjalanan tidak ada kendala apa pun.
    “Lancar-lancar saja, tadi sempat subuhan dulu di
    rest area gak
    jauh dari TKP itu sekitar setengah tujuh,” kata Felicia.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional TV One dan truk ekspedisi terjadi di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, tepatnya di Km 315 A, Kamis (31/10/2024).
    Tiga orang penumpang mobil TV One disebutkan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.
    “Ada dua mobil yang terlibat kecelakaan. Pertama Avanza dan truk paket boks Rosalia Ekspres. Korban ada lima. Tiga meninggal dunia, dua masih sadar,” ucap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Kamis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jateng tawarkan 17 peluang investasi kepada investor 

    Pemprov Jateng tawarkan 17 peluang investasi kepada investor 

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Pemprov Jateng tawarkan 17 peluang investasi kepada investor 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan setidaknya 17 peluang investasi kepada investor. 

    “Kami menawarkan ada 17 peluang investasi di sektor manufaktur, infrastruktur, agrikultur, energi, dan pariwisata,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana disela kegiatan Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2024 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

    Nana menyatakan, Kegiatan CJIBF ini sebagai salah satu bentuk komitmen Jawa Tengah dalam mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

    Guna menunjang masuknya investasi, Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan sejumlah fasilitas. Di antaranya lima kawasan industri yang meliputi  Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kawasan Industri Wijayakusuma di Kota Semarang, Jatengland Industrial Park di  Demak, dan Aviarna Industrial Park, Kawasan industri baru di Kota Semarang.

    “Saat ini memang lebih banyak di wilayah Pantura. Ke depan kami akan mencoba mengembangkan agar para investor berinvestasi di Jawa Tengah bagian selatan,” kata Nana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (30/10).

    Nana menjelaskan, target investasi Jawa Tengah pada 2024 sebesar Rp64,18 triliun. Hingga Triwulan III telah tercapai Rp55,11 triliun atau sebesar 79,64%. Ia optimistis target tersebut dapat dipenuhi,  mengingat ada sejumlah investor baru mulai masuk ke Jawa Tengah.

    “Jateng punya daya saing yang kuat seperti infrastruktur, tenaga kerja berkualitas, kebijakan pro investasi yang inovatif, pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan terintegrasi,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, untuk KITB yang belum lama ini diresmikan, sudah ada total 21 investor yang berinvestasi, bahkan lima perusahaan sudah beroperasi. Kemudian 10 perusahaan masih tahap pembangunan dan lainnya bersiap mulai pembangunan. Belum lagi investasi di kawasan industri lainnya di Jawa Tengah.

    Menurut Nana, keberadaan kawasan industri yang berada di sejumlah daerah tersebut berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah. Selain itu juga mampu menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan ekonomi warga sekitar, dan mendorong peningkatan target investasi.

    Untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai, Pemprov Jateng terus meningkatkan pendidikan vokasi dan  balai latihan kerja di masing-masing kabupaten/kota. 

    “Kami juga  mendorong Bupati/ Walikota untuk aktif dalam setiap kegiatan promosi investasi, dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, dan insentif agar calon investor tertarik menanamkan modalnya,” kata Nana.

    Sebagai informasi, CJIBF 2024 ini bertema  “Enhancing Sustainable Growth Through Green and Circular Economy”.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah,  Rahmat Dwisaputra menambahkan tema CBIJF 2024 ini dipilih karena sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rencana itu, Jawa Tengah ditetapkan sebagai penumpu pangan dan industri nasional. 

    “Temanya hampir sama dengan tahun 2022 tentang green energy dan circular economy. Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri,  jadi keduanya harus seimbang,” ucapnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 4
                    
                        Kecelakaan Maut Rombongan Kru TV One di Pemalang-Batang, 3 Meninggal, 2 Luka-luka
                        Regional

    4 Kecelakaan Maut Rombongan Kru TV One di Pemalang-Batang, 3 Meninggal, 2 Luka-luka Regional

    Kecelakaan Maut Rombongan Kru TV One di Pemalang-Batang, 3 Meninggal, 2 Luka-luka
    Tim Redaksi
    PEMALANG, KOMPAS.com

    Kecelakaan maut
    yang melibatkan kendaraan operasional
    TV One
    dan truk ekspedisi terjadi di Tol
    Pemalang
    -Batang, Jawa Tengah, tepatnya di Km  315 A, Kamis (31/10/2024).
    Tiga orang penumpang mobil TV One disebutkan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.
    Saat dikonfirmasi, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo membenarkan peristiwa tersebut.
    Jenazah korban meninggal, imbuhnya, masih di RS Islam Al-Ikhas di Jalan, Kolonel Sugiono, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.
    “Ada dua mobil yang terlibat kecelakaan. Pertama Avanza dan truk paket boks Rosalia Ekspres. Korban ada lima. Tiga meninggal dunia, dua masih sadar,” katanya, Kamis.
    Saat ini, kasus kecelakaan tersebut sedang ditangani polisi lalu lintas Polres Pemalang.
    “Kami masih cek di lapangan ya, masih kami lakukan penyelidikan di lapangan oleh petugas. Kalau sudah selesai, kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.


    Data yang diperoleh
    Kompas.com,
    berikut korban yang meninggal:
    Korban luka-luka kondisi sadar masih penumpang mobil operasional TV One yaitu:
    Adapun dua penumpang truk ekspedisi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Al Ikhlas, Kecamatan  Pemalang, Jawa Tengah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    GELORA.CO  – Kecelakaan terjadi di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.32 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan mobil TV One bernomor polisi B 1048 DKG dengan truk pembawa ekspedisi bernomor polisi AD 9287 NF.

    Kecelakaan terjadi dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Mobil TV One mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road atau dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Dikabarkan tiga orang meninggal dunia. Sementara seorang lainnya luka-luka.

    “Betul mas, ada laka di KM 315+600 masuk wilayah Pemalang,” kata Manager Teknik dan Operasi Pemalang Batang Tol Road Yulian Fundra Kurnianto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (31/10/2024).

    Yulian mengatakan penyebab kecelakaan diduga karena mobil kurang antisipasi.

    “Penyebab kecelakaan diduga pengemudi mobil kurang antisipasi karena tidak dapat ruang untuk mendahului,” ujarnya.

    Saat ini masih dilakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

  • Pemkab Sleman canangkan gerakan `Serabi`

    Pemkab Sleman canangkan gerakan `Serabi`

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Wujudkan ketahanan pangan dan cegah inflasi

    Pemkab Sleman canangkan gerakan `Serabi`
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 22:24 WIB

    Elshinta.com – Sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan serta mengantisipasi kenaikan harga pangan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengadakan inovasi kegiatan Sesarengan Nanem Bibit (Serabi) Tahun 2024.

    Inovasi Serabi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 059 Tahun 2022 tentang Gerakan Penyediaan Lumbung Pangan Kedua dan Penghematan Energi.

    Pencanangan kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (30/10), di lahan yang dikelola oleh KWT Srikandi Makmur Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Hadir pada acara tersebut Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Forkopimda Kabupaten Sleman, dan sejumlah kepala OPD terkait.

    Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah optimalisasi lahan pekarangan rumah sehingga dapat mendukung program diversifikasi pangan. Diharapkan kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan di setiap rumah tangga. 

    “Diharapkan masyarakat akan mudah mendapatkan dan mengonsumsi pangan yang beragam, bergizi dan seimbang. Dari pekarangan rumah kita akan mampu menjadi sumber gizi keluarga,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (30/10).

    Dipilihnya KWT Srikandi Makmur Gejayan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini menurutnya KWT tersebut dinilai mampu memanfaatkan lahan perkotaan yang terbatas sebagai lahan untuk menanam berbagai tanaman pangan.

    “Saya harap program ini dapat diadopsi dan dilakukan terus secara berkesinambungan oleh seluruh warga Sleman baik di perkotaan maupun di pedesaan,” imbuhnya. 

    Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Haris Martapa mengatakan kegiatan ini juga dilaksanakan di seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah memberikan bantuan berupa Bibit dan alat pertanian kepada masyarakat Sleman. 

    Bantuan tersebut meliputi bibit cabai 1.500 batang, bibit sawi/caisin 1.500 batang, bibit talas 400 batang, bibit tomat 1.500 batang, bibit alpokat 300 Batang, bibit kelengkeng 365 batang, bibit durian 310 batang bibit jambu deli 300 batang, benih kacang panjang 20 pack, benih bayam 50 pack, benih kangkung panah merah 25 pack, benih timun baby 100 pack, benih cabai kaliber 100 pack, benih terong panah merah 45 pack, mulsa 80 roll, polybag 100 kilogram, dan paranet.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejagung Geledah Lagi Kediaman Zarof Ricar Terkait Suap Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Kejagung Geledah Lagi Kediaman Zarof Ricar Terkait Suap Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar.

    Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

    “Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

    Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

    “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

    Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

    Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

    Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

    Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

    Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

  • Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Buyback Juga Alami Penurunan

    Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Buyback Juga Alami Penurunan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terdeteksi dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami penurunan sebesar Rp6.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.515.000.

    Harga jual batang kembali (buyback) emasan pada hari yang sama juga mengalami penurunan, dengan harga buyback tercatat sebesar Rp1.365.000 per gram.

    Dikutip dari ANTARA, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang melebihi nilai Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

    Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.

    Pajak yang dikenakan pada transaksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:

    Emas 0,5 gram: Rp807.500

    Emas 1 gram: Rp1.515.000

    Emas 2 gram: Rp2.970.000

    Emas 3 gram: Rp4.430.000

    Emas 5 gram: Rp7.350.000

    Emas 10 gram: Rp14.645.000

    Emas 25 gram: Rp36.487.000

    Emas 50 gram: Rp72.895.000

    Emas 100 gram: Rp145.712.000

    Emas 250 gram: Rp364.015.000

    Emas 500 gram: Rp727.820.000

    Emas 1.000gram: Rp1.455.600.000

    Penurunan harga emas dan peraturan perpajakan terkait transaksi jual beli emas menjadi perhatian bagi para pelaku investasi logam mulia, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar domestik. (*)