kab/kota: Batang

  • Pelabuhan KIT Batang Belum Beroperasi Optimal, Ini Penyebabnya

    Pelabuhan KIT Batang Belum Beroperasi Optimal, Ini Penyebabnya

    Batang

    Pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) saat ini masih belum dioptimalkan untuk pusat aktivitas ekspor dan impor.

    Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan menjelaskan pelabuhan Batang baru dapat mengaktifkan terminal multifungsi seluas 2 hektar. Di mana terminal ini baru mampu menangani muatan curah kering dan cair.

    “Tahap awal yang akan dioperasikan bulan Maret besok dan direncanakan bulan April termasuk commissioning adalah terminal multi fungsi atau multi pupus terminal. Tapi belum ada craine buat kontainernya. Kapal yang bisa merapat itu masih terbatas,” katanya di Grand City Batang, Jawa Tengah dikutip, Senin (16/12/2024).

    Meski begitu, Ngurah mengatakan seiring bertambahnya volume aktivitas di kawasan industri, Pelindo berencana meningkatkan kapasitas pelabuhan di Batang, termasuk memetakan kebutuhan logistik dari kawasan lain seperti Kendal. Hanya saja hal ini belum akan terealisasi dalam dua tahun mendatang.

    “Artinya mereka juga harus dilayani dalam ekosistem logistik,” katanya.

    Akan tetapi, Menurutnya saat ini Pelindo masih mengoptimalkan aktivitas muat barang di Pelabuhan Petikemas Semarang. Selain itu, industri di KITB juga belum masif dalam pengiriman barang.

    “Karena kita masih tumbuh dan belum banyak ekspor dari Batang. Sehingga Pelindo menyampaikan untuk barang ekspor yang ada dikirim terlebih dahulu ke Pelabuhan Petikemas,” katanya.

    (rrd/rrd)

  • 4 Mobil di Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        15 Desember 2024

    4 Mobil di Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang Medan 15 Desember 2024

    4 Mobil di Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –
    Sebuah insiden
    pohon tumbang
    terjadi di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan
    Medan
    Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
    Akibat kejadian tersebut, empat mobil mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon besar.
    Andri, petugas parkir di lokasi kejadian, menjelaskan bahwa batang pohon sempat jatuh ke jalan raya, menimpa tiga mobil yang terparkir dan satu mobil yang sedang melintas.
    “Jadi pohon tersebut menimpa ada 4 mobil yang kondisi terparkir. Tiga mobil, dan satu mobil tertimpa saat berada di jalan,” ungkap Andri saat diwawancarai oleh wartawan di lokasi kejadian.
    Meskipun insiden ini menyebabkan kerusakan pada keempat mobil, Andri menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.
    Salah satu pengendara mobil yang tertimpa pohon, Nafizada, menceritakan pengalaman menegangkan saat insiden terjadi.
    “Saat kejadian, situasi jalan sedang macet. Lalu tiba-tiba pohon tumbang, saya pun tidak bisa mengelak sehingga akhirnya kap mesin mobil saya tertimpa pohon,” kata Nafizada.
    Ia menambahkan, sebelum pohon tumbang, ia sempat mendengar suara dari pohon tersebut.
    “Saat kejadian, situasi jalan sedang macet. Lalu tiba-tiba pohon tumbang, saya pun tidak bisa mengelak sehingga akhirnya kap mesin mobil saya tertimpa pohon,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 28 Perusahaan Parkir di Kawasan Industri Batang, Investasi Tembus Rp18,7 triliun

    28 Perusahaan Parkir di Kawasan Industri Batang, Investasi Tembus Rp18,7 triliun

    Bisnis.com, BATANG — Grand Batang City berhasil menarik 28 perusahaan untuk membangun basis produksi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dengan nilai investasi mencapai Rp18,7 triliun menjelang akhir 2024.

    Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan menyatakan 28 perusahaan tersebut tersebar di area seluas 400 hektare yang tengah dikembangkan oleh KITB pada tahun ini.

    “Dari total lahan seluas 4.300 hektare, kami sudah membuka lahan seluas 400 hektare pada tahun ini. Tahun depan [2025] kami buka lagi lahan seluas 250 hektare dan selanjutnya di tahun-tahun berikutnya bertahap,” ujarnya dalam acara Editor Circle Kawasan Industri Terpadu Batang, Minggu (15/12/2024).

    Ngurah menyebutkan cadangan lahan KITB saat ini mencapai 3.100 hektare dan yang sudah dimanfaatkan total sebanyak 1.500 hektare.

    Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meresmikan operasional KITB, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), pada 26 Juli 2024.
    Melalui Perpres 106 tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, pengembangan Grand Batang City pun dikebut melalui pembangunan sejumlah fasilitas, dari mulai akses transportasi, listrik hingga dermaga.

    Saat ini, KITB tengah menanti Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Ibarat ujian, kami sudah sidang dan dinyatakan lulus sehingga tinggal menunggu ijazah,” ungkapnya.

    Ngurah menyebutkan bahwa nantinya, KITB akan menjadi satu-satunya Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] yang menggarap tiga sektor sekaligus, yaitu KEK industri dan pengolahan, KEK logistik dan transportasi serta KEK pariwisata.

    “Cuma KITB yang fokus garap tiga sektor itu. Makanya, ini pasti sangat menarik buat investor.”

    Hingga saat ini, berdasarkan data Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, terdapat 24 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terdiri dari 12 (dua belas) KEK Industri, yaitu Gresik, Kendal, Sei Mangkei, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Morotai, Palu, Sorong, MBTK, Bitung, Tanjung Sauh, dan Setangga; 7 (tujuh) KEK Pariwisata, yaitu Mandalika, Lido, Tanjung Lesung, Kura Kura Bali, Tanjung Kelayang, Likupang, dan Sanur (Pariwisata-Kesehatan); 2 (dua) KEK Digital, yaitu Nongsa dan Singhasari; serta 1 (satu) KEK Jasa lainnya (KEK MRO), yaitu Batam Aero Technic (BAT).

    Terakhir adalah KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024 Adapun, delapan KEK dalam proses penetapan, salah satunya yaitu KITB.

    Secara kumulatif sejak berdirinya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menunjukkan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui capaian investasi dan penyerapan tenaga kerja yang signifikan.

    Hingga triwulan III, investasi yang terealisasi di KEK secara kumulatif mencapai Rp242,5 triliun. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja pun mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode lalu, dengan jumlah tenaga kerja secara kumulatif hingga September 2024 mencapai 151.260 orang dari 394 pelaku usaha di KEK.

  • Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

    Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

    Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

    Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari kompas.tv.

    Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
    SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
    SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
    SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
    SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
    SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
    Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

    4. Kelembak Kemenyan (KLM)

    KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
    KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    5. Tembakau Iris (TIS)

    TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
    TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
    TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    7. Cerutu (CRT)

    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Ilustrasi rokok. (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

    Harga Rokok Elektrik 2025

    1. Rokok elektrik padat

    Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)

    Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)

    2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)

    Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)

    Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)

    3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

    Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)

    Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).

    Hasil pengolahan tembakau lain

    1. Tembakau molasses

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    2. Tembakau hirup

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    3. Tembakau kunyah

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Terancam Punah, Batik Batang Kini di Simpang Jalan – Page 3

    Terancam Punah, Batik Batang Kini di Simpang Jalan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Miftakhutin (47) dan empat rekan sesama pembatik khas Batik Batang Rifaiyah melantunkan Sholawat manakala cucuk, bagian yang berfungsi sebagai mata pena tempat keluarnya malam atau lilin, menggores permukaan kain. Mereka sedang mencanting, proses membuat batik tulis khas Batang, yang semakin hari semakin sulit  ditemui di pasaran. Sholawatan, merupakan salah satu ciri khas dalam proses pembuatan Batik Tulis Batang yang sudah ada sejak tahun 1600-an, dimana kebanyakan pembatik adalah santriwati dari Kyai Haji Ahmad Rifai. Tradisi ini, masih dilakukan secara turun temurun hingga saat ini.

    “Sedih. Sepuluh tahun ke depan, mungkin sudah tidak ada lagi pengrajin Batik Tulis Batang premium karena saat ini hanya tersisa tiga pembatik tulis premium, dan hanya dua orang saja yang masih aktif karena usia mereka semakin sepuh,” tutur Utin, nama panggilannya dikutip Minggu (15/12/2024).

    Utin pantas resah. Dulu, di tahun 2012 ia mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tunas Cahaya. Hal ini ia lakukan untuk mengumpulkan pengrajin Batik Tulis Batang yang terbiasa bekerja sendiri-sendiri di rumah dan hasil karyanya diwariskan hanya kepada anak-anaknya saja, atau jika dijual pun dihargai dengan sangat murah. 

    “Pola ini membuat minat anak muda untuk membatik semakin turun. Karena untuk menghasilkan sebuah batik tulis premium dibutuhkan waktu hingga satu tahun bahkan lebih, untuk batik tulis halus dibutuhkan waktu setidaknya enam bulan, batik tulis sedang antara satu hingga tiga bulan, dan batik tulis biasa sekitar satu bulanan,” kata Utin. Dulu, untuk batik tulis biasa harganya sangat murah, di kisaran Rp 750.000, di mana uang itu belum tentu cukup untuk membeli bahan dan proses produksi. 

    Sebelum pandemi Covid-19, KUB Tunas Cahaya sempat mempersatukan 20-an pembatik khas Batik Tulis Batang Rifaiyah. Namun setelah pandemi, hanya tersisa tujuh pembatik saja. “Kebanyakan pembatik kini bekerja di sektor lain seiring semakin sulitnya ekonomi,” kata Utin. Karena itulah, kini KUB Tunas Cahaya menetapkan harga Rp 1,2 juta untuk batik tulis biasa,  Rp 2,5 juta untuk batik tulis sedang, Rp 4 juta untuk batik tulis halusan, dan Rp 5 jutaan lebih untuk batik tulis premium. Nilai ini merupakan harga yang layak untuk karya seni adi luhung, mengingat kerumitan dan panjangnya proses produksinya. 

    Tak jauh dari rumah Utin, masih di desa Kalipucang, Umriyah (85) yang dikenal dengan panggilan Ma Si’um, tetap setia dengan cantingnya. Di usia sepuhnya, ia setiap bulan masih aktif menghasilkan setidaknya satu atau dua karya Batik Tulis Batang kualitas biasa. Di mana untuk motif Alas Roban, parade binatang yang digambar memiliki kekhasannya tersendiri. Yaitu, memiliki tubuh terpotong karena larangan menggambar makhluk hidup pada ajaran yang dianut jamaah Rifaiyah. 

    Selain motif Alas Roban yang khas, Batik Tulis Batang memiliki ciri khas lain yaitu teknik tiga pewarnaan atau dikenal dengan tiga negeri, teknik warna sogan ireng-irengan atau warna coklat kehitam-hitaman. Dan untuk proses menggambar, ada kebiasaan yang disebut remukan, di mana malam atau lilin batik akan diremukkan sehingga menciptakan motif garis yang tidak tegas alias seperti luber.  

    “Membatik itu bagian hidup Ma’e,” kata Muthola’ah (37), anak bungsu Umriyah. Dari hasil membatik, Umriyah setidaknya bisa menghidupi anak-anaknya selepas sang suami wafat di tahun 1998. Ia juga mampu menyekolahkan atau memasukkan anak-anaknya ke pondok pesantren. Namun, konsistensi membatik Umriyah tidak menurun pada putri-putri mereka yang beristirahat membatik sejak bertahun-tahun lalu. Dan, salah satunya karena harga Batik Batang yang jauh dari nilai keekonomian.

    “Susah memang mencari penerus Batik Tulis Batang,” kata Utin.

     

  • Harga Naik: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Industri Konvensional Buntung

    Harga Naik: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Industri Konvensional Buntung

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran rokok pada 2025, tetapi tidak dengan tarif cukainya. Akibatnya, perusahaan rokok elektrik diyakini akan untung, sedangkan perusahaan rokok konvensional akan merugi.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau terdiri dari beberapa layar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024. Beleid terbaru itu membedakan antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.

    Masalahnya, menurut Fajry, HJE atas beberapa rokok elektrik yang diterapkan pemerintah masih di bawah harga di tingkat konsumen. Dia mengakui bahwa satu batang rokok lebih murah dibanding satu rokok elektrik sistem tertutup.

    Hanya saja, sambungnya, satu produk rokok elektrik dapat dikonsumsi lebih lama atau jumlah hisapan lebih banyak. Oleh sebab itu, harga rokok konvensional masih lebih mahal dibandingkan dengan rokok elektrik. 

    Selain itu, beban cukai rokok elektrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Fajry pun meyakini kenaikan HJE bagi rokok elektrik tanpa adanya kenaikan tarif cukai hanya akan meningkatkan keuntungan perusahaan rokok elektrik. 

    “Dengan begitu akan ada peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Kalau ada peralihan, artinya tujuan pengendalian menjadi tidak terpenuhi,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/12/2024).

    Jika benar demikian maka terbantahkan alasan pemerintah menaikkan HJE rokok untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Fajry melihat konsumsi produk hasil tembakau tidak akan menurun secara agregat, hanya terjadi peralihan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.

    Dia pun menukil dari dari Badan Pusat Statistik, Riset Kesehatan Dasar, dan Survei Kesehatan Nasional yang menunjukkan terjadi kenaikan pengguna rokok elektrik dalam beberapa tahun terakhir pada saat prevalensi perokok menurun.

    “Kebijakan fiskal yang tidak adil hanya akan menyebabkan peralihan konsumsi bukan pengendalian konsumsi. Itulah mengapa, belakangan beberapa seperti Inggris melarang penjualan rokok elektrik per Juni 2025,” ungkap Fajry.

    Lebih lanjut, dia juga meyakini pendapatan kenaikan HJE rokok juga tidak akan berdampak positif ke penerimaan negara. Dia menjelaskan selama ini penerimaan negara dari ‘pajak dosa’ produk hasil tembakau berdasarkan tarif cukai bukan tarif ad-valorem.

    Tarif cukai sendiri dikenakan berdasarkan jumlah atau kuantitas barang tertentu seperti unit, berat, atau volumenya. Sementara itu, tarif ad-valorem dikenakan berdasarkan persentase dari nilai atau harga barang/jasa.

    “Besaran penerimaan [dari produk hasil tembakau] bergantung jumlah yang terjual bukan harga. Sedangkan kenaikan HJE akan menurunkan jumlah produk hasil tembakau yang terjual. Dengan begitu, kenaikan HJE malah akan menurunkan kinerja penerimaan cukai tahun depan,” jelas Fajry.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan HJE produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025 melalui PMK No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

    Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. 

    Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama.

  • Penerimaan ‘Pajak Dosa’ Diprediksi Turun Akibat Kenaikan Harga Eceran Rokok

    Penerimaan ‘Pajak Dosa’ Diprediksi Turun Akibat Kenaikan Harga Eceran Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak meyakini penerimaan negara dari produk hasil tembakau bakal anjlok usai pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok pada 2025. Meski demikian, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tetap naik mulai 2025. 

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan kenaikan harga jual eceran (HJE) akan lebih dirasakan oleh masyarakat daripada industri dibandingkan kenaikan tarif cukai.

    Alasannya, kenaikan HJE akan dirasakan langsung oleh masyarakat ketika membeli rokok. Sementara itu, jika tarif cukai produk hasil tembakau yang dinaikkan maka pelaku usaha justru cenderung akan mengorbankan keuntungan agar produknya masih bisa dijangkau konsumen.

    Fajry meyakini kenaikan HJE rokok konvensional tidak akan meningkatkan penerimaan negara, bahkan sebaliknya. Dia menjelaskan selama ini ‘pajak dosa’ produk hasil tembakau berdasarkan tarif cukai bukan tarif ad-valotem.

    Tarif cukai sendiri dikenakan berdasarkan jumlah atau kuantitas barang tertentu seperti unit, berat, atau volumenya. Sementara itu, tarif ad-valotem dikenakan berdasarkan persentase dari nilai atau harga barang/jasa.

    “Besaran penerimaan [dari produk hasil tembakau] bergantung jumlah yang terjual, bukan harga. Sedangkan kenaikan HJE akan menurunkan jumlah produk hasil tembakau yang terjual. Dengan begitu, kenaikan HJE malah akan menurunkan kinerja penerimaan cukai tahun depan,” jelas Fajry kepada Bisnis, Minggu (15/12/2024).

    Dia tidak menampik alasan kesehatan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan HJE rokok. Kendati demikian, Fajry tidak yakin konsumsi produk hasil tembakau juga akan menurun.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024, kebijakan tarif dan HJE atas produk hasil tembakau terdiri dari beberapa layer. Beleid terbaru itu membedakan antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.

    Masalahnya, menurut Fajry, HJE atas beberapa rokok elektrik yang diterapkan pemerintah masih di bawah harga di tingkat konsumen. Dia mengaku bahwa satu batang rokok lebih murah dibanding satu rokok elektrik sistem tertutup.

    Hanya saja, sambungnya, satu produk rokok elektrik dapat dikonsumsi lebih lama atau jumlah hisapan lebih banyak. Oleh sebab itu, harga rokok konvensional masih lebih mahal dibandingkan dengan rokok elektrik. 

    Selain itu, beban cukai rokok elektrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Fajry pun meyakini kenaikan HJE bagi rokok elektrik tanpa adanya kenaikan tarif cukai hanya akan meningkatkan keuntungan perusahaan rokok elektrik. 

    “Dengan begitu akan ada peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Kalau ada peralihan, artinya tujuan pengendalian menjadi tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan HJE produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025 melalui PMK No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

    Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. 

    Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama. 

  • Lengkap! Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa Saat Nataru

    Lengkap! Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa Saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. umumkan tarif tol di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa khususnya untuk kendaraan Golongan I saat Nataru.

    “Sebelum melakukan perjalanan ke destinasi di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa, simak dulu informasi update nih mengenai tarif Jalan Tol Trans Jawa khususnya untuk kendaraan Golongan I nih, Kawan JM!” tulis Jasa Marga melalui akun Instagram resminya, @official.jasamarga, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), golongan kendaraan bermotor di jalan tol terbagi dalam enam golongan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007.

    Secara terperinci, kendaraan golongan I di jalan tol adalah kendaraan pribadi dan bus kecil, seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Golongan II yakni truk dengan dua gandar, dan Golongan III yakni truk dengan tiga gandar.

    Kemudian, Golongan IV di jalan tol adalah kendaraan truk dengan empat gandar, Golongan V truk dengan lima gandar, dan Golongan VI kendaraan bermotor roda dua. Khusus golongan VI, saat ini hanya berlaku untuk Jalan Tol Bali Mandara.

    Melalui unggahannya, Jasa Marga mematok tarif tol sebesar Rp8.500 untuk rute Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek Rp27.000, Kanci-Pejagan Rp31.500, dan Pejagan-Pemalang Rp66.000.

    Kemudian, tarif tol Semarang ABC dipatok sebesar Rp5.500, Solo-Ngawi Rp131.000, Surabaya-Mojokerto Rp43.500, Pandaan-Malang Rp35.500, dan Pasuruan (Grati)-Gending Rp52.000.

    Menurut perkiraan Jasa Marga, akumulasi tarif tol untuk Golongan I dari Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Cirebon (via GT Kanci) mencapai Rp172.500. Kemudian, akumulasi tarif untuk Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Semarang (via GT Kalikangkung) sebesar Rp440.000.

    Selanjutnya, akumulasi tarif tol dari Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Yogyakarta (via GT Banyudono) mencapai Rp536.500, sedangkan total tarif tol Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Surabaya (via GT Warugunung) sebesar Rp859.500.

    Daftar tarif jalan tol Trans Jawa untuk kendaraan Golongan I:

    1.Jakarta-Tangerang Rp8.500

    2.Tangerang-Merak Rp53.500

    3.Jakarta Outer Ring Road Rp17.000

    4.Jakarta-Cikampek Rp27.000

    5.Cikopo-Palimanan Rp132.000

    6.Palimanan-Kanci Rp13.500

    7.Kanci-Pejagan Rp31.500

    8.Pejagan-Pemalang Rp66.000

    9.Pemalang-Batang Rp53.000

    10.Batang-Semarang (Kalikangkung) Rp111.500

    11.Semarang ABC Rp5.500

    12.Jogja-Solo Rp42.500

    13.Semarang-Solo Rp92.000

    14.Solo-Ngawi Rp131.000

    15.Ngawi-Kertosono Rp98.000

    16.Kertosono-Mojokerto Rp55.000

    17.Surabaya-Mojokerto Rp43.500

    18.Surabaya-Gempol

    Segmen Dupak-Waru Rp6.000
    Segmen Waru-Porong Rp10.000
    Segmen Porong-Gempol Rp9.500

    19.Gempol-Pasuruan (Grati) Rp46.500

    20.Gempol IC-Pandaan Rp14.500

    21.Pasuruan (Grati)-Gending Rp52.000

    22.Pandaan-Malang Rp35.500

  • Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

    Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor yang berasal dari beberapa negara.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan tim KPPBC Kudus di sejumlah wilayah kerja kami. Temuan ini sebagian besar berasal dari pedagang eceran, sehingga jumlah yang diamankan belum terlalu besar,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2024).

    Ia menambahkan, meskipun jumlah temuan belum signifikan, rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) ini tetap menjadi perhatian serius. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan utama yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

    Pengungkapan rokok ilegal ini berlangsung hampir setiap bulan sepanjang 2024 melalui operasi pasar di berbagai daerah yang masuk wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Beberapa merek rokok impor ilegal yang berhasil diidentifikasi tanpa pita cukai resmi, meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

    Rokok-rokok tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Sementara itu, distribusi rokok ilegal ini ditemukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, seperti Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

    Hingga saat ini, total 217.080 batang rokok ilegal impor telah diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp 300 juta. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 208 juta.

    “Selain di wilayah Jawa Tengah, hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai menunjukkan bahwa rokok ilegal serupa juga ditemukan di wilayah pesisir Sumatera,” tambah Lenni.

    Lenni mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pemasukan yang seharusnya diterima melalui pita cukai.

    Ia menegaskan bahwa rokok impor dapat diedarkan secara legal apabila importir mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai. “Proses pengurusan NPPBKC tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah mendapat izin, rokok impor wajib dilekati pita cukai sebelum diedarkan,” jelasnya.

    Dengan upaya pengawasan yang terus ditingkatkan, Bea Cukai Kudus berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pemasukan negara dari cukai tetap optimal.

  • Harga Rokok Naik mulai 1 Januari 2025, Cek di Sini Daftar Terbarunya – Page 3

    Harga Rokok Naik mulai 1 Januari 2025, Cek di Sini Daftar Terbarunya – Page 3

    Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, yakni:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram