Sopir Tertidur Sekejap Akibatkan Mobil Terguling di Jalan Jogja-Wates, Tujuh Orang asal Banyumas Luka Ringan-Berat termasuk Satu Bayi
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com
– Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Kilometer 21 Jalan Wates-Jogja, tepatnya di wilayah padukuhan Worawari, kalurahan Sukoreno, kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (20/4/2025).
Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi R 1295 FH terguling, mengakibatkan tujuh orang luka ringan hingga berat, termasuk seorang bayi.
Menurut Ipda Tanto Kurniawan, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, semua korban dilarikan ke RSUD Wates dan RSU Queen Latifa.
“Semua korban beralamat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sopir mobil, AFP (27), berasal dari Kecamatan Sokaraja. Di dalam mobil tersebut juga terdapat ESN (37), Putri (9), Putri (1), ESL (27), SW (41), dan M (73), yang semuanya berasal dari Kecamatan Kalibagor.
Tanto menjelaskan bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh sopir yang mengalami tidur sekejap atau microsleep saat mengemudikan kendaraan.
“Diduga pengemudi mengalami microsleep hingga kendaraan oleng keluar badan jalan,” kata Tanto.
Kecelakaan terjadi saat AFP mengemudikan Daihatsu Sigra dari arah Jogja menuju Purworejo.
Sekitar pukul 12.12 WIB, di wilayah Sukoreno, sopir diduga tidak dapat mengatasi rasa kantuk, sehingga mobil oleng ke kiri dan keluar dari badan jalan.
Mobil tersebut kemudian menabrak gundukan tanah dan terguling. Mobil berhenti dalam posisi terbalik dengan roda di atas.
“Kerusakan terutama pada bodi depan dan atas penyok, kaca depan pecah, kaca lampu depan pecah, pintu penyok depan dan belakang,” ujar Tanto.
Semua penumpang di dalam mobil mengalami berbagai cedera.
AFP mengalami memar pada pipi dan dada, sementara ESN merasakan nyeri di dada.
ESL, Putri, dan Putra mengalami cedera kepala dan penurunan kesadaran.
SW dan M yang merupakan lansia juga mengalami nyeri bahu dan memar.
Saat ini, semua korban telah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan di RSUD Wates dan RSU Queen Latifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Banyumas
-
/data/photo/2025/04/20/6804c8ba7e9f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Tertidur Sekejap Akibatkan Mobil Terguling di Jalan Jogja-Wates, Tujuh Orang asal Banyumas Luka Ringan-Berat termasuk Satu Bayi Yogyakarta 20 April 2025
-

Banyumas Jadi Salah Satu Model Penanganan Sampah Terbaik di Indonesia
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO — Kabupaten Banyumas menjadi salah satu model terbaik soal urusan penangan sampah di Indonesia.
Hal ini terbukti dari laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang menyatakan, lebih dari 5.000 kunjungan dalam satu tahun ke TPA BLE Kaliori yang terletak di Dusun Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungannya ke TPA BLE Kaliori, mengatakan Banyumas menjadi salah satu model yang akan banyak di datangi oleh teman-teman di seluruh Indonesia.
Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup, telah memberikan paksaan agar pemerintah menghentikan semua praktek open dumping.
Hal tersebut akan dikawal, dan setiap bulannya akan ada sanksi yang berlaku.
Hanif menuturkan, sanksi ini merupakan mandat dari regulasi penegakan hukum.
Saat sanksi administrasi tidak dipenuhi, makan akan diberikan pembebanan berat dan sanksi pidana.
“Jadi kedua hal ini sedang serius dilakukan oleh pemerintah pusat, untuk kemudian memaksa pada Bupati/Walikota untuk serius menyelesaikan sampahnya,” tegas Hanif kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Hanif memahami bahwa kerja sampah tidak bisa ditangani oleh Kepalan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi harus menyeluruh.
Pihaknya pun mengatakan akan mendukung sepenuhnya upaya Kabupaten Banyumas dalam menyempurnakan masalah sampah.
“Mungkin dalam skala 1-100, Banyumas sudah di angka 70-80 persen. Di kabupaten lain semangatnya sudah 100, namun pelaksanaannya belum,” katanya.
Lebih lanjut, untuk target penyelesaian sampah di tahun 2029 ditargetkan harus 100 persen ditangani.
Untuk itu ia juga mengingatkan bahwa Presiden tidak main-main untuk menyelesaikan persoalan terkait sampah.
“Kami ingin perhatian serius sehingga nanti dalam klausul kami, kami akan menyampaikan kepada semua Kepala Dinas dan Bupati yang kami kunjungi, untuk salah satunya melakukan visiting di Banyumas,” jelasnya.
Menurutnya keberanian Bupati untuk mendelivery kewajibannya kepada KSM atau badan usaha, belum dijumpai di tempat lain.
Sehingga ia memastikan akan melakukan back up, jika ada yang menegur kebijakan ini.
“Cara ini sudah betul, dan menyadarkan kita semua bahwa sampah itu tidak berkah dalam konteks menyeluruh tapi sampah itu tanggung jawab,” lanjutnya.
Semakin sedikit sampah yang dikeluarkan, maka semakin sedikit tanggung jawabnya.
Sebaliknya, semakin banyak sampah yang diproduksi maka semakin banyak yang harus dibayarkan untuk menyelesaikan sampah.
“Sekali lagi, sampah itu sisa,” kata Hanif.
Sehingga penyelesaian sampah menjadi ekonomi itu pasti, ekonomi negatif.
“Jangan dikira waste to energy kemudian selesai, itu akan memakan biaya yang cukup besar, sehingga upaya pemerintah Banyumas ini menjadi penting,” jelasnya. (*)
-

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Efisiensi, Warga Rembang Tewas di Lokasi
TRIBUNJATENG.COM – Bus Efisiensi terlibat kecelakaan maut dan menewaskan warga Rembang pada Kamis (17/4/2025).
Kecelakaan itu terjadi di kilometer 8 Jalan Wates – Purworejo, tepatnya di padukuhan Demen, kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bus Efisiensi melindas seorang pengendara motor, yang jatuh setelah menabrak pohon, mengakibatkan satu orang tewas seketika dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban tewas diketahui bernama Rayo Ardiyanto (19), seorang pelajar asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sementara itu, Johan Bagus Pragawan (32) mengalami luka berat akibat insiden tersebut.
“Kedua korban dilarikan ke RSUD Wates untuk penanganan segera,” ungkap Ipda Tanto Kurniawan, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, Kamis (17/4/2025).
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.
Kronologi kejadian
Rayo dan Johan berboncengan menggunakan motor Honda Supra X AG 6044 VBT, melaju dari arah Purworejo menuju Wates.
Setelah melewati simpang Demen, di mana terdapat traffic light, motor mereka keluar dari badan jalan di sebelah kiri.
Dalam keadaan tidak terkendali, motor tersebut menabrak pohon palem, menyebabkan Johan yang mengemudikan motor dan Rayo yang duduk di boncengan terpental ke tengah jalan raya.
Pada saat bersamaan, bus Efisiensi dengan nomor polisi AA 7511 OD yang melaju dari arah belakang langsung menyeruduk Rayo.
Bus yang disopiri oleh Busro (44) asal Banyumas, Jawa Tengah, sampai masuk ke jalur lawan.
Rayo terseret oleh bus dan dinyatakan tewas di tempat dengan kondisi mengalami perdarahan dari hidung dan mulut serta perut sobek.
Sementara itu, Johan mengalami patah kaki kiri dan memar di bahu tangan kiri.
Kerusakan pada motor juga terlihat, dengan bodi yang lecet dan kedua spion yang lepas.
Helm, sepatu, dan sandal korban berserakan di lokasi kejadian.
“Bus mengalami kerusakan berupa pecah di bawah bemper depan kiri,” kata Tanto.
Tim PMI Kulon Progo segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi kedua korban. Johan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), sedangkan Rayo dibawa ke ruang jenazah. (*)
-

Pakar: Tim media kepala daerah jangan sekadar untuk pencitraan
Kadang tim media kepala daerah justru membuat konten sekadar untuk ramai-ramai atau pencitraan.
Purwokerto (ANTARA) – Pakar komunikasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Mite Setiansah mengharapkan tim media yang dibentuk kepala daerah di luar bagian protokol dan komunikasi pimpinan (prokompim) maupun dinas komunikasi dan informatika tidak sekadar untuk membangun pencitraan.
“Jangan sampai ketika tim media kepala daerah membuat konten di medsos (media sosial) justru malah menimbulkan respons yang negatif, itu harus sudah dimitigasi dari awal,” kata Prof. Mite Setiansah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam hal ini, kata dia, tim media kepala daerah ketika membuat konten untuk medsos harus memperhitungkan apakah konten tersebut akan membangun dukungan publik atas kebijakan kepala daerah ataukah justru bakal menimbulkan respons negatif.
Bahkan, lanjut dia, kadang tim media kepala daerah justru membuat konten sekadar untuk ramai-ramai atau pencitraan.
“Itu justru menjadikan kepala daerahnya tidak berwibawa,” katanya.
Prof. Mite mengatakan bahwa tim media harus paham bahwa tujuannya bukan hanya ramai-ramai atau untuk popularitas kepala daerah saja, melainkan untuk memberikan dukungan kepada personal kepala daerah, termasuk dukungan pada kebijakannya.
Oleh karena itu, kata dia, tim media kepala daerah harus berkolaborasi dengan bagian prokompim maupun dinkominfo setempat agar konten yang dibuat selaras dengan kebijakan pemerintah daerah, bukan sekadar untuk pencitraan.
Pakar komunikasi ini lantas mengemukakan bahwa kepala daerah mau atau tidak mau harus mengetahui karakteristik masyarakat saat sekarang seperti apa sehingga tidak bisa lagi hanya mengandalkan dari sudut pandangnya sendiri dengan menilai gaya komunikasi politiknya sudah bagus.
“Bagaimanapun kepala daerah harus mempelajari kultur masyarakat sekarang seperti apa, karakteristik masyarakat seperti apa. Apalagi, kehadiran media sosial, media digital, pasti membangun kultur atau pola komunikasi yang berbeda-beda,” katanya.
Pada zaman dahulu, lanjut dia, masyarakat tidak bisa protes secara langsung. Namun, sekarang begitu ada yang dirasa tidak cocok, banyak sekali saluran yang dapat digunakan untuk sampaikan pendapat atau aspirasinya.
Menurut dia, hal itu juga harus dipelajari dan dipahami oleh para pembuat kebijakan atau pemerintah sebagai kultur komunikasi yang baru.
“Kepala daerah tidak boleh kemudian mengatakan ‘wah kenapa sih masyarakat sekarang protesan’,” kata Prof. Mite.
Ia lantas berkata, “Itu memang kultur yang terbentuk karena adanya media digital, semuanya ingin serbacepat, tidak sabaran. Kalau telat sedikit, langsung mencari sumber informasi yang lain.”
Terkait dengan hal itu, Prof. Mite mengatakan bahwa kepala daerah harus mengoptimalkan kerja sama dengan media arus utama, media sosial, dan pemangku kepentingan untuk merespons cepat atas kritikan atau protes dari masyarakat, termasuk mengantisipasi penyebaran hoaks.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dokter dan Istri Aniaya ART di Jakarta Timur, Korban Dihadirkan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) inisial SR yang dilakukan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan korban SR akan didatangkan dari Banyumas ke Jakarta
“Kita akan melakukan rekonstruksi kasus ini jadi kami akan mendatangkan ART tersebut ke Jakarta dan kita akan menginapkan dia di rumah aman,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, korban menderita luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan dua pelaku.
Korban menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.
Pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan psikis dua terhadap kedua pelaku.
Dari hasil keterangan korban, kedua pelaku juga pernah menganiaya ART sebelumnya akan tetapi berakhir secara kekeluargaan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri,” ujar dia.
Sebagai informasi, aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.
Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.
Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.
Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.
Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.
SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.
Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.
Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto.
Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.
Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.
pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.
Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.
Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.
“Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.
Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.
“Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
“Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.
Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
“Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.
Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.
Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.
Motif Penganiayaan
Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.
“Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.
SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.
“Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.
Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
-

Kronologi Penangkapan 20 Pendaki Ilegal yang Nekat Naik Gunung Merapi
Sleman, Beritasatu.com – Sebanyak 20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Mereka tertangkap setelah nekat melakukan pendakian di kawasan terlarang Gunung Merapi melalui jalur New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Para pendaki yang diamankan terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan, berasal dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas BTNGM, Polsek Selo, Koramil Selo, dan Masyarakat Mitra Polhut pada Minggu (13/4/2025). Aksi ini merupakan respons atas unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi yang berstatus Siaga (Level III).
Kepala Balai TN Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tim media sosial kami segera melakukan pelacakan terhadap akun-akun yang mengunggah konten pendakian. Sementara itu, petugas lapangan memantau jalur-jalur tidak resmi dan berkoordinasi dengan aparat terkait,” jelas Wahyudi di Sleman, pada Senin (15/4/2025).
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan 12 sepeda motor terparkir di sekitar jalur New Selo yang diduga milik pendaki ilegal. Setelah pemantauan intensif, sekitar pukul 12.30 WIB para pendaki terlihat turun dan langsung diamankan oleh tim gabungan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pendakian tersebut dikoordinasi oleh seorang pemuda berinisial AA (19), warga Sragen. Ia mengumpulkan 19 peserta lainnya melalui media sosial TikTok. Para peserta berasal dari berbagai daerah, seperti Sleman, Surakarta, Boyolali, Kulonprogo, Banyumas, Gunungkidul, Yogyakarta, Klaten, Pati, Blora, Sukoharjo, hingga Lamongan dan Magetan. Usia mereka berkisar antara 15 hingga 24 tahun.
BTNGM kembali menegaskan, pendakian Gunung Merapi saat ini dilarang keras, terutama dalam radius 3 kilometer dari puncak, sesuai rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
“Kami sudah memasang informasi larangan di berbagai titik masuk dan terus melakukan sosialisasi baik secara daring maupun langsung. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk mitigasi risiko demi keselamatan masyarakat,” tegas Wahyudi.
BTNGM mengimbau masyarakat, termasuk para wisatawan dan pendaki, untuk tidak memaksakan diri naik ke Gunung Merapi selama status aktivitasnya masih tinggi. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama, hal tersebut juga jadi peringatan keras bagi 20 pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Merapi.
-

Pria di Banyumas Cabuli Gadis Remaja dengan Modus Melindungi dari Gangguan Genderuwo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Seorang pria di Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan, Selasa (1/4/2025).
Pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Sementara korbannya adalah adalah SA (14) seorang gadis remaja warga Kecamatan Kemranjen.
Modusnya pelaku mengajak dan membujuk korban melindungi diri (istilahnya ‘mageri’) agar tidak diganggu oleh Genderuwo.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/3/2025).
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban.
Kronologi bermula saat SHR selaku orang tua korban pada Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban.
Orangtua korban awalnya tidak percaya kemudian minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran.
Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada Sabtu (22/3/2025) orangtua menanyakan kepada korban tentang bagaimana pemagarannya.
Namun korban tidak mau menjawab.
Lalu pada Senin (31/3/2025) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh pelaku.
“Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku.
Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5192120/original/048383900_1745090591-IMG-20250420-WA0004.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5185715/original/095750500_1744472215-Screenshot_20250412_222747_WhatsApp.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)