kab/kota: Banyumas

  • Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi

    Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 15:22 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menjanjikan kemudahan dan keamanan investasi di wilayahnya kepada para investor. 

    Hal itu disampaikan di hadapan perwakilan kedutaan dari 10 negara dan puluhan calon investor dalam acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2025 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025.

    Luthfi memaparkan,  beragam keuntungan  menanamkan modal di Jawa Tengah. Tak hanya garansi kemudahan soal perizinan, tapi jaminan keamanan dan keuntungan finansial juga di depan mata. Alasanya, Jawa Tengah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang melimpah serta kompetitif maupun sumber daya alam yang bisa digarap. 

    “Tenaga kerja yang sudah terampil dan sesuai dengan kebutuhan usaha. Mereka dilatih BLK (Balai Latihan Kerja). Sumber daya alam juga banyak dan bisa dikembangkan,” kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (29/7). 

    Luthfi menerangkan, model perizinan usaha di Jateng adalah one gate system atau satu pintu. Sehingga tidak ribet dan efisien dari sisi waktu. 

    Adapun untuk jaminan keamanan, lanjut dia, tak ada premanisme yang mengganggu investasi. Nafas masyarakat Jawa Tengah adalah tepo seliro atau saling hormat-menghormati. Sehingga para pengusaha bisa fokus pada urusan produksi.

    Keuntungan selanjutnya adalah biaya investasi yang tidak mesti harus nominal besar.  Luthfi mengatakan bahwa investasi di Jateng menyasar padat karya, sehingga akan sama-sama menguntungkan. Bagi investor akan mendapatkan tenaga kerja terampil dan masyarakat bisa mendapatkan peluang kerja.

    Berbagai program keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dorong untuk meningkatkan kesejahteraan buruh diantaranya: fasilitas daycare, koperasi buruh dan subsidi transportasi umum.

    Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menawarkan 15 proyek  kepada calon investor, antara lain pembangunan PLTM Banjaran dan Logawa ( Banyumas), pengembangan PLTP Candi Umbul Telomoyo – Geo Dipa Energy, Proyek Geothermal dan Pengambilan Mineral – Geo Dipa Energy, Proyek Geothermal lainnya – Geo Dipa Energy, Pengolahan Sampah menjadi RDF (Kabupaten Grobogan), Kawasan Khusus Perikanan Terpadu (Kabupaten Cilacap – Blue Economy), Industri Udang Vaname Terpadu (Kabupaten Cilacap).

    Adapula Industri Perikanan Terpadu (Kabupaten Pati), Pengolahan Garam Industri (Kabupaten Jepara), Industri Mokaf (Kabupaten Banjarnegara), Industri Kelapa Terpadu (Kabupaten Cilacap), Pusat Regional Komoditas Pertanian (PRKP) dan Sub Terminal Agribisnis (Kabupaten Grobogan), Transformasi TKL Ecopark (Kota Magelang), Pengembangan Wisata Pulau Panjang (Kabupaten Jepara) dan Rumah Sakit Berbasis Green Hospital (Kabupaten Semarang).

    Kepala Administrator KEK Kendal dan KEK Industrilopolis Batang, Tjertja Karja Adil mengatakan hal senada. Rugi besar jika tak ikut berinvestasi di Jateng karena saat ini ada tren investasi masuk ke Jateng. Ada relokasi usaha dari China dan Korea masuk ke Batang dan Kendal.

    Saat ini jumlah pekaku usaha di KEK Kendal ada 128 pengusaha. Diantaranya dari China, Korea, Jepang, Singapura, Malaysia. Sementara di KEK Batang ada 48 pelaku usaha.

    Sementara itu, Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno mengatakan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang dinilai maenarik oleh para investor. 

    Menurut dia, banyak potensi yang bisa dikembangkan di provinsi ini untuk meningkatkan investasinya.

    Sebagai informasi,  target Investasi Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp78,33 triliun. Hingga triwulan I terealisasi Rp21,85 triliun (27,89%), terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp7,77 triliun (36%) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp14,08 triliun (64%). 

    Terdapat lima besar sektor realisasi investasi PMDN dan PMA yaitu industri tekstil, industri barang dan kulit alas kaki, industri karet dan plastik, industri makanan, industri perumahan, kawasan industri dan perkantoran. Terdapat lima besar negara realisasi Investasi PMA yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Hongkong (RRT),  Singaputra dan Belanda.

    Sementara investasi triwulan I tahun 2025 berhasil menyerap 97.550 tenaga kerja, dengan penambahan proyek sejumlah 20.431

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jawa Tengah Tawarkan 15 Proyek Siap Investasi, dari Pangan hingga Energi Hijau – Page 3

    Jawa Tengah Tawarkan 15 Proyek Siap Investasi, dari Pangan hingga Energi Hijau – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jawa Tengah menawarkan 15 proyek siap diinvestasikan, yang sudah dipetakan ke dalam dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor pangan dan energi hijau, atau energi baru terbarukan (EBT).

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Uni Eropa agar mau menyuntikkan investasinya di proyek-proyek tersebut.

    “Saya sudah ketemu Uni Eropa pada saat di Solo. Saya tawarkan bahwa di Jawa Tengah itu mempunyai ekonomi terbarukan terkait dengan banyak kegiatan yang harus kita tawarkan,” ujarnya dalam acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Untuk sektor pangan, Jawa Tengah memiliki 7 proyek yang siap ditawarkan. Mulai dari kawasan khusus perikanan terpadu di Kabupaten Cilacap, industri udang vaname terpadu di Kabupaten Cilacap, industri perikanan terpadu di Kabupaten Pati, pengolahan garam industri di Kabupaten Jepara, industri mokaf di Kabupaten Banjarnegara, industri kelapa terpadu di Kabupaten Cilacap, dan Pusat Regional Komoditas Pertanian (PRKP) dan Sub Terminal Agribisnis di Kabupaten Grobogan.

    Sementara sektor EBT memiliki 5 proyek siap diinvestasikan. Antara lain, pembangunan PLTM Banjaran dan Logawa di Kabupaten Banyumas, pengembangan pembangkit listrik tenaga geothermal di Candi Umbul Telomoyo, pengembangan listrik geothermal dan ekstraksi mineral di Geo Dipa Energy, proyek geothermal lainnya di Geo Dipa Energy, hingga pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Grobogan.

    Adapun tiga proyek lain yang turut ditawarkan, yakni Transformasi TKL Ecopark di Kota Magelang, pengembangan wisata Pulau Panjang di Kabupaten Jepara, dan rumah sakit berbasis green hospital di Kabupaten Semarang.

     

  • Heboh Unsoed Tercoreng Kasus Kekerasan Seksual, Diduga Libatkan Guru Besar

    Heboh Unsoed Tercoreng Kasus Kekerasan Seksual, Diduga Libatkan Guru Besar

    Liputan6.com, Banyumas – Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Terungkap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman, Banyumas. Kasus ini dalam proses penyelesaian laporan korban yang ditangani Tim 7 Unsoed. Kalangan masyarakat dan civitas akademika Unsoed mendesak penyelesaian yang adil, terutama bagi korban.

    Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuat sejumlah mahasiswa bereaksi. Mereka melakukan aksi menuntut agar dosen bergelar profesor itu dipecat.

    Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed dan mahasiswa mendesak kasus ini diusut tuntas. Ketua Ikapol Nissa Rengganis menegaskan ikatan alumni menolak dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

    “Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip etika, hukum, dan semangat menciptakan ruang belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika,” ujar Nissa Rengganis melalui keterangan tertulis, Selasa (29/7).

    Ikapol mendorong penanganan yang profesional dan transparan. Ikapol menekankan agar Unsoed dan otoritas terkait menindaklanjuti kasus ini secara serius, menyeluruh, dan objektif, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap korban.

    “Kami percaya, penegakan disiplin dan etika yang adil merupakan bagian dari tanggung jawab institusi akademik,” ucapnya.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi Megapolitan 25 Juli 2025

    Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pelaku
    penyalahgunaan data pribadi
    yang digunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Empat orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial IER, KK, F, dan FRR. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
    “IER ini menggunakan data pribadi milik orang lain pada SIM card yang dia beli,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
    SIM card yang dibeli IER ternyata sudah teregistrasi menggunakan NIK milik tiga warga asal Banyumas, Kendal, dan Bogor.
    IER memanfaatkan nomor tersebut untuk melakukan penipuan daring, termasuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap KK, pemilik konter handphone yang menjual SIM card tersebut kepada IER.
    “Setelah kami kembangkan, kami berhasil menangkap KK, penjual SIM card itu,” kata Rafles.
    Dari tangan KK, polisi menyita 130 kartu perdana XL dan 24 kartu Axis, semuanya dalam kondisi sudah teregistrasi.
    Namun, KK mengaku tidak melakukan pendaftaran kartu secara langsung.
    Penyelidikan berlanjut ke F, seorang sales kartu SIM dari PT M yang disebut sebagai pihak yang menyuplai kartu-kartu tersebut ke KK.
    F lalu mengarahkan penyidik pada FRR, rekan sesama sales di perusahaan yang sama.
    “FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut menggunakan data yang dia peroleh dari internet, seperti NIK dan KK. Ia cari dari Google,” jelas Rafles.
    FRR sengaja mendaftarkan kartu lebih dulu agar lebih mudah dijual. Kartu yang sudah aktif disebut lebih diminati pembeli karena langsung bisa digunakan.
    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data otentik serta Pasal 65 dan 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card Megapolitan 25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card
    Tim Redaksi
    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai
    Data Pribadi
    Orang dari SIM Card
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengungkap praktik jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi menggunakan
    data pribadi
    orang lain.
    Modus ini dimanfaatkan oleh empat pelaku berinisial IER, KK, F dan FRR untuk melakukan penipuan daring tanpa perlu menggunakan identitas aslinya.
    “Setelah kami selidiki, ditemukan (modus) adanya nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun tersebut,” ujar Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
    Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari warga yang mengaku data pribadinya, termasuk foto, digunakan untuk membuat
    akun palsu
    di LinkedIn.
    Polisi kemudian menemukan bahwa data tiga orang berasal dari Banyumas, Kendal, dan Bogor telah disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM yang digunakan oleh pelaku berinisial IER.
    “IER menggunakan data pribadi orang lain lewat SIM card yang sudah teregistrasi dengan NIK tiga korban. Dia beli dalam kondisi siap pakai untuk dipakai menipu masyarakat,” kata Rafles.
    IER kemudian menggunakan kartu itu untuk menipu masyarakat melalui platform daring.
    Polisi kemudian menangkap penjual kartu berinisial KK, pemilik konter di pusat perbelanjaan.
    Dari konter KK, polisi menyita 130 kartu XL dan 24 kartu Axis yang semuanya sudah teregistrasi.
    Namun, KK mengaku hanya menjual dan tidak melakukan pendaftaran kartu.
    Rantai distribusi terus ditelusuri. Polisi lalu menangkap F, sales kartu SIM dari PT M, yang menyebut kartu itu didapat dari sesama sales berinisial FRR.
    “FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut dengan data pribadi yang dia temukan di internet. Dia cari data NIK dan KK di Google, lalu registrasi ke SIM card,” kata Rafles.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data otentik, serta Pasal 65 dan 67 UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Pakai Data Pribadi dan Foto Orang untuk Menipu Megapolitan 25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Pakai Data Pribadi dan Foto Orang untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus)
    Polda Metro Jaya
    mengungkap kasus
    penyalahgunaan data pribadi
    yang digunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Kasus ini terbongkar setelah ada masyarakat yang melapor karena identitas dan fotonya digunakan tanpa izin oleh keempat pelaku berinisial IER, KK, F dan FRR.
    “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku data pribadinya, termasuk foto, digunakan di akun LinkedIn. Setelah kami selidiki, ditemukan adanya nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun tersebut,” kata Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Polda Merto Jaya, Jumat (25/7/2025).
    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa data pribadi tiga orang, masing-masing dari Banyumas, Kendal, dan Bogor telah digunakan tanpa izin.
    Ketiganya mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya kepada siapa pun.
    Polisi kemudian menangkap pria berinisial IER yang membeli kartu SIM yang sudah terdaftar menggunakan NIK milik tiga korban tersebut.
    Kartu itu kemudian dipakai untuk melakukan penipuan secara online.
    “Motif IER membeli SIM card yang sudah teregistrasi adalah untuk melakukan penipuan. Ia membeli dalam kondisi ‘terima beres’,” ujar Rafles.
    Dari pengembangan kasus, polisi menangkap KK, seorang pemilik konter handphone di pusat perbelanjaan.
    Dari tangan KK, ditemukan 130 kartu perdana XL dan 24 kartu perdana Axis yang semuanya sudah teregistrasi.
    Namun, KK ternyata bukan pelaku yang melakukan registrasi.
    Polisi lalu menangkap F, sales kartu SIM yang bekerja di PT M.
    F mengaku mendapat kartu tersebut dari FRR, yang juga sales di perusahaan yang sama.
    FRR lah yang meregistrasi kartu-kartu tersebut menggunakan data pribadi yang ia dapatkan dari Google.
    Ia sengaja meregistrasi kartu agar mudah dijual ke masyarakat.
    “Menurut FRR, kartu SIM yang sudah terdaftar lebih diminati karena pembeli tidak perlu repot mengisi NIK dan KK sendiri,” jelas Rafles.
    Keempat pelaku kini dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 dan 67. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar Unsoed, Tim Pemeriksa Panggil Pelapor dan Terduga Pelaku

    Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar Unsoed, Tim Pemeriksa Panggil Pelapor dan Terduga Pelaku

    Diketahui, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen sekaligus guru besar mengguncang Unsoed awal pekan ini. Korbannya adalah seorang mahasiswi.

    Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.

  • Heboh Unsoed Tercoreng Kasus Kekerasan Seksual, Diduga Libatkan Guru Besar

    BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.

     

  • Heboh Unsoed Tercoreng Kasus Kekerasan Seksual, Diduga Libatkan Guru Besar

    BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.

     

  • Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

    Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

    Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
    Penulis
    KOMPAS.com

    Kementerian Perindustrian
    (Kemenperin) merespons isu terkait peredaran
    gula rafinasi
    ilegal di masyarakat.
    Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan
    gula oplosan
    ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang beredar di pasar tradisional. Padahal, penggunaan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri.
    Beredarnya gula rafinasi ilegal berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan banyak pihak, seperti petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri.
    Sebagai informasi, gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
    Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
    Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR, namun GKR yang diproduksi hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan
    industri gula
    rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR.
    “Namun, produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke pasar konsumen masyarakat umum demi melindungi tata niaga perdagangan gula,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
    Lebih lanjut, penyaluran GKR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
    Dalam aturan tersebut, GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang masuk ke pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada anggota koperasi UMKM.
    Kemenperin menegaskan terus mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Febri juga mengapresiasi langkah sigap
    Satgas Pangan Polri
    dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
    “Kami mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.