kab/kota: Banjarmasin

  • TNI AL Dalami Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Juwita

    TNI AL Dalami Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Juwita

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Keluarga Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang tewas dibunuh oleh anggota TNI Angkatan Laut, meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk menelusuri lebih lanjut temuan cairan putih serta luka lebam di area kemaluan korban.

    “Saat autopsi dilakukan, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan. Ini murni pembunuhan. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah adanya cairan putih (sperma) dalam rahim korban dengan volume cukup banyak serta luka-luka di area tersebut. Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, setelah menghadiri pemeriksaan penyidik di Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) dikutip dari Antara.

    Pazri mewakili keluarga korban meminta agar uji laboratorium forensik dilakukan di Surabaya atau Jakarta, mengingat fasilitas tersebut belum tersedia di Kalsel.

    “Jumlah cairan putih yang ditemukan cukup banyak, sehingga perlu diperjelas. Apakah ini berasal dari satu orang atau lebih? Ini yang harus diungkap melalui penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Keluarga berharap cairan putih tersebut segera menjalani uji DNA di laboratorium forensik luar daerah agar fakta-fakta dalam kasus ini bisa segera terungkap, termasuk motif di balik pembunuhan tersebut.

    Pazri menjelaskan dokter forensik sudah mengambil sampel cairan untuk diuji. Namun, mengenai lokasi pengujian, keputusan sepenuhnya ada di tangan penyidik.

    Menurutnya, pemeriksaan laboratorium sangat penting untuk memastikan apakah cairan tersebut berasal dari terduga pelaku Kelasi Satu J atau ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    “Kami juga telah menyerahkan bukti berupa foto dan rekaman video kepada penyidik, yang menunjukkan indikasi kekerasan seksual sebelum korban dibunuh,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan kedua terhadap keluarga korban, Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

  • Awal Mula Jurnalis Juwita Kenal Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh, Sempat Dirudapaksa – Halaman all

    Awal Mula Jurnalis Juwita Kenal Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh, Sempat Dirudapaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Muncul dugaan bahwa jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) dirudapaksa sebelum dibunuh oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kelasi Satu Jumran alias J (23).

    Hal itu diungkapkan pihak keluarga korban saat menyampaikan awal mula terjalinnya hubungan antara Juwita dengan J.

    Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, J sempat merudapaksa sang wartawati sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu (2/4/2025), dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    Hal itu disampaikan Pazri saat mendampingi keluarga korban untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, pada hari ini.

    Disebutkan bahwa peristiwa rudapaksa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.

    Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat di hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ungkap Pazri.

    J diduga menyuruh Juwita memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” beber Pazri.

    Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Juwita juga menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” jelas Pazri.

    Pazri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sperma dalam rahim Juwita.

    Oleh karena itu, pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam rahim korban. 

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” ujar Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” sambungnya.

    Menurut Pazri, tes DNA ini penting dilakukan guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” terangnya. 

    Pazri lantas berharap langkah-langkah ini bisa membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” tutur Pazri. 

    Disebutkan juga bahwa kesimpulan dari hasil autopsi pada jasad Juwita menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan.

    Terdapat juga memar lebam di kemaluan korban yang diduga muncul sebelum Juwita dibunuh.

    Di sisi lain, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media tentang dugaan rudapaksa tersebut.

    Adapun, kini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

    Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

    Sebagai informasi, Juwita merupakan kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

    Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Juwita dan tersangka adakah pasangan kekasih yang ternyata sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

  • Berawal Kenal di Medsos, Begini Kronologi Tewasnya Jurnalis Juwita

    Berawal Kenal di Medsos, Begini Kronologi Tewasnya Jurnalis Juwita

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Penyelidikan terhadap kematian seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) terus dilakukan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. Dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap kronologi tewasnya Juwita oleh seorang anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J.

    Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri seusai memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Pazri, pelaku berdalih kelelahan setelah suatu kegiatan dan meminta korban memesankan kamar hotel. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Ketika bertemu di hotel, pelaku memaksa korban masuk ke kamar, mendorongnya ke tempat tidur, serta melakukan tindak kekerasan seksual.

    “Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial pada September 2024, kemudian berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Dalam rentang 25-30 Desember, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ungkap Pazri.

    Ia menjelaskan pemerkosaan pertama terhadap jurnalis Juwita terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan yang kedua pada 22 Maret 2025, hari di mana korban ditemukan tewas.

    “Korban menceritakan semua kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto,” tambahnya.

  • Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Diperkosa 2 Kali oleh Oknum TNI AL

    Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Diperkosa 2 Kali oleh Oknum TNI AL

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Fakta baru terungkap dalam kematian seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) yang tewas dibunuh. Kuasa hukum keluarga Juwita menyebut terduga pelaku, yakni seorang anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.

    “Berdasarkan bukti yang ada, korban mengalami kekerasan seksual berupa tindakan pemerkosaan,” ujar kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri seusai memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan pemerkosaan pertama terhadap jurnalis Juwita terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan yang kedua pada 22 Maret 2025, hari di mana korban ditemukan tewas.

    “Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial pada September 2024, kemudian berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Dalam rentang 25-30 Desember, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ungkap Pazri.

    Menurut Pazri, pelaku berdalih kelelahan setelah suatu kegiatan dan meminta korban memesankan kamar hotel. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Ketika bertemu di hotel, pelaku memaksa korban masuk ke kamar, mendorongnya ke tempat tidur, serta melakukan tindak kekerasan seksual.

    “Korban menceritakan semua kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto,” tambahnya.

    Dalam video berdurasi sekitar lima detik tersebut, korban merekam pelaku yang tengah mengenakan pakaian setelah melakukan aksinya. Pazri menyebut korban terlihat ketakutan, terlihat dari rekaman yang bergetar.

    Hingga saat ini, Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, terduga pelaku J, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.

    Sebelumnya dikabarkan Juwita, seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya Juwita diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

    Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam ditemukan di bagian leher korban, sementara ponselnya dilaporkan hilang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kalau jurnalis Juwita yang telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda ini ini tewas dibunuh. 

  • Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap informasi baru dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial J alias Jumran.

    Diketahui, pada Rabu (2/4/2025) hari ini, pihak keluarga memenuhi panggilan Denpom AL Banjarmasin untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Juwita.

    Setelah diperiksa penyidik, terungkap fakta baru soal dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima Juwita sebelum nyawanya dihabisi oleh oknum TNI AL.

    Kuasa Hukum korban, Muhamad Pazri, mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

    Bahkan, pihak keluarga mengklaim mempunyai bukti soal adanya kekerasan seksual hingga aksi rudapaksa yang dilakukan Kelasi Satu J ini.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.

    Lebih lanjut, Pazri mengungkap, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, lalu peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Pazri menambahan, sebelumnya pelaku sempat menyuruh Juwita untuk memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Saat itu, Juwita langsung memesankan kamar penginapan di Banjarbaru dan tak menaruh curiga kepada Kelasi Satu J.

    Semua informasi ini didapat berdasarkan cerita Juwita kepada kakak iparnya.

    Bahkan, Juwita sempat menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto saat kejadian.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.”

    “Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya. 

    Pazri menambahkan, bukti video ini berdurasi sekitar lima detik.

    Dalam video itu, Juwita merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan kekerasan seksual padanya.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” terang Pazri.

    Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

    Namun, J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, (28/03/2025) malam.

    Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP

    Kasus pembunuhan Juwita oleh J kini masih ditangani oleh Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan pada hari ini, Rabu (2/4/2025), Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita.

    Pemanggilan hari ini dilakukan Denpom AL Banjarmasin dengan tujuan untuk melengkapi BAP dari pihak keluarga.

    “Hari ini pihak keluarga dipanggil ke Den Pom AL, pukul 8.30.”

    “Melengkapi BAP pihak keluarga,” kata Suroto, Rabu.

    Lebih lanjut, Suroto membenarkan mobil yang diduga dipakai oleh pelaku J telah diamankan di Kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin. 

    “Posisi mobil sudah terparkir di Kantor Denpom AL dan dipagari dengan garis polisi,” pungkasnya.

    Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu.

    Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

    Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

    Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

    “Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

    Baca berita lainnya terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI.

  • Mayoritas kota besar masih hujan ringan-berpetir pada H+3 Lebaran

    Mayoritas kota besar masih hujan ringan-berpetir pada H+3 Lebaran

    logo BMKG

    Mayoritas kota besar masih hujan ringan-berpetir pada H+3 Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 02 April 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Hujan berintensitas ringan hingga yang disertai petir diprakirakan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengguyur sebagian besar kota di Indonesia pada H+3 Lebaran Idul Fitri 2025, Rabu, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang dapat menyertainya.

    Prakirawati BMKG Clara Dea dalam siaran daring yang diikuti di Jakarta, Rabu, menjabarkan potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Banda Aceh, Bengkulu, Serang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura. Hujan berintensitas sedang atau curah hujan lebih dari 4,0 mm per jam diprediksi akan mengguyur Kota Medan, Bandung, Semarang, Denpasar, Mataram, Kupang, Banjarmasin, Makassar, Palu, dan Manado.

    Hujan deras disertai petir dengan curah hujan lebih dari 5,0 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Palembang, Jambi, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Palangka Raya, Samarinda, Tanjung Selor, Mamuju, Manokwari, dan Merauke. Prakirawati BMKG secara rinci memaparkan bahwa meratanya hujan yang juga berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem tersebut dipicu oleh sejumlah dinamika atmosfer di dalam kawasan ataupun sekitar wilayah Indonesia.

    BMKG mendapati keberadaan sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Banten. Kemudian juga memanjang di Sumatera Utara – Bengkulu, pesisir selatan Jawa Barat – Jawa Timur, perairan Selatan NTT – Laut Timur, pesisir utara Kalimantan – Sulawesi Utara, Laut Banda-Papua Tengah.

    Dalam hal ini konvergensi angin juga dideteksi berada dari Laut China Selatan, Teluk Thailand, Samudera Hindia selatan Banten, Laut Arafuru, dan juga di Samudera Pasifik utara Papua Barat.

    Sumber : Antara

  • Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM  – Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Pazri menuturkan hal ini diektahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.

    Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.

    Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.

    Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.

    “Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.

    Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.

    “Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.

    Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dirudapaksa Tersangka 2 Kali

    Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita bahwa tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya.

    Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.

    Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.

    Pazri mengatakan dalih Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel adalah kelelahan setelah berkegiatan.

    Padahal, Jumran berniat untuk merudapaksa Juwita.

    Juwita, sambung Pazri, tidak merasa curiga atas permintaan dari Jumran tersebut.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

    Setelah peristiwa tersebut, Juwita disebut menceritakannya ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dengan menunjukan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.

    Di sisi lain, soal dugaan rudapaksa tersebut, Denpomal AL Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi.

    Jumran Diduga Eksekusi Juwita di Dalam Mobil

    JALAN ANEKA TAMBANG – Kawasan Jalan Aneka Tambang diduga merupakan janjian awal J oknum TNI AL dengan Juwita (seorang wartawati online di Banjarbaru) sebelum bergeser ketemuan di tempat lain dan ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

    Sementara, pada Sabtu (29/3/2025) lalu, Pazri sempat mengungkapkan bahwa ada dugaan Jumran melakukan tindakan pidana berupa pembunuhan berencana terhadap Juwita.

    Hal itu disampaikannya saat mendampingi keluarga korban untuk diperiksa penyidik di Denpomal AL Banjarmasin.

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya, masih dikutip dari Banjarmasin Post.

    Pazri mengungkapkan dugaan tersebut berasal dari beberapa indikasi seperti adanya pembelian tiket atas nama orang lain hingga KTP dihancurkan.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket atas nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” kata Pazri.

    Pazri juga menyebut ada dugaan Juwita dihabisi Jumran di dalam mobil yang disewa tersangka.

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Motif Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Masih Didalami, Jumran Ditetapkan Jadi Tersangka”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Stanisiaus Sene/Frans Rumbon)

  • Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    2 Bukti Baru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Denpom TNI AL Banjarmasin Amankan Mobil dan Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bukti baru pembunuhan berencana Jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran, diamankan Denpom TNI AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Ada dua barang bukti yang diamankan, yakni Mobil jenis Daihatsu Xenia berpelat nomor DA 1256 PC dan satu unit motor.

    Dua kendaraan itu diduga dipakai pelaku untuk menghabisi Juwita. 

    Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengakui mobil tersebut sudah diamankan di kantor PM AL dan dipagari dengan garis polisi.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (02/04/2025). 

    Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.

    “Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujar Suroto.

    Sebagai informasi, saat ini pihak keluarga kembali dipanggil pihak Pom AL untuk melengkapi BAP didampingi kuasa hukum.

    Pihak keluarga korban diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan anggota TNI AL itu.

    Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

    Sebelumnya, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan, telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

    Bahkan, kuat dugaan pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri, kepada awak media, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

    Dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.

    Hal ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” terang Pazri.

    Pazri juga membeberkan, korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” ungkapnya.

    Kapuspen TNI Kristomei Tak Segan Pecat Prajuritnya Jika Terbukti Bersalah 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita.

    Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

    “Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.

    “Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah,” tuturnya.

    Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat. 

    Menurut Kristomei, kasus itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik,” ungkap Kristomei.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita Bertambah, Ada Mobil dan Motor Diamankan Denpom TNI AL Banjarmasin

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanjarbaru.com/Stanislaus Sene/Murhan) (Kompas.com)

  • Keluarga Juwita Jurnalis yang Tewas Dibunuh Oknum TNI AL Kembali Diperiksa Denpom Pagi Ini – Halaman all

    Keluarga Juwita Jurnalis yang Tewas Dibunuh Oknum TNI AL Kembali Diperiksa Denpom Pagi Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin – Kasus kematian wartawati Banjarbaru, Juwita, yang tewas dibunuh diduga oleh oknum TNI AL, masih terus berlanjut.

    Hari ini, keluarga korban kembali memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer Denpom Lanal Banjarmasin untuk diperiksa sebagai saksi.

    Pemeriksaan Keluarga Korban

    Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan kedua di Denpom Lanal Banjarmasin, pada Rabu pagi, 2 April 2025.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka juga diperiksa pada Sabtu, 29 Maret 2025.

    Keluarga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tersangka J, anggota TNI AL dari Balikpapan.

    Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dilakukan di ruangan Denpom.

    Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum, yang terdiri dari Dr. M Pazri SH MH, Muhammad Pazri C, Oriza Ahmadi SH MH, dan Rahmat Dannur SH MH.

    Barang Bukti dan Pantauan

    Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, terdapat dua unit kendaraan yang diberi garis Polisi Militer TNI AL di halaman Denpom.

    Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC diduga merupakan mobil rental yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya.

    Sementara itu, sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi DA 6913 LCS adalah milik korban, yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Ketua tim advokasi, Dr. M Pazri, menegaskan bahwa mereka masih berada di dalam Denpom untuk mendampingi keluarga korban.

    “Saat ini kita masih di dalam Denpom,” ujarnya.

    Keluarga Juwita juga didampingi oleh pengurus organisasi profesi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin.

    (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Awal Mula Jurnalis Juwita Kenal Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh, Sempat Dirudapaksa – Halaman all

    Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipertanyakan.

    Juwita diduga dibunuh oleh calon suaminya, Jumran alias J (23), anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kuasa Hukum keluarga korban, Oriza Sativa mengatakan bahwa gelar perkara kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Juwita dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” kata Oriza, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung korban.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkap Oriza.

    Memang, lanjut Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

    Tetapi, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya dapat diakses oleh pihak keluarga.

    Terlebih, jajaran Polda Kalsel dan TNI AL sempat menyatakan akan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

    “Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” tandasnya.

    Adapun kasus dugaan pembunuhan ini tengah didalami oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, yakni Banjarbaru.

    Kabarnya, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di POM AL Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

    Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

    Pada pagi harinya, korban sempat pamit kepada keluarganya untuk berangkat ke arah Guntung Payung. 

    Tetapi, dalam kondisi helm masih terpasang, Juwita justru ditemukan tergeletak di sebelah sepeda motornya pada Sabtu siang hari.

    Juwita sempat diduga menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Namun, dengan beberapa kejanggalan, terkuak bahwa kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel itu meninggal dunia diduga karena dibunuh oleh J.

    Luka pada dagu, lebam di punggung, dan leher belakang Juwita, memunculkan dugaan bahwa kematiannya bukan sekadar kecelakaan tunggal.

    Terlebih, dompet dan ponsel korban hilang, sedangkan sepeda motornya masih berada di lokasi penemuan jasad Juwita.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Kasus J Oknum TNI Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Temukan Keanehan Lagi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)