kab/kota: Banjarbaru

  • Marching Band IPDN sambut 86 kepala daerah saat tiba di Jatinangor

    Marching Band IPDN sambut 86 kepala daerah saat tiba di Jatinangor

    Marching Band Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyambut sebanyak 86 kepala daerah saat tiba di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

    Marching Band IPDN sambut 86 kepala daerah saat tiba di Jatinangor
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 22 Juni 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Marching Band Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyambut sebanyak 86 kepala daerah saat tiba di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, untuk mulai mengikuti retret gelombang kedua pada 23 hingga 26 Juni 2025.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa para peserta akan diterima oleh dirinya sebagai kepala sekolah, didampingi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Rektor IPDN Jatinangor.

    “Saya pastikan 99 persen sudah siap semua untuk melaksanakan retret kepala daerah gelombang kedua,” kata Bima di Sumedang, Minggu.

    Bima menjelaskan pada awalnya terdapat 93 peserta yang akan mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua yang dilaksanakan 22-26 Juni 2025 tersebut.

    Namun, lanjut dia, sebanyak tujuh orang kepala daerah berhalangan hadir karena enam orang mengalami sakit, yakni Wali Kota Serang, Bupati Mamberamo Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Wakil Bupati Buton Tengah, Wakil Bupati Melawi, dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

    Selain itu, satu orang lainnya, yakni Gubernur Papua Pegunungan juga disebutkan tidak dapat mengikuti retret gelombang kedua lantaran ibundanya wafat.

    Wamendagri menyampaikan pada retret gelombang kedua, para kepala daerah akan menerima materi dengan tiga pokok substansi, yakni tentang tugas pokok kepala daerah, pemberian teori seperti misi Astacita, serta pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    “Jadi substansi materinya 100 persen sama dengan retret gelombang pertama,” tutur Bima.

    Adapun peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas. Ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri Sebut 86 Kepala Daerah Siap Ikut Retreat Jilid II di IPDN

    Kemendagri Sebut 86 Kepala Daerah Siap Ikut Retreat Jilid II di IPDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan total ada 86 kepala daerah yang bakal mengikuti retreat jilid II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkap sejatinya kepala daerah yang terdaftar dalam kegiatan retreat ini ada 93 orang. 

    Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat tujuh orang yang tidak dapat mengikuti retreat di IPDN. Satu di antaranya yakni, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo.

    “86, tadinya 87 dikurangi Gubernur Papua Pegunungan yang musibah ibunya wafat tadi, jadi 86,” ujar Bima di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

    Dia menambahkan untuk enam kepala daerah lainnya tidak bisa mengikuti retreat karena berkaitan dengan kondisi kesehatan dari masing-masing kepala dan wakil kepala daerah.

    Secara terperinci, enam kepala daerah itu yakni Wali Kota Serang, Budi Rustandi; Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak; Wakil Bupati Bengkulu Utara, Sumarno; Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam Basan; Wakil Bupati Melawi, Malin; Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

    “Enam orang mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan. Kami izinkan setelah diteliti memang tidak memungkinkan,” imbuhnya.

    Bima menambahkan total ada 49 kepala daerah yang telah melakukan tes kesehatan di kantor BPSDM Kemendagri. Hasilnya, ada 5 orang yang telah diberikan pita merah untuk peserta yang memiliki riwayat sakit atau operasi. 

    Artinya, akan ada pengawasan ketat. Lima orang pita kuning, dengan pengawasan tidak terlalu ketat dan 39 orang pita biru yang menandakan aman.

    Selain itu, terdapat beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan hasil MCU di wilayahnya masing-masing.

    Namun demikian, tim dokter BPSDM telah melakukan pemeriksaan ulang terkait dengan tensi, gula darah, kolesterol hingga asam urat.

    Sementara itu, terdapat sejumlah kepala daerah Bali yang belum bisa mengikuti tes kesehatan lantaran mengikuti agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Meskipun begitu, hal tersebut tidak menjadi soal karena bakal melakukan tes kesehatan pada Minggu (22/6/2025) pagi di Jakarta.

    “Besok pagi setibanya kawan-kawan dari Bali ini di Jakarta sebelum bergeser ke Bandung,” pungkasnya.

  • Menteri UMKM buka kembali Toko Mama Khas Banjar

    Menteri UMKM buka kembali Toko Mama Khas Banjar

    Kejadian ini saya yakin bisa menjadi pembelajaran, baik itu bagi pengusaha UMKM, agar ke depan bisa lebih teliti, lebih bijak dalam menjalankan aktivitas usahanya…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuka kembali operasional Toko Mama Khas Banjar yang sempat tutup setelah pemiliknya terseret kasus hukum karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa.

    Maman menyebut, kasus Mama Khas Banjar harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku UMKM agar lebih teliti dalam menjalankan usahanya.

    “Kejadian ini saya yakin bisa menjadi pembelajaran, baik itu bagi pengusaha UMKM, agar ke depan bisa lebih teliti, lebih bijak dalam menjalankan aktivitas usahanya sehingga terus tumbuh dan berkembang,” kata Maman dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Kamis.

    Kasus Mama Khas Banjar adalah kasus hukum yang menimpa toko oleh-oleh khas Banjar yang dimiliki oleh Firly Norachim.

    Kasus ini bermula dari temuan produk tanpa label kedaluwarsa di toko tersebut dan berujung pada pelaporan, penyidikan, dan penahanan pemilik toko.

    Pada upacara peresmian kembali Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Rabu (18/6), Maman menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelaku UMKM yang lalai.

    Menurutnya, hal itu mutlak diperlukan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.

    Maman mengapresiasi aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, atas keputusan bijak mereka dalam memberikan onslag (terbukti bersalah namun tanpa unsur pidana) pada kasus Mama Khas Banjar.

    Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia, mendorong kolaborasi antara pemerintah, UMKM, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan saling mendukung.

    “Jadi ini adalah untuk membangun sebuah semangat positif bagi semua, bukan sekadar bagi UMKM, tapi juga bagi pemerintah dan aparatur penegak hukum,” kata dia.

    Ia menambahkan bahwa Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BRI, untuk membantu merestrukturisasi pinjaman.

    Selain itu, Sampoerna melalui program Sampoerna Retail Community (SRC) turut memberikan pendampingan bisnis agar usaha Mama Khas Banjar dapat berkembang lebih pesat.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifai mengapresiasi langkah Kementerian UMKM dalam mengadvokasi dan mendampingi pengusaha mikro.

    “Negara hadir untuk membina UMKM, dan ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang urgensi edukasi dan pemahaman pengusaha mikro terhadap regulasi, terutama dalam hal pelabelan dan keamanan produk,” kata Gusti Yanuar Noor Rifai.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri UMKM ingatkan pelaku usaha taat aturan, jangan langgar hukum

    Menteri UMKM ingatkan pelaku usaha taat aturan, jangan langgar hukum

    Apa yang dialami pemilik Toko Mama Khas Banjar, memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari bersama-sama membangun iklim usaha yang baik dan taat hukum

    Banjarbaru (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman mengajak para pelaku UMKM di Indonesia untuk menaati aturan terkait pembuatan produk olahan agar tak terjerat pelanggaran hukum.

    Menteri Maman di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, mengingatkan hal itu berkaitan dengan kasus Toko Mama Khas Banjar yang sempat terjerat kasus hukum di Pengadilan Banjarbaru karena tidak mencantumkan label masa kadaluwarsa di produk olahan makanan dan minuman.

    “Apa yang dialami pemilik Toko Mama Khas Banjar, memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari bersama-sama membangun iklim usaha yang baik dan taat hukum,” kata Maman.

    Setelah kasus itu mendapatkan atensi dari Menteri UMKM yang hadir di persidangan sebagai saksi di Pengadilan Banjarbaru, Kalsel, beberapa waktu lalu, akhirnya pemilik toko dibebaskan dari segala dakwaan karena terbukti tidak ada niat melakukan tindak pidana.

    “Memang ada kesalahan pemilik toko, namun administrasi saja. Aparat penegak hukum telah memberikan pelajaran kepada pelaku UMKM, penegakan hukum memang harus guna membangun kesadaran hukum. Kejadian ini jadi pembelajaran yang baik bagi pelaku usaha UMKM, lebih teliti lagi dan bijak dalam menjalankan usaha,” ujar Maman.

    Menurutnya, kasus seperti ini dapat berdampak terhadap perkembangan sektor UMKM. Namun demikian, ia mengapresiasi pemilik Toko Mama Khas Banjar karena tangguh menghadapi proses hukum mulai dari awal hingga divonis bebas.

    Atas kejadian tersebut, Maman mengingatkan jangan terulang kembali kasus serupa. Para pelaku usaha juga diminta untuk tidak melanggar aturan lagi dan berinovasi memajukan usaha dengan cara menghasilkan produk yang berkualitas, rapi. Jika produk yang dihasilkan adalah makanan, maka harus enak, agar tidak kalah saing dengan produk-produk UMKM lain.

    Jika konsisten memperbaiki produk dan taat aturan, Maman mengatakan bukan hal sulit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk UMKM menjadi skala besar yang tidak hanya dipasarkan di dalam daerah, tetapi juga menjangkau pasar luar daerah.

    Apalagi saat ini, ungkapnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap tantangan dan kendala yang dialami masyarakat, sehingga menginstruksikan para menteri wajib dan segera proaktif merespons persoalan masyarakat.

    “Kami turun ke masyarakat dengan cara pembinaan, arahan presiden menjadi motivasi bagi Kementerian UMKM untuk terus hadir dalam setiap tumbuh kembang proses perjalanan UMKM di Indonesia untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah. Saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 57 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.

    Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

    Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

    ANTARA – Setelah sempat berhenti beroperasi akibat persoalan hukum, Toko Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru resmi dibuka kembali, Rabu (18/6). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai pembukaan kembali toko tersebut menjadi bentuk dukungan dan momentum terhadap kebangkitan UMKM agar bisa kembali beroperasi secara legal, profesional, dan berkelanjutan. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri UMKM minta Kalsel bangun sentra serap produk pelaku usaha

    Menteri UMKM minta Kalsel bangun sentra serap produk pelaku usaha

    Banjarbaru (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membangun sentra terpusat untuk menyerap berbagai produk UMKM milik pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota.

    “Untuk memajukan sektor UMKM perlu dukungan kuat pemerintah daerah, khususnya produk-produk milik pelaku usaha dari daerah, misalnya masyarakat yang berada di kawasan pesisir agar merasakan dampak pertumbuhan ekonomi sektor UMKM,” kata Menteri Maman dalam kunjungan kerja re-opening Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

    Dalam kunjungan kerja di Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai produk makanan olahan, Menteri Maman mendorong toko itu bisa menjadi salah satu sentra untuk menampung berbagai produk UMKM milik pelaku usaha mikro.

    “Misalnya ikan tangkapan nelayan, bisa diolah menjadi berbagai produk makanan. Nelayan bisa dibina dan dilatih agar konsisten menghasilkan produk berkualitas,” ucap Menteri Maman.

    Terlebih karena kasus toko itu yang baru saja divonis bebas terkait kasus tidak mencantumkan label kedaluwarsa, Menteri Maman meminta pemilik toko dapat menjadi mitra Kementerian UMKM sebagai mitra untuk melatih pelaku usaha mikro dalam menghasilkan produk berkualitas.

    Apalagi, kata dia, saat ini Toko Mama Khas Banjar telah memiliki mitra sebanyak 50 pelaku usaha yang menitipkan produk olahan makanan di toko miliknya. Namun ada tantangan jangka panjang, yakni harus melatih para pelaku usaha itu agar produknya tetap berkualitas, baik dalam hal rasa, maupun kemasan.

    Menteri Maman menuturkan, bagaimanapun para pihak sudah berperan kepada pemilik toko itu sehingga dapat divonis bebas dari segala dakwaan atas kasus yang sempat menjeratnya, sehingga toko itu menjadi dikenal berbagai kalangan.

    Menurutnya, momentum ini jangan menjadikan pelaku usaha patah semangat yang menimbulkan problem sosial. Kasus itu menunjukkan semangat positif yang luar biasa menjadi identitas pelaku usaha seluruh Indonesia.

    Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota TNI Pembunuh Jurnalis Wanita Banjarbaru Divonis Seumur Hidup

    Anggota TNI Pembunuh Jurnalis Wanita Banjarbaru Divonis Seumur Hidup

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti membunuh jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumran juga dihukum pecat dari kedinasan TNI.

    Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin dalam sidang pamungkas di Ruang Antasari, Dilmil I-06 di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

    “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusannya.

    Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    “Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucapnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

    Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

    Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

    Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/2025), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

    Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

    Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

    Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

  • Lanud Sjamsudin Noor rampungkan pengamanan bandara kunjungan Wapres

    Lanud Sjamsudin Noor rampungkan pengamanan bandara kunjungan Wapres

    Banjarbaru (ANTARA) – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sjamsudin Noor Banjarmasin telah merampungkan seluruh pengamanan bandara dalam rangkaian kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka selama dua hari di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yakni Sabtu (14/6) dan Minggu hari ini.

    “Dalam kunjungan Wapres ada dua bandara kami amankan yakni Bandara Syamsudin Noor dan Bandara Warukin,” kata Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Suparjo di Banjarbaru, Minggu.

    Selaku Dansubsatgas Pam Bandara kunjungan Wapres Gibran, Danlanud Sjamsudin Noor memastikan area bandara dan sekitarnya aman untuk didarati orang nomor dua di Indonesia itu.

    Wapres diketahui menumpangi pesawat Boeing 737/A-7305 milik TNI Angkatan Udara.

    Turut pula mendukung pesawat CN-295/A-2908 TNI AU, pesawat Hercules C-130/A-1344 TNI AU dan Helly Bell-412/HA-5183 TNI AD.

    Setibanya di Lanud Sjamsudin Noor di Banjarbaru pada Sabtu (14/6) sore menggunakan pesawat Boeing 737/A-7305, Wapres Gibran melanjutkan penerbangan dengan pesawat CN-295/A-2908 yang dipiloti Letkol Pnb Ari menuju Bandara Warukin di Kabupaten Tabalong.

    Selama kunjungan kerjanya, Wapres melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya pertemuan di Kantor Desa Muara Langon dengan Forkopimda Tabalong.

    Kemudian dilanjutkan kunjungan ke Dusun Muara Kate di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Pada hari kedua, Gibran menyapa masyarakat di Pasar Bauntung Tabalong dan meninjau Bandara Warukin guna melihat langsung kondisi serta mengevaluasi rencana pengaktifan operasional bandara kedepannya.

    Selesai melaksanakan rangkaian kegiatan selama dua hari di Tabalong dan Paser, Wapres Gibran kembali ke Lanud Sjamsudin Noor dan langsung boarding pesawat Boeing 737/A-7305 menuju Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ketika berada di Lanud Sjamsudin Noor di Banjarbaru untuk kembali ke Jakarta, Minggu (15/6/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri UMKM Pede Rasio Kewirausahaan Bisa Capai 3,20% pada 2025 – Page 3

    Menteri UMKM Pede Rasio Kewirausahaan Bisa Capai 3,20% pada 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam memfasilitasi pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik dan Ketua Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Kamis (5/6).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan bahwa bahwa kemitraan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman terkait kesadaran hukum di antara pelaku UMKM Indonesia.

    Langkah tersebut sekaligus untuk menekan serangkaian kasus hukum yang menimpa sejumlah UMKM di dalam negeri.

    Menteri Maman menyoroti salah satu kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM, di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus hukum tersebut terkait dengan keterangan kedaluwarsa pada produk.

    “Beberapa (Pelaku UMKM) masih rendah literatur hukumnya. Maka dari itu besar harapan bersama KAI kita tidak hanya sekadar bicara tentang advokasi, tetapi juga bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang kesadaran hukum bagi seluruh pengusaha mikro,” tutur Menteri Maman dalam pidatonya di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

     

  • MK kembali terima gugatan hasil PSU Pilkada 2024

    MK kembali terima gugatan hasil PSU Pilkada 2024

    Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu.

    Pada laman resmi MK yang diunduh hari Senin menyebutkan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

    “Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” demikian akta dimaksud dari laman resmi MK.

    Supriyanto dan Suriansyah merupakan satu dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5). Adapun PSU digelar sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.

    Pada Senin (24/2) lalu, MK mendiskualifikasi Aries Sandi, peraih suara terbanyak Pilkada Pesawaran tanggal 27 November 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Aries Sandi yang ketika itu berpasangan dengan Supriyanto dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.

    Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon pengganti yang diusulkan oleh partai pengusung Aries Sandi sebelumnya.

    Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.

    Hasil rekapitulasi PSU tersebut kini digugat oleh Supriyanto dan Suriansyah. MK tengah memeriksa kelengkapan permohonan. Jika lengkap, Mahkamah akan meregistrasi gugatan itu untuk kemudian disidangkan.

    Sebelumnya, MK telah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU Pilkada 2024.

    Sidang putusan akhir gelombang pertama diucapkan pada Rabu (14/5). MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

    Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, MK juga menyidangkan sengketa hasil PSU dari lima daerah lainnya pada gelombang pertama itu, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai. Namun, kelimanya dinyatakan gugur dalam sidang dismissal, Senin (5/5).

    Untuk gelombang kedua pun rampung pada Senin (26/5). Dalam sidang dismissal itu, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara) serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang (masing-masing satu perkara).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025