kab/kota: Banyuwangi

  • Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Penghargaan itu di antaranya, menjadi terbanyak kedua dalam penggagalan penyelundupan narkoba dan ponsel ke Lapas. Sedangkan yang kedua, menempati posisi ketiga dalam pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.

    Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja Lapas Banyuwangi.

    “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ungkap Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

    Atas capaian itu, Agus Wahono meminta seluruh jajarannya terus memberikan kinerja terbaik. Terutama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas,” terangnya.

    Sejauh ini, kata Agus, Lapas Banyuwangi mencatat belasan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

    “Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kesigapan petugas Lapas Banyuwangi juga kerap menghentikan penyelundupan ponsel.

    “Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel,” imbuhnya.

    Bahkan, kata Agus, dari kasus tersebut berbagai macam modus dilakukan sejumlah pelaku demi mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas semua upaya itu dapat digagalkan.

    “Upaya penyelundupan barang terlarang itu dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.

    Terakhir, lanjut Agus, petugas di jajarannya menunjukkan kedisiplinan yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

    “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (rin/ted)

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sekelompok pemuda yang mirip gangster, ditangkap warga rame-rame saat melintas di kawasan Waru, setelah laju motor mereka berhasil dihentikan warga.

    Warga yang geram dengan aksi para pemuda yang banyak terdapat membawa senjata tajam jenis celurit ukuran besar panjang dan sajam jenis lainnya itu menghajar dan merampas senjata mereka.

    Kejadian yang diunggah oleh Mochamad Nur Iksan di beranda Facebook Info Lantas Sidoarjo (ILS) itu juga mengundang sebanyak 600 lebih komentar. Komentar yang ada kebanyakan mengecam dan gemas dengan ulah para terduga pelaku itu.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Bangun Ketangguhan dan Mitigasi Bencana di Sekolah

    Bahkan di halaman komentar Facebook, ada yang merinci nama-nama terduga kelompok gangster yang diamankan jumlahnya sekitar 14 anak. Seperti disebutkan komentar pemilik akun bernama Dinda dalam menjawab pertanyaan Altop AL Djaiman.

    Altop yang menduga para pelaku kebanyakan berprilaku seperti itu anak pendatang, juga ditegaskan oleh Ali dengan balasan komentar “arek kota Dewe mas kakean model ancene (anak Sidoarjo sendiri yang kebanyakan gaya).”

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kelompok gang motor.

    Mereka diamankan beserta barang bukti beberapa senjata tajam yang dibawa saat berkeliling dengan motor dengan berboncengan pada Minggu (10/12/2023) malam.

    Baca Juga: Gulung Persebo Muda, Persewangi Banyuwangi Sukses Koleksi 6 Poin

    Pihaknya langsung bergerak melakukan penyisiran setelah mendapatkan laporan warga soal sekelompok pemuda konvoi dengan masing-masing yang dibonceng, membawa sajam dan diacung-acungkan.

    Andaru mengakui di antara pemuda yang diamankan, usianya masih belasan tahun. Saat ini mereka yang berhasil diamankan, menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengejar sisanya yang belum ditangkap.

    “Siapapun mereka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa Sidoarjo harus bebas dan aman dari kelompok gangster maupun gang motor. Ada kelompok seperti itu, pasti kami tidak akan segan-segan menindak demi keamanan serta kenyamanan kehidupan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya Senin (11/12/2023). (isa/ian)

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Surabaya (beritajatim.com) – SA, teller Bank Jatim menjadi tersangka kasus pembobolan deposito nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021 di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

    “Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal,” ujar Windhu.

    “Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” lanjut Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021 dengan total uang mencapai Rp5.876.000.000,00. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

    “Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,” beber Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3.525.000.000,00. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp2.351.000.000,00.

    “Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu. [uci/beq]

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus melakukan penegakan hukum. Penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

    PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

    Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

    BACA JUGA:

    Manfaat Langsung BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Banyuwangi

    Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

    Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [but]

  • Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih terus berupaya mencari keberadaan M (36), wanita yang resmi dijadikan tersangka, kendati telah ditetapkan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    Pekerja seks komersial (PSK) sebelum digerebek ternyata sudah melayani 20 pelanggan, atau lelaki hidung belang dengan menyewa empat kamar apartemen di kawasan Kecamatan Kebomas.

    Berdasarkan keterangan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Tersangka dan saksi yang telah diperiksa sengaja merekrut para PSK dari tempat lokalisasi Saritem, Jawa Barat.

    Baca Juga: Hutan Pinus di Sidorejo Magetan Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki 

    “Menyewa empat kamar untuk melayani para pelanggan. Lama sewanya mencapai 2 hingga 4 bulan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (2/11/2023).

    Seperti diberitakan, aparat penegak hukum menggerebek 5 PSK yang dijajakan M untuk melayani para pria hidung belang. M juga berperan dalam mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan, dengan akun bernama Delisa dan Naura.

    “Tarifnya berkisar antara Rp 600-700 ribu untuk satu kali kencan,” ungkap Aldhino.

    Salah seorang PSK berinisial N juga berperan sebagai kasir. Yang mengatur uang pembayaran dari para pelanggan. Sebab, para PSK dijatah Rp 300-400 ribu setiap melayani pelanggan.

    Baca Juga: Panas Berkepanjangan, Ribuan Warga Banyuwangi Serentak Salat Istisqa

    “Dari situ sisanya disetorkan kepada M untuk kebutuhan operasional,” papar perwira pertama Polri itu.

    Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati uang tunai Rp 8,6 juta, puluhan alat kontrasepsi , buku catatan kerja, dan empat buah handphone.

    “Kami juga memasang garis police line pada kamar apartemen, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aldhino.

    Hingga saat ini aparat kepolisian setempat baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK.

    Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Baru dan Favorit di Jombang

    “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” pungkas Aldhino. (dny/ian)

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Dalam rangka mengecek kesiapsiagaan anggota, Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari melakukan kunjungan mendadak ke tiga Polsek, yakni Polsek Gapura, Polsek Dungkek dan Polsek Batang-Batang pada Rabu (25/10/2023).

    “Kami ingin mengetahui kesiapsiagaan anggota kami di polsek-polsek, bagaimana para personel melaksanakan tugas,” katanya.

    Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Polsek.

    Baca Juga: Komitmen Kembangkan Teknologi, ITS Surabaya Luncurkan 7 Alat Kesehatan

    “Meski setiap kejadian memang dilaporkan langsung oleh masing-masing Polsek jajaran baik melalui HT, dan telepon, tetapi saya ingin tahu langsung seperti apa kegiatan di Polsek,” ungkapnya.

    Ia pun meminta kepada anggota Polsek agar selalu siap siaga baik dalam pelaksanaan tugas maupun antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan ancaman lainnya.

    “Tingkatkan kewaspadaan anggota saat jaga dan lakukan Patroli di kawasan yang dianggap rawan. Baik rawan kejahatan maupun rawan kecelakaan. Ingatkan warga agar selalu siap dan berhati hati,” ujarnya.

    Baca Juga: MPP Digital Besutan Banyuwangi Resmi Diadopsi Secara Nasional

    Khusus untuk Bhabinkamtibmas, Wakapolres meminta agar rajin ‘sambang’ ke wilayah binaannya, mengajak warga untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas, terutama di daerah yang sepi. “Untuk Bhabin, rajin-rajinlah mengunjungi warganya. Jalin komunikasi yang baik. Ajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif,” ucapnya.

    Dalam pengecekan tersebut, Wakapolres juga memeriksa kebersihan lingkungan Kantor Mapolsek. (tem/ian)