kab/kota: Batang

  • 10 Cara Memutihkan Gigi Kuning Secara Alami, Bisa Pakai Siwak

    10 Cara Memutihkan Gigi Kuning Secara Alami, Bisa Pakai Siwak

    Jakarta

    Memiliki gigi yang putih dan bersih merupakan dambaan setiap orang. Namun sayang, kurangnya perawatan serta kebiasaan yang buruk bisa membuat gigi menjadi kotor dan menguning.

    Bagi sebagian orang, memiliki gigi kuning terkadang bikin nggak percaya diri. Sebenarnya, gigi kuning masih bisa diatasi dengan melakukan perawatan khusus di dokter gigi. Meski begitu, diperlukan biaya yang tak sedikit hanya untuk perawatan rutin.

    Jika detikers punya budget yang pas-pasan, jangan khawatir. Sebab, ada berbagai cara untuk memutihkan gigi kuning secara alami. Penasaran? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Penyebab Gigi Menguning

    Ada sejumlah faktor yang menyebabkan gigi menjadi kuning. Dilansir situs Cleveland Clinic, berikut penyebab gigi menjadi kuning:

    Mengkonsumsi makanan dan minuman yang berwarna gelap, seperti kopi, teh, hingga kecap manis.Merokok.Jarang merawat kesehatan gigi.Jumlah fluoride yang terlalu banyak.Terlalu banyak makan permen.Mengkonsumsi alkohol berlebih.Malas menggosok gigi, terutama di pagi dan siang hari.Cara Memutihkan Gigi Kuning Secara Alami

    Ada sejumlah cara untuk memutihkan gigi yang kuning secara alami. Dilansir situs Medical News Today dan Healthline, berikut cara-caranya:

    1. Siwak

    Cara memutihkan gigi kuning yang pertama adalah menggunakan siwak. Batang atau ranting dari pohon arak (Salvadora persica) ini sudah digunakan sejak zaman dahulu untuk menjaga kesehatan gigi, salah satunya sebagai pemutih gigi alami.

    Cara pakainya juga mudah, cukup gosokkan batang siwak secara merata ke seluruh gigi. Lakukan sebanyak 2-3 kali sehari sampai gigi kuning mulai menghilang.

    2. Garam

    Bumbu dapur yang satu ini tak hanya menambah cita rasa makanan, tapi juga bisa menghilangkan gigi kuning. Selain itu, kandungan antibakteri pada garam juga dapat membunuh kuman dan bakteri penyebab gigi berlubang.

    Untuk cara penggunaannya, siapkan 1 sendok teh garam, lalu masukkan ke dalam segelas air mineral, kemudian aduk hingga merata. Larutan air garam tersebut jangan ditelan, tapi cukup dikumur-kumur selama 10-15 detik.

    3. Lemon

    Lemon ternyata bisa digunakan sebagai obat alami untuk mengatasi gigi kuning, lho. Kandungan asam pada lemon ternyata dapat mengangkat bakteri di gigi. Selain itu, kadar pH yang seimbang pada lemon diklaim dapat menjaga kesehatan mulut dan gigi.

    Cara pakainya juga gampang, ambil 1 buah lemon yang masih segar kemudian peras sampai habis. Lalu, tuang 1 sendok teh baking soda ke dalam perasan air lemon. Setelah itu, gosokkan ke seluruh gigi menggunakan sikat gigi.

    4. Kulit Jeruk

    Setelah makan jeruk, jangan langsung buang kulitnya ke tempat sampah. Sebab, kulit jeruk juga bisa digunakan untuk memutihkan gigi kuning.

    Cara pakainya, cukup gosokkan kulit jeruk ke seluruh gigi secara merata. Lakukan sebanyak satu kali dalam sehari hingga gigi kembali putih dan bersih.

    5. Arang

    Bahan alami selanjutnya untuk memutihkan gigi yang kuning adalah dengan arang . Sebagai informasi, arang mengandung alkali yang dapat mengikis dan membersihkan noda kuning di gigi.

    Namun, disarankan untuk menggunakan arang secukupnya. Soalnya, penggunaan arang kayu terlalu sering dapat mengikis lapisan enamel gigi. Lalu, arang yang digunakan bukanlah arang untuk pembakaran, tetapi ‘arang aktif’.

    Cara pakainya juga mudah, yakni ambil arang secukupnya dan tambahkan dengan perasan air lemon, lalu aduk hingga merata. Setelah itu, oleskan campuran arang dan perasan air lemon ke seluruh gigi.

    6. Baking Soda

    Salah satu bahan dalam membuat kue ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatasi gigi kuning. Sebab, baking soda dapat mengangkat noda penyebab gigi kuning yang sulit dihilangkan.

    Untuk cara pakainya sangat mudah, yakni tuangkan baking soda secukupnya ke dalam mangkuk kecil, lalu ambil dan gosokkan ke seluruh gigi. Diamkan selama 3-5 menit agar bakin soda bereaksi, setelah itu berkumur dengan air.

    7. Cuka Apel

    Cara memutihkan gigi kuning berikutnya adalah dengan menggunakan cuka apel. Sebagai informasi, cuka apel dapat digunakan sebagai antibiotik alami untuk mulut sekaligus membantu memutihkan gigi secara alami.

    Cara pakainya juga mudah, cukup gosokkan cuka apel ke seluruh gigi dengan jari atau sikat selama 1-2 menit. Setelah itu, berkumur dengan air untuk menghilangkan sisa cuka apel di gigi.

    8. Minyak Kelapa

    Minyak kelapa memiliki sifat antimikroba, antiinflamasi, dan antioksidan yang dipercaya dapat menjaga kebersihan mulut sekaligus memutihkan gigi. Untuk cara pakainya, cukup campurkan 1-2 sendok makan minyak kelapa dengan air, lalu masukkan ke dalam mulut selama 10-30 menit. Pastikan agar tidak tertelan ke dalam mulut ya.

    9. Jahe

    Selain dapat menghangatkan badan, jahe juga bermanfaat untuk mengatasi gigi kuning. Sebab, kandungan antibakteri dalam jahe dipercaya mampu memutihkan gigi secara alami sekaligus menjaga gusi tetap sehat.

    Cara pakai jahe sebagai obat alami untuk memutihkan gigi juga mudah, yakni dengan mencampur jahe yang sudah digeprek, garam, dan jeruk yang sudah dikupas dari kulitnya. Aduk campuran tersebut hingga merata, lalu gosokkan ke seluruh gigi secara perlahan.

    10. Stroberi

    Cara yang terakhir untuk memutihkan gigi kuning adalah dengan menggunakan stroberi. Buah berwarna merah ini mengandung enzim asam malat yang dipercaya dapat memutihkan gigi secara alami.

    Cara pakainya, siapkan 2-3 buah stroberi yang sudah digiling halus, kemudian campurkan dengan setengah sendok teh soda kue, lalu aduk sampai merata hingga menjadi pasta. Setelah itu, oleskan ke gigi secara menyeluruh dan diamkan hingga lima menit.

    Itu dia 10 cara memutihkan gigi kuning dengan bahan-bahan alami. Semoga dapat membantu detikers!

    (ilf/fds)

  • Kementerian PU Target Seluruh Perbaikan Jalan Tol Rampung H-10 Nataru

    Kementerian PU Target Seluruh Perbaikan Jalan Tol Rampung H-10 Nataru

    Jakarta

    Periode libur natal dan tahun baru (Nataru) 2024-2025 akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pekerjaan perbaikan jalan tol diselesaikan maksimal H-10 Nataru untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas (lalin).

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti saat meninjau sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Solo pada Rabu (20/11/2024). Ruas jalan tol yang ditinjau antara lain ruas Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Palimanan-Kanci, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo.

    Diana mengatakan, Kementerian PU bersama para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus mengupayakan peningkatan kemantapan jalan tol, baik melalui perbaikan jalan maupun pelebaran jalan. Termasuk antisipasi kepadatan kendaraan yang diprediksi terjadi pada 21 Desember s.d 4 Januari nanti melalui koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

    “Semua pekerjaan perbaikan juga harus bisa diselesaikan pada 15 Desember atau H-10 Nataru agar tidak mengganggu perjalanan masyarakat,” kata Diana, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Pada kesempatan itu, Diana juga meninjau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area yaitu TIP A 102, TIP A 379, dan TIP B 456. Ia meminta BUJT untuk terus menjaga kebersihan dan kualitas layanan agar masyarakat dapat merasa nyaman, terutama pada toilet, tempat makan, dan tempat parkir.

    “Kita lihat di beberapa rest area sudah bersih, seharusnya saat Nataru juga tetap bersih dan tertata rapi. Parkir harus tertata dengan baik agar tidak ada lagi penumpukan kendaraan di rest area yang menyebabkan kemacetan di jalan tol,” ujarnya.

    Diana juga berharap semua command center yang dimiliki setiap BUJT dapat diintegrasikan dalam satu aplikasi. Hal ini agar memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang semua ruas jalan tol di seluruh Indonesia secara real time.

    “Nanti BPJT akan coba mengkoordinasikan command center terintegrasi ini, sehingga kita bisa memantau titik kepadatan di jalan tol untuk dikoordinasikan dengan Korlantas dan Kementerian Perhubungan agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata dia.

    Di sisi lain, Diana juga sempat melakukan peninjauan terhadap penanganan Jalan Kaligawe yaitu jalan nasional perbatasan Semarang dan Demak. Adapun jalan ini sering terendam air akibat banjir rob.

    “Kita sudah mulai melakukan upaya penanganan melalui elevasi jalan dan pompanisasi agar air hujan atau air rob tidak menggenang di jalan ini,” ujar Diana.

    (shc/rrd)

  • 6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah  Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Bea Cukai Kudus kembali melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (21/11/2024).

    Pada pemusnahan ketiga kali tahun ini, terdapat 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dimusnahkan. 

    Selain itu, pemusnahan juga menyasar 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton.

    Dari semua barang yang dimusnahkan, diperkirakan senilai Rp 7,72 miliar. 

    Semuanya merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Dari peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.

    Di mana perkiraan nilai barang atas BMMN dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

    Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok.

    Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batang produk. 

    Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora kurun waktu antara Januari 2023 hingga Januari 2024.

    Penegakan hukum di bidang cukai dilakukan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, juga penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

    Kata dia, dari total barang hasil penindakan, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sisanya diangkut untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

    “Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut 
    menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” terangnya.

    Bea Cukai Kudus sebelumnya sudah dua kali melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal pada 2024 hasil penindakan yang dilakukan di lima daerah. 

    Pemusnahan pertama terjadi pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Sedangkan pemusnahan kedua dilakukan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14,14 miliar.

    Lenni menyatakan, berdasarkan survei rokok ilegal 2023 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), angka peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan sebesar 7,56 persen.

    Namun, dikarenakan adanya extra effort melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, angka prosentase rokok ilegal dapat ditekan menjadi 6,9 persen.

    Peredaran rokok ilegal yang dicatat relatif menurun pada periode 2018-2023. Terlihat dari hasil survei yang dilakukan UGM, mengindikasikan keberhasilan dari intervensi yang dilakukan pada periode tersebut.

    Pengawasan yang efektif terhadap seluruh lini, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus memberikan kontribusi 
    penting guna menekan peredaran rokok ilegal.

    Sepanjang 2023, lanjut dia, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Hasilnya, 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali 
    dengan jumlah tersangka 18 orang.

    Sementara 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi sebesar Rp 1,9 miliar.

    Pada 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dari Januari – 20 November dengan hasil penindakan 20,83 juta batang rokok ilegal diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 10 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp 2,25
    miliar.

    Lenni Ika menjelaskan, data yang dihimpun Bea Cukai Kudus, dampak dari peredaran rokok ilegal, industri rokok resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

    Hal ini menimbulkan multiplier effect berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

    Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora secara massif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Baik secara tatap muka, online melalui media sosial, 
    maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

    Petugas yang terjun dalam kegiatan penegakan hukum di bidang cukai juga diberi pembekalan berbagai pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas agar lebih profesional dalam menjalankan kinerjanya.

    “Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran pemerintah kabupaten di lima daerah kerja kami, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.

    Pihaknya menyadari bahwa perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara tentunya tidak dapat diselesaikan secara sendiri.

    Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat diharapkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, supaya tidak marak di lingkungan masyarakat. 

    “Kami mengimbau agar masyarakat menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal atau sejenisnya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” pintanya.

    Rencananya, Bea Cukai Kudus juga akan melakukan pemusnahan sisa jutaan batang rokok yang masih ada di gudang Kantor Bea Cukai pada Desember nanti.

    Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Mengajak masyarakat untuk terus berintegritas dengan cara memberantas rokok ilegal. 

    Tidak hanya sekadar menindak bangunan, juga memantau perjalanan rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Dengan cara berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain dalam rangka upaya penegakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai lainnya. (Sam)

     
     

  • Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

    Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

    TRIBUNJATIM.COM – Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

    Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal

    Rokok ilegal dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, antara lain:

    Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
    Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
    Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.
    Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.
    Sanksi Administratif dan Pidana

    Sanksi Pidana:
    Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
    Pasal 55: Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka
    Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa’
     

    Dampak dan Tujuan Penegakan Hukum

    Penegakan sanksi ini bertujuan untuk:

    Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

    Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.

    Melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.

    Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

    Bagaimana cara Bea Cukai menindak pelanggaran cukai rokok ilegal??

    Bea Cukai mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini:

    Operasi Gempur Rokok Ilegal

    Pelaksanaan Operasi Pasar:
    Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen, dan penjual eceran seperti warung dan toko

    Dalam beberapa operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan

    Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
    Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

    Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum

    Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai

    Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana

    Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
     

    Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut

    Strategi Pemberantasan Berkelanjutan

    Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
     Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

    Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?

    Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

    Ciri-Ciri Rokok Ilegal

    Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.

    Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.

    Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
    Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.

    Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.

    Harga Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal, karena tidak membayar cukai.

    Dampak Konsumsi Rokok Ilegal

    Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya

    Pelaporan

    Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau Bea Cukai untuk membantu memberantas praktik tersebut

    Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari konsumsi rokok ilegal.

    Bagaimana cara membedakan pita cukai asli dan palsu???

    Untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah dan ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

    Cara Membedakan Pita Cukai Asli dan Palsu

    Pengecekan Kasat Mata:

    Warna Kertas: Pita cukai asli biasanya memiliki warna dasar kertas yang kebiruan.
    Serat Kasat Mata: Terdapat serat berwarna cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.

    Cetakan: Cetakan pada pita cukai asli terlihat tajam dan jelas.

    Menggunakan Kaca Pembesar:
    Saat dilihat dengan kaca pembesar, serat berwarna cokelat dan jingga akan tampak lebih jelas.
    Ada efek channeling antara teks hologram, seperti “BCRI” dan tahun (misalnya, “2021”), yang terlihat tanpa warna.

    Menggunakan Lampu UV:
    Ketika diterangi dengan lampu UV, pita cukai asli tidak akan memendar.
    Serat kasat mata berwarna cokelat tidak memendar, sementara warna jingga akan memendar.
    Terdapat gambar atau ornamen invisible image yang akan berpendar saat disinari.

    Hologram:
    Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

    Ciri-Ciri Lainnya:
    Perhatikan adanya lipatan atau bekas lem pada pita cukai, yang dapat menunjukkan bahwa pita tersebut adalah bekas pakai.
    Pastikan bahwa pita cukai sesuai dengan nama perusahaan yang tertera pada kemasan rokok.
     

    Apa saja ciri-ciri kertas pita cukai asli ?

    Untuk mengenali pita cukai asli, ada beberapa ciri yang harus diperhatikan. Berikut adalah ciri-ciri pita cukai asli yang perlu diwaspadai:

    Ciri-Ciri Pita Cukai Asli

    ·         Warna Dasar Kertas:

    Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas yang khas, biasanya berwarna kebiruan atau kehijauan, tergantung pada tahun dan jenisnya12.

    ·         Serat Kasat Mata:

    Terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Serat ini terlihat jelas saat diperiksa dengan mata telanjang23.

    ·         Cetakan Jelas dan Tajam:

    Cetakan pada pita cukai asli terlihat jelas dan tajam, tanpa adanya buram atau cacat pada tulisan2.

    ·         Hologram:

    Pita cukai asli dilengkapi dengan hologram yang menampilkan teks “BC” dan “RI”, lambang negara Indonesia berupa burung garuda, serta informasi lain seperti tarif cukai dan tahun anggaran14.

    ·         Tanda Air:

    Saat diterawang, pita cukai asli akan menunjukkan tanda air dengan teks tertentu yang merupakan bagian dari desain keamanan2.

    ·         Respons terhadap Sinar UV:

    Ketika diterangi dengan sinar UV, pita cukai asli tidak akan memendar (kertas tidak berpendar), tetapi serat kasat mata berwarna jingga akan memendar, sedangkan serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru akan terlihat13.

    ·         Gambar Ornamen Khusus:

    Pita cukai asli juga memiliki ornamen khusus yang dapat terlihat di bawah sinar UV, seperti gambar tetes air atau ornamen lain yang menjadi bagian dari desain keamanan13.

    ·         Pentingnya Memeriksa Keaslian Pita Cukai

    Memeriksa keaslian pita cukai sangat penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Dengan memahami ciri-ciri di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

  • Akhirnya jembatan gantung Desa Kranggan di Batang dibangun

    Akhirnya jembatan gantung Desa Kranggan di Batang dibangun

    ANTARA – Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah memulai pembangunan jembatan gantung di Desa Kranggan, Kecamatan Tersono dengan anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat meninjau lokasi pada 21 November mengatakan pembangunan jembatan gantung yang sudah ditunggu lama itu diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat setempat. (Yusup Fatoni/Soni Namura/Ardi Irawan)

  • Polhut Madiun Amankan Truk Muat Batang Kayu Jati

    Polhut Madiun Amankan Truk Muat Batang Kayu Jati

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun berhasil mengamankan sebuah truk beserta sopirnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pengangkutan kayu jati hasil penebangan liar. Penangkapan dilakukan di Petak 229A, RPH Kuwiran, BKPH Dungus, tepatnya di wilayah Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

    Truk dengan nomor polisi AE 8404 NJ tersebut kedapatan mengangkut beberapa batang kayu jati yang diambil dari kawasan hutan tanpa izin resmi. Komandan Regu Polhut Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pada Selasa malam (19/11/2024).

    “Kami menduga kayu tersebut berasal dari Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging. Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan Polres Madiun untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Tito, Rabu (20/11/2024).

    Dari hasil penangkapan, Polhut menyita 5 batang kayu jati dengan diameter berkisar antara 40 hingga 50 cm. Selain itu, identitas pengemudi juga terungkap, yaitu Sugik (35), warga Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

    “Seluruh barang bukti, termasuk truk, kayu, dan sopir, telah diamankan di Mapolres Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambah Tito.

    Penindakan ini menunjukkan komitmen Polhut dalam memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

    Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan kepada pihak berwenang. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. [fiq/but]

  • Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar

    Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar

    Kami mengapresiasi para wajib pajak yang sudah aktif memenuhi kewajiban membayar pajak

    Batang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan November 2024 telah mencapai Rp142,38 miliar atau 92,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp153,36 miliar.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengejar pencapaian target penerimaan pajak Rp153,36 miliar dengan meningkatkan pelayanan secara maksimal.

    “Kami optimistis dengan menyisakan waktu sekitar 1,5 bulan target itu akan tercapai. Kami mengapresiasi para wajib pajak yang sudah aktif memenuhi kewajiban membayar pajak,” katanya.

    Menurut dia, penerimaan pajak daerah ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Ia mengatakan dengan berdirinya Kawasan Industri Terpadu Batang berdampak terhadap meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah.

    Beberapa potensi pajak yang muncul dari Kawasan Industri Terpadu Batang ini, kata dia, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

    “Pada tahun ini saja, penerimaan PBB dari PT KITB sudah masuk sekitar Rp5 miliar. Kami optimistis nilai penerimaan pajak dari KITB akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya perusahaan besar yang beroperasi di kawasan itu,” katanya.

    Selain Kawasan Industri Terpadu Batang, kata dia, penerimaan pajak daerah juga disokong seperti dari usaha rumah kos dan restoran.

    Pewarta: Kutnadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti atas perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa selama bulan Mei hingga November 2024 ini ada 186 perkara. Selama enam bulan ini perkara paling banyak yakni pada kasus narkoba.

    “Kali ini kita memusnahkan sejumlah barangbukti dengan perkara yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Paling banyak kasus narkoba dengan 92 perkara dengan barang bukti 438,77 gram sabu,” ungkapnya Teguh.

    Tak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 31.639 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Dan 619.400 batang rokok ilegal, 306 botol minuman keras, dan 30,56 gram ganja.

    Dalam pemusnahan tersebut, setiap barang bukti dimusnahkan berbeda-beda sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Seperti halnya dengan cara di blender, dibakar, hingga digerinda.

    Selama pemusnahan barang bukti, Teguh berpesan kepada masyarakat khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Kajari mengingatkan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa.

    “Kami juga sudah melakukan program dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ada/beq]

  • Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru

    Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kususmastuti saat ditemui di Rest Area KM 456 Tol Semarang – Solo. (ANTARA/Aji Cakti)

    Wamen PU: Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kususmastuti mengungkapkan semua pekerjaan perbaikan jalan tol harus bisa diselesaikan pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru.

    “Semua pekerjaan perbaikan harus bisa diselesaikan pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru agar tidak mengganggu perjalanan masyarakat,” ujar Diana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

    Menurut dia, peninjauan sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Solo yang dilakukan Kementerian PU dalam rangka persiapan untuk menghadapi musim liburan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini.

    “Ya, Natal dan Tahun Baru ini sebenarnya kita ini masih persiapan. Tanggal 4 Desember akan ada rapat kerja dengan DPR. Dalam raker dengan DPR ini kita juga harus menyiapkan bahannya. Pertama, dari Bina Marga, masih harus kita cek ini terkait dengan kemantapan jalannya seperti apa, ternyata masih ada banyak beberapa ruas yang masih dalam perbaikan,” kata Diana.

    Tujuan semua perbaikan jalan tol harus selesai pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru dalam rangka untuk tidak mengganggu perjalanan masyarakat dan menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kita harus antisipasi dengan baik prediksi terjadinya kepadatan kendaraan pada 21 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 nanti melalui koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” kata Diana.

    Dirinya juga berharap agar Kementerian PU berkoordinasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) seperti Jasa Marga, kepolisian dan Kementerian Perhubungan terkait musim libur Natal dan Tahun Baru tahun ini. Selain itu Diana juga akan menyiagakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air untuk mengantisipasi genangan dan sebagainya yang kemungkinan dapat terjadi di jalan tol selama musim penghujan pada periode liburan Natal dan Tahun Baru.

    “Ini juga hari-hari yang musim penghujan. Musim penghujan itu saya khawatir nanti tiba-tiba terjadi genangan dan sebagainya. Maka dari itu teman-teman Ditjen Sumber Daya Air pun juga harus saya minta untuk siaga untuk saat ini. Ini persiapan-persiapan harus kita lakukan,” katanya.

    Sebagai informasi, Wamen PU Diana Kususmastuti meninjau sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Solo terkait dengan persiapan libur Natal dan Tahun Baru pada tahun ini.

    Ruas jalan tol yang ditinjau antara lain ruas Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Palimanan-Kanci, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo. Selain itu, Wamen Diana juga meninjau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area yaitu TIP A 102, TIP A 379, dan TIP B 456.

    Sumber : Antara

  • Pendaki Gunung Tak Sengaja Temukan Dunia yang Hilang Berusia 280 Juta Tahun

    Pendaki Gunung Tak Sengaja Temukan Dunia yang Hilang Berusia 280 Juta Tahun

    Jakarta

    Seorang wanita yang mendaki di Pegunungan Alpen Italia menemukan sebuah fragmen ekosistem berusia 280 juta tahun, lengkap dengan jejak kaki, fosil tanaman, bahkan jejak tetesan air hujan.

    Claudia Steffensen sedang berjalan di belakang suaminya di Taman Pegunungan Valtellina Orobie di Lombardy, Italia, pada 2023 ketika ia menginjak sebuah batu yang tampak seperti lempengan semen.

    “Saya kemudian melihat desain melingkar aneh dengan garis-garis bergelombang. Saya melihat lebih dekat dan menyadari bahwa itu adalah jejak kaki,” kata Steffensen seperti dikutip dari The Guardian.

    Para ilmuwan menganalisis batu tersebut dan menemukan bahwa jejak kaki tersebut milik reptil prasejarah. Temuan awal ini menimbulkan pertanyaan tentang petunjuk lain apa di luar ‘titik nol batu’ tersebut, yang tersembunyi di dataran tinggi Alpen ini.

    Para ahli kemudian mengunjungi situs tersebut beberapa kali dan menemukan bukti seluruh ekosistem yang berasal dari periode Permian (299 juta hingga 252 juta tahun lalu). Periode Permian ditandai oleh iklim yang menghangat dengan cepat dan berpuncak pada peristiwa kepunahan yang dikenal sebagai ‘Great Dying’ atau Kematian Besar yang memusnahkan 90% spesies Bumi.

    Jejak ekosistem ini terdiri dari jejak kaki fosil reptil, amfibi, serangga, dan artropoda yang sering kali sejajar membentuk ‘jejak’. Di samping jejak-jejak ini, para peneliti menemukan jejak kuno benih, daun, dan batang, serta jejak tetesan air hujan dan ombak yang menjilati tepi danau prasejarah tersebut.

    Bukti ekosistem kuno ini ditemukan hingga ketinggian 3.000 meter di pegunungan dan di dasar lembah, tempat tanah longsor telah mengendapkan batuan yang mengandung fosil selama ribuan tahun. Ekosistem yang terbentuk dari batu pasir berbutir halus ini memiliki pelestarian yang mengagumkan berkat kedekatannya dengan air di masa lalu.

    Sebuah batu besar dengan jejak kaki fosil amfibi dan reptil yang sejajar membentuk lintasan. Foto: Elio Della Ferrera / Superintendency of Archaeology / Fine Arts and Landscape of the provinces of Como, Lecco, Monza-Brianza, Pavia, Sondrio and Varese / via Live Science

    “Jejak kaki tersebut terbentuk saat batu pasir dan serpih ini masih berupa pasir dan lumpur yang terendam air di tepi sungai dan danau, yang secara berkala, sesuai musim, mengering,” kata Ausonio Ronchi, seorang paleontolog di Pavia University di Italia yang meneliti fosil tersebut.

    “Matahari musim panas, yang mengeringkan permukaan tersebut, mengeraskannya hingga kembalinya air baru tidak menghapus jejak kaki tersebut, tetapi sebaliknya, menutupinya dengan tanah liat baru, membentuk lapisan pelindung,” jelasnya.

    Menurut pernyataan tersebut, butiran pasir dan lumpur yang halus ini mengawetkan detail-detail terkecil, termasuk bekas cakaran dan pola dari bagian bawah perut hewan. Para peneliti mengatakan jejak-jejak tersebut berasal dari sedikitnya lima spesies hewan yang berbeda, beberapa di antaranya mungkin telah mencapai ukuran komodo modern (Varanus komodoensis), yang tumbuh antara 2-3 meter.

    Para peneliti memindahkan fosil ke bahan putih seperti spons untuk transportasi pada 21 Oktober 2024. Foto: Elio Della Ferrera / Superintendency of Archaeology / Fine Arts and Landscape of the provinces of Como, Lecco, Monza-Brianza, Pavia, Sondrio and Varese / via Live Science

    “Pada saat itu, dinosaurus belum ada, tetapi hewan yang bertanggung jawab atas jejak kaki terbesar yang ditemukan di sini pasti masih berukuran cukup besar,” kata Cristiano Dal Sasso, seorang paleontolog vertebrata di Natural History Museum of Milan yang merupakan ahli pertama yang dihubungi tentang penemuan tersebut.

    “Fosil-fosil tersebut menawarkan jendela untuk melongok ke dunia yang telah lama hilang, yang penghuninya punah pada akhir Permian. Temuan ini juga dapat mengajari kita tentang masa-masa yang kita jalani sekarang,” kata para peneliti dalam pernyataan mereka.

    Banyak jejak prasejarah yang ditemukan akan tetap tersembunyi jika bukan karena perubahan iklim, yang dengan cepat mengurangi lapisan es dan salju di Pegunungan Alpen.

    “Fosil-fosil ini menjadi saksi bisu periode geologis yang jauh, tetapi dengan tren pemanasan global yang sama sekali mirip dengan yang terjadi saat ini. Masa lalu mengajarkan kita banyak hal tentang risiko yang akan kita hadapi di dunia saat ini,” kata peneliti.

    (rns/rns)