kab/kota: Bantul

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

    “Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah,” kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

    Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

    “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

    “Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan,” jelas dia.

    Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

    “Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” tutup dia.

    Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    MY Esti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Mbah Tupon, lansia yang jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.

    “Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan,” kata Esti dilansir Antara.

    Esti mengatakan, berbagai pihak yang peduli akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

    Menurut Esti, terkait kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

    “Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh,” kata anggota DPR Fraksi PDIP.

    Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

    “Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa,” kata Esti.

    Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

    “Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Esti.

  • Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        6 Mei 2025

    Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta 6 Mei 2025

    Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul
    Tim Redaksi
     
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Ditreskrimum Polda DIY mendatangi rumah Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Selasa (6/5/2025) petang.
    Bryan dan keluarga diduga menjadi salah satu korban
    mafia tanah
    selain korban lainnya yakni
    Mbah Tupon
    yang kasusnya mendapatkan perhatian publik beberapa waktu lalu.
    Pantauan Kompas.com para anggota Ditreskrimum Polda DIY maendatangi rumah Bryan pada sore hari, petugas kepolisian yang datang ke rumah Bryan sebanyak tiga orang dengan menggunakan pakaian sipil.
    Para petugas nampak meminta keterangan dari Bryan dan juga sejumlah tetangganya selain itu Bryan juga nampak sibuk memberikan dokumen-dokumen kepada para petugas kepolisian.
    Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, oleh sebab itu pihaknya lalu mendatangi pihak-pihak termasuk korban untuk dimintai keterangan.
    “Kita klarifikasi pihak-pihak terkait. Intinya kita merespon cepat,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/5/2025).
    Ia mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda DIY pada 30 April 2025.
    Semantara itu, Bryan menyampaikan bahwa dirinya menejlaskan kronologi peristiwa yang menimpa ia dan keluarganya kepada para petugas.
    “Menceritakan kronologi (dugaan mafia tanah), tadi yang diminta keterangan saya, adikm ibu, tetangga, dan perangkat desa,” kata dia.
    Dia menyampaikan tetangga yang diperiksa adalah mereka yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pemecahan sebidang tanah atau turun waris sertifikat.
    Bryan berharap kasus yang menimpa dirinya dan keluarga ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan haknya berupa sertifikat tanah kembali kepadanya dan keluarga.
    “Semoga kasus dipercepat, diusut tuntas polisi dan apa yang menjadi hak kami bisa kembali ke kami,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Wisma Hartono Tutup, Kenangan Nongkrong, Beli HP, dan Berburu Pokemon di Jogja
                        Yogyakarta

    10 Wisma Hartono Tutup, Kenangan Nongkrong, Beli HP, dan Berburu Pokemon di Jogja Yogyakarta

    Wisma Hartono Tutup, Kenangan Nongkrong, Beli HP, dan Berburu Pokemon di Jogja
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pagar bercat putih mengelilingi gedung bertingkat di Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta. Di bagian depan gedung terdapat tulisan cukup besar ”
    Wisma Hartono
    “.
    Bagi masyarakat Yogyakarta, Wisma Hartono tentu sudah tidak asing. Lokasinya cukup strategis di jalan protokol Kota Yogya. Selain itu dekat dengan beberapa sekolah hingga perkantoran membuat Wisma Hartono sangat dikenal.
    Kabar terkait nasib Wisma Hartono menyita perhatian. Gedung yang berada di Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta ini dikabarkan berhenti operasional atau tutup setelah 30 tahun berdiri.
    Dari pengamatan di lokasi, memang terpasang spanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam di bagian depan Wisma Hartono.
    Spanduk tersebut memberikan informasi :
    “Wisma Hartono hanya melayani curtomer KFC hingga tanggal 4 Mei 2025 dan selanjutnya
    Wisma Hartono tutup
    secara operasional”
    Tak hanya di depan gedung, spanduk juga terpasang di area parkiran Wisma Hartono.
    “Lahan parkir ini hanya untuk curtomer KFC hingga tanggal 4 Mei 2025 dan untuk pekerja yang bertugas dalam pembongkaran dan pengosongan gedung Wisma Hartono”
    Tampak tidak ada aktivitas di lantai dua Wisma Hartono. Akses tangga menuju lantai 2 pun sudah dikunci.
    Namun di parkiran Wisma Hartono masih tampak terpakir sejumlah mobil hingga motor. Para pengunjung ini datang untuk makan di KFC yang masih buka.
    Tak hanya makan, beberapa warga juga menyempatkan datang sebelum Wisma Hartono benar-benar ditutup operasionalnya. Sebab Wisma Hartono yang keberadaanya sudah cukup lama, memiliki kenangan bagi beberapa orang warga.
    Salah satunya Riyan, warga Kabupaten Bantul. Riyan sengaja datang bersama istri dan anaknya untuk makan di KFC sebelum Wisma Hartono berhenti operasional.
    “Ini saya bersama keluarga datang sebelum gedung Wisma Hartono tutup. Ya karena tahu mau tutup makan di sini,” ujar Riyan saat ditemui di lokasi parkir Wisma Hartono, Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta, Minggu (4/05/2025).
    Riyan menyampaikan dahulu sebelum pensiun bekerja di Galeria Mall. Selama bekerja tersebut sering lewat Wisma Hartono.
    Dahulu, lanjut Riyan Wisma Hartono ini dipakai untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kemudian juga menjadi salah satu phone market.
    “Ini dulu BDNI, pernah untuk HP juga dulu (phone market). Saya kan dulu di Galeria, jadi sering lewat sini,” ucapnya.
    Sementara itu, Ikhwanudin salah satu alumni SMA Negeri 3 Yogyakarta mengatakan lulus sekolah tahun 1989.
    Wisma Hartono selesai dibangun pada tahun 1995. Gedung enam lantai tersebut digunakan untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
    “Wisma Hartono baru jadi (selesai dibangun) tahun 95 (1995), itu untuk BDNI itu, saya sudah lulus SMA itu. Saya lulus SMA itu tahun 89 (1989) jadi enam tahun sebelum Wisma Hartono didirikan. Setelah lulus saya masuk UGM,” ucapnya.
    Ikhwanudin menuturkan pada tahun 1998 terjadi krisis moneter. Kemudian itu gedung tersebut disewakan dan yang pertama masuk adalah KFC.
    “Kena krismon 98, terus gedung itu disewakan. Lalu yang pertama itu KFC itu, dulu (KFC) bukanya 24 jam,” urainya.
    Di dalam perkembanganya, di lantai atas Wisma Hartono juga menjadi phone market salah satu andalan warga Yogyakarta.
    Seingat Ikhwanudin, dulu di pojok Wisma Hartono sering menjadi lokasi nongkrong orang-orang yang berburu Pokemon Go.
    “Wisma Hartono yang Pojokan dekat lampu merah itu, dulu sering untuk tongkrongan pemburu monster Pokemon. Dulu kan berburu Pokemon sempat ramai, itu sampai jam 1 pagi, kadang kan saya lewat situ,” kenangnya.
    Selain itu, di dalam area Wisma Hartono juga terdapat food court. Para pelajar banyak yang datang ke food court tersebut untuk nongkrong, makan, minum, mengerjakan tugas hingga rapat.
    “Anak saya kan dulu sekolah di SMAN 6, kalau lagi pengen rapat atau kumpul sama teman-temanya, itu di Wisma Hartono tapi di halaman belakang yang banyak food court nya. Kan relatif terjangkau untuk pelajar kalau di situ,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! – Page 3

    Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.

    “Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital,” kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025), dilansir Antara.

    Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

    “Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut,” kata Rieke.

    Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.

    “Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan,” ucap Rieke.

    Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.

    Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.

    “Intinya adalah ‘lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu’. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!” kata Rieke.

    Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

    Permasalahan tanah Mbah Tupon, salah seorang warga Kapanewon Kasian, Kabupaten Bantul, DIY, masih terus bergulir. Pemkab Bantul telah memberikan batuan hukum, agar tanah seluas 1.655 m2 yang pindah ke pemilikan, akibat perbuatan para mafia tanah, kem…

  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Yogyakarta

    5 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Yogyakarta

    Liputan6.com, Yogyakarta – Yogyakarta selalu menjadi pilihan destinasi liburan bersama teman, keluarga, maupun pasangan. Banyak pilihan tempat wisata yang bisa dikunjungi, termasuk beberapa destinasi wisata populernya.

    Pilihan destinasi wisata di Yogyakarta pun beragam, mulai dari tempat healing, rekreasi, wisata sejarah, wisata budaya, dan lainnya. Berikut beberapa rekomendasi tempat wisata populer Yogyakarta:

    1. Bukit Pengilon

    Bukit Pengilon berlokasi di Dusun Wates, Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Tempat ini menyuguhkan pemandangan perbukitan hijau yang indah.

    Pemandangan tersebut berbatasan langsung dengan laut Samudra Hindia. Nama pengilon pada bukit ini merujuk pada kontur bukitnya yang halus, layaknya cermin. Dalam bahasa Jawa, pengilon berarti cermin.

    2. Ledok Sambi
Ledok Sambi berada di Jalan Kaliurang KM 19 No.2, Area Sawah, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Destinasi wisata ini sangat cocok untuk kamu yang sedang mencari tempat wisata bernuansa asri.

    Wisatawan dapat berpiknik di hamparan rumput hijau dengan pemandangan sungainya yang jernih. Selain menikmati makanan di bawah pohon yang rindang, wisatawan juga bisa bermain air di sungai tersebut.

    3. Puncak Sosok

    Puncak Sosok berada di Jambon, Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah. Wisata kekinian ini menawarkan pemandangan indah saat sore hari.

    Puncak Sosok menjadi salah satu spot sempurna untuk menikmati keindahan matahari terbenam. Saat malam hari, kerap diadakan acara live music yang menambah syahdunya wisata malam di Yogyakarta.

     

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    DPR Siap Kawal Proses Hukum Kasus Mbah Tupon, Lansia Korban Mafia Tanah – Page 3

    Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

    Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.

    Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

    Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Ihsan.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.

    “Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian,” kata Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang Rabu, dikutip Antara.

    Menteri Nusron juga memastikan jika kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan naik. Saat ini pihak debitur sudah diadukan kepada polisi.

    Ia menjelaskan jika kasus ini berawal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu adalah pengalihan hak.

    Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

    “Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah,” ujar Nusron.

     

  • 9
                    
                        PNM Pastikan Tanah Mbah Tupon Tak Bisa Dilelang
                        Yogyakarta

    9 PNM Pastikan Tanah Mbah Tupon Tak Bisa Dilelang Yogyakarta

    PNM Pastikan Tanah Mbah Tupon Tak Bisa Dilelang
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Perusahaan PT
    PNM
    , Dodot Patria, menegaskan bahwa
    sertifikat tanah
    milik
    Mbah Tupon
    yang telah beralih nama tidak dapat dilelang.
    “Sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang,” ujar Dodot pada Sabtu (3/5/2025).
    Dodot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga Mbah Tupon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul.
    “Secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan,” tambahnya.
    Ia juga menegaskan bahwa tanggungan utang yang harus dibayar tetap menjadi kewajiban kreditur, bukan keluarga Mbah Tupon.
    Utang tersebut diketahui atas nama MA, yang merupakan suami dari IF, nama yang tercatat di sertifikat Mbah Tupon.
    “Yang membayar nanti tetap kreditur, atas nama MA. Karena kewajiban tertuang dalam perjanjian, jadi itu tetap harus diselesaikan,” beber Dodot.
    Sebelumnya, Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa BR, pembeli sebagian tanah Mbah Tupon, menanyakan sertifikat dan berinisiatif memecah sertifikat sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat sertifikat.
    Rencananya, empat sertifikat tersebut akan atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.
    Namun, yang terjadi adalah sertifikat milik Mbah Tupon sudah beralih tangan atas nama inisial IF.
    Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank dengan utang senilai Rp 1,5 miliar.
    Heri menjelaskan bahwa pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikat tersebut diagunkan.
    Selama proses jual beli, Heri menambahkan, Mbah Tupon diminta untuk menandatangani dokumen dua kali oleh calo penghubung BR.
    “Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan,” kata Heri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    Penggelapan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Kami Ingin Mengusut Siapa yang Salah

    Ketua tim hukum ‘Pembela Mbah Tupon’, Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.

    “Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?” tegasnya.

    Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.

    “Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” paparnya.

    Usai berkunjung, baik Dyah Pitaloka maupun Esti Wijayati mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon yang sepenuhnya memberi dukungan serta memback-up. Ini menjadi bukti bagaimana masyarakat memiliki rasa gotong royong dan kepedulian yang tinggi.

    “Benar, kasus ini berawal dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Namun saya kira proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar,” ungkapnya.

    Dalam berbagai kesempatan, Mbah Tupon hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.

     

    Rieke Diah Pitaloka Komisi VI DPR RI, Rempang Sudah Bukan PSN

  • Sering Kedatangan Tamu Tak Dikenal, Bupati Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas

    Sering Kedatangan Tamu Tak Dikenal, Bupati Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas

    “Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi,” katanya.

    Lebih lanjut terkait proses lelang tanah karena ternyata oknum yang mengagunkan sertifikat itu tidak membayar kredit, Bupati mengatakan akan menghentikan tahapan lelang aset tersebut, sehingga tim hukum Pemkab Bantul akan berkomunikasi dengan lembaga terkait.

    “Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah,” katanya.

    Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

    Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

  • Bukit Bego, Dari Bekas Galian Tanah Menjadi Destinasi Wisata Bantul

    Bukit Bego, Dari Bekas Galian Tanah Menjadi Destinasi Wisata Bantul

    Area puncak bekas galian menjadi titik tertinggi yang menawarkan pemandangan 360 derajat. Lereng-lereng terjal yang terbentuk dari aktivitas penggalian telah menciptakan tebing-tebing kecil yang bagus untuk foto.

    Selain itu, terdapat cekungan-cekungan alami bekas galian yang berubah menjadi kolam-kolam kecil saat musim hujan. Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, pemerintah setempat dan masyarakat telah menambahkan beberapa fasilitas sederhana.

    Mereka membangun gazebo untuk tempat beristirahat, membuat jalur jalan setapak yang mengelilingi area bekas galian, menyediakan spot foto dengan latar belakang pemandangan unik, dan menyiapkan area parkir kendaraan. Lokasi Bukit Bego sangat mudah dijangkau.

    Hal ini karena terletak di tepi jalan utama yang menghubungkan Imogiri dan Dlingo. Jaraknya hanya sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Yogyakarta, sehingga wisatawan dapat menggunakan berbagai jenis kendaraan untuk mencapainya.

    Banyak warung makan sederhana yang bermunculan di sekitar lokasi. Ada juga usaha penyewaan alat fotografi, jasa pemandu wisata lokal, dan penjualan oleh-oleh khas daerah yang semakin berkembang.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun