kab/kota: Banjarmasin

  • Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini diteken Prabowo pada kemarin, Rabu (12/2). Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres 6/2025.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2).

    Besaran biaya haji 2025 per embarkasi yang dibayar jemaah

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk diketahui, besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh: Rp46.922.333 Embarkasi Medan: Rp47.976.531 Embarkasi Batam: Rp54.331.751 Embarkasi Padang: Rp51.781.751 Embarkasi Palembang: Rp54.41 l.751 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751 Embarkasi Solo: Rp55.478.501 Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751 Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421 Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751 Embarkasi Makassar: Rp57.670.921 Embarkasi Lombok: Rp56.764.801 Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

    Adapun besaran BPIH Tahun 1446H/2025M yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658 atau Rp6,8 triliun. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.

    Prabowo belum puas dengan penurunan biaya haji 2025

    Sebelumnya, Prabowo disebut masih merasa belum puas atas penurunan BPIH pada 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Besaran BPIH 2025 untuk setiap jemaah haji reguler disepakati rata-rata sebesar Rp89,4 juta, dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dollar Amerika Serikat (AS).

    Lalu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

  • Kunjungan ke Kalsel, Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu – Halaman all

    Kunjungan ke Kalsel, Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu – Halaman all

    TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transformasi layanan yang lebih baik.

    Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Habib Aboe Bakar mengapresiasi kepada beberapa Polres di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan aplikasi online untuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

    “Sistem ini terbukti mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi mengantre langsung di kantor kepolisian untuk mengurus pengajuan SKCK. Ini adalah salah satu bentuk transformasi layanan publik yang sangat membantu masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Selain itu, Aboe Bakar juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas inovasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

    “Lokasi-lokasi layanan SIM keliling seperti di Terminal Palnam, Pasar Sudimampir, Kantor Walikota Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Selatan sangat dirasakan manfaatnya oleh warga yang kesulitan mengurus administrasi pada jam kerja,” ucap Sekjen DPP PKS itu.

    Namun, Aboe Bakar juga mencatat bahwa tidak semua masyarakat dapat mengurus administrasi pada jam kerja karena kewajiban bekerja.

    Sebab itu, ia mengusulkan agar transformasi pelayanan publik dapat diperluas, dengan layanan yang tersedia pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu. 

    “Saya rasa penting untuk ada pelayanan saat libur, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi seperti SIM dan SKCK tanpa mengganggu waktu kerja”, ujarnya.

    Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Kejati Kalsel, Wakil Ketua Mahakamah Kehormatan Dewan ini menyoroti pentingnya pengajuan program restoratif justice (RJ) sebagai layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

    Habib Aboe Bakar mencatat adanya dua kendala utama dalam proses ini. Pertama adalah minimnya sosialisasi mengenai program RJ kepada masyarakat, yang menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini. 

    Kedua adalah kurangnya informasi terkait prosedur dalam pelaksanaan RJ tersebut.

    Habib Aboe Bakar mengusulkan agar Kejati Kalsel memperkuat sosialisasi mengenai program RJ ini, baik melalui media sosial, leaflet, maupun forum-forum terbuka untuk menjelaskan prosedur dan manfaatnya kepada masyarakat. 

    “Penting untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat agar program restoratif justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.

     

     

  • Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    TRIBUNJATIM.COM – Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H dibuka mulai 14 Februari 2025. Artinya, calon jemaah haji reguler yang hendak berangkat tahun ini sudah mulai bisa melakukan pemusnahan biaya hajinya. 

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Disebutnya bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. 

    “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Disampaikan bahwa Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

    Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. 

    Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

    1) Berstatus aktif;

    2) Berusia paling rendah 18 tahun;

    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

    Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

     

    “Melalui link tersebut, semua sudah tertera. Ada nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M,” ujarnya. 

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]

  • Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah di tiap embarkasi.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keppres Biaya Haji itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

    Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Dilansir dari Antara, berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati besaran biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah adalah Rp 58.875.751,00.

  • Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

    Beleid yang ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) itu mengatur mekanisme pengenaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Dalam aturannya, terdapat sejumlah ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
    Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00

    Besaran BPIH

    Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.

    Adapun, terkait dengan selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup atau living cost, pelayanan imigrasi, hingga pengelolaan BPIH.

    Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji atau BIPIH tahun 2025.

    Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
    Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
    Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
    Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
    Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
    Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259
    (Pondok Gede dan Bekasi)
    Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009
    Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
    Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
    Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
    Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
    Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
    Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259

  • Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Segini Besaran Setiap Embarkasi

    Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Segini Besaran Setiap Embarkasi

    loading…

    Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat telah terbit.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    1. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

    Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34;

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji.” kata Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.

    (cip)

  • BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis

    Arsip – Seorang pedagang sayuran menerobos banjir di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Kamis.

    “Untuk Kota Banda Aceh, Padang, dan juga Tanjung Pinang cuaca umumnya berawan tebal,” kata Prakirawan Nurul Izzah Fitria dalam saluran Youtube BMKG, di Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, cuaca di Kota Medan dan Pekanbaru terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Untuk Kota Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Pangkal Pinang secara umum berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian cuaca di Kota Bandar Lampung diprakirakan akan terjadi hujan yang disertai kilat maupun petir.

    “Kita beralih ke Pulau Jawa, untuk cuaca di Kota Serang dan Surabaya secara umum berawan tebal,” kata prakirawan.

    Sementara itu cuaca di Jakarta, Bandung, Semarang, dan juga Yogyakarta berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, secara umum cuaca di Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang juga berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    “Di Pulau Kalimantan, untuk Kota Tanjung Selor, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin secara umum cuaca diprakirakan terjadi hujan ringan,” katanya.

    Sementara itu cuaca di Kota Pontianak diprediksi udara kabur.

    “Kita beralih ke Sulawesi, untuk cuaca di Kota Palu diprakirakan berawan tebal,” kata prakirawan.

    Sementara hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Manado, Gorontalo, Kendari, Mamuju, dan juga Makassar.

    “Untuk wilayah Indonesia Timur, cuaca di Kota Manokwari berawan,” katanya.

    Cuaca di Ternate, Sorong, Ambon, Nabire, Jayawijaya, dan juga Jayapura terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian cuaca di Kota Merauke berpotensi hujan yang dapat disertai dengan kilat maupun petir.

    Sumber : Antara

  • Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut informasi lowongan kerja terbaru hari ini Rabu (12/2/2025).

    Saat ini PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali membuka lowongan pekerjaan.

    Terdapat tujuh posisi yang dibuka PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

    Posisi tersebut adalah 

    Supply Management Group Leader
    Receiving & Binning Admin
    Purchasing Admin
    Human Capital Officer
    General Services Group Leader
    Finance & Administration Officer
    IT Service Group Leader

    Kabar baiknya, lowongan kerja Pamapersada ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA Sederajat, D3, dan S1. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 16 Februari 2025. 

    Pendaftaran dilakukan melalui link INI 

    Sebagai informasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) adalah perusahaan kontraktor penambangan dan konstruksi di Indonesia. PAMA juga melayani pembangunan bendungan dan jalan raya. 

    Persyaratan Pelamar

    Dikutip dari Instagram resmi @join_pamapersada, simak persyaratan umum dan khusus lowongan kerja PAMA untuk ketujuh posisi yang dibuka di bawah ini.

    Syarat Umum:

    Usia maksimal 27 tahun
    Sudah menyelesaikan studi
    IPK minimum 3.00
    Tidak buta warna
    Sudah vaksin booster Covid-19
    Diutamakan pelamar yang memiliki KTP & berdomisili di Banjarmasin (IT Services GL, HC Officer, FA Officer)
    Belum pernah mengikuti proses seleksi selama 1 tahun terakhir di PAMA
    Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang undangan, peraturan perusahaan dan persyaratan lainnya terkait dengan Keselamatan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasi & Lingkungan Hidup.
    Syarat Khusus:

    1. Supply Management Group Leader

    Jenjang pendidikan D3, jurusan: Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Listrik, Industri, Teknik Logistik, Teknik Informatika, Teknik Kimia,  Teknik Sipil, Manajemen, Kimia & Fisika, Matematika, Statistika.

    2. Receiving & Binning Admin

    Jenjang Pendidikan SMA/SMK/MA, diutamakan menguasai Ms.Office, terutama dalam proses pengolahan data, dokumentasi dan administrasi dokumen ekspedisi.

    3. Purchasing Admin

    Jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, diutamakan menguasai Ms.Office, terutama dalam proses pengolahan data, dokumentasi dan administrasi dokumen vendor/supplier.

    4. IT Service Group Leader

    Jenjang pendidikan D3, jurusan: Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informatika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Komputer.

    5. Human Capital Officer

    Jenjang pendidikan S1 Manajemen, Teknik Industri, Psikologi, Hukum

    6. General Service Group Leader

    Jenjang pendidikan D3 jurusan: Teknik Mesin, Teknik Elektronika, Teknik Listrik, Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Administrasi Bisnis, Pariwisata & Perhotelan, dan Gizi.

    7. Finance & Administrator Officer

    Jenjang pendidikan D3 Keuangan, Akuntansi

     

     

  • Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Cabuli 7 Siswa

    Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Cabuli 7 Siswa

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan seorang guru honorer yang melakukan pencabulan terhadap siswanya di Kota Banjarmasin.

    Guru honorer berinisal RMS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara diciduk setelah adanya laporan pencabulan yang diterima polisi. 

    “Saat ini totalnya sudah ada tujuh orang yang melapor ke Mapolresta Banjarmasin. Laporan pertama ada tiga orang pelapor yangsudah memasuki tahap penyidikan dan laporan kedua ada empat orang pelapor yang saat ini memasuki tahap penyelidikan,” ungkap Wakasatreskrim AKP Dedy Sugiarto kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

    Dedy memaparkan, kejadian tersebut berawal saat kegiatan perkemahan sabtu minggu (Persami) di sekolah tersebut, pada Sabtu (14/12/2024).

    Sekitar pukul 01.00 Wita pelaku meminta para korban tidur di dalam kelas dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

    “Pelaku melakukan aksinya secara bergantian. Saat pelaku melakukan aksinya pada salah satu korban, korban lainnya diminta untuk menjaga pintu. Pelaku juga melakukan aksinya saat para korban tertidur,” papar Dedy.

    Kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban mendapat informasi, lalu menanyai para korban terkait kejadian keji itu.

    “Setelah itu baru keluarganya tahu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin untuk di proses secara hukum,” kata Dedy.

    Saat ini guru honorer yang mencabuli siswanya itu sudah diamankan di Maporesta Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.