kab/kota: Banyumas

  • Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2025:

    Kota Semarang: Rp3.454.827
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138
    Kabupaten Batang: Rp2.534.383
    Kota Salatiga: Rp2.533.583
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
    Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
    Kota Tegal: Rp2.376.683
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

  • Potret Kaum Marginal di Jakarta: Diusir dari Kolong, "Terdampar" di Trotoar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Potret Kaum Marginal di Jakarta: Diusir dari Kolong, "Terdampar" di Trotoar Megapolitan 24 November 2025

    Potret Kaum Marginal di Jakarta: Diusir dari Kolong, “Terdampar” di Trotoar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di trotoar sempit yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, Ale (40) duduk bersandar pada dinding penuh coretan grafiti.
    Terlihat barang-barang miliknya tas, kantong plastik, dan gerobak kayu menempel di sampingnya.
    “Sudah hampir dua tahun saya di sini. Awalnya cuma numpang lewat nyari barang bekas, tapi lama-lama susah, jadi saya bertahan saja,” kata Ale warga kolong asal Bogor, saat ditemui
    Kompas.com
    di tepi rel Jalan Latuharhary, Menteng,
    Jakarta
    Pusat, Jumat (21/11/2025).
    Tak jauh dari lokasi itu, tumpukan karung dan kantong plastik hitam berisi barang bekas tampak rapi, siap dijual kembali.
    Seorang pria tampak memilah botol plastik, kardus, dan barang bekas lainnya, aktivitas yang menjadi sumber nafkah sehari-hari.
    Dua gerobak kayu besar yang sudah usang berdiri di dekatnya, menjadi alat kerja sekaligus tempat penyimpanan.
    Setelah beberapa kali dipindahkan dari kolong jembatan oleh petugas, mereka kini mengisi celah publik trotoar dan tepi rel untuk bertahan hidup.
    Karno (50), asal Banyumas, Jawa Tengah, sudah hampir tiga tahun hidup di tepi rel setelah penertiban kolong jembatan dekat stasiun.
    “Awalnya tidur di kolong jembatan, tapi sering ada penertiban. Akhirnya pindah ke tepi rel di sini. Agak aman, walau tetap harus waspada kalau malam,” ujar dia.
    Sukinem (38), perempuan asal Brebes, menceritakan pengalamannya yang berbeda. Ia datang ke Jakarta sendiri, meninggalkan anak-anaknya yang tinggal bersama orang tua di kampung.
    “Suami sudah tidak ada. Saya ke sini untuk cari uang. Kalau ada lebih, saya kirim. Tapi sehari-hari cukup buat makan. Kalau hujan atau banyak penertiban, ya tidak dapat apa-apa,” ujar dia sambil menata gerobak berisi kardus dan botol plastik.
    Sementara Sarwono (42) memilih pertigaan setelah kantor Komnas HAM sebagai tempat tinggal sementara bersama istri dan anaknya.
    “Kami tidur bertiga di pojokan pertigaan, pakai terpal dan kardus. Malam jarang tidur pulas, harus jaga anak dan barang. Dekat sini lebih mudah kerja, dekat kantor dan jalan-jalan Menteng,” ujar dia.
    Bagi mereka, pindah ke trotoar dan tepi rel bukan pilihan ideal, tapi terpaksa karena tidak ada alternatif tempat tinggal.
    Meski sempit dan berisiko, lokasi ini dianggap lebih aman daripada tidur di kolong jembatan yang sering menjadi sasaran penertiban.
    Hidup di jalanan berarti harus kreatif mencari penghasilan.
    Warga kolong mengandalkan barang bekas, botol plastik, kardus, dan sisa makanan dari pedagang pasar atau kantor di sekitar Menteng.
    “Kalau ada acara kantor atau pasar buang botol plastik, satu gerobak bisa dapat Rp 15.000. Kalau sepi, cuma Rp 7.000,” kata Ale.
    Pendapatannya juga tak menentu.
    Jika sedang banyak barang bekas, ia bisa mengantongi Rp 50.000. Paling sedikit, ia mendapat Rp 10.000.
    Uang tersebut hanya cukup untuk makan sehari-hari.
    Sementara Sukinem memiliki penghasilan yang lebih terbatas.
    “Rata-rata Rp 30.000–40.000. Kalau hujan atau ada penertiban, ya tidak dapat apa-apa. Yang penting bisa dikirim sedikit ke anak di kampung,” ujarnya.
    Pendapatan yang tidak menentu memaksa warga kolong hidup sederhana, berbagi barang, dan memaksimalkan apa yang mereka miliki.
    Gerobak dan karung menjadi alat kerja sekaligus tempat penyimpanan sementara barang-barang mereka.
    Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, memastikan penertiban dilakukan secara humanis.
    “Saat ini kami hanya melakukan penjangkauan dan patroli rutin. Kalau ada yang bandel, baru dilakukan penertiban. Kalau kedapatan saat operasi PMKS, mereka dikirim ke panti sosial,” jelasnya.
    Patroli rutin dilakukan tiap hari untuk menjaga ruang publik tetap aman.
    Namun kenyataannya, warga kolong tetap kembali ke trotoar atau tepi rel karena tidak memiliki alternatif tempat tinggal permanen.
    Ningsih (45), pemilik warung di dekat lintasan rel Jalan Guntur, mengamati fenomena ini dari dekat.
    “Kalau hujan, mereka pergi sebentar, lalu balik lagi. Ada bantuan pemerintah, tapi memang tidak mengubah pilihan mereka. Tetap hidup di jalan,” ujarnya.
    Warga sekitar sudah terbiasa melihat aktivitas warga kolong.
    “Liat saja mereka, kadang ke Pasar Rumput berpindah-pindah. Ada yang sama anaknya, ada yang berdua sama istrinya, atau ada yang sendiri,” ujar Ningsih.
    Sedangkan Riyan (31), ojek pangkalan di sekitar lokasi juga berpendapat mengenai keberadaan warga kolong.
    “Kasihan sih, tapi hidup di Jakarta memang harus siap punya uang untuk tempat tinggal. Kalau tidak ada pilihan, mereka balik lagi ke kolong atau trotoar,” kata dia.
    Bagi warga kolong, Menteng dan sekitarnya bukan hanya sekadar lokasi, tetapi juga sumber mata pencaharian.
    “Kalau jauh dari sini, istri dan anak saya susah kalau hujan atau ada apa-apa. Dekat sini lebih mudah kerja mulung plastik dan kardus,” kata Ale.
    Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, warga kolong memilih lokasi strategis karena faktor ekonomi dan keamanan.
    “Mereka memilih tempat yang relatif aman dari razia Satpol PP, tidak mengganggu permukiman warga, dan dekat dengan mata pencaharian,” ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
    Keberadaan komunitas juga penting.
    Dukungan komunitas memungkinkan warga kolong berbagi ruang, menjaga keamanan barang-barang mereka, dan mengurangi risiko gangguan dari aparat maupun warga sekitar.
    Selain itu, lokasi yang dekat fasilitas umum, seperti WC publik atau taman, juga memudahkan mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
    “Gerobak berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus alat kerja. Mereka memilih tempat dekat fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi,” tutur Yayat.
    Menurut Yayat Supriyatna, strategi warga kolong mencerminkan adaptasi terhadap keterbatasan ekonomi dan ruang kota.
    “Mobilitas mereka terbatas, radius aktivitas sekitar 1–3 km, dan biasanya menempati lokasi yang dianggap paling aman mulai jam 8 pagi hingga malam,” ujar dia.
    Yayat menekankan, perilaku warga kolong tidak sekadar soal kemiskinan, tetapi juga tentang pemahaman terhadap ruang kota.
    “Kelompok ini termarginalkan, namun mereka paham memilih tempat tinggal yang efisien, dekat mata pencaharian, aman dari gangguan, dan memiliki kemudahan sanitasi,” kata dia.
    Lokasi yang dipilih bukan sembarangan.
    “Mereka memahami wilayah itu secara teritorial, mengatur hidup secara kolektif, dan menempati lokasi pada jam-jam paling aman. Ini strategi bertahan hidup kelompok termarjinalkan yang sangat pragmatis,” ujar Yayat.
    Fenomena warga kolong di Menteng dan sekitar lintasan rel menjadi contoh nyata kompleksitas urban Jakarta.
    Kota yang berkembang pesat dengan kawasan elite tetap menyisakan ruang bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, memaksa mereka mengisi celah-celah kota yang bersifat publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha

    Purwokerto (ANTARA) – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih belum berjalan efektif.

    “Karena itu, kami melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20-22 November 2025 untuk mendalami persoalan itu,” kata Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

    Ia mengatakan salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum sinkronnya berbagai regulasi antara pusat dan daerah.

    Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam hal ini, fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    “Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

    Menurut dia, hambatan harmonisasi aturan juga muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, sementara mekanisme pengawasan pusat terhadap perda melalui Pasal 251 UU Pemda sering dipersepsikan sebagai intervensi, meskipun bertujuan menjaga keselarasan kebijakan.

    Ia mengatakan kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang untuk memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah terkait sinkronisasi regulasi.

    “Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan,” katanya.

    Melalui kegiatan tersebut, kata dia, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Pemda, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

    “Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan,” kata Abdul Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cerita Tentang Sosok dan Hubungan dengan AKBP B

    Cerita Tentang Sosok dan Hubungan dengan AKBP B

    Dalam gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025) sore, terungkap hubungan asmara kedua antara sang dosen muda dengan AKBP B.

    Polisi menyimpulkan AKBP B memiliki hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan Dwinanda Linchia Levi.

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, AKBP B melanggar kode etik profesi. Keputusan yang diambil, AKBP B akan dilakukan penempatan khusus. Ini bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

    “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

    “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

    Sebelum penahanan AKBP B, puluhan mahasiswa Untag Semarang mendatangi Mapolda Jateng menuntut transparansi pengungkapan kasus tewasnya Dosen Hukum Untag Semarang Doktor Dwinanda Linchia Levi. Mahasiswa dari berbagai jurusan itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dosen mereka.

    Pasalnya korban diduga menginap bersama seorang perwira menengah Polri, yakni AKBP B.

    Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.

    Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

    Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.

    Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut. AKBP B yang juga anggota polisi diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).

    Kematian Dosen Levi Tidak Wajar

    Kematian korban meninggalkan sejumlah teka-teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.

    “Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.

    Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu,” ujarnya.

    Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

    Kepolisian Polrestabes Semarang menyebut, proses penyelidikan kasus tewasnya Doktor Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus (Untag) sempat mengalami hambatan. Pasalnya, kepolisian mengaku belum berhasil membuka ponsel milik korban.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, saat menemui puluhan mahasiswa Untag Semarang menjelaskan, dalam kasus tewasnya Doktor Dwinanda Linchia Levi melakukan penelusuran baik CCTV hingga meminta keterangan dari saksi.

    Salah satu langkah yang dilakukan dalam pengungkapan tewasnya dosen muda di hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025), kepolisian juga melakukan penelusuran sebelum kejadian. Penelusuran dilakukan dengan membuka HP milik korban.

    “Kita belum bisa membuka HP korban. Jika ada informasi dari mahasiwa maupun keluarga kita bisa dibantu,” ungkap Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful.

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • Terungkap, Dosen Untag Punya Hubungan Tanpa Ikatan Perkawinan Sah dengan AKBP B

    Terungkap, Dosen Untag Punya Hubungan Tanpa Ikatan Perkawinan Sah dengan AKBP B

    Seorang dosen muda bernama Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan tewas tak wajar tanpa busana di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu di kamar 210 menyisakan misteri. Pasalnya korban diduga menginap bersama seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial B (56).

    Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.

    Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

    Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.

    Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut. AKBP B yang juga anggota polisi diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).

    Kematian korban meninggalkan sejumlah teka-teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.

    “Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.

    Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu,” ujarnya.

    Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

  • Buron 2 Tahun, Kades Nonaktif Brebes Tersangka Korupsi Rp 547 Juta Ditangkap

    Buron 2 Tahun, Kades Nonaktif Brebes Tersangka Korupsi Rp 547 Juta Ditangkap

    Brebes

    Kepala Desa (Kades) Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, ditangkap Polres Brebes usai buron selama 2 tahun. Dia dinonaktifkan sebagai Kades karena korupsi dana desa Rp 547 juta dan menggadaikan mobil desa ke muncikari di salah satu lokalisasi.

    Dilansir detikjateng, Rabu (19/11/2025), Saefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dibekuk di persembunyiannya di Banyumas setelah dua tahun buron.

    Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.

    “Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” ujar Lilik.

    Lilik menambahkan, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa senilai Rp 47 juta. Mobil siaga desa ini digadaikan kepada seorang muncikari di salah satu tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menunjukkan keseriusannya melakukan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi. Menkes menjanjikan perubahan sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai tahun 2026.

    “Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/22/2025). Dilansir Antara.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.

    “Harus ada perpresnya,” kata Menkes Budi Gunadi.

    Diberitakan sebelumnya Menkes bakal mengubah sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini. Sebab, sistem saat ini menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 13 November 2025.

    Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes Budi Gunadi.

  • Banjir Luapan Sungai Kemuning Rendam Pemukiman

    Banjir Luapan Sungai Kemuning Rendam Pemukiman

    Sampang (beritajatim.com) – Banjir luapan sungai Kemuning, merendam wilayah Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa (18/11/2025).

    Cuaca mendung dan Intensitas hujan tinggi membuat aliran sungai meluap dan membanjiri jalan utama yang menghubungkan Desa setempat dengan Desa Banyumas. Kondisi ini membuat arus lalu lintas tersendat karena sejumlah pengendara harus memperlambat laju kendaraan.

    Pantauan di lokasi, air masih terus naik dan merendam pemukiman warga, terutama di area dekat jembatan sungai Pangilen yang menjadi akses penting bagi warga sekitar.

    Menurut keterangan salah satu warga setempat, Zainap mengatakan, air yang menggenang di jalan raya dan rumah warga sudah mencapai setinggi betis orang dewasa.

    “Air masih naik. Sudah hampir mencapai betis orang dewasa,” terangnya.

    Zainap menjelaskan bahwa kondisi paling parah terjadi di sekitar jembatan, di mana ketinggian air sudah sangat dalam hingga kendaraan tidak bisa melintas.

    “Di sekitar jembatan sudah dalam banget, sehingga pengendara tidak bisa lewat,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, banyak pengendara yang terpaksa putar balik karena tidak dapat melanjutkan perjalanan.

    Guru-guru yang berangkat dari Sampang Kota serta warga lainnya yang tidak mengetahui kondisi banjir juga ikut terjebak sebelum akhirnya memutar arah.

    Sementara saat dikonfirmasi Kalaksa BPBD Sampang, Fajar Arif mengatakan terus memantau kondisi banjir hari ini.

    “Tadi saya sudah memerintahkan teman-teman BPBD untuk turun kelapangan, supaya memantau kondisi banjir hari ini,” tutupnya.[sar/aje]

  • TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2025

    TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi Regional 16 November 2025

    TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Tengah mengalami penurunan dari 4,78 persen pada 2024 menjadi 4,66 persen pada Agustus 2025, atau sebesar 1,04 juta orang.
    Berdasarkan data dari 35 kabupaten/kota di
    Jawa Tengah
    , sebanyak 30 daerah mengalami penurunan angka TPT dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan lima daerah justru meningkat.
    Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tegal 7,61 persen, Banyumas 6,26 persen, Sukoharjo 4,32 persen, Kudus 3,23 persen, dan Rembang 2,90 persen.
    “Terdapat 30 kabupaten/kota yang mengalami penurunan TPT, sedangkan 5 kabupaten/kota mengalami kenaikan
    tingkat pengangguran terbuka
    ,” tutur Kepala
    BPS
    Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).
    BPS mencatat 12 kabupaten/kota yang memiliki angka pengangguran di atas TPT Jawa Tengah, yaitu 4,66 persen.
    Adapun rinciannya, mulai dari TPT tertinggi:
    Sementara itu, lima daerah dengan TPT terendah di Jawa Tengah adalah Wonogiri 2,16 persen, Temanggung 2,31 persen, Rembang 2,90 persen, Boyolali 2,97 persen, dan Grobogan 3,12 persen.
    Dia menambahkan, bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, TPT laki-laki sebesar 4,82 persen dan perempuan 4,43 persen.
    TPT laki-laki mengalami penurunan tipis 0,01 persen, sedangkan perempuan turun 0,28 persen dari tahun sebelumnya.
    “Menurut wilayah, untuk tingkat pengangguran terbuka di perkotaan tercatat sebesar 5,03 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka di wilayah pedesaan yang tercatat sebesar 4,17 persen,” bebernya.
    Sementara itu, berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan SMK masih mendominasi tingkat pengangguran terbuka, sebesar 9,2 persen.
    Sedangkan terendah adalah lulusan SD ke bawah dengan angka 2,41 persen.
    Lalu, TPT dari lulusan universitas masih sebesar 5,23 persen.
    “Tetapi kalau kita lihat kecenderungannya, sudah mulai menurun, ya, dari 9,52 persen sekarang menjadi 9,2 persen (SMA),” lanjut Endang.
    Untuk diketahui, penduduk usia kerja (PUK) di Jawa Tengah, yakni mereka yang berusia 15 tahun ke atas, tercatat sebanyak 30,04 juta orang pada
    Agustus 2025
    .
    Jumlah ini meningkat 325.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
    Dari total tersebut, sebanyak 22,34 juta orang merupakan angkatan kerja, naik 427.000 orang dari tahun sebelumnya.
    Sementara itu, jumlah bukan angkatan kerja menurun sebesar 102.000 orang, menjadi 7,7 juta orang.
    Dari 22,34 juta angkatan kerja, terbagi menjadi kelompok yang bekerja dan pengangguran.
    Tercatat sebanyak 21,3 juta orang telah bekerja, meningkat 434.000 orang dibandingkan tahun lalu, sedangkan pengangguran mencapai 1,04 juta, yang mengalami penurunan 7.000 orang dari tahun 2024.
    “Sepanjang periode Agustus tahun 2024 sampai dengan Agustus tahun 2025, terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 434.000 orang,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.