kab/kota: Banjarnegara

  • Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Desember 2024

    Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk Regional 25 Desember 2024

    Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com 

    Minibus
    di
    Kebumen
    , Jawa Tengah, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Kebumen-Banjarnegara. Mobil tersebut terjuan ke jurang yang berupa sungai dari ketinggian 10 meter.
    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pengemudi mengalami patah tulang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
    Sigit Purnomo, Tim Rescue Basarnas mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Sempor Kecamatan Sempor, Kebumen pada Rabu pagi sekitar pukul 5.30 WIB.
    Mobil Minibus bernopol B 1833 FQA itu dikemudikan Tsaqif Muhammad A (19) Warga asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
    “Untuk korban sudah terevakuasi satu orang dalam kejadian, kejadian kurang lebih sekitar jam setengah enam. Diduga mengantuk dan kemudian kendaraan terjatuh dan terjebur kejurang,” kata Sigit pada Rabu (15/12/2024).
    Dalam kejadian ini tidak ada saksi mata, namun menurut pengakuan pengemudi peristiwa terjadi dikarenakan ua mengantuk saat menyopir, sehingga menyebabkan hilang kendali dan kendaraan masuk ke jurang.
    Korban dievakuasi oleh warga setempat sekitar pukul 07.00 pagi.
    “Dari kejadian itu, korban mengalami kondisi patah tulang dan langsung dilarilan ke RS PKU Muhamadiyah Gombong untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut,” lanjutnya.
    Sampai saat ini, Basarnas bersama dengan Tim SAR Gabungan masih di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan menunggu bantuan Crane untuk mengevakuasi mobil naas tersebut.
    “Untuk sementara ini teman-teman SAR relawan sedang menunggu crane dari Gombong yang sedang disiapkan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menikmati Keunikan Pie Susu, Oleh-Oleh Bali Populer bagi Wisatawan

    Menikmati Keunikan Pie Susu, Oleh-Oleh Bali Populer bagi Wisatawan

    Liputan6.com, Jakarta – Pie susu adalah salah satu oleh-oleh Bali yang menjadi favorit para wisatawan sejak lama. Camilan ini memiliki keunikan rasa dan tekstur yang membuatnya begitu ikonik dan sulit dilupakan.

    Pie susu Bali terbuat dari bahan-bahan sederhana seperti tepung terigu, mentega, susu kental manis, dan telur, namun pengolahannya yang presisi menciptakan cita rasa yang luar biasa. Tekstur kulitnya renyah, sementara isian susu yang lembut dan manis memberikan perpaduan rasa yang sempurna di setiap gigitan.

    Keunikan ini membuat pie susu tidak hanya menjadi camilan lezat, tetapi juga simbol dari kelezatan kuliner khas Pulau Dewata. Sejarah pie susu di Bali tidak terlepas dari kreativitas masyarakat lokal yang ingin menciptakan camilan sederhana namun istimewa.

    Awalnya, pie susu dibuat dalam skala kecil sebagai camilan rumahan, namun popularitasnya semakin meningkat seiring waktu. Wisatawan yang berkunjung ke Bali sering kali menjadikan pie susu sebagai oleh-oleh wajib karena daya tariknya yang unik dan kemudahan dalam membawanya.

    Kini, pie susu telah diproduksi secara massal oleh berbagai produsen di Bali dengan berbagai merek terkenal seperti Pie Susu Asli Enaak, Pie Susu Dhian, dan Pie Susu Bli Man.

    Selain rasanya yang khas, pie susu juga dikenal karena daya tahannya yang cukup lama, sehingga cocok untuk dijadikan oleh-oleh. Dikemas dalam kemasan yang rapi dan praktis, pie susu dapat bertahan hingga beberapa minggu jika disimpan dengan baik.

    Hal ini menjadikannya pilihan ideal bagi wisatawan yang ingin membawa pulang sepotong Bali ke kampung halaman mereka. Varian rasa pun semakin beragam, mulai dari rasa original hingga tambahan seperti cokelat, keju, dan pandan, yang memberikan variasi pilihan bagi para penggemarnya.

     

    Dana Miliaran, RSI Banjarnegara Sulap Lahan Parkir Disulap Jadi Ruang Isolasi Covid-19

  • Makna Filosofis dalam Lagu Cublak Cublak Suweng

    Makna Filosofis dalam Lagu Cublak Cublak Suweng

    Liputan6.com, Jakarta – Lagu Cublak-Cublak Suweng adalah salah satu warisan budaya Nusantara yang berasal dari Jawa. Lagu ini tidak hanya memiliki nilai hiburan, tetapi juga mengandung makna filosofis yang mendalam.

    Lagu ini biasanya dinyanyikan dalam permainan tradisional dengan nama yang sama, di mana anak-anak bermain bersama dalam lingkaran, sambil mencoba menyembunyikan dan menemukan benda kecil, biasanya berupa kerikil atau koin, yang disebut suweng.

    Dalam permainan ini, seorang anak akan menelungkupkan tubuhnya di tengah lingkaran, sementara anak-anak lain menempatkan tangan mereka di atas punggungnya, menyanyikan lagu tradisional tersebut, dan diam-diam memindahkan suweng di antara mereka.

    Anak yang berada di tengah lingkaran harus menebak siapa yang memegang benda tersebut. Makna dari lagu Cublak-Cublak Suweng tidak hanya sekadar permainan, tetapi juga memiliki pesan moral yang tersirat.

    Secara filosofis, lagu ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian, kerjasama, dan kecerdikan dalam menyelesaikan masalah. Kata suweng dalam bahasa Jawa merujuk pada anting atau perhiasan kecil, yang melambangkan sesuatu yang berharga.

    Proses mencari suweng dalam permainan ini dapat dimaknai sebagai upaya manusia dalam mencari nilai kehidupan yang sejati. Sementara itu, liriknya yang berbunyi cublak-cublak suweng, suwenge tenggelenter, mambu ketundhung gudel sering diartikan sebagai sindiran terhadap perilaku manusia yang kadang terlalu sibuk mengejar materi hingga lupa pada nilai-nilai spiritual dan kebersamaan.

    Dari sisi musik, lagu Cublak-Cublak Suweng memiliki melodi sederhana yang mudah diingat, dengan nada pentatonik khas musik tradisional Jawa. Pola ritmisnya yang santai menjadikan lagu ini cocok untuk dinyanyikan dalam suasana santai atau saat bermain.

    Karena kesederhanaannya, lagu ini mudah dipahami oleh anak-anak, sehingga menjadi salah satu media yang efektif untuk memperkenalkan budaya lokal sejak dini.

     

    Ventilator Sederhana dan Murah Karya Dokter RSI Banjarnegara

  • Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024

    Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024

    Liputan6.com, Lampung – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke Desa Mardodi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Jumat (20/12/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024. Dalam acara tersebut, Mensos menyerahkan bantuan sosial dengan total nilai mencapai Rp130.421.750.092.

    Dalam sambutannya, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan apresiasi kepada para penerima manfaat yang berhasil lulus dari program sosial Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi keluarga yang lebih mandiri secara ekonomi. Para penerima manfaat yang telah “naik kelas” ini mendapatkan penghargaan secara simbolis layaknya wisuda sarjana.

    “Ini adalah wujud nyata keberhasilan program Kemensos dalam memberdayakan masyarakat. Kita harapkan jumlah wisudawan program sosial ini semakin banyak di tahun-tahun mendatang,” kata Gus Ipul.

    Mensos juga menjabarkan berbagai bantuan yang disalurkan di Kabupaten Pringsewu, antara lain:

    1. Bantuan kebutuhan dasar: Rp285 juta.

    2. Bantuan sarana prasarana puskesmas: Rp25 juta.

    3. Bantuan aksesibilitas alat bantu: Rp54 juta.

    4. Bantuan pemberdayaan masyarakat: Rp8 juta.

    Selain itu, terdapat kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Unilever Indonesia, Baznas, BRI, dan Yayasan Kasih Tunadaksa. Kegiatan lain termasuk pelatihan, layanan screening kanker serviks, donor darah, dan kerja bakti nasional.

    Dia juga memaparkan alokasi anggaran besar untuk Provinsi Lampung, yang mencapai lebih dari Rp3 triliun. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai lebih dari Rp1 triliun untuk 451.000 keluarga penerima manfaat (KPM), serta Program Sembako senilai Rp1 triliun untuk lebih dari 400.000 KPM.

    “Bantuan ini akan terus dipantau dan dioptimalkan dengan dukungan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun para pendamping, agar lebih banyak penerima manfaat yang lulus dan mandiri,” tambahnya.

    Gus Ipul menegaskan bahwa program sosial Kemensos ke depan akan semakin terukur sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya adalah menciptakan dampak jangka panjang melalui penguatan pemberdayaan masyarakat.

     

    Kesal, Bupati Banjarnegara Sentil Anggota DPRD

  • Hati-Hati Gas Beracun, Warga Dilarang Kemah di Dekat Kawah Gunung Dieng

    Hati-Hati Gas Beracun, Warga Dilarang Kemah di Dekat Kawah Gunung Dieng

    Selain melarang kemah, Badan Geologi juga memintas masyarakat agar sangat berhati-hati saat melakukan penggalian tanah di sekitar kawah. 

    “Masyarakat dan pengunjung atau wisatawan agar tidak memasuki Kawah Timbang dan juga agar waspada saat melakukan penggalian tanah di sekitarnya karena berpotensi terancam gas CO2 beracun,” kata Wafid.

    Wafid melanjutkan, masyarakat dan pengunjung atau wisatawan diminta agar tidak memasuki kawah-kawah lainnya di kompleks Gunung Dieng yang berpotensi terjadi erupsi freatik atau memiliki konsentrasi gas tinggi yang berbahaya bagi kehidupan.

    “Seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah,” katanya.

    “Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Batang agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunungapi Dieng di Desa Karang Tengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Telepon (HP) 082330123236, untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Dieng,” Wafid melanjutkan.

     

  • UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:38 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Demak pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Demak 2025.

    Hasilnya, UMK Demak 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.940.716 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dengan nominal tersebut, Demak yang dikenal sebagai kawasan industri menjadi daerah dengan UMK tertinggi nomor 2 se-Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Demak 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 179.480‬.

    Sebelumnya, UMK Demak 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236.

    Perlu diketahui, UMK Demak 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Demak selama 5 tahun terakhir:

    UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 

    UMK Demak 2024: Rp 2.761.236

    UMK Demak 2023: Rp 2.680.421

    UMK Demak 2022: Rp 2.513.005

    UMK Demak 2021: Rp 2.511. 526 

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Demak, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Inilah Daftar 10 Wilayah Punya UMK 2025 Terendah di Pulau Jawa, Ada Jawa Tengah dan Jawa Barat

    Inilah Daftar 10 Wilayah Punya UMK 2025 Terendah di Pulau Jawa, Ada Jawa Tengah dan Jawa Barat

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini 10 UMK terendah tahun 2025 se-Jawa.

    Hasil menunjukkan ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

    Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

    Dari UMK yang telah ditetapkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp 2.170.475,32.

    Selain Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri juga menempati wilayah dengan UMK terendah kedua di Pulau Jawa, yakni Rp 2.180.587,5.

    Ada pula wilayah dari Jawa Barat yang mempunyai UMK 2025 rendah, yakni Kota Banjar dengan UMK Rp 2.204.754,48.

    Berikut adalah daftar 10 wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

    1. UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32 (Jawa Tengah)

    2. UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,5 (Jawa Tengah)

    3. UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp 2.182.200 (Jawa Tengah)

    4. UMK Kota Banjar 2025: Rp 2.204.754,48 (Jawa Barat)

    5. UMK Kabupaten Kuningan 2025: Rp 2.209.519,29 (Jawa Barat)

    6. UMK Kabupaten Pangandaran 2025: Rp 2.221.724,19 (Jawa Barat)

    7. UMK Kabupaten Ciamis 2025: Rp 2.225.279,16 (Jawa Barat)

    8. UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp 2.236.168,78 (Jawa Tengah)

    9. UMK Kabupaten Blora 2025: Rp 2.238.430,85 (Jawa Tengah)

    10. UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp 2.239.801,50 (Jawa Tengah)

    Ini Respons Serikat Pekerja Terkait Besaran UMK Kota Malang 2025

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

    Dalam keputusan itu, UMK Kota Malang 2025 dipatok senilai Rp 3.507.693. Kota Malang berada di urutan ketujuh dari 38 kota atau kabupaten lainnya.

    Merespon ketetapan tersebut, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan pihaknya menerima. 

    Kenaikan yang sudah ditetapkan kali ini diharapkan Suhirno bisa diterapkan dengan baik. Pun ia juga berharap perusahaan bisa bertahan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini.

    Menurutnya, kenaikan ini sudah diharapkan berdasarkan hasil rapat di Dewan Pengupahan Kota Malang. Kenaikan UMK di Kota Malang berkiras Rp 200 ribu dibanding dengan UMK tahun 2024.

    “Ya kami menerima. Kurang lebih naik sudah Rp 200 ribuan. Bisa diterima SPSI. Risalah kami dari hasil berunding juga tidak jauh dari itu,” katanya, Kamis (19/12/2024).

    Dikatakan Suhirno, pihaknya tidak hanya berpikir kesejahteraan karyawan, tetapi kami berpikir bertahannya perusahaan-perusahaan. Menurut Suhirno, banyak perusahaan loyo karena faktor impor, padahal produksi itu bisa dilakukan di dalam negeri.

    “Akhirnya lapangan kerja terbatas. Yang banyak sekarang PKWT ditunjang PP 35/2021. Itu maksimal lima tahun, padahal PKWT itu hanya untuk pekerjaan sementara dan sekali selesai,” katanya.

    SPSI Kota Malang telah mengimbau kepada perusahaan yang tergabung di dalam keanggotaan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan baru. Dalam waktu dekat, SPSI akan menghadiri undangan sosialisasi dari Pemkot Malang mengenai kebijakan UMK.

    “Perusahaan dan karyawan itu berbeda tujuannya. Kalau perusahaan profit, kalau buruh kesejahteraan. Ya kami berharap perusahaan tidak ada yang melanggar karena ini masalah kehidupan manusia. Masalah pekerjaan sekarang juga sulit, kondisinya sekarang itu ekonomi menurun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK di angka 6,5 persen. Dinas akan memberikan sosialisasi kepada para pekerja dan pelaku usaha awal pekan depan.

    Merespon kenaikan UMK ini, Arif mengimbau agar perusahaan taat aturan. Ia juga mengatakan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya bisa mengadu ke dinas di Mal Pelayanan Publik.

    “Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut, bisa nanti ke provinsi atau langsung ke kementerian,” katanya.

    Dijelaskan Arif, kenaikan UMK saat ini memilik mekanisme yang berbeda. Usulan kenaikan UMK saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mekanisme sebelumnya, kenaikan diusulkan dari daerah, kota atau kabupaten.

    “Jadi mau tidak mau ya kami harus menerima karena sudah ditetapkan. Kota Malang peringkat tujuh di Jawa Timur. Maksud kami lebih baik dari nilai-nilai yang lain. Kami tidak bisa menyamakan dengan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo,” katanya.

    Arif juga menjelaskan rencana Pemkot Malang untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya pada 2025. Ditargetkan nilai investasi pada 2025 bisa mencapai Rp 2,3 triliun. Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Malang.

    Pada 2024 ini, hingga triwulan ketiga, Arif menyatakan nilai investasi yang sudah masuk telah mencapai Rp 2,1 triliun. Kemungkinan nilainya akan bertambah hingga tutup tahun. Pada 2023, secara keseluruhan nilai investasi dalam setahun mencapai Rp 2,1 triliun.

    “Kami segerakan membuka investasi. Maka pada 2025, kami akan menaikan lagi investasi Kota Malang untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Itu langkah yang kami tempuh, termasuk membuka job fair,” ujar Arif. 

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang telah menyatakan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.

    Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

    Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apindo Kota Malang juga meyakini bahwa angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.

    “Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat,” katanya.

    Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024. Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.

    “Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif,” ujarnya

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar – Halaman all

    10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

    Dari UMK yang telah ditetapkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp 2.170.475,32.

    Selain Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri juga menempati wilayah dengan UMK terendah kedua di Pulau Jawa, yakni Rp 2.180.587,5.

    Ada pula wilayah dari Jawa Barat yang mempunyai UMK 2025 rendah, yakni Kota Banjar dengan UMK Rp 2.204.754,48.

    Berikut adalah daftar 10 wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

    1. UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32 (Jawa Tengah)

    2. UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,5 (Jawa Tengah)

    3. UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp 2.182.200 (Jawa Tengah)

    4. UMK Kota Banjar 2025: Rp 2.204.754,48 (Jawa Barat)

    5. UMK Kabupaten Kuningan 2025: Rp 2.209.519,29 (Jawa Barat)

    6. UMK Kabupaten Pangandaran 2025: Rp 2.221.724,19 (Jawa Barat)

    7. UMK Kabupaten Ciamis 2025: Rp 2.225.279,16 (Jawa Barat)

    8. UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp 2.236.168,78 (Jawa Tengah)

    9. UMK Kabupaten Blora 2025: Rp 2.238.430,85 (Jawa Tengah)

    10. UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp 2.239.801,50(Jawa Tengah)

    (Tribunnews.com/Widya)