kab/kota: Batang

  • Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) didampingi Wakapolres AKBP James Hutajulu (dua dari kiri), Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Jakarta Utara pada Jumat. ANTARA/Mario Sofia Nasution.

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari petugas yang menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran yang diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi lalu dijual ke masyarakat.

    “Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” kata Kapolres Jakut.

    Ia menjelaskan gas yang subsidi yang disuntikkan dijual Rp550 ribu per tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu dari setiap kali penjualan.

    “Modal yang dikeluarkan Rp150 ribu dan tabung ini dijual ke masyarakat Rp550 ribu per tabung,” kata dia.

    Menurut dia saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus ini untuk menentukan ada pelaku lain atau jaringan penjualan barang ini.

    “Kasus ini masih berproses nanti akan kami sampaikan kelanjutan kasusnya,” kata dia.

    Ia mengatakan dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

    Pelaku ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

    Sumber : Antara

  • Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Dalam kurun waktu singkat, Polres Jakarta Utara beserta jajaran, sejak tanggal 13 Januari hingga bulan Februari 2025 awal, telah mengungkap empat kasus tindak kriminal yng kini dalam penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian.

    Kasus-kasus yang ditangani kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara itu yakni: 
    1. Pemalsuan merek Sandal dan Sepatu dari Asic, Onitsuka dan Christian Lobotin d tanpa hak atau izin dari pemegang merek terdaftar tersebut.

    “Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko Mangga Dua, Pademngan, Jakarta Utara, 35 pasang sepatu merek Asic dan Onitsuka, kemudian 24 pasang sepatu merek Christian Louboutin, dan 10 pasang sandal merek Christian Louboutin” papar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono. 

    “Dari hasil temuan barang-barang tersebut, maka penyidik menerapkan pasal 101 ayat 1 adan atau pasal 102 UURI no.20 tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak dua miliyar rupiah” tegas Kombes Fuady

    2. Peredaran Rokok impor ilegal non cukai, dengan harga dibawah standar atau murah meriah. Polisi telah meagamankan 1 orang pelaku inisial S, yang telah melaksanakan kegiatannya sejak bulan Agustus 2023 dan omset rata-ratanya Rp 4 Juta, sehingga keuntungan yang diperoleh hingga saat ini sebesar Rp 2 miliar.

    “Penyidik menerapkan pelaku kepada UU no.17 th 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 54, dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 UU no.39 th 2007 tentang cukai dan atau pasal 62 ayat 1 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paljng lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta” tegas orang nomor 1 dijajaran kepolisian Jakarta Utara

    “Barang yang diamankan sebanyak 25.000 bungkus atau sekitar 500000 batang rokok impor ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai” tambah perwira menengah pangkat melati 3, Ahmad Fuady

    3. Pedagangan makanan dan minuman impor ilegal yang telah kadaluwarsa, dan anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menemukan sebanyak 10.000 kaleng makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi, dan barang-barang itu tidak memiliki izin edar, izin BPOM, dari Kementrian Kesehatan, bahkan melewati masa kadaluwarsa.

    Makanan dan minuman itu diamankan dari gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara berikut seorang pelaku JS sebagai penjual.

    “Modul pelaku mejual barang itu dengan menghapus tanggal kadaluwarsa (Expire Date) dan menggati dengan tanggal yang baru” ungkap Kombes Ahmad Fuady

    Pelaku diterapkan penyidik dengan pasal 141 jo pasal 89 dan atau 142 jo pasal 91 ayat 1 dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU no.18 th 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan g ayat 2 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 Miliyar

    Dan kasus ke 4, Anggota kepolisian telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan gas atau Elpiji (LPG) subsidi pemerintah, dengan modus gas 3 kg disuntik dan dipindahkan ke tabung kapasitas 12 kg dan tabung kapasitas 50 kg.

    Pelaku ASJ diduga pemilik usaha beserta barang bukti 19 tabung 12 kg, 201 tabung kosong 12 kg, 82 tabung ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 unit mobil suzuki cary pick up warna hitam, Uang hasil penjualan, nota pengambilan gas 5 lembar, dan 70 pcs segel bar code registrasi Pertamina.

    Pelaku dijerat pasal 55 UURI no.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengn pasal 40 angka 9 UURI no.6 th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerinah pengganti UURI no.2 th 2022 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Petugas berhasil menyita barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merek tanpa cukai

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha menjual rokok impor ilegal atau tanpa dilengkapi cukai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar.

    “Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Fuady mengatakan pelaku S menjalankan aksi tindak pidana ini sejak tahun 2023 hingga saat ini dengan keuntungan total mencapai Rp2 miliar.

    “Keuntungan yang didapatkan pelaku sejak melakukan aksi ini hingga sekarang diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” katanya.

    Petugas berhasil menyita barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merek tanpa cukai atau sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal tanpa cukai.

    Lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah maraknya aksi penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di Jakarta Utara.

    Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, petugas kemudian menyelidiki dan menemukan keberadaan pelaku beserta tempat penjualan rokok ilegal tersebut.

    “Petugas dari Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal di bawah harga cukai dan menemukan pelaku,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi mengatakan atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 437 UU Nomor 17 tentang Kesehatan atau pasal 54, 55, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

    Ia memastikan melalui aksi penangkapan ini membuat tidak ada lagi penjualan rokok tanpa cukai kepada masyarakat secara bebas.

    “Kami ingin memastikan masyarakat dapat terlindung dari barang impor yang tidak memiliki izin edar dan tentu membahayakan,” kata Beny.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 7 Februari 2025

    Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 7 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Batang, Jumat (7 /2/2025).

    BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Kabupaten Batang akan diguyur hujan hari ini.

    Suasana pagi ini cuaca di Kabupaten Batang terpantau diguyur hujan ringan, suhu 25 Derajat Celcius dengan kelembapan udara 89 persen.

    Sedangkan, cuaca siang hari ini di wilayah Kabupaten Batang diprediksi diguyur hujan ringan dengan suhu udara 28 Derajat Celcius, kelembapan udara 77 persen.

    Untuk sore hari, cuaca di wilayah Kabupaten Batang diguyur hujan , dengan suhu 27 Derajat Celcius dan kelembapan udara 83 persen.

    Pada malam hari cuaca diprediksi berawan, dengan suhu udara 26 Derajat Celcius dan kelembapan udara 84 persen.

    Informasi prakiraan cuaca ini dihimpun berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada laman resminya. (din)

  • Angin Kencang di Kabupaten Semarang Memakan Korban, Lansia Bernama Saliyem

    Angin Kencang di Kabupaten Semarang Memakan Korban, Lansia Bernama Saliyem

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Angin kencang yang melanda Kabupaten Semarang menimbulkan dampak, satu di antaranya pohon tumbang menimpa rumah di Dusun Ngasem, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan pada Kamis (6/2/2025) pagi.

    Bagian atap rumah yang tertimpa pohon kelengkeng tersebut hancur dan roboh mengenai penghuninya.

    Seorang warga setempat, Supardi (50) mengatakan bahwa saat itu korban yang tertimpa reruntuhan atap rumah bernama Saliyem (80).

    “Posisi (korban) sedang tidur itu, (pohon) langsung ngebruki (menimpa korban).

    Luka di kepala, dibawa ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa mendapatkan 10 jahitan,” kata Supardi.

    Seluruh atap bagian kamar rumah tersebut runtuh hingga ke seluruh ruangan.

    Atap berupa genteng serta rangka berbahan kayu turut jatuh ke tanah.

    Warga setempat bergotong-royong membantu pembersihan puing-puing reruntuhan serta mengevakuasi batang pohon yang tumbang.

    Menurut keterangan warga sekitar, pohon kelengkeng tersebut terbilang sudah tua sehingga rapuh saat dilanda angin kencang. (*)

  • Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menyita 5,81 ton balok timah dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan 5,81 ton batang timah itu dikelola di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU).

    “Balok Timah sebanyak 207 batang di mana setiap batangnya itu memiliki berat antara 23-26 kg sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” ujarnya di Aula RP Soedarsono Ditpolair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Selain sita balok timah, kepolisian juga menyita yang dua toples sampel timah, alat analisis atau XRF, dan 23 cetakan timah di gudang CV GARU Bekasi.

    Di samping itu, Donny menjelaskan asal-usul timah itu berupa pasir timah berasal dari Bangka Belitung. Kemudian, pasir timah itu diangkut ke Tanjung Priok melalui sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, pasir timah itu kemudian dikirimkan ke gudang CV GARU di Bekasi. Namun, pada faktanya, gedung itu tidak memiliki izin pengelolaan tambang.

    “Untuk di gudang yang kami amankan mereka punya izin tapi izinnya bukan untuk pengolahan timah. Karena untuk pengolahan timah ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu WNA Korea Selatan berinisial J dan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan timah tersebut. Adapun, pengolahan timah ilegal itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.

  • Legislator: Penanaman mangrove di pesisir untuk selamatkan ekosistem

    Legislator: Penanaman mangrove di pesisir untuk selamatkan ekosistem

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa penanaman mangrove merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di pesisir Jakarta.

    “Keberadaan mangrove ini untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di pesisir Jakarta, yang selama ini menghadapi ancaman abrasi dan intrusi air laut,” kata Hardiyanto keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Mangrove, kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini, memiliki peran yang sangat penting sebagai benteng alami yang melindungi pantai, menyediakan habitat bagi biota laut, serta membantu menyerap karbon dioksida.

    “Penanaman mangrove ini merupakan salah satu solusi yang kami lihat dalam mengatasi masalah lingkungan di pesisir Jakarta, serta sebagai bentuk gerakan dukungan kami terhadap program Gubernur terpilih Pramono Anung di bidang pelestarian lingkungan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

    Menurut dia, penanaman mangrove di pesisir Jakarta juga harus menjadi rutinitas yang berkelanjutan, bukan hanya seremonial semata.

    Sehingga, diharapkan penanaman mangrove yang sudah dilakukan bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua tentang pentingnya menjaga lingkungan.

    “Mari kita terus bekerja bersama untuk melestarikan pesisir Jakarta,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung mengatakan di Provinsi DKI Jakarta bakal ada “Giant Mangrove Wall” di pesisir utara Jakarta untuk menghalau banjir rob, melindungi dari abrasi dan penurunan permukaan tanah yang terus terjadi hingga saat ini.

    ​​​​​”Saya serius untuk lebih mengembangkan ‘Giant Sea Wall’-nya tetap, tapi di atasnya ada mangrove,” kata Pramono Rabu (5/2).

    Menurut dia, saat ini pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membangun tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) di sepanjang 11,2 kilometer yang nantinya akan menjadi “Giant Mangrove Wall”.

    Ia mengatakan, penanaman mangrove atau bakau yang ditarget 5.000 batang di Kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, ini dapat memberikan kontribusi jangka panjang untuk Jakarta.

    Di kawasan hutan lindung ini seluas 200 hektare harus dirawat dengan baik karena akan menjadi pelindung serta penyangga Jakarta dari abrasi, proses penurunan permukaan dan sebagainya-sebagainya.

    Menurut dia, ada sejumlah persoalan di Jakarta mulai dari persoalan abrasi dan penurunan permukaan. Kemudian juga garis pantai yang mengalami kenaikan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara itu polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya J warga negara asing (WNA) asal Korea dan AF.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan dari berlangsung aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan. “Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri. “Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” tambah Donny.

    Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

    Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujarnya.

    Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.  Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

    Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka di mana J selaku kepala operasi dan AF selaku direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

    Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kasubdit.

    Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.

  • Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan dua tersangka kasus timah ilegal, yaitu Direktur CV Galena Alam Raya Utama, AF dan WNA Korea Selatan berinisial J.

    “Sampai saat ini sudah dua orang tersangka [AF dan J] dan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya di Aula RP. Soedarsono Ditpolair, di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, hasil tambang itu kemudian dibawa ke gudang tempat pengolahan sekaligus penyimpanan di Bekasi. Gudang itu milik CV Galena Alam Raya Utama.

    Adapun, tersangka J berperan sebagai kepala operasional yang menggelontorkan modal untuk kegiatan gudang tersebut. Gudang ini juga dinyatakan tidak memiliki izin pengelolaan timah.

    “Hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi,” tambah Charles.

    Sementara itu, Charles juga mengungkap bahwa hasil pengolahan timah ilegal berupa batang timah. Operasi ini sudah dilakukan sejak 2023 dengan total pengiriman empat kali. 

    Meskipun belum diketahui pengirimannya, Baharkam Polri mencatat bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah tersebut ke Korea Selatan. 

    Atas kejadian tersebut, kata Charles, operasi pengolahan timah itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.

    “Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10,03 miliar,” pungkasnya.

  • Sosok Pratu Yogi Ariandi, Prajurit TNI Viral Batal Nikahi Kekasih, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Sosok Pratu Yogi Ariandi, Prajurit TNI Viral Batal Nikahi Kekasih, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok dari Pratu Yogi Ariandi, prajurit TNI yang viral batal nikahi kekasih karena jadi korban tabrak lari sopir truk.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, cerita tewasnya Pratu Yogi Ariandi pertama kali diunggah oleh akun Facebook Novridha Tarisa, pada Senin (3/2/2025) kemarin.

    Akun tersebut tidak menyangka dengan kejadian yang menimpa korban.

    Mengingat, Pratu Yogi Ariandi diagendakan akan menikahi kekasih setelah lebaran nanti.

    “Innalillahi wa’innailahi rojiun
    Yogi Ariandi Bin Sopian
    Tenang disana yaa gi au dah tak sakit lagi.. pdhal story prewedding di akun mu blm 24 jam yaa gi tapi Allah lebih sayang kau. 
    surga tempat mu gi
    Al-fatihah,” tulis Novridha Tarisa.

    Hingga Kamis (6/2/2025), postingan tersebut sudah mendapat respons dari ratusan kali.

    Warganet meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Termasuk ikut menyampaikan rasa dukanya terhadap insiden yang menimpa Pratu Yogi Ariandi.

    Sepupu Pratu Yogi Ariandi, Novridha Tarisa membenarkan korban tewas setelah ditabrak orang.

    Insiden diketahui terjadi di di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 05.20 WIB.

    Keluarga mengetahui kabar tewasnya Pratu Yogi Ariandi dari anggota TNI lainnya.

    “Babinsa Sungai Piring langsung yang ke rumah Yogi memberitahu ke keluarga,” kata Novridha saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/2/2025).

    Novridha mengatakan, keluarga sangat kehilangan Pratu Yogi Ariandi.

    Almarhum selama hidup dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Duka semakin terasa karena korban seharusnya menikahi kekasih selepas lebaran.

    Kekasih korban juga kini terpukul karena kehilangan orang yang dicintainya.

    “Yogi orang yang baik, humble, sosok yang sangat di senangi banyak orang,” tambah Novridha.

    Pratu Yogi Ariandi sudah dimakamkan secara kedinasan pemakaman umum di Sungai Piring, Batang Tuaka, Inhil, Riau pada Selasa (4/2/2025).

    Korban merupakan prajurit TNI berpangkat Pratu yang bertugas di Kodim 0314/Inhil, kelahiran Sungai Piring, Inhil.

    Terakhir, Novridha tidak menyangka postingannya viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.

    “Saya tidak menyangka bakal viral seperti ini, saya membagikan postingan di Facebook hanya untuk sebagai kenangan-kenangan di kemudian hari.”

    “Melihat se-viral ini semoga keluarga tersangka juga dapat merasakan bagaimana kehilangan kami,” tandasnya.

    Polsek Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan seorang sopir truk berinisial GI (49) setelah terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa orang prajurit TNI.

    Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kecelakaan yang terjadi di Jalan Provinsi RT 022 RW 08, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

    Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, bersama tujuh personilnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Gudang Material Bangunan Sei Sirih Kecil, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit dump truck warna merah dengan nomor polisi BM 8427 GB,” jelas Iptu Delni, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

    Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Inhil dan Kasubden POM TNI AD untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Iptu Delni.

    KASUS TABRAK LARI – Sopir truk diamankan petugas dari Polsek Kemuning di Sei Sirih Kecil, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (3/2/2025). Sopir tersebut merupakan pelaku tabrak lari di Jalan Lintas Tembilahan-Rengat yang menyebabkan dua orang tewas yang salah satunya anggota TNI. (TribunPekanbaru.com/Satlantas Polres Inhil)

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 05.20 WIB.

    Kecelakaan melibatkan mobil Mitsubishi Dump Truk dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Pratu Yogi Ariandi dan rekannya, Hery Handika.

    Akibat kecelakaan tersebut, Hery Handika meninggal dunia di tempat setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

    Sementara itu, Yogi Ariandi, yang juga mengalami luka parah, dilarikan ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.

    Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif, Yogi menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RS Efina di Pekanbaru.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tabrak Lari Anggota TNI di Inhil Diamankan Polsek Tempuling

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)