kab/kota: Batang

  • 7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 

    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:
    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan
    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 

    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.

    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan
    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.

    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 
    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan
    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 

    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.
    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI
    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru
    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.

    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.
    7. Serangan Balik Supriyani
    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 
     
    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.
     
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:

    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan

    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 
    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.
     
    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan

    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.
     
    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 

    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan

    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 
     
    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.

    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI

    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru

    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.
     
    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.

    7. Serangan Balik Supriyani

    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
     
     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sempat Kritis, Bocah SD Korban Perundungan Kakak Kelas di Subang Meninggal

    Sempat Kritis, Bocah SD Korban Perundungan Kakak Kelas di Subang Meninggal

    Jakarta

    Bocah kelas 3 SD di Subang, ARO (9), meninggal dunia usai mendapat perundungan oleh kakak kelasnya. Korban sempat koma dan mendapat perawatan di RSUD Ciereng sebelum meninggal.

    “Ini hari ke-6, kondisinya memang tidak stabil, kritis, kondisi koma, kalau dari sisi medis ini udah mati batang otak, tadi meninggal jam 16.10 WIB,” ujar Wadirut Pelayanan Medik Syamsu Riza, dilansir detikJabar, Senin (25/11/2024) malam.

    Korban dirawat selama 6 hari di rumah sakit. Syamsu menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk membantu korban tetap bertahan hidup.

    “Diagnosa awal terjadi pendarahan di otak, curiganya ke sana (benturan) kalo tidak ada kecurigaan lain. Belum bisa kita pastikan ada penyakit bawaan atau tidak, pemeriksaan belum kita lakukan karena pasien tidak stabil, sehingga kita tetap melakukan observasi, enggak ada luka di perut,” katanya.

    Masih kata Syamsu, kondisi pasien sejak memasuki rumah sakit ini dalam kondisi koma. Selama perawatan kondisinya terus menurun.

    “Dari awal datang sampai meninggal tidak ada perubahan, saat datang udah koma di IGD tidak sadarkan diri, kita belum bisa menentukan sudah lama atau tidak makanya dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian, dari hasil autopsi bisa di simpulkan,” pungkasnya.

    “Dua hari itu dia muntah terus kalo makan muntah, makan muntah, perutnya sakit, sama uwaknya enggak cerita karena takut, kata saya kenapa kamu kayak gitu, sakit perutnya, dibenerin (diurut) abis di urut nggak muntah lagi,” ujar Sarti saudara korban kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Jumat (22/11/2024).

    Sarti menjelaskan korban sempat masuk sekolah kemudian kondisi terus memburuk, bahkan korban kesulitan membuka kelopak mata dan berjalan pun merangkak.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

  • KPU Batang Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen

    KPU Batang Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen

    TRIBUNJATENG.COM,BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menargetkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 82 persen.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, dalam media gathering di Kantor KPU Batang, Senin (25/11/2024).

    “Kami menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 bisa tembus hingga 82 persen,” ujar Susanto.

    Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, Khikmatun, mengungkapkan beberapa tantangan dalam pelaksanaan Pilkada.

    Tantangan tersebut meliputi kelelahan politik, apatisme, prioritas ekonomi dan kesibukan, akses transportasi, serta keterbatasan kelompok rentan.

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, KPU Batang telah melakukan berbagai langkah sosialisasi.

    Di antaranya adalah Edulection Tour hingga tingkat kecamatan (PPK), sosialisasi dengan komunitas seni, perempuan, pramuka, pemantau, disabilitas, dan pemilih pemula.

    Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan pelibatan masyarakat dalam rumusan masalah debat publik.

    KPU Batang juga menghadirkan program menarik untuk menarik massa besar, seperti launching dan jalan sehat, doa bersama, serta pertunjukan wayang. 

    Selain itu, mereka juga membuat tagline, jingle, dan maskot sebagai alat bantu sosialisasi.

    “Kami juga mengadakan program nonton bareng (nobar) film ‘Kejarlah Janji’ dan tentunya bersinergi dengan rekan-rekan media massa,” jelas Khikmatun.

    Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti, menegaskan bahwa jajarannya siap melaksanakan Pilkada.

    Saat ini, logistik sudah didistribusikan ke tingkat PPS dan akan sampai di TPS pada H-1 Pilkada.

    Pihaknya juga intens menggelar bimbingan teknis (bimtek) berjenjang agar pelaksanaan teknis berjalan lancar, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap.

    “Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami juga mengimbau KPPS untuk membuat photobooth.

    Harapannya, dengan adanya photobooth, masyarakat semakin bersemangat menunjukkan keikutsertaan mereka dalam pesta demokrasi ini,” pungkasnya.(din)

  • Ahli Saraf Ungkap Sakit Kepala yang Perlu Diwaspadai, Bisa Jadi Tanda Tumor Otak

    Ahli Saraf Ungkap Sakit Kepala yang Perlu Diwaspadai, Bisa Jadi Tanda Tumor Otak

    Jakarta

    Sakit kepala merupakan kondisi umum yang bisa disebabkan banyak faktor. Pada beberapa kasus, sakit kepala juga dapat menjadi gejala utama dari kondisi yang lebih berbahaya, seperti perdarahan otak, tumor, hingga kanker.

    Seorang ahli saraf di Amerika Serikat, Dr Baibing Chen memberikan cara untuk membedakan antara sakit kepala yang berbahaya dan yang tidak. Ia menyebut ada dua gejala spesifik yang menjadi tanda bahaya.

    “Jika sakit kepala tiba-tiba terasa berbeda, seperti tersambar petir atau berlangsung lebih lama (dari biasanya), bisa jadi itu adalah sesuatu yang serius seperti pendarahan, tumor, atau aneurisma,” terangnya yang dikutip dari Daily Mail.

    Sakit kepala seperti tersambar atau dikenal sebagai fenomena cuaca (weather phenomenon), adalah rasa sakit yang tiba-tiba dan menyiksa. Kondisi yang dirasakan terasa mirip seperti terbentur di kepala.

    Kondisi tersebut dianggap sebagai keadaan darurat medis. Karenanya, orang yang mengalaminya disarankan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

    Sakit kepala yang tiba-tiba seperti tersambar petir mungkin merupakan tanda pecahnya pembuluh darah di otak, yang dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, koma, dan bahkan kematian.

    Rasa sakit di bagian kepala juga bisa menjadi tanda tumor otak. Hal ini yang membuat dokter biasanya menyarankan untuk mengunjungi dokter umum jika sakit kepala baru atau lebih sering terjadi.

    Selain mengungkap tanda-tanda gangguan otak, Dr Chen juga memberikan tips untuk mencegah kondisi neurologis, termasuk ‘sindrom terkunci’ (locked in syndrome) yang mengerikan.

    Kondisi tersebut terjadi saat batang otak rusak parah. Hal ini menyebabkan kelumpuhan otot-otot sukarela, kecuali yang mengendalikan gerakan mata vertikal (atas dan bawah).

    Mereka yang mengalami gangguan tersebut sadar dan memiliki kemampuan kognitif yang biasa, tetapi mereka tidak dapat berbicara atau bergerak. Menurut Dr Chen, salah satu kebiasaan yang dapat memicu kondisi itu adalah neck manipulation atau manipulasi leher.

    Teknik ini melibatkan manipulasi tulang-tulang di tulang belakang bagian atas secara manual untuk meredakan nyeri leher. Biasanya dilakukan dengan meregangkan atau menggerakkan bagian atas tulang belakang.

    Dr Chen mengatakan bahwa ia tidak akan pernah menjalani teknik tersebut sendiri karena risiko serius, meskipun kecil, namun berpotensi terjadinya hal yang sangat buruk.

    “Penyesuaian leher yang dipaksakan dapat menimbulkan risiko yang jarang tetapi serius, yaitu diseksi arteri vertebralis,” tegas Dr Chen.

    Arteri vertebralis merupakan kondisi adanya robekan pada salah satu arteri di leher yang mengalirkan darah kaya oksigen ke batang otak. Cedera seperti itu berisiko menyebabkan stroke.

    “Stroke di batang otak dapat menyebabkan salah satu hal paling menakutkan yang pernah saya lihat dan itu disebut ‘sindrom terkunci”, di mana Anda sepenuhnya sadar tetapi tidak dapat bergerak atau berbicara,” lanjutnya.

    Hal terakhir yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya sakit kepala yang parah adalah waktu tidur yang cukup. Biasanya, pada orang dewasa membutuhkan sekitar tujuh hingga sembilan jam tidur yang berkualitas per harinya.

    “Kurang tidur kronis dapat meningkatkan risiko demensia dan menyebabkan sejumlah masalah neurologis,” kata Dr Chen.

    “Jadi, meskipun jadwal saya padat di rumah sakit dan harus pulang ke rumah dengan dua anak kecil, saya berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan tidur yang berkualitas dan tidur setidaknya enam jam jika memungkinkan,” pungkasnya.

    (sao/suc)

  • Alumni SDN Plelen 02 Batang Berbagi Alat Tulis Gratis di Hari Guru Nasional

    Alumni SDN Plelen 02 Batang Berbagi Alat Tulis Gratis di Hari Guru Nasional

    TRIBUNJATENG.COM,BATANG – Peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November dirayakan dengan cara unik di SDN Plelen 02 Gringsing, Kabupaten Batang.

    Sebanyak 123 siswa di sekolah tersebut mendapatkan hadiah berupa alat tulis gratis.

    Hadiah ini diberikan oleh dua alumni sekolah, dr. Nola Aryas’za dan Nela Arya Marshenda, yang tergerak untuk berbagi setelah mendengar keinginan adik mereka, Luve, yang juga siswa di SDN Plelen 02.

    “Awalnya, kami mendengar curahan hati adik kami, Luve, yang ingin memberikan hadiah untuk guru di SDN Plelen 02 pada Hari Guru. 

    Setelah berdiskusi dengan pihak sekolah, kami sepakat untuk berbagi dengan siswa yang membutuhkan,” ujar Nela Arya Marshenda.

    Selain alat tulis, beberapa siswa juga menerima hadiah berupa tas sekolah.

    “Kami berharap langkah ini dapat memacu semangat siswa untuk peduli sesama dan memotivasi alumni serta masyarakat lainnya untuk mendukung pendidikan di sekitar mereka,” tambah dr. Nola Aryas’za.

    Kepala SDN Plelen 02 Gringsing, Yuni Sri Widodo, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh kedua alumni tersebut. 

    “Kami berharap momen Hari Guru ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi untuk guru, tetapi juga momen untuk peduli sesama. 

    Tradisi biasanya guru yang memberikan kepada murid, namun kali ini kami ingin murid juga belajar untuk berbagi,” jelasnya.

    Eva, salah satu siswa kelas 4, mengaku senang dengan hadiah yang diterimanya. 

    “Terima kasih kepada Mbak Nola dan Mbak Shenda atas hadiahnya. Kebetulan tas saya memang sudah rusak. Terima kasih juga untuk guru-guru SDN Plelen 02 yang tulus mengajari kami, Selamat Hari Guru,” pungkasnya.(din)

  • Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

    Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai dan 275 pakaian bekas ilegal, Senin (25/11/2024).

    Selain 35 batang rokok tanpa cukai, Kanwil DJP Riau juga memusnahkan ribuan ponsel ilegal dan minuman keras. Seluruh barang illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan bersama Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang selama periode 2022 hingga 2024.

    Seluruh barang bukti itu secara simbolis dimusnahkan di halaman Kanwil DJP Riau dan sebagian besar dimusnahkan di pabrik pemusnah yang ditunjuk.

    Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya menjelaskan, selama 2023, seluruh barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga Malaysia dan Thailand. Penyelundupan ini telah merugikan negara hingga Rp 30 miliar.

    “Total ada 20 truk barang ilegal yang kita musnahkan. Dua truk dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru dan 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” kata Parjiya.

    Menurutnya, nilai barang yang kita musnahkan tersebut mencapai Rp 44 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar.

    “Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Tentu apabila dikonsumsi masyarakat akan ada dampak negatif bagi kesehatan,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, seluruh rokok tanpa cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk.

     

  • 8
                    
                        Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
                        Regional

    8 Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Regional

    Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polisi mengamankan lokasi tambang ilegal
    galian C
    di
    Solok Selatan
    , Sumatera Barat, dengan memasang garis polisi pada Senin (25/11/2024).
    Lokasi tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya penembakan antara anggota Polri di daerah tersebut.
    Galian C
    yang dimaksud terletak di Aliran Sungai Batang Bangko, Jorong Bangko, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
    “Kita tidak menolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah ini, dan berkomitmen untuk memberantas hingga tuntas,” ungkap Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, pada hari yang sama.
    Iptu Tri juga menyebutkan bahwa saat personel
    kepolisian
    memasang garis polisi, tidak terlihat seorang pun pekerja di lokasi tambang galian C tersebut.
    Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terjadi insiden penembakan di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKD Dadang Iskandar, menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.
    AKP Ulil Ryanto mengalami dua luka tembak di pelipis dan pipi sebelah kanan akibat tembakan yang dilakukan dalam jarak dekat.
    Setelah mendengar suara tembakan, anggota Polres Solok Selatan segera mendatangi lokasi dan menemukan AKP Ulil Ryanto sudah terkapar.
    Ia kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang.
    Sayangnya, diperkirakan AKP Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas.
    Setelah insiden tersebut,
    AKP Dadang Iskandar
    menyerahkan diri ke Polda Sumbar menggunakan mobil dinasnya.
    Penembakan ini menambah catatan kelam di institusi kepolisian dan menimbulkan sorotan mengenai keamanan serta aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    TRIBUNJATIM.COM – Penyebab insiden maut polisi tembak polisi di Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) menggegerkan publik.

    AKP Ulil Ryanto Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak mati oleh seniornya, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops.

    Kini alasan AKP Dadang Iskandar tembak mati, AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ada kaitannya dengan tambang emas Solok Selatan yang dijuluki sebagai bukit emas.

    Sebab diketahui, insiden bermula ketika AKP Ulil Ryanyo menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    AKP Ryanto Ulil menangkap salah satu pengusaha tambang ilegal dan membawanya ke Polres Solok Selatan.

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan. 

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Setelah kejadian tersebut, anggota Polres Solok Selatan segera membawa AKP Ryanto Ulil ke Puskesmas Lubuk Gadang di Kecamatan Sangir, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.

    Sontak, insiden polisi tembak polisi ini diduga berkaitan dengan pengusaha tambang ilegal yang sebelumnya ditangkap.

    Fakta mengenai tambang emas Solok Selatan ini pun kini jadi sorotan.

    1.Surga Pertambangan

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga AKP Dadang Iskandar melindungi aktivitas tambang ilegal.

    Diketahui Solok Selatan merupakan surga pertambangan.

    Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.

    Karena itu Solok Selatan dijuluki ‘Bukit Emas’ karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.

    Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini.

    Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.

    Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Fakta Tambang Emas Solok Selatan, Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan (IST)

    2.30 Kg Emas Setiap Bulan

    Menariknya, kabar telah tersebar bahwa China juga turut serta dalam aktivitas penambangan di area ini, dengan fokus pada penggalian harta karun berupa emas murni. 

    Diperkirakan, setiap bulannya mereka mampu menghasilkan hingga 30 Kg emas, memberikan kontribusi yang signifikan bagi produksi emas di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berbagai metode digunakan untuk mengeksplorasi harta karun yang kaya akan emas murni.

    Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.

    Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak. Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari.

    Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai.

    Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sumatera Barat. aktivitas penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tersebar di beberapa titik diantaranya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Sungai Batang Bangko serta di Tambang Pamong dan Panggualan di Kecamatan Sangir.

    Hasil investigasi Walhi pada tahun 2019, sedikitnya terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan 22 di antaranya sudah tidak aktif dan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi.

     Sedangkan enam titik lainnya di aliran Sungai Batang Bangko masih aktif.

    3.Tak Tersentuh Hukum

    Ilustrasi tambang emas ilegal. (SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia)

    Tambang emas ilegal di Sumatera Barat menurut Walhi tidak pernah tersentuh hukum.

    Hal tersebut dapat dilihat secara gamblang dengan maraknya aktivitas tambang.

    Bahkan lokasinya ada di pinggir jalan nasional.

    Selain itu, ketika ada penangkapan oleh aparat terhadap pelaku tambang di Sumatera Barat yang ditangkap itu hanya pekerja di lapangan. Tidak ada pelaku atau pemiliknya yang ditangkap.

    Bahkan imbas dari aktivitas tambang ilegal tersebut pada 18 April 2020 terjadi bencana tanah longsor di Ranah Pantai Cermin,  Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Kemudian terjadi tanah longsor lagi pada 11 Januari 2021 sebanyak enam penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat itu empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat.

    Di lokasi yang sama, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari sebanyak delapan orang meninggal akibat longsor di lubang tambang emas ilegal pada 10 Mei 2021.

    Selanjutnya 21 Agustus 2022, sebanyak tiga orang penambang tewas tertimbun bekas galian tambang emas di Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Terbaru, pada 30 Oktober 2023 seorang penambang emas tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Berita Viral lainnya

  • Kampanye akbar Dharma-Kun di Jakarta Barat sepi

    Kampanye akbar Dharma-Kun di Jakarta Barat sepi

    Jakarta (ANTARA) – Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua (2), Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Lapangan Tabaci, Kalideres, Jakarta Barat, sepi, Sabtu.

    Tampak di lokasi pada pukul 11.48 WIB, kerumunan warga hanya berada tepat di depan panggung kampanye yang berukuran 7×9 meter itu.

    Sementara itu, area lapangan lainnya terlihat lengang. Terpal yang dibentangkan di depan panggung juga terlihat kosong.

    Adapun sejumlah pedagang kaki lima yang awalnya berbaris di sisi-sisi lapangan juga mulai meninggalkan lokasi.

    Selain itu, beberapa warga berbaju hitam juga terlihat memegang spanduk bertuliskan nomor dua yang diikatkan ke batang-batang bambu.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir Sabtu ini.

    Sementara itu masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11).

    Adapun kampanye para paslon di Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak 25 September 2024.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pria Ini Idap Tumor Otak Seukuran ‘Bola Tenis’, Awalnya Keluhkan Gejala Migrain

    Pria Ini Idap Tumor Otak Seukuran ‘Bola Tenis’, Awalnya Keluhkan Gejala Migrain

    Jakarta

    Seorang pria berusia 50 tahun asal Bridgend, Wales, Inggris mengidap penyakit tumor otak berukuran seperti ‘bola tenis’.

    Pria bernama Nathan Clements itu bercerita mengalami gejala awal pada tahun 1998 saat dirinya masih remaja. Pada saat itu, Clements mengalami migrain yang terus-menerus selama 10 tahun lama. Awalnya ia mengira gejala yang dialami cuma migrain biasa, sehingga tak mencari pengobatan apapun.

    Namun seiring berjalannya waktu, migrain yang dialami semakin memburuk. Ia kemudian didiagnosis mengidap tumor otak, pada usianya ke-40 tahun, setelah mengalami ‘sesuatu yang aneh’ saat berkendara ke universitas tempat dirinya belajar sejarah.

    Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, Clements diberitahu bahwa dirinya mengidap kista eperdermoid di otaknya yang berukuran 68 x 68 X 76 mm.

    “Anda bisa menaruh bola tenis di dalamnya,” kata Clements, dikutip dari BBC pada Kamis (21/11/2024).

    Dokter bedah kemudian mengoperasi Clements sehari setelah didiagnosis. Dokter menemukan kista yang diidap Clements tersebut mengalami herniasi (saat suatu organ atau jaringan lain menonjol melalui suatu celah) ke batang otak Clements. Bahkan sebagiannya telah mengalami pengapuran sebab lamanya waktu berada di sana sehingga mengikis sebagian area tengkoraknya.

    “Lamanya waktu kista itu berada di sana hampir menjadikan kista itu sendiri sebagai masalah sekunder dalam hal masalah yang saya alami sekarang,” tuturnya.

    “Saya telah memasang dan melepas 4 pelat titanium. Kini keseimbangan saya sangat buruk dan membutuhkan kursi roda,” tutup Clements.

    Masalah kesehatan itu meninggalkan dampak serius pada tubuh Clements, dan kini dirinya secara rutin mengonsumsi obat pereda nyeri.

    Kista eperdermoid merupakan pertumbuhan nonkanker, terdiri dari cairan dan kulit atau hanya sel-sel kulit dan mencakup kurang dari 1 persen tumor otak jinak.

    Sebagai bagian dari kelompok kista koloid, laju pertumbuhan dan gejala dapat bervariasi pada setiap orang, menurut Brain Trust.

    (suc/suc)