kab/kota: Batang

  • Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya – Halaman all

    Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

    Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut: 

    Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

     

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya

     

     

  • Kawasan Industri Batang Siap jadi Poros Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Page 3

    Kawasan Industri Batang Siap jadi Poros Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menegaskan posisinya sebagai destinasi investasi global dengan menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) dan Perjanjian Sewa Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) bersama tiga perusahaan multinasional: PT Nesinak Manufacturing Indonesia (Jepang), PT Youmi Medika Industri (China), dan PT Luban Material Indonesia (China). 

    Direktur Utama PT KITB, Ngurah Wirawan, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya terhadap pencapaian ini. “Penandatanganan ini adalah momen penting, karena kami tidak hanya menciptakan kawasan industri, tetapi juga kota terpadu yang modern. KITB didesain untuk menjadi kawasan yang lebih dari sekadar industri, dengan konsep integrasi kota, pariwisata, dan industri. Kami berkomitmen menyediakan fasilitas terbaik untuk para investor dan menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan bisnis global,” ujar Ngurah.

    Ia menambahkan bahwa KITB adalah satu-satunya kawasan di Indonesia yang memiliki tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): pengolahan industri, logistik dan transportasi, serta pariwisata.

    PT Nesinak Manufacturing Indonesia menjadi sorotan dalam acara ini sebagai tenant Jepang pertama di KITB. Dengan investasi senilai Rp20 miliar, perusahaan ini menempati lahan seluas 1,8 hektare dan BPSP 2 unit (3.768 sqm) untuk memproduksi komponen karet bagi elektronik dan otomotif, yang akan diekspor ke Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa. Yoshihiko Tanaka, President Director PT Nesinak Manufacturing Indonesia, mengungkapkan antusiasmenya.

    “Kami telah beroperasi di Indonesia selama 27 tahun, dan KITB menawarkan peluang besar untuk ekspansi kami. Dengan lokasi strategis dan infrastruktur unggulan, kami optimistis produksi di KITB akan mendukung permintaan pasar global. Kami percaya KITB adalah pilihan ideal untuk pengembangan bisnis kami,” ujarnya.

     

     

  • Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    TRIBUNJATENG.COM – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar halaqah “Menggali Nilai Moderasi dan Penguatan Pesantren” di The Wujil Resort & Conventions, Semarang, Kamis hingga Sabtu (12-14/10/2024). 

    Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H menyinggung dalam 15 tahun terakhir kita membincangkan moderasi.

    Berbagai macam sudut pandang betapa masyarakat dan kondisi berubah. 

    Agama tak hanya dibincangkan oleh ahli agama saja. Adanya teknologi diiringi dengan keterbukaan informasi, bukan ahli agama bisa  mengumpulkan data seolah menjadi ahli agama.

    Wajah agama pun berubah sesuai dengan siapa yang membincangkannya. 

    “Peran agama tetap menjadi entitas menarik bagi generasi masa depan,” ungkap Musta’in Ahmad. 

    Lembaga pesantren kita harapkan dapat meneruskan dalam menjaga tradisi, kita ingin agama terus menjadi warna bagi kehidupan.

    Musta’in Ahmad mengibaratkan moderasi dengan sebuah pohon, dengan akar yaitu akidah, syariat dan akhlak yang kuat menghujam ke tanah maka akan menghasilkan cabang dan daun berupa komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan adaptif terhadap kearifan lokal.

    Tentu ini tak lepas dari batang yang tidak bengkok ke kanan (radikalis) atau ke kiri (liberalis).

    H. Amin Handoyo, Lc, M. Ag selaku Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren menyampaikan kerjasama dengan RMI PWNU Jateng ini menguatkan pesantren itu sendiri. Moderasi kemudian meningkat menjadi harmoni dan kerukunan.

    Di pesantren banyak sekali nilai-nilai moderasi yang perlu dimunculkan. 

    Hal ini diamini Ketua RMI PWNU Jateng, KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi bahwa Pesantren menjadi sistem pendidikan tertua di negeri ini sejak politik etis 1901 hingga lahir Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019.

    Sebagai lembaga pendidikan tertua di nusantara masih ada hingga kini karena mampu menjaga kecakapannya dalam 2 hal, yaitu sanad keilmuan dan estafet kepemimpinan. 

    “Berkat daya tahan adaptasinya pesantren dalam keragamannya mempunyai praktek terbaiknya (best practice) sendiri dalam pemeliharaan dan peningkatan pendidikannya,” tambah Pengasuh Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman. 

    KH. Ubaidillah Shodaqoh (Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah) menegaskan bahwa pesantren memiliki andil besar dalam mewujudkan moderasi beragama.

    Moderasi bukan hanya soal teori pemahaman belaka, namun harus mampu diterapkan dalam pergaulan lokal hingga internasional. 

    Jangan sampai terjadi konflik antar pesantren.

    Ditambah yang hadir disini harus menjadi perekat umat. 

    Dalam kegiatan ini juga akan didiskusiakan bentuk-bentuk pengembangan integrasi nilai dan tradisi pesantren dalam proyek moderasi beragama bagi masyarakat.

    Pesantren akan memberikan penguatan moderasi kepada masyarakat dan memberikan kesempatan masyarakat belajar langsung dari nilai dan tradisi pesantren yang selaras dengan moderasi beragama.

    Bahkan pesantren membuka layanan program kerjasama di pondok pesantren, seperti dialog lintas iman, live-in di pesantren bagi masyarakat lintas agama, dan bakti sosial. 

    Selain itu, beberapa narasumber KH. Noor Machin Chudlori (Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo) dengan materi Pola Pengasuhan Kiai Dalam Menanamkan Sikap Moderat Santri, Dr. K.H. Fadholan Musyafa’, L.c, M.Ag (Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlu Fadhlan) menyampaikan Radikalisme dan Terorisme Berkedok Agama Islam dan KH. Ahmad Zaki Fuad, M. Ag (Wakil Ketua PWNU Jateng) mengangkat Strategi Komunikasi Interreligius dalam Membangun Lingkungan Pesantren yang Moderat serta Dr. KH. Abu Choir, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadholi) membedah tentang Inventarisasi tradisi pesantren yang mengajarkan nilai tasamuh, tawasuth, tawazun dan I’tidal yang Mendorong Terwujudnya Moderasi Beragama di Pesantren (*)

  • Reses Perdana, Yoyok Riyo Sudibyo Tampung Aspirasi Warga Batang

    Reses Perdana, Yoyok Riyo Sudibyo Tampung Aspirasi Warga Batang

    TRIBUNJATENG.COM,BATANG – Anggota Komisi I DPR RI Periode 2024-2029, Yoyok Riyo Sudibyo, mengunjungi relawan Yoyok Riyo Sudibyo (YRS) di Kabupaten Batang.

    Dalam acara reses ini, Yoyok menampung berbagai usulan dan keluhan warga Kabupaten Batang.

    Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi agenda utama dalam reses perdana yang berlangsung di Gempol Resto, Kamis (12/12/2024). 

    Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DPD Partai Nasdem, koordinator kecamatan, koordinator desa, dan relawan YRS.

    Sebagai anggota DPR RI terpilih, Yoyok menegaskan komitmennya untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. 

    Ia berjanji akan mengoptimalkan semua potensi di empat daerah pemilihan yang meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

    “Kita harus bisa membantu permasalahan masyarakat, terutama yang tidak memiliki akses khusus atau kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah. Jadi tugas koordinator kecamatan harus bisa menjadi perantara masyarakat yang kesulitan. Jika memang harus menggunakan nama saya untuk urusan yang positif, saya ijinkan,” jelasnya.

    Yoyok juga menambahkan bahwa bukan hanya koordinator kecamatan atau desa saja, tetapi tenaga ahli DPR-nya juga harus bisa membantu merealisasikan kebutuhan masyarakat. 

    Hal ini menjadi komitmennya untuk mengabdi dan melayani masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.

    “Sekarang warga Batang sudah punya dukungan dari pusat. Kalau saya tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, percuma saya menjadi DPR RI. Silakan manfaatkan saya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga memanfaatkan momen untuk bertemu dengan Yoyok Riyo Sudibyo guna menyampaikan keluhan, usulan, dan uneg-uneg demi meningkatkan kesejahteraan. (*)

  • Harga Rokok Naik pada 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

    Harga Rokok Naik pada 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025. Meski tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga rokok tetap naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

    “Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja,” kata Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).

    Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.

    Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.

    Berikut kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025:

    Sigaret kretek mesin (SKM):
    Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).
    Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

    Sigaret putih mesin (SPM):
    Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).
    Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

    Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT):
    Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
    Golongan I minimal: Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 13%–9,5%).
    Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).
    Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

    Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF):
    Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

    Kenaikan harga rokok pada 2025 diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau serta meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan tarif cukai yang lebih optimal.

  • Novel Mencari Jejak Mbah Rifai Diluncurkan, Pegiat Literasi Batang Kenalkan Pahlawan Nasional

    Novel Mencari Jejak Mbah Rifai Diluncurkan, Pegiat Literasi Batang Kenalkan Pahlawan Nasional

    TRIBUNJATENG.COM,BATANG –  Pegiat Literasi Batang meluncurkan sebuah novel yang mengisahkan sejarah KH Ahmad Rifa’i, tokoh Pahlawan Nasional, kini hadir untuk menyasar generasi muda.

    Buku Mencari Jejak Mbah Rifa’i diluncurkan langsung oleh Pj Bupati  Batang, Lani Dwi Rejeki di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (13/12/2024).

    Acara tersebut dihadiri oleh pelajar, komunitas pegiat sejarah, dewan kesenian, FKUB, hingga organisasi keagamaan. 

    Buku ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

    “Luar biasa, saya sangat bangga dan terharu, Pegiat Literasi Batang telah menyusun sejarah tentang Pahlawan Nasional, Mbah Rifa’i, yang kini didokumentasikan dalam bentuk buku,” tutur Lani.

    Lani berharap buku ini dapat dibaca oleh masyarakat, terutama generasi muda, dan didistribusikan ke sekolah-sekolah serta perpustakaan di daerah.

    “Kita semua berharap buku ini bisa terinformasikan kepada seluruh masyarakat, tidak hanya di Batang, tapi juga di seluruh Indonesia,” tambahnya.

    KH Ahmad Rifa’i dikenal sebagai tokoh yang berjuang melawan penjajah dengan cara damai, melalui dakwah dan karya tulis. 

    Beliau telah menulis sekitar 60 kitab di Kabupaten Batang, menyebarkan rasa cinta tanah air tanpa kekerasan.

    Ketua PP Rifaiyah, KH Mukhlisin Muzarie, menjelaskan bahwa perjuangan KH Ahmad Rifa’i berfokus pada dua misi besar, memurnikan ajaran Islam dan melawan kolonialisme Belanda.

    “Ini adalah inti dari perjuangan Mbah Rifa’i,” tegasnya.

    Ia berharap, buku ini bisa menjadi salah satu referensi yang membahas bahwa Kabupaten Batang itu punya Pahlawan Nasional. 

    Menjadi bahan bacaan yang bisa dibaca oleh semua kalangan karena bebertuk sebuah novel.

    Sehingga ringan dibaca oleh banyak kalangan. Buku ini nantinya akan dibagikan secara gratis sebanyak 100 eksemplar karena dukungan dari PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) melalui Dinas Perpustakaan.(din)

     

     

  • Konsumsi Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 97 Triliun Per Tahun

    Konsumsi Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 97 Triliun Per Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus meningkat seiring naiknya tarif cukai tembakau yang diberlakukan pemerintah. Menurut riset terbaru dari Indodata, kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97 triliun per tahun, jauh melebihi estimasi pemerintah.

    Indodata, lembaga riset independen, telah melakukan survei tahunan terkait konsumsi rokok ilegal dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai. Dalam survei pada 2021, sekitar 28% responden mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal, dengan konsumsi harian mencapai 7.701 batang. Kerugian negara dari konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,2 triliun. Namun, angka ini terus meningkat seiring bertambahnya konsumsi rokok ilegal.

    “Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam FGD yang digelar oleh B-Universe di PIK2, Kamis.

    Survei Indodata pada 2024 menunjukkan konsumsi rokok ilegal melonjak hingga 46%, menyebabkan potensi kerugian negara meningkat menjadi Rp 97 triliun.

    “Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun target penerimaan cukai tidak tercapai, bukan berarti jumlah perokok menurun,” tambah Danis.

    Angka kerugian negara yang dipaparkan Indodata ini jauh lebih tinggi dibandingkan estimasi pemerintah. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria yang hadir dalam forum tersebut, kerugian negara akibat cukai tak terbayar dari rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.

    Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat tarif cukai rokok terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif cukai sebesar 23%, disusul kenaikan 12,5% pada tahun berikutnya. Pada 2022, tarif cukai naik 12%, dan pada 2023 naik lagi sebesar 10%.

    Meski pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 213,5 triliun dari cukai rokok pada 2023, angka ini hanya mencapai 91,8% dari target yang ditetapkan.

  • Aturan, Lokasi dan Waktu Pembatasan Kendaraan saat Libur Nataru

    Aturan, Lokasi dan Waktu Pembatasan Kendaraan saat Libur Nataru

    Jakarta

    Agar lalu lintas lancar saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan di sejumlah lokasi. Sebab, diprediksi akan ada lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

    Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Dalam SKB itu ada pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur natal dan tahun baru.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Ia menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Adapun waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00-Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

    Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:

    1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3.DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta.

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
    b) Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Cileunyi – Cimalaka;
    d) Cimalaka – Dawuan; dan
    e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional).

    6.Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten; dan
    h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional).

    7.Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Surabaya – Gresik; dan
    c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional).

    Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

    “Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat,” tegasnya.

    Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:

    1.Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei;
    b) Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2.Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Sarolangun – Padang;
    b) Jambi – Tebo – Padang;
    c) Jambi – Sengeti – Padang; dan
    d) Padang – Bukit Tinggi.

    3.Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.

    4.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    5.Banten:

    6.DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    7.Jawa Barat:

    8.Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    9.Jawa Tengah:
    a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
    b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Tegal – Purwokerto.

    10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    11. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    12. Jawa Timur:

    13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    “Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan,” ucap Yani.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/din)

  • Harga Rokok Sampoerna, Marlboro hingga Gudang Garam Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Detailnya

    Harga Rokok Sampoerna, Marlboro hingga Gudang Garam Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan harga jual eceran atau HJE rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam Cs. 

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024). 

    Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. 

    Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan. 

    Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama. 

    Menilik lampiran beleid yang diteken pada 12 Desember 2024, tercatat tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan harga jual. 

    Hanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang mengalami kenaikan HJE. 

    Kenaikan tertinggi secara persentase pada jenis SKT atau SPT Golongan II dan III yang masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Di mana harganya masing-masing naik dari Rp865 per batang atau gram menjadi Rp995 dan dari Rp725 menjadi Rp860. 

    Sementara Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga jual. 

     

    Berikut daftar harga jual eceran (HJE) rokok 2025 (per batang atau per gram)

    Jenis 
    Golongan
    HJE 2024
    HJE 2025 

    SKM 
    I
    Paling rendah Rp2.260
    Paling rendah Rp2.375

    II
    Paling rendah Rp1.380
    Paling rendah Rp1.485

    SPM
    I
    Paling rendah Rp2.380
    Paling rendah Rp2.495

    II
    Paling rendah Rp1.465
    Paling rendah Rp1.565

    SKT atau SPT 
    I
    Lebih dari Rp1.980
    Lebih dari Rp2.170

    Paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980
    Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170

    II
    Paling rendah Rp865
    Paling rendah Rp995

    III
    Paling rendah Rp725
    Paling rendah Rp860

    SKTF atau SPTF 
    tanpa golongan 
    Paling rendah Rp2.260
    Paling rendah Rp2.375

    KLM

    Paling rendah Rp950
    Paling rendah Rp950

    Paling rendah Rp200
    Paling rendah Rp200

    TIS
    tanpa golongan
    Lebih dari Rp275
    Lebih dari Rp275

    Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275
    Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275

    Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180
    Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180

    KLB
    tanpa golongan
    Paling rendah Rp290
    Paling rendah Rp290

    CRT 
    tanpa golongan 
    Lebih dari Rp198.000
    Lebih dari Rp198.000

    Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
    Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000

    Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000
    Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000

    Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000
    Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000

    Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500
    Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500

    Sumber: Kemenkeu, diolah

  • Pemudik Natal Tahun Baru Diimbau 30 Menit Saja di Rest Area, Jasa Marga: Itu Cukup – Halaman all

    Pemudik Natal Tahun Baru Diimbau 30 Menit Saja di Rest Area, Jasa Marga: Itu Cukup – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, PT Jasa Marga Tbk mengimbau para pemudik untuk membatasi waktu istirahat di rest area tol hanya 30 menit.

    Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, 30 menit cukup untuk melakukan aktivitas seperti ke toilet, beribadah, atau membeli makanan dan minuman.

    Untuk makanan dan minuman sendiri sebenarnya oleh Jasa Marga diimbau sudah dipersiapkan pemudik sejak dari rumah.

    “(30 menit) cukup untuk mengisi bahan bakar gitu ya bila memang perlu mengisi ulang bahan bakar. Jadi itu dirasa sudah cukup disesuaikan untuk kebutuhan yang masing-masing,” kata Lisye di kantor Jasamarga Tollroad Command Center, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).

    Ia mengatakan tidak ada sanksi bagi pemudik yang mengabaikan imbauan ini.

    Petugas di lapangan pun akan terus mengingatkan para pengguna rest area agar cukup 30 menit saja.

    “Jadi di rest area sendiri kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk disampaikan imbauan bisa mematuhi petugas (dan) rambu-rambu,” ujar Lisye.

    Pemudik pun diingatkan agar memastikan perbekalan, saldo uang elektronik, dan bahan bakar sudah siap sebelum berangkat.

    Direktur Fasilitas Jalan Tol PT Jasamarga Related Business (JMRB) Bimo Esmunantyo menambahkan bahwa ada beberapa titik rest area yang diperkirakan akan mengalami kepadatan, baik untuk arus mudik maupun arus balik.

    Di ruas Jakarta-Cikampek, misalnya, rest area di kilometer 57 menjadi salah satu titik kepadatan pada arus mudik.

    Pada arus balik di ruas Jakarta-Cikampek, kepadatan rest area diperkirakan terjadi di  kilometer 62.

    Di tol Trans Jawa, beberapa titik kepadatan berada di rest area kilometer 207 di tol Palimanan-Kanci dan kilometer 379 di Batang untuk arus mudik, sedangkan untuk arus balik di kilometer 389 di Batang dan kilometer 208.

    “Tetap dari sisi pelayanan, kita optimal untuk di semua rest area, kami persiapkan,” kata Bimo.