kab/kota: Banjarbaru

  • Kalsel Raih 3 Besar Nasional Tercepat Musdesus Koperasi Merah Putih

    Kalsel Raih 3 Besar Nasional Tercepat Musdesus Koperasi Merah Putih

    BANJARBARU – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meraih tiga besar nasional tercepat menyelesaikan pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih pada 1.871 desa dan 144 kelurahan.

    “Bahkan melampaui yang sebelumnya ditarget selesai pada 31 Mei namun dapat selesai 100 persen pada 29 Mei 2025,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel Faried Fakhmansyah di Banjarbaru, Jumat.

    Ia menyebutkan capaian ini berdasarkan data dari portal https://kopdesmerahputih.kop.id per tanggal 29 Mei 2025.

    “Kita berhasil memenuhi target yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur Kalsel saat peluncuran dan dialog di GOR Babussalam Banjarbaru pada Rabu (21/5) yang dihadiri Menteri Desa PDT,” ucapnya.

    Faried menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak karena berperan aktif atas capaian tersebut, dengan kolaborasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan, serta instansi vertikal lainnya.

    Ia menuturkan prestasi ini tidak terlepas dari arahan Gubernur Kalsel Muhidin, dengan dukungan seluruh bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa, sesuai dengan slogan “Bekerja Bersama Merangkul Semua”.

    Menurut Faried, berkat kolaborasi itulah pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan optimal di seluruh desa/kelurahan.

    Berdasarkan aplikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Dashboard Kopdes MP Provinsi Kalsel per 29 Mei 2025, status data menunjukkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 2.015, jumlah desa/kelurahan tersosialisasi 2.015, dan jumlah desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus juga sudah mencapai 2.015 atau 100 persen.

  • Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Mei 2025

    Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK Regional 27 Mei 2025

    Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU)
    Pilkada Banjarbaru
    yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2026).
    Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku termohon dikabulkan, karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam perkara tersebut.
    “Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
    Setelah itu, MK juga menyatakan permohonan LPRI tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dituduhkan.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
    LPRI mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (7/5/2025), dengan dalih terjadi kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru.
    Mereka menuding telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk dugaan politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 
    Kecurangan itu dianggap menguntungkan
     
    Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang berhadapan dengan kotak kosong.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU telah gelar PSU di 22 daerah, sisa tiga daerah pada Agustus

    KPU telah gelar PSU di 22 daerah, sisa tiga daerah pada Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 22 daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025, sementara tiga daerah lainnya menyusul pada Agustus mendatang.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, menjelaskan tiga daerah yang akan melaksanakan PSU itu, yakni Provinsi Papua; Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).

    “Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 dan Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua [di] Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” kata dia.

    Ia menjelaskan 22 daerah yang telah PSU, antara lain, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

    Sebagai catatan, khusus untuk Kabupaten Barito Utara, hasil PSU kembali digugat ke MK. Dalam amar putusan, Mahkamah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena politik uang sehingga KPU diperintahkan untuk kembali melaksanakan KPU.

    PSU juga telah digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kota Banjarbaru.

    Terbaru, PSU dilaksanakan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran pada tanggal 24 Mei 2025. KPU menyebut PSU di tiga daerah itu terlaksana dengan sukses, aman, dan lancar.

    “Atas nama KPU RI, kami ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, kerja keras dari KPU provinsi, kabupaten, kota di daerah PSU,” ucap Afif.

    KPU pun memastikan dana untuk penyelenggaraan PSU di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel telah tersedia. Kedua daerah itu disebut telah menyepakati adendum perihal dana PSU dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

    Terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, KPU tengah mengurus pendanaannya. “Sekarang kawan-kawan (KPU) tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat pada kesempatan yang sama.

    Di samping itu, KPU juga terus memantau persiapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Dua daerah ini melakukan pilkada ulang karena kotak kosong menang atas calon tunggal pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian UMKM berkomitmen perkuat legalitas dan pelindungan usaha

    Kementerian UMKM berkomitmen perkuat legalitas dan pelindungan usaha

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen mempercepat fasilitasi perizinan dan standardisasi produk guna memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro.

    Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terkena kasus hukum karena dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, mengakui hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk, sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.

    “Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya,” kata Riza.

    Terkait kasus Mama Khas Banjar, Riza memandang penegakan hukum atas pelanggaran tersebut harus mengedepankan aspek pembinaan UMKM dibanding sanksi pidana.

    “Oleh karena itu, dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM,” kata Riza.

    Ia menyebut pemerintah juga mengimbau agar UMKM dalam menjalankan usahanya harus senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya akan menggelar Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro yang bertujuan memberikan pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro.

    Festival ini menjadi ruang interaktif yang menjembatani pengusaha mikro dengan layanan pemerintah, edukasi hukum, dan dukungan pengembangan usaha di berbagai daerah dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Festival ini menghadirkan layanan pendaftaran dan penerbitan NIB langsung di lokasi, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen dan standar keamanan produk, hingga dialog publik antara pengusaha mikro dan pemangku kebijakan.

    “Ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan usaha mikro Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Legalitas bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha,” kata Riza.

    Ia berharap dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor dan layanan yang mendekat ke masyarakat, diharapkan usaha mikro dapat tumbuh dalam ekosistem yang terlindungi, berkelanjutan, serta memiliki daya saing untuk naik kelas.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri apresiasi Papua Tengah tertinggi realisasi pendapatan APBD

    Mendagri apresiasi Papua Tengah tertinggi realisasi pendapatan APBD

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah atas capaian kinerja realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

    Apresiasi termasuk ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, karena menjadi provinsi dengan capaian tertinggi dalam realisasi pendapatan daerah, yakni sebesar 39,08 persen per 7 Mei 2025.

    Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/5), sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Dia menekankan pentingnya belanja pemerintah, termasuk di tingkat daerah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, belanja daerah berdampak langsung pada peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga memperkuat daya beli dan menstimulasi pertumbuhan sektor swasta.

    “Saya melihat bahwa pertumbuhan ekonomi sangat didukung sekali oleh konsumsi rumah tangga selain faktor-faktor lain, 50 persen lebih adalah konsumsi rumah tangga,” kata Tito.

    Selain Papua Tengah, sembilan daerah lainnya yang mencatat realisasi pendapatan APBD tertinggi antara lain Kalimantan Barat 35,92 persen, Jawa Barat 32,94 persen, Sumatera Utara 30,65 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 29,76 persen, Sulawesi Selatan 29,11 persen, Gorontalo 28,84 persen, Kalimantan Utara 28,76 persen, Kepulauan Bangka Belitung 27,64 persen, dan Bali 27,50 persen.

    Kemudian di tingkat kabupaten, yaitu Sumbawa Barat 46,96 persen, Tanah Laut 37,04 persen, Ciamis 36,34 persen, Barito Kuala 35,08 persen, Garut 34,70 persen, Ponorogo 34,48 persen, Melawi 34,17 persen, Puncak 33,89 persen, Malang 33,70 persen, dan Magetan 33,19 persen.

    Sementara di tingkat kota, yaitu Denpasar 34,52 persen, Baubau 33,95 persen, Banjarbaru 33,80 persen, Bukittinggi 33,33 persen, Batam 32,80 persen, Padang Panjang 32,67 persen, Banjar 32,53 persen, Tangerang Selatan 32,44 persen, Cimahi 30,95 persen, dan Payakumbuh 30,75 persen.

    Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan catatan bagi pemerintah daerah yang realisasi pendapatannya masih tergolong rendah. Ia mengimbau seluruh kepala daerah agar segera mendorong percepatan pelaksanaan program dan kegiatan di daerah masing-masing.

    Adapun 10 provinsi dengan realisasi pendapatan terendah, yakni Papua Pegunungan 7,24 persen, Lampung 8,83 persen, Papua Barat Daya 9,25 persen, Bengkulu 9,85 persen, Papua 11,37 persen, Riau 12,34 persen, Jawa Tengah 12,72 persen, Aceh 13,30 persen, Papua Barat 15,96 persen, dan Sulawesi Barat 16,51 persen.

    Kemudian di tingkat kabupaten, yakni Batanghari 0,14 persen, Jayawijaya 0,35 persen, Lumajang 1,11 persen, Empat Lawang 2,38 persen, Mimika 3,14 persen, Semarang 3,81 persen, Cilacap 4,24 persen, Pakpak Bharat 4,31 persen, Aceh Tenggara 6,12 persen, dan Aceh Selatan 6,28 persen.

    Selanjutnya di tingkat kota, yaitu Tual 0,19 persen, Subulussalam 7,38 persen, Yogyakarta 9,37 persen, Pematangsiantar 10,54 persen, Sungai Penuh 13,49 persen, Samarinda 14,45 persen, Bontang 14,62 persen, Tebing Tinggi 14,82 persen, Lhokseumawe 14,88 persen, dan Cirebon 15,72 persen.

    Kemudian, 10 provinsi dengan realisasi belanja tertinggi, yakni Jawa Barat 21,91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 21,73 persen, Sumatera Utara 20,64 persen, Banten 20,16 persen, Kepulauan Bangka Belitung 20,08 persen, Nusa Tenggara Barat 19,70 persen, Sulawesi Barat 18,84 persen, Gorontalo 18,45 persen, DKI Jakarta 18,00 persen, dan Sulawesi Selatan 17,65 persen.

    Lalu untuk kabupaten, yaitu Ciamis 33,42 persen, Pati 27,74 persen, Banyuwangi 27,06 persen, Sumbawa Barat 26,23 persen, Madiun 25,85 persen, Purbalingga 25,43 persen, Aceh Besar 25,39 persen, Wonogiri 25,35 persen, Bantul 25,15 persen, dan Ponorogo 24,96 persen.

    Sementara di tingkat kota, yakni Dumai 24,99 persen, Ternate 24,35 persen, Salatiga 23,83 persen, Cimahi 23,59 persen, Banjar 23,48 persen, Padang Panjang 23,34 persen, Banda Aceh 22,80 persen, Serang 22,77 persen, Batam 22,51 persen, dan Sukabumi 21,98 persen.

    Sedangkan 10 provinsi dengan realisasi belanja terendah, yakni Papua Tengah 4,69 persen, Lampung 5,67 persen, Papua Selatan 5,90 persen, Papua Barat 6,88 persen, Jawa Tengah 6,99 persen, Kalimantan Timur 7,39 persen, Sumatera Selatan 9,59 persen, Papua Barat Daya 9,65 persen, Riau 10,87 persen, dan Aceh 11,13 persen.

    Kemudian di tingkat kabupaten, yaitu Empat Lawang 1,69 persen, Buton Selatan 1,91 persen, Mamberamo Raya 2,17 persen, Keerom 2,41 persen, Lebong 2,45 persen, Dogiyai 2,51 persen, Lumajang 2,54 persen, Boven Digoel 3,08 persen, Muara Enim 3,35 persen, dan Aceh Selatan 3,40 persen. Di tingkat kota, yaitu Subulussalam 3,95 persen, Yogyakarta 6,39 persen, Pematangsiantar 7,91 persen, Samarinda 9,48 persen, Gunungsitoli 10,24 persen, Cirebon 10,71 persen, Tual 11,83 persen, Pagar Alam 12,30 persen, Sungai Penuh 12,57 persen, dan Tanjung Balai 13,26 persen.

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyinggung soal peran Pemda dalam menyukseskan program makan bergizi gratis (MBG). Sebagai bentuk dukungan konkret, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

    “Tentunya kita harus dorong, kita dukung Kepala Badan Gizi Nasional agar terjadi percepatan untuk realisasi, artinya program-program beliau harus bisa dipercepat,” imbuhnya.

    Dalam rapat itu, turut hadir secara virtual Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

    Sementara itu, Mendagri didampingi oleh para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri secara langsung. Adapun peserta rapat meliputi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia beserta jajaran masing-masing.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5
                    
                        "Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana"
                        Regional

    5 "Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana" Regional

    “Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana”
    Tim Redaksi

    BANJARBARU, KOMPAS.com

    Toko Mama Khas Banjar
    yang terkenal dengan produk olahan hasil laut dan sirup khas Banjar terpaksa tutup akibat tersandung kasus hukum.
    Penutupan ini terjadi sejak 1 Mei 2025, setelah pemiliknya, Firli Norachim, yang merupakan tulang punggung usaha tersebut, terjerat dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
    Ani, istri Firli, menyampaikan bahwa mereka tidak punya pilihan lain selain menutup toko yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
    “Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” ujar Ani, yang kini juga harus merawat anak mereka yang masih berusia 3 tahun, Rabu (7/5/2025).
    Menurut Ani, usaha ini adalah hasil kerja keras keluarganya yang dibangun dengan penuh harapan.
    Sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Ani merasa ada ketidakadilan yang dialami oleh pengusaha kecil seperti dirinya.
    “Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?” keluhnya.
    Diketahui, toko Mama Khas Banjar dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 6 Desember 2024 oleh seorang konsumen yang mengeluhkan produk yang dijual tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
    Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil Firli, selaku pemilik toko.
    Dalam penyelidikan, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel menyita 35 produk yang menjadi barang bukti.
    Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang kemudian menjadi alasan utama penahanan Firli.
    Penahanan ini juga menyebabkan usaha yang dijalankan dengan penuh perjuangan harus berhenti sejenak.
    Firli kini masih menunggu kepastian hukum, sementara Ani harus menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga harus berjuang dengan trauma yang mendalam.
    Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk pangan adalah hal yang wajib dilakukan demi melindungi konsumen.
    Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan agar produk yang beredar di pasaran tidak membahayakan konsumen.
    “Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar – Halaman all

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal menghadiri persidangan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

    Mama Khas Banjar merupakan UMKM asal Kalimantan Selatan yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim, sempat ditahan Polda Kalsel.

    Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Perkara ini pun menjadi perhatian publik, bahkan sempat ada aksi unjuk rasa di Kejari Banjarbaru.

    Terdakwa Firly Norachim pun didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Maman mengatakan bahwa ia telah mengirimkan tim hukum dari Kementerian UMKM untuk mendukung kasus ini. Pada 14 Mei nanti, Ia menyatakan akan hadir langsung di persidangan dan menjadi amicus curiae.

    Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan.

    Amicus curiae ini bisa disebut sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

    “Saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan. Insyaallah nanti tanggal 14 Mei saya hadir di Banjarbaru,” kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dalam sidang pengadilan Toko Mama Khas Banjar, Maman ingin mencoba meyakinkan dan mendorong para hakim agar melihat kasus ini tidak hanya sekadar dari perspektif penegakan hukum, tetapi dari aspek pembinaan.

    Ia menyampaikan, Kementerian UMKM dan Polri sebenarnanya telah menjalin kerja sama, di mana salah satu poinnya menegaskan bahwa jika terdapat permasalahan yang melibatkan pengusaha mikro di daerah, pendekatan pembinaan akan menjadi prioritas utama.

    Jadi, bukan aspek penegakan hukumnya yang dikedepankan, tapi aspek pembinaan.

    Contoh pembinaan itu seperti jika ada UMKM yang belum mengurus sertifikat kadaluwarsa, mereka akan dibina cara bagaimana mendapatkannya.

    “Misalnya aparatur penegak hukum, yang tadinya sebagai penegak hukum, berubah mengambil posisi sebagai pembinaan untuk mengajarkan atau memberikan mitigasi edukasi kepada usaha-usaha mikro,” ujar Maman.

    Di saat yang bersamaan, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha UMKM jangan juga berlindung di balik kata pembinaan itu.

    Para pengusaha UMKM diminta sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum dengan mempersiapkan perizinan yang ada.

    “Sulit? Ya. Maka dari itu hadirnya kami Kementerian UMKM, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten, untuk mencoba menjadikan ini sebagai momentum pembelajaran kita semua,” ucap Maman.

    Sebagai informasi, saat ini Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal sebagai tempat perbelanjaan oleh-oleh khas Kalimantan Selatan, telah resmi tutup pada 1 Mei 2025 setelah Firli Norachim terjerat kasus hukum.

    Penutupan toko disampaikan oleh istrinya, Ani, yang kini mengurus anak mereka yang masih balita sambil menghadapi proses hukum sang suami.

    Ani mengaku keputusan menutup usaha yang dibangun bersama suaminya bukanlah hal mudah.

    “Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).

     

  • 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

    Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

    Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

    Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

    1. Bantah hubungan badan

    Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

    Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

    Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

    “Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

    Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

    2. Jumran sempat ketakutan

    Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

    Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

    Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

    Jumran awalnya ingin meracuni korban.

    “Terdakwa browsing ke Google tentang racun untuk membunuh korban, tetapi dibatalkan karena takut melakukannya,” kata Sunandi, masih dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    3. Bunuh korban pakai tangan kosong

    WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS – (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

    Sunandi melanjutkan, terdakwa kemudian kembali menjelajahi internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

    Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.

    Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.

    Jumran menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.

    Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.

    “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp15 juta,” tambah Sunandi.

    4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

    Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

    Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

    Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,” jelas Sunandi.

    5. Soal tes DNA

    FOTO OKNUM TNI AL DI RUANG SIDANG – Jumran, terdakwa anggota TNI AL, duduk tenang di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Senin (5/5/2025). (BANJARMASIN POST)

    Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

    Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

    Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

    Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

    “Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat.”

    “Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

    Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

    (Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)

  • Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan,19 daerah telah selesai menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Saat ini, hanya tersisa lima daerah dari total 24 daerah yang belum menggelar PSU.

    “Tinggal lima daerah yang belum PSU,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Daerah tersebut adalah Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pesawaran yang akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025 mendatang. 

    “Sementara, PSU berikutnya klaster yang akan dilaksanakan pada 6 Augustus 2025 yang mencakup Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua,” ungkap dia.

    Adapun, 19 daerah yang telah menggelar PSU diantaranya; PSU yang diselenggarakan 22 Maret 2025 mencakup 4 daerah, yaitu, Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Barito Utara. 

    Tahap 2 atau klaster 5 April 2025 mencakup 6 daerah. Yakni, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungau. 

    Tahap 3 klaster 16 dan 19 april 2025 mencakup 9 daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi moutong.

  • Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi

    Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi

    GELORA.CO – Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) sempat merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

    Letkol Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).

    “Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.

    Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.

    “Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.

    Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi. Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 20 menit.

    Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.

    Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

    Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.

    Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.

    Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan, korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

    Setelah tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

    Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.

    Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Sedangkan terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.

    Sebagai informasi, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.