kab/kota: Banjarbaru

  • Gudang Besar di Banjarmasin Terbakar, 1 Relawan Damkar Meninggal

    Gudang Besar di Banjarmasin Terbakar, 1 Relawan Damkar Meninggal

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Kebakaran besar menghanguskan gudang penjualan perabot rumah tangga di kawasan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (3/11/2024) malam.

    Pantauan Beritasatu.com pada Minggu (4/11/2024) pagi, petugas pemadam kebakaran (damkar) masih berusaha melakukan pembasahan di lokasi setelah hampir 7 jam berjibaku memadamkan api. Banyaknya bahan berbahan plastik di gudang tersebut membuat api sulit dikendalikan.

    Tragedi ini juga menyebabkan satu relawan pemadam kebakaran tewas. Korban diduga tertimpa reruntuhan bangunan saat berupaya menjinakkan api.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Hendro, yang hadir di lokasi mengonfirmasi hal tersebut.

    “Dari kebakaran ini ada satu orang pemadam kebakaran yang meninggal dunia. Selain itu ada dua orang yang mengalami luka-luka,” kata Hendro, Minggu (3/11/2024) pagi.

    Dalam peristiwa ini, ratusan relawan pemadam kebakaran dari Banjarmasin dikerahkan dengan tambahan bantuan dari Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala, hingga Palangkaraya untuk mengatasi kebakaran ini.

    Mengenai pemicu kebakaran, polisi hingga saat ini masih menyelidiki penyebab pastinya. 

  • Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum Regional 1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
    Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.
    Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon
    Aditya-Said Abdullah
    untuk menempuh langkah hukum.
    “Ada ruang melakukan jalur hukum. Silakan Paslon 02 melakukan langkah ini,” ujar Tenri kepada wartawan.
    Menurut Tenri, keputusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah pada
    Pilkada Banjarbaru
    sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang sebelumnya menilai bahwa paslon tersebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
    “Kalau tidak kami tindaklanjuti, jadi masalah bagi kami,” jelas Tenri.
    Tenri menambahkan, setelah menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu, KPU Kalsel segera meminta KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
    Sebelum melakukannya, KPU Kalsel terlebih dahulu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Aditya-Said Abdullah.
    “Melihat bukti-bukti dari Bawaslu, kami laksanakan dengan meminta KPUD Banjarbaru untuk melaksanakan rekomendasi ini,” tegas Tenri.
    Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, dari Pilkada Banjarbaru.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Aditya meskipun sudah dihubungi.
    Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
    Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan soal pembatalan pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    “Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” ujar Tim Hukum pasangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna, di Banjarbaru, Jumat.

    Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta keakuratan dalam mengambil keputusan tersebut.

    Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem, yakni pembatalan pencalonan pasangan yang diusung koalisi PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.

    “Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat, hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan,” katanya.

    Dikatakan Deny, pihaknya pesimistis dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru karena melihat penyelenggara pemilu, baik Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru, yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.

    “Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti sebagai petahana wali kota dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi, termasuk data maupun beberapa bukti, yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan wakil wali kota Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota “Idaman”.

    Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

    Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada

    Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.

    Kesimpulan tersebut, menurut Aries, beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

    Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon wali kota Banjarbaru nomor urut 2.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banjarmasin menerima laporan tentang kejadian longsor yang terjadi di kawasan Pendulangan Intan Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat para pekerja sedang melakukan aktivitas mendulang.

    Atas kejadian tersebut, satu korban bernama Supiani, beralamat Sungai Tiung RT 24, tertimbun longsor dan dilakukan pencarian. Sementara itu, sejumlah pekerja yang menjadi korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tersebut.

    Kepala Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana menyebutkan, laporan tersebut diterima pihaknya oleh Dedy, Potensi 911 melalui kontak darurat. Basarnas Banjarmasin kemudian menurunkan Tim rescue ke lokasi kejadian pukul 12.45 Wita menggunakan sarana rescue car dan alat evakuasi yang diperlukan. “Koordinasi terus dilakukan dengan Potensi SAR setempat untuk memastikan proses pencarian berjalan efektif, dari informasi laporan ada satu orang yang dinyatakan hilang, dan saat kejadian terjadi hujan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Proses pencarian dilakukan bersama dengan tim pencarian lainnya, seperti BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat. 12 jam perjuangan tim gabungan melakukan pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan. Korban ditemukan pada pukul 01.05 Wita dalam keadaan tidak bernyawa (MD) dan segera dievakuasi ke rumah duka.

    Setelah berhasil menemukan korban, dilakukan evaluasi dan briefing untuk menyusun laporan hasil operasi SAR. Tim SAR kemudian kembali ke kesatuan masing-masing. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam di sekitar lingkungan,” lanjut I Putu Sudayana.

    Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Haris Wicaksono menyebutkan akan melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan.

  • Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu Regional 31 Oktober 2024

    Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu

    Regional

    31 Oktober 2024

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News