kab/kota: Bantul

  • Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.

    SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.

    Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

    Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.

    BACA JUGA:
    Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi

    Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]

    Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:

    Mengajukan permohonan tertulis.
    Mampu membaca dan menulis.
    Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
    Memiliki usia minimal 17 tahun.
    Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
    Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
    Lulus ujian teori dan ujian praktik.

  • Kasus Penipuan di Bantul Alami Peningkatan

    Kasus Penipuan di Bantul Alami Peningkatan

    Bantul (beritajatim.com) – Kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantul mengalami peningkatan. Pada Agustus 2023, Polres Bantul mencatat ada 10 kasus tindak pidana penipuan, naik dua kasus dibandingkan Juli.

    Sementara untuk September 2023, tercatat hingga tanggal 13 sudah ada 5 kasus penipuan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan polisi.

    Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus penipuan terjadi akibat kurang hati-hati atau terlalu mudahnya korban termakan bujukan pelaku.

    Terbaru, kata Jeffry, kasus penipuan yang dilaporkan menimpa seorang warga Kabupaten Bantul dengan modus menjanjikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaga tahanan atau sipir di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP).

    “Akibat kejadian itu, korban berinisial TY (67) warga Srandakan Bantul mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jeffry, Kamis (14/9/2023)..

    Jeffry menjelaskan, kasus itu berawal pada Rabu (29/9/2021) silam saat korban didatangi oleh dua pelaku yang sudah dia kenal sebelumnya. Masing-masing pelaku berinisial TM (46), warga Lendah, Kulonprogo dan S (62), warga Pengasih, Kulonprogo.

    BACA JUGA:
    DIY Alokasikan Danais Rp1,6 M untuk Padat Karya di Bantul

    “Keduanya menawarkan kepada korban bahwa pelaku S dapat memasukkan anaknya menjadi ASN sebagai sipir namun dengan syaratnya harus menyetorkan uang sebesar Rp450 juta,” kata dia.

    Tanpa berpikir panjang, korbanpun menyanggupi permintaan kedua orang tersebut. “Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada para pelaku yaitu sebesar Rp301 juta,” ujar Jeffry.

    Setelah menyetorkan uang tersebut, selanjutnya anak korban mengikuti proses seleksi ASN formasi sipir. Namun, setelah pengumuman, anak korban diketahui tidak lolos seleksi.

    Korban pun menanyakan terkait hal itu tetapi pelaku banyak berkelit dan selalu menghindar. Lantaran merasa tertipu, korban akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan utuh.

    BACA JUGA:
    Krisis Air Bersih di 7 Kecamatan, Bantul Darurat Kekeringan

    Para pelaku pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut namun baru Rp100 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp201 juta sampai sekarang ini tidak jelas.

    Korban yang geram lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Srandakan, pada Selasa (12/9/2023).

    Sementara itu, Polsek Srandakan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. [aje/beq]