kab/kota: Banyuwangi

  • Kantor BPN Banyuwangi Punya Lapis Ketan, Ramah Difabel dan Lansia

    Kantor BPN Banyuwangi Punya Lapis Ketan, Ramah Difabel dan Lansia

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor pelayanan publik di Banyuwangi kini semakin ramah bagi para penyandang difabel dan lansia (lanjut usia).

    Kali ini, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi melengkapinya dengan fasilitas-fasilitas yang ramah bagi lansia dan disabilitas.

    Kepala BPN Banyuwangi, Mahmud Effendi, mengatakan selain melengkapi kantor dengan fasilitas ramah difabel dan lansia, juga ada program jemput bola Lapis Ketan atau layanan prioritas kelompok rentan.

    “Jadi nanti pemohon cukup datang sekali dan dokumennya akan dikirim ke rumah. Selain itu untuk proses pengurusan dokumen panjang seperti pengukuran tanah, kami bantu hingga selesai tanpa harus ke kantor pelayanan,” kata Mahmud, Kamis (5/9/2024).

    Mahmud juga memastikan pelayanan bukan hanya berfokus pada sarana dan prasarana, teller yang disiapkan juga memiliki keahlian bahasa isyarat.

    “Kami juga memberikan pemahaman inklusif kepada setiap staf, untuk memberikan pelayanan yang nyaman,” jelas Mahmud.

    Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan apresiasi BPN Banyuwangi yang telah mendesain kantor dan memberikan pelayanan yang ramah bagi teman difabel dan lansia. Sehingga, kantor ini inklusif bisa diakses lansia dan teman disabilitas dengan mudah dan nyaman.

    “Sejak kami menjabat, kantor-kantor pelayanan publik seperti MPP (Mal Pelayanan Publik), OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kelurahan, kecamatan, serta ruang-ruang publik dan sejumlah destinasi wisata di Banyuwangi dibangun dengan konsep ramah difabel dan lansia,” ungkap Ipuk Fiestiandani saat meresmikan kantor BPN Inklusif, di Kantor BPN Banyuwangi, Singotrunan.

    Selain itu, kata Ipuk, di kantor BPN Banyuwangi kini telah dilengkapi dengan fasilitas ramah kelompok rentan. Seperti pagar pegangan untuk lansia, guiding block, dan kursi roda.

    Ada pula alat bantu dengar, tongkat, dan loket khusus untuk lansia dan disabilitas. Selain itu juga ada ruang laktasi dan tempat bermain anak.

    “Bahkan juga dilengkapi dengan petugas yang akan membantu dan bisa menggunakan bahasa isyarat. Terima kasih BPN,” imbuhnya. (rin/ted)

  • Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total, sebanyak 592 napi yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi tersebut.

    “Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/82024).

    Agus merinci, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

    “Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

    Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

    “Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Ia menyebut, Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.

    Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Mujiono berharap agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika, sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat.

    “Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (rin/kun)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Layanan Digitalisasi PTSP Ternyata Adopsi Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi

    Layanan Digitalisasi PTSP Ternyata Adopsi Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Layanan digitalisasi Pelayanan Satu Pintu (PTSP) kini banyak diterapkan di sejumlah instansi di Indonesia. Tak terkecuali bagi Pengadilan di seantero nusantara.

    Terbukti, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi produk hukum. Tak banyak yang tahu, ternyata layanan PTSP itu salah satunya terinspirasi dari Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi.

    “Di seluruh pengadilan (negeri dan agama) di Indonesia sekarang telah dilengkapi PTSP. Salah satunya karena terinspirasi dari Banyuwangi,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, MH, saat melakukan kunjungan di Banyuwangi, Jumat (2/8/2024).

    Menurutnya, di tiap pengadilan saat ini terdapat ruang PTSP. Mulai dari ruangan memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan, dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui digitalisasi.

    “Singkatnya pada 2017, saat kami masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial berkunjung ke Banyuwangi. Kala itu, sempat mengunjungi Lounge Pelayanan Publik yang ada di Kantor Pemkab Banyuwangi,” terangnya.

    Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi merupakan ruang bagi siapa saja yang berkunjung ke kantor Pemkab Banyuwangi. Di dalam ruang ini disediakan sejumlah komputer besar di dalamnya terdapat berbagai data seputar kinerja pemerintah daerah. Semua bisa mengakses, termasuk informasi-informasi pelayanan publik.

    “Saat itu saya diajak dan ditunjukkan di sebuah ruangan, yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Saat itulah saya terinspirasi, ini bisa diterapkan di kantor pengadilan,” kata Syarifuddin.

    Dari sini, Syarifuddin merancang program layanan serupa. Bahkan, pihaknya lantas mengirim tim untuk memperdalam program tersebut ke Banyuwangi.

    “Saya mengirim tim untuk mempelajari dan memperdalam apa yang telah diterapkan di Banyuwangi itu. Akhirnya tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia,” jelas Syarifuddin. (rin/ian)

  • Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditpolairud Polda Jatim menggerebek gudang Benih Benih Lobster (BBL) di Banyuwangi, Jumat (27/0/2024). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 2 tersangka yang masih didalami perannya.

    Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan kedua tersangka adalah SC (51) warga Banyuwangi dan SR (51) warga Jakarta. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli BBL ilegal sehari sebelumnya.

    “Di hari yang sama pada Kamis (26/7/2024) anggota kami langsung melakukan penelusuran ke Banyuwangi,” kata Arman, Selasa (30/7/2024).

    Arman menjelaskan bahwa setiba di titik yang diinformasikan di Banyuwangi, pihaknya mendapati mobil Pajero yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 4 boks berisi 124 kantong plastik berisi benih lobster.

    “Setelah kami amankan, lalu kami keler ke gudang penyimpanan di Pantai Desa Kemunduran, Banyuwangi. Disana kami tangkap tersangka SC,” tutur Arman.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku lain dan jaringan perdagangan bibit lobster ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang membeli, kemudian aktor dibalik perdagangan lobster ini,” tutup Arman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. [ang/suf]

  • Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

    “Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

    Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

    Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

    Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

    Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

    Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

    Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

    Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]

  • Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Jombang (beritajatim.com) – Koruptor dana hibah Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Fiqi Efendi (40) terus diburu oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang.

    Untuk melacak jejak pelarian warga Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, Kejari Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung (Kejaksaan Agung).

    Karena AMC memiliki peralatan lebih canggih dalam mengendus persembunyian pelaku. Praktis, pengejaran terhadap pelaku korupsi dana hibah Rp3,8 miliar ini terus dilakukan.

    “Sudah kami laporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di Kejagung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).

    Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.

    “Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja. Kami terus melakukan pengejaran. Selain koordoinasi dengan Kejagung, tentung kami juga melibatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

    “Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar,” kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Dalam pelaksanaan rabat beton, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

    “Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

    Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali,” ujarnya.

    Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

  • Dua Jambret Mahasiswi UINSA Hingga Tewas Tertangkap

    Dua Jambret Mahasiswi UINSA Hingga Tewas Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua jambret yang menyebabkan mahasiswi UINSA Surabaya, Maya Dwi Ramadhan tewas pada Kamis, 23 Juni 2024 kemarin akhirnya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sempat kabur ke luar kota, keduanya bisa dibekuk tanpa perlawanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dua jambret itu adalah Melvin dan Ahmad Yusuf Efendi. Keduanya adalah warga Surabaya yang pernah dipenjara karena kasus yang sama.

    “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. ME pernah ditahan selama 6 bulan pada 2014 dan AYE ditahan 2 tahun pada 2016,” kata Totok di Polda Jatim, Jumat (05/07/2024).

    Totok mengatakan, awalnya polisi menangkap ME terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, AYE tertangkap polisi pada Kamis (4/7/2024) kemarin. Kedua jambret itu sempat melarikan diri ke luar Surabaya.

    “Kedua jambret ini sempat melarikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan sampai Banyuwangi,” imbuh Totok.

    Dalam melakukan aksinya, kedua jambret berhasil meraih tas Maya dan mengambil uang Rp 63 ribu. Sementara handphone dan tas milik maya dibuang hanya 100 meter dari lokasi. Kedua jambret itu mengetahui korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang.

    “Dari rekaman CCTV, korban oleng sendiri dan jatuh ke arah berlawanan dan langsung ditabrak oleh mobil,” tutur Totok.

    Atas terungkapnya kasus ini, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Akhmad Muzaki mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa korban dikenal sebagai aktivis di kampus UINSA. Sehingga, kepergian Maya meninggalkan bekas luka bagi keluarga besar UINSA.

    “Korban dikenal sebagai pribadi yang baik. Dia siang kuliah lalu pulang kuliah dia bekerja untuk menghidupi keluarganya. Walaupun sibuk di luar, korban masih bisa mengikuti perkuliahan dan organisasi dengan baik,” tutur Akhmad Muzaki. [ang/beq]

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)