kab/kota: Banjarnegara

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel.

    Sebagaimana diketahui, Novi tengah menjadi pusat perhatian setelah viralnya lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi dan disusul permintaan maaf dari band punk rock asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada Kapolri serta institusi polri.

    Ditengah polemik lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ itu, Novi dikabarkan dipecat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

    Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.

    “Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti Selasa (25/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.

    “Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” sebut Siti.

    Tak hanya sebagai penyanyi, berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi diketahui juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

    Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Siti.

    Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.

    Menurut Siti, kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

    Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

    “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru,” jelas Siti.

    Siti menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Dengan begitu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.

    “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” tandasnya.

    Alasan Novi Dipecat

    Novi diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar sejak Kamis (6/2/2025), jauh sebelum adanya video permintaan maaf kepada institusi Polri imbas lagu band Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” sambungnya.

    Eti mengatakan bahwa pihaknya sebagai institusi swasta, memiliki kode etik dan aturan yang wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” ujar Eti.

    Oleh sebab itulah, Novi diberhentikan sebagai guru.

    Eti tidak menampik memang pemberhentian langsung diberlakukan kepada Novi pada awal Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Diketahui bahwa Novi melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021 dan resmi bergabung menjadi pengajar di SD IT Mutiara Hati pada 2022. Dulunya, Novi adalah guru Wali kelas.

    Eti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang telah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkapnya.

    Pihak sekolah juga merasa terkejut dengan viralnya band Sukatani itu.

    Selain itu, pihak sekolah telah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada Novi.

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya,” sebut Eti.

    Sebelumnya, band Sukatani didatangi oleh dua penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Maksud pertemuan itu yakni membahas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ karya band punk rock asal Purbalingga tersebut yang liriknya mengkritik polisi.

    Setelah pertemuan itu, dua anggota band Sukatani yakni Novi dan sang gitaris Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy pun membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada institusi Polri melalui akun Instagram @sukatani.band.

    Bukan itu saja, lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ juga ditarik dari platform streaming.

    Kejadian itu justru membuat Band Sukatani semakin mendapatkan perhatian publik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Sosok Eti Endarwati, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati yang Pecat Vokalis Band Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Eti Endarwati sedang menjadi sorotan karena telah memecat salah satu vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

    Sebelumnya, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memecat Novi Citra Indriyati karena pelanggaran kode etik.

    Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan viralnya lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.

    Eti Endarwati selaku Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati menjelaskan bahwa pemecatan Novi berlaku sejak Kamis, 6 Februari 2025, jauh sebelum lagu tersebut menjadi viral hingga menuai sorotan.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Pelanggaran yang dilakukan adalah terkait aurat yang terbuka,” ungkapnya dalam wawancara dengan Tribun Banyumas.

    Eti menambahkan bahwa sekolah telah menemukan bukti pelanggaran melalui penelusuran media sosial Novi. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal pendaftaran, dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” katanya.

    Lantas seperti apa sosok Eti Endarwati? Berikut sosoknya.

    Sosok Eti Endarwati

    Eti Endarwati tidak hanya menjadi Kepala Sekolah, ia juga menjadi guru di SDIT Mutiara Hati.

    Ditilik akun Facebook Eti Endarwati, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Ia juga berhasil menyelesaikan pendidikan pada bidang Sosiologi dan Antropologi di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tahun 2010.

    Dalam kehidupan pribadinya, Eti Endarwati telah menikah dan dikaruniai dua anak laki-laki.

    Selain berkiprah di bidang akademik, Eti Endarwati rupanya aktif di dunia politik.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Eti Endarwati adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dikutip dari kpubanjarnegarakab.wordpress.com, Eti Endarwati terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Banjarnegara 2.

    Ia tercatat sebagai caleg nomor urut lima dan tinggal di Kecamatan Purwanegara. Namun, ia belum berhasil terpilih.

    (Tribunnews.com/Falza/Garudea Prabawati)

  • Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Daftar di Sini Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program Mudik Lebaran Gratis tahun 2025 bagi warga Jawa Tengah yang berdomisili di Jabodetabek. Berikut informasi terkait pendaftaran dan persyaratannya:

    Pendaftaran:

    Armada Bus: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Februari 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Armada Kereta Api: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PEDA MATENG di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftar:

    Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.
    Pendaftaran per keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
    Calon pemudik kereta api wajib terdaftar dan telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun.
    Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll.
    Pelajar/mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus.
    Penyandang disabilitas dan lansia (usia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jl. Darmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dokumen yang Harus Diunggah:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok.
    Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, atau foto saat berjualan.

    Dokumen diunggah dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas.

    Jadwal Keberangkatan:

    Armada Bus: Berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. Daftar ulang dimulai pukul 07.00 WIB.

    Armada Kereta Api:

    KA Jaka Tingkir (Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11.50 WIB.

    KA Tawang Jawa (Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB.

     

    Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

    Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

    Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

    Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

    KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)

    KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)

    KABUPATEN BATANG (1 BUS)

    KABUPATEN BLORA (3 BUS)

    KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS

    KABUPATEN BREBES (1 BUS)

    KABUPATEN CILACAP (3 BUS)

    KABUPATEN DEMAK (1 BUS)

    KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)

    KABUPATEN JEPARA (1 BUS)

    KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)

    KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)

    KABUPATEN KENDAL (1 BUS)

    KABUPATEN KLATEN (3 BUS)

    KABUPATEN KUDUS (1 BUS)

    KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)

    KABUPATEN PATI (1 BUS)

    KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)

    KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)

    KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)

    KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)

    KABUPATEN REMBANG (4 BUS)

    KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)

    KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)

    KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)

    KABUPATEN TEGAL (2 BUS)

    KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)

    KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)

    KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)

    KOTA MAGELANG (1 BUS)

    KOTA PEKALONGAN (1 BUS)

    KOTA SALATIGA (1 BUS)

    KOTA SEMARANG (1 BUS)

    KOTA SURAKARTA (4 BUS)

    KOTA TEGAL (1 BUS)

    BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui:

    Telepon: 021 7395238 / 021 7254213

    WhatsApp: 0813 1871 2523

    Email: badanpenghubungjateng@gmail.com / penghubung@jatengprov.go.id

    Jam pelayanan: Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00 WIB.

    Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.

    (*)

  • Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya – Halaman all

    Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya – Halaman all

    Berikut ini link pendaftaran mudik gratis Jateng 2025 untuk pemudik lebaran yang ingin pulang kampung ke kabupaten/kota di Jateng dengan bus.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 05:02 WIB

    Instagram/@penghubungjateng

    MUDIK GRATIS LEBARAN – Foto ini diambil pada Kamis (13/2/2025) dari publikasi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, memperlihatkan kolase poster program mudik gratis lebaran 2025 bagi warga ber-KTP Jateng di Jabodetabek. Berikut ini syarat dan link pendaftarannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran mudik gratis Jawa Tengah (Jateng) untuk lebaran tahun 2025 dibuka hari ini, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB.

    Pendaftaran ini dibuka untuk perantau yang memiliki KTP Jateng di Jabodetabek yang ingin pulang kampung ke Kabupaten/Kota di Jateng menggunakan armada bus.

    Calon pemudik dapat mendaftar secara online melalui laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

    Pemudik yang berhak mengikuti program ini berasal dari profesi tertentu.

    Selengkapnya, simak syarat dan informasi di bawah ini.

    Link pendaftaran mudik gratis Jateng tahun 2025

    Syarat Daftar Mudik Gratis Jateng 2025

    Pemudik diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah bagi ketua kelompok/kepala keluarga
    Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
    Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
    Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
    Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dokumen yang Diunggah

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok 
    Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll 
    Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.

    Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

    Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

    Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

    Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

    KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)
    KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)
    KABUPATEN BATANG (1 BUS)
    KABUPATEN BLORA (3 BUS)
    KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS
    KABUPATEN BREBES (1 BUS)
    KABUPATEN CILACAP (3 BUS)
    KABUPATEN DEMAK (1 BUS)
    KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)
    KABUPATEN JEPARA (1 BUS)
    KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)
    KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)
    KABUPATEN KENDAL (1 BUS)
    KABUPATEN KLATEN (3 BUS)
    KABUPATEN KUDUS (1 BUS)
    KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)
    KABUPATEN PATI (1 BUS)
    KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)
    KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)
    KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)
    KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)
    KABUPATEN REMBANG (4 BUS)
    KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)
    KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)
    KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)
    KABUPATEN TEGAL (2 BUS)
    KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)
    KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)
    KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)
    KOTA MAGELANG (1 BUS)
    KOTA PEKALONGAN (1 BUS)
    KOTA SALATIGA (1 BUS)
    KOTA SEMARANG (1 BUS)
    KOTA SURAKARTA (4 BUS)
    KOTA TEGAL (1 BUS)
    BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret

    Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret

    Liputan6.com, Batu – Banjir bercampur material lumpur menerjang wilayah Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Peristiwa itu menyebabkan sebuah peternakan warga rusak dan satu unit mobil wisatawan terseret.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu dalam keterangan resminya menyebutkan, banjir Kota Batu diakibatkan hujan intensitas tinggi menyebabkan sungai Paron di Dusun Gardu, Tulungrejo meluap pada pukul 14.00.

    “Hujan lebat dan saluran drainase yang ada di wilayah itu tersumbat, tak mampu menampung volume air menyebabkan air meluap,” kata Plt Kepala BPBD Kota Batu, Arif Purwanto.

    Dampaknya, air bercampur lumpur menerjang ke peternakan warga hingga ke area Bundaran Taman Rekreasi Selecta. Pondok peternakan warga mengalami kerusakan akibat peristiwa itu, beruntung hewan ternaknya masih selamat.

    Kejadian itu juga membuat sebuah mobil milik wisatawan terseret banjir sampai menghantam pohon sehingga rusak. Beruntung saat itu pemilik mobil sedang tidak berada di dalam kendaraan pribadi itu sehingga tidak ada korban jiwa.

    Luapan air sungai yang membawa material lumpur itu menyebabkan area Bundaran Wisata Selecta sempat tertutup lumpur setebal 20–25 sentimeter. Kejadian itu menyebabkan arus lalu lintas sempat lumpuh, bus wisatawan harus menunggu pembersihan jalan.

    Akses jalan baru pulih sekitar pukul 17.00 usai lumpur yang menutup dampak banjir Kota Batu dibersihkan petugas BPBD bersama Damkar, TNI, kepolisian dan relawan. Pembersihan material dibantu alat berat dan penyemprotan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.

    “Kami imbau warga dan wisatawan selalu berhati-hati selama musim hujan ini,” tutur Arif.

     

    Dramatis, Puting Beliung Terjang Ratusan Warga di TPS Pilkades Banjarnegara

  • Moto Skripsi Novi Vokalis Sukatani: “Keberanian Itu Butuh Dilatih, Bukan Datang Seperti Wahyu Tuhan”

    Moto Skripsi Novi Vokalis Sukatani: “Keberanian Itu Butuh Dilatih, Bukan Datang Seperti Wahyu Tuhan”

    TRIBUNJATENG.COM – Bukan cuma profesinya sebagai guru, jejak pendidikan Novi Citra Indriyati sang Vokalis band Sukatani juga ikut jadi sorotan.

    Khalayak di media sosial X (Twitter) ramai membincangkan terkait skripsi Novi yang dinyatakan lulus dari IAIN Purwokerto sejak 2017 lalu.

    Publik dibuat terkagum-kagum dengan isi skripsi Novi yang mengangkat tema tentang musik dan pendidikan anak di sekolah dasar islam.

    Untuk diketahui, Novi Citra Indriyati tercatat sebagai lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Jurusan Pendidikan guru madrasah ibtidaiyah.

    “Skripsinya mbak Novi vokalisnya Sukatani menegaskan bahwa punk itu ideologi bukan soal penampilan dan atribut diri,” tulis akun lantip

    Dalam skripsi guna kelulusannya itu, Novi meneliti bakat seni musik dalam kegiatan ekskul siswa-siswi di SD dengan judul ‘Pengembangan bakat seni musik siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seni musik di MI Negeri Purwokerto’.

    Tak cuma judul skripsi, publik juga dibuat kagum dengan moto karya dari Novi tersebut.

    Sebab Novi menuliskan kalimat singkat namun syarat makna.

    “Keberanian itu butuh dilatih, bukan datang secara tiba-tiba seperti wahyu Tuhan (Wiji Thukul)” tulis Novi dalam motto skripsinya.

    “Terhadap penindasan, seni kami melawan,” tulis Novi dalam lembar persembahan.

    LAGU BAND SUKATANI – Kolase foto Novi Citra Indiryati atau Twister Angel vokalis band Sukatani yang membawakan lagu bayar bayar bayar viral di media sosial, Jumat (21/02/2025). Nasib Novi Citra Indiryati usai viral bawakan lagu ‘bayar bayar bayar’ dipecat sebagai guru. (Instagram sukatani)

    Ditawari pekerjaan

    Selepas dipecat dari SD IT Mutiara Hati, Novi jadi sorotan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.

    Dalam postingan terbarunya di Instagram, Fahmi turut prihatin atas nasib yang menimpa Novi lantaran diberhentikan dari profesinya sebagai guru di sekolah islam tersebut.

    Karenanya, Fahmi pun menawari pekerjaan untuk Novi jika mau menjadi guru kembali di sekolah Purbalingga.

    Untuk diketahui, personel band Sukatani termasuk Novi adalah asli dari Purbalingga.

    “Saya dengan tangan terbuka siap menerima Mba Novi jika berkenan untuk mengabdi di Purbalingga. Kami siap memfasilitasi dan mensupport,” ungkap Fahmi.

    Kendati telah mendapatkan tawaran pekerjaan dari Bupati Purbalingga, pihak Novi belum memberikan tanggapan.

    Dalam akun resmi band Sukatani, Novi dan Syifa justru mengurai hal lain yakni terkait kondisi terbarunya setelah viral.

    “Halo teman-teman. Kami dari Sukatani mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh semua pihak selama beberapa hari ini. Kami sangat menghargai solidaritas dari kawan-kawan sehingga membuat kami tetap kuat. Kami juga ingin mengabarkan bahwa kondisi kami sudah membaik dan berada pada ruang yang lebih aman,” tulis band Sukatani dalam postingan Instagram-nya.

    Keseharian Vokalis Band Sukatani

    Keseharian Novi Citra Indriyati sang Vokalis band Sukatani selama menjadi guru di sekolah dasar islam diungkap kepala sekolah.

    Rupanya sosok Novi membekas di benak staf pengajar serta kepala sekolah di SD IT Mutiara Hati, Purworejo, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Seperti diketahui, Novi resmi dipecat dari SD IT Mutiara Hati sejak awal Februari 2025.

    Kabar pemecatan Novi itu sontak membuat publik mengaitkannya dengan peristiwa viralnya lagu ciptaan band Sukatani yang dinyanyikan Band Sukatani.

    Diwartakan sebelumnya, band Sukatani meminta maaf kepada Kapolri karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar disebut-sebut menyinggung institusi kepolisian.

    Gara-gara lagu tersebut, band Sukatani pun membuat video permintaan maaf kepada kepolisian hingga identitasnya terbongkar.

    Padahal selama ini band Sukatani selalu mengenakan topeng dalam setiap aksi panggungnya hingga identitas kedua personelnya tak pernah terungkap.

    Namun lantaran kasus tersebut, dua personel yakni Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel pun menguak identitasnya hingga ramai mendapatkan dukungan dari publik.

    Video permintaan maaf band Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar itu sontak dikaitkan dengan pemecatan Novi dari jabatannya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati.

    Sampai akhirnya kepala sekolah SD IT Mutiara Hati membantah memecat Novi karena lagu viral tersebut.

    Alasan Pemecatan

    Diungkap Eti Endarwati sang kepala sekolah, Novi telah dipecat dari sekolah jauh sebelum viral lagu Bayar Bayar Bayar.

    Alasan pemecatan tersebut karena Novi melanggar kode etik syariat islam sebagai guru di sekolah islam.

    “Betul (Novi) diberhentikan tetapi yang jadi masalah bukan lagi dan terkait peristiwa viralnya,” pungkas Eti Endarwati dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Banyumas.

    Kode etik yang dilanggar Novi diungkap Eti adalah terkait aurat.

    “Ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru. Jadi kami menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Kendati demikian, keseharian Novi selama jadi guru diakui Eti adalah sosok panutan.

    Bahkan Novi dikenal sebagai wali kelas yang baik selama mengajar para murid sejak 2022.

    “Beliau (Novi) mengajar baik,” akui Eti.

    Namun kesalahan Novi terkait pelanggaran kode etik tampaknya tidak bisa ditoleransi.

    “Cuma namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkap Eti.

    Untuk membantu Novi selepas diberhentikan dari sekolah, Eti mengaku sudah membuatkan surat keterangan pengalaman pernah mengajar.

    Namun hingga kini Novi belum mengambil surat tersebut di sekolah. (*)

     

  • Banjarnegara Gebyar HUT ke-454: Kirab Budaya, 1.000 Tenong, dan Pesta Musik Semalam Suntuk!

    Banjarnegara Gebyar HUT ke-454: Kirab Budaya, 1.000 Tenong, dan Pesta Musik Semalam Suntuk!

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan untuk memeriahkan hari jadinya yang ke-454

    Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, rangkaian acara ini HUT Banjarnegara yang ke 454 ini bertemakan Banjarnegara maju dan sejahtera. 

    Acara tersebut akan diselenggarakan pada 26 Februari 2025 mendatang pukul 08.00 WIB- selesai. 

    Kemudian untuk beberapa acara yang akan dilaksanakan diantaranya ialah kirab budaya, ngalap berkah tujuh gunungan hasil bumi, kembul bujono 1.000 tenong Bupati Banjarnegara bersama masyarakat Banjarnegara dan berbagai hiburan lain. 

    Selanjutnya acara tersebut akan dimulai atau start di Gedung DPRD Banjarnegara dan akan finish di Alun-alun Purbalingga. Berikut untuk rincian rundown acaranya. 

    Pemberangkatan kirab, prosesi hari jadi, penampilan Tari Gambyong akan dilakukan pukul 08.30-09.30 WIB.

    Dilanjutkan dengan acara pisowanan agung yang akan dilaksanakan pukul 09.30 hingga 10.30 WIB. 

    Sementara pukul 10.30 hingga pukul 12.00 WIB akan dilanjutkan dengan penampilan tari dan penutupan rangkaian prosesi. 

    Lebih lanjut pukul 14.00 WIB hingga sore pukul 17.30 akan dilaksanakan acara pertunjukan seni budaya dari Paguyuban Kuda Kepang Wahyu Leluhur. 

    Malam harinya, rangkaian acara dalam rangka memeriahkan HUT Banjarnegara juga masih akan dilangsungkan yakni dengan acata live perfomance oleh beberapa guest star seperti Bharamuda, Chiken Jiezz Dangdut Ambyar, dan Nuansa Musik. Mulai pukul 19.35 WIB hingga selesai. (*)

     

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Novi Citra Indriyati, seorang guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, telah diberhentikan dari posisinya.

    Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah pihak sekolah menyatakan bahwa Novi dianggap melanggar aturan yang berlaku.

    Pemecatan Novi menimbulkan polemik dan perhatian banyak pihak.

    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memberikan respons terhadap isu ini saat menghadiri retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Ia menawarkan vokalis Sukatani tersebut menjadi guru di Purbalingga.

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

    “Sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut,” ujarnya.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, juga berkomentar mengenai pemecatan Novi.

    Ia meminta keterangan dari Polda Jateng dan Mabes Polri terkait peristiwa ini dan menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagu Sukatani yang dianggap mengkritik institusi kepolisian.

    “Betul diberhentikan tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujarnya.

    Menurutnya, Novi, sebagai guru di sekolah swasta Islam, diharapkan untuk menjaga perilaku dan aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” tambahnya.

    Novi sudah bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022.

    Pihak sekolah merasa terkejut dengan munculnya video klarifikasi yang dibuat oleh band milik Novi yang menjadi viral di media sosial.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Diberhentikan dari Guru SD Swasta, Vokalis Sukatani Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Novi dianggap melanggar aturan sekolah dan dipecat sejak Kamis (6/2/2025).

    Polemik pemberhentian kerja Novi mendapat sorotan dari Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahmi menawarkan Novi untuk bekerja sebagai guru di sekolah negri Purbalingga.

    “Berkaitan isu yang beredar keluarnya mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima mbak Novi jika mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya melalui akun Instagram @fahmihnf,  Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengaku sedang mendalami dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” tuturnya.

    Menurutnya, sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” tukasnya.

    Ia menyatakan pihak sekolah tak dapat memberhentikan Novi jika alasannya aktif sebagai seniman yang lantang mengkritik.

    Hal senada diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing yang ingin mendalami alasan pelarangan lagu Sukatani serta pemberhentian kerja Novi.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru,” tuturnya.

    Uli berharapp semua pihak menghormati kebebasan berpendapat karena diatur dalam undang-undang.

    Penyebab Novi Dipecat

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” pungkasnya.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar tapi belum diambil.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Kepsek Ungkap Penyebab Vokalis Sukatani Dipecat, Dilakukan Sebelum Lagu Kritik Polisi Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari platform streaming musik, sang vokalis Novi Citra Indriyati diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Dugaan intimidasi dalam pemecatan hingga pelarangan lagu Bayar Bayar Bayar mendapat sorotan dari masyarakat.

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” pungkasnya.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar tapi belum diambil.

    Didatangi Personel Polisi

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan Ditsiber Polda Jateng mendatangi kedua personel Sukatani untuk meminta klarifikasi pada Kamis (20/2/2025).

    “Kami melakukan klarifikasi pada band Sukatani karena lagunya viral. Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” paparnya, Jumat (21/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Ia membatah kedatangan aparat untuk melakukan intervensi serta intimidasi.

    Menurutnya, pembuatan video tanpa campur tangan petugas kepolisian.

    “Tidak ada intervensi. Mungkin mereka memberikan informasi lanjutan ke masyarakat,” tuturnya.

    Selain itu, tidak ada permintaan untuk menarik peredaran lagu Bayar Bayar Bayar.

    Artanto mempersilahkan Sukatani untuk menyanyikan lagu tersebut dan menyebarkannya.

    “Kami juga tidak ada intervensi untuk menarik karya jadi monggo (silakan) diedarkan, dibawakan di panggung tidak masalah,” tandasnya.

    Setelah polemik ini viral, Artanto mencoba mendengarkan lagu Bayar Bayar Bayar dan tak tersinggung dengan kritikan.

    “Justru kami hargai karena lirik lagunya mengkritik ke Polri. Kami hargai,” ucapnya.

    Dengan adanya lagu ini menunjukkan kebebasan berekspresi dapat disalurkan melalui musik.

    “Pihak yang mengkritik Polri dengan membangun dan perbaikan menjadi teman Bapak Kapolri,” tukasnya.

    Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan institusi Polri tidak anti kritik dan akan menerima kritikan dengan lapang dada.

    “Polri tidak antikritik, kritik sebagai masukkan untuk evaluasi, dalam menerima kritik tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ungkapnya, Jumat.

    Ia meminta masyarakat untuk melapor jika ada anggota Polri yang melakukan kesalahan.

    “Prinsipnya Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan, dengan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards kepada anggota yang baik dan berprestasi.” 

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” lanjutnya

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)