kab/kota: Banjarbaru

  • KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan 8 daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) 2024.

    Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan persiapan sudah beres dan siap digelar pada hari Sabtu (19/4/2025).

    “Persiapan sudah untuk besok, hari Sabtu, 8 daerah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindaklanjuti akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Afif saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Afif menyebut 8 daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Dia menjelaskan, 8 daerah tersebut menurut putusan MK harus digelar pelaksanaannya 60 hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penyelenggara, Afif memastikan semua hal dibutuhkan sudah siap didistribusikan,

    “Semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini. Daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS,” jelas eks komisioner Bawaslu RI ini.

    Afif pun meminta kepada seluruh jajarannya di 8 daerah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam untuk diperhatikan khusus agar pemungutan suara ulang berjalan lancar.

    “Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain, kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut,” dia menandasi.

    Kantor KPUD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Utara mengalami kebakaran hebat. Akibat kebakaran ini dilaporkan sebagian besar ruangan serta dokumen di dalam kantor KPUD ludes terbakar.

  • KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah

    KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi potensi gangguan cuaca dan keamanan menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 daerah pada 19 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem.

    “Kemarin saya dari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek persiapan. Teman-teman di daerah sedang konsolidasi dengan BNPB dan Forkopimda, jika hujan berlangsung lama,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Ia menegaskan seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus. KPU juga memastikan kesiapan teknis pelaksanaan PSU di semua wilayah.

    “Semua daerah kami perlakukan sama. Kami pastikan jajaran kami bekerja semaksimal mungkin untuk pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.

    KPU juga mempertimbangkan alternatif lokasi rekapitulasi suara di daerah-daerah yang berpotensi terdampak cuaca.

    Di sisi lain, Afifuddin menyebut Kabupaten Puncak Jaya di Papua menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi perhatian KPU terkait kondisi keamanan setelah putusan MK.

    “Masih ada residu dampak setelah rekapitulasi di kantor KPU RI. Kami terus koordinasi dengan aparat keamanan,” tambah Afifuddin.

    Ia menambahkan KPU akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran yang pernah terjadi di TPS terulang kembali.

    Delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut, yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Sumber : Antara

  • 8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 

    8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU RI: 8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan 8 daerah siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jangka waktu 60 hari, yakni pada 19 April 2025.

    Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    “Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi soal kemungkinan PSU kembali dilakukan. Ia menyatakan proses hukum di MK akan dijalani sesuai koridor.

    Saat ini, terdapat tujuh kabupaten/kota yang diketahui telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

    Menurutnya, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk ketegangan atau penolakan pasca pelaksanaan PSU, tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    August menilai setiap permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu akan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan MK.

    “Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa MK memiliki prosedur sendiri dalam menangani permohonan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.

    KPU akan mengikuti seluruh prosedur tersebut secara prinsipil dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan.

    Sumber : Antara

  • Polres Banjarbaru kerahkan 424 personel jaga TPS saat PSU

    Polres Banjarbaru kerahkan 424 personel jaga TPS saat PSU

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polres Banjarbaru kerahkan 424 personel jaga TPS saat PSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 April 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Polres Banjarbaru mengerahkan sebanyak 424 personel untuk menjaga keamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada 19 April 2025.

    “Untuk pengamanan TPS kami dibantu kekuatan dari Polres Banjar, Polresta Banjarmasin, Polres Tanah Laut dan Polres Barito Kuala ditambah Pamatwil dan Padal 48 orang,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry di Banjarbaru, Selasa.

    Selain itu, Polres Banjarbaru juga mendapatkan bantuan 125 personel dari Polda Kalimantan Selatan dengan menyiagakan 60 personel pasukan Brimob dan 60 personel Samapta serta lima personel Bid Dokkes.

    Setiap personel pun dibekali instruksi guna mampu merespons secara cepat dan tepat terhadap setiap potensi gangguan.

    “Hari ini kami telah melaksanakan tactical floor game yakni simulasi yang dilakukan untuk menguji kesiapan personel dalam menghadapi situasi tertentu,” jelas Pius.

    Dia menegaskan langkah-langkah pengamanan tersebut menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas politik agar tetap kondusif selama tahapan PSU.

    Pius menyebut secara keseluruhan Banjarbaru kondusif hingga saat ini.

    “Namun tentunya kita tidak boleh lengah, deteksi dini terhadap gangguan keamanan terus dilakukan,” katanya didampingi Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra.

    Diketahui PSU di Banjarbaru menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

    Sumber : Antara

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Komisi II harap penyelenggara-petahana tak intervensi PSU di 9 daerah

    Komisi II harap penyelenggara-petahana tak intervensi PSU di 9 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong berharap penyelenggara pemilu dan petahana tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025.

    “Kami berharap agar baik penyelenggara ataupun bupati incumbent/Pj bupati bersikap netral dan tidak mengarahkan ASN (aparatur sipil negara) untuk berpihak terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dan terbebas dari intervensi politik manapun,” kata Bahtra saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebab, menurut dia, dalam proses PSU masih ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi politik terhadap salah satu paslon agar memenangkan kontestasi.

    Hal tersebut, lanjut dia, utamanya dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu dan bupati petahana yang melakukan intervensi dengan menggunakan program pemerintah agar dapat terpilih kembali.

    Berdasarkan laporan yang diterimanya, dia menyebut upaya-upaya intervensi dalam pelaksanaan PSU terjadi salah satunya di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    “Harapan kami hal seperti ini tidak terjadi di kabupaten atau provinsi lain,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan seluruh persiapan pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025 telah dilakukan secara menyeluruh dan maksimal.

    “Kita perlakukan sama semua daerah yang PSU minggu ini. Insyaallah semua daerah sudah siap melaksanakan PSU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

    Adapun pada Sabtu (12/4), Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan bahwa sembilan daerah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU pada 16 dan 19 April 2025.

    Dia menyebut bahwa Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025.

    Sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komnas HAM memastikan bakal memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengemukakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

    Pihak yang telah dimintai keterangannya itu, kata Uli, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.

    “Ini menjadi bagian dari proses pemantauan yang kami lakukan terhadap kasus ini,” tutur Uli di Jakarta, Senin (14/4).

    Selain itu, Uli mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke Banjarbaru dan memantau perkara tersebut agar berjalan dengan profesional dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Proses penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan transparan serta proses hukum lainnya harus berjalan berbasis metode ilmiah,” katanya.

    Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar tidak diintimidasi dan diancam oleh pihak tertentu.

    “Korban dan keluarganya juga harus dipulihkan hak-haknya,” ujarnya,

    Seperti diketahui, seorang jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan jurnalis tersebut menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Setelah mengetahui kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL.

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Senin 14 April 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Senin 14 April 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Senin 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan April 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Senin 14 April 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru

    KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru

    Spanduk sosialisasi PSU Banjarbaru terpasang di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. ANTARA/Firman.

    KPU dorong pemilih gunakan hak suara di PSU Banjarbaru
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 13 April 2025 – 22:29 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) bekerja keras mendorong pemilih untuk menggunakan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada 19 April 2025.

    “Kami telah melakukan segala daya upaya agar masyarakat Banjarbaru mau menggunakan hak suaranya di PSU,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Minggu.

    Langkah-langkah sosialisasi pun gencar dilakukan KPU termasuk lewat pemasangan spanduk dan baliho di titik strategis serta siaran radio lokal.

    Kemudian menggerakkan badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diharapkan langsung berinteraksi dengan warga melakukan sosialisasi PSU.

    “Tentunya peran teman-teman media juga sangat membantu kami yang terus memberikan pemberitaan mencerahkan bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap Tenri.

    Dengan segala upaya tersebut, KPU mengharapkan partisipasi pemilih bisa mencapai 75 hingga 80 persen dari DPT di Banjarbaru sebanyak 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    Diketahui pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, partisipasi pemilih di Banjarbaru hanya sekitar 58 persen.

    Angka tersebut berdasarkan total suara sah dan tidak sah yang mencapai 114.871.

    Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono meraih 36.135 suara dinyatakan pemenang oleh KPU Banjarbaru.

    Sedangkan pasangan petahana Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah memperoleh 78.736 suara namun suaranya dianggap nol alias tidak sah lantaran telah didiskualifikasi KPU Banjarbaru sebelum pencoblosan.

    Pada akhirnya keputusan KPU Banjarbaru dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU dengan mekanisme pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

    Sumber : Antara

  • Komnas HAM Awasi Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru – Halaman all

    Komnas HAM Awasi Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis yang ditemukan tewas di Banjarbaru.

    Uli Parulian, Komisioner Komnas HAM RI, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait kasus tersebut.

    Komnas HAM telah meminta keterangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, pengacara keluarga korban, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

    Rekomendasi untuk Penegakan Hukum

    Uli juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.

    “Kami telah merekomendasikan kepada pihak yang menangani kasus ini agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa metode ilmiah dalam penyelidikan, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya harus menjadi fokus utama.

    Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan sejumlah data dan temuan kepada Komnas HAM.

    “Data-data dan temuan yang kami dapat sudah kami sampaikan kepada Wakil Ketua Komnas HAM beserta tim investigasi,” jelas Pazri.

    Ia juga menekankan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian yang besar terhadap kasus ini, dan berharap dapat mengungkap berbagai kejanggalan yang ada, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

    Dengan perhatian dari Komnas HAM, diharapkan kasus pembunuhan Juwita dapat diungkap secara tuntas dan transparan, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru dalam Pantauan Serius Komnas HAM RI, Ini Rekomendasinya

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene/Rizki Fadillah/Frans Rumbon)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).