kab/kota: Banjarbaru

  • Profil Effendi Simbolon, Kader PDIP yang Membelot Dukung RK di Pilkada Jakarta 2024

    Profil Effendi Simbolon, Kader PDIP yang Membelot Dukung RK di Pilkada Jakarta 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Effendi Simbolon kembali mencuat ke publik lantaran dirinya menghadiri acara pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dengan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil atau RK, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, pada Senin (18/11/2024) malam.

    Dalam pertemuan tersebut, Effendi mengenakan kemeja hitam dan duduk berhadap-hadapan dengan RK. Kemudian, dia juga berjabat tangan dengan RK saat namanya disebut oleh Ketua Timses RIDO Ahmad Riza Patria, bahwa Effendi Simbolon adalah kader PDIP yang mendukung Ridwan Kamil.

    Lantas siapa sebenarnay sosok Effendi Simbolon?

    Profil Effendi Simbolon

    Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, M.I.Pol lahir pada 1 Desember 1964 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia merupakan sosok yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama emoat periode sejak 2004.

    Saat itu, Politikus PDIP ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang berfokus pada bidang permasalahan Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup hingga 2013. Adapun, sejak 2019, dia merupakan anggota Komisi I DPR RI. 

    Di internal partai PDIP, Effendi pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya dan Dana PDIP, bahkan dia juga sempat diusung sebagai bakal calon sekretaris jenderal PDIP untuk periode tahun 2010 hingga 2015.

    Menilik ke belakang, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini merupakan putra bungsu dari St. MM Simbolon dan Martha br. Tobing. Dia mengenyam pendidikan di SD Negeri Cendrawasih Banjarbaru (1969–1975), kemudian berpindah ke Jakarta. 

    Di Jakarta, dirinya bersekolah di SMP Negeri 41 Jakarta (1975–1979) dan SMA Negeri 3 Jakarta (1979–1982). Dalam bangku pendidikannya, Effendi pernah ditunjuk menjadi Ketua Alumni SMA Negeri 3 Jakarta dengan anggota sekitar 600 orang yang terdiri dari berbagai kalangan.

    Selepas lulus SMA, Effendi mengemban studi S-1 Manajemen Perusahaan di Universitas Jayabaya dan meraih gelar Doktorandus pada 1988. Sambil berkursi di DPR, pada 2011 dia masih haus mengejar ilmu dengan menempuh studi S-2 Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar Magister Ilmu Politik pada 2013. Bahkan, dia langsung melanjutkan studi S-3 Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar Doktor pada 2015.

    Tak hanya mengenyam pendidikan, ternyata dia juga dipercaya dalam sejumlah bidang organisasi, salah satunya untuk menjabat sebagai Ketua Umum PB Lembaga Karate-Do Indonesia (PB Lemkari) hingga tahun 2012 menggantikan ketua lama periode 2004-2008, Doddy Susanto. Tak hanya itu, Effendi juga merupakan salah satu penggagas terbentuknya Pusat Punguan Simbolon dohot Boruna se-Indonesia (PSBI), sebuah perkumpulan bagi marga Simbolon.

    Kemudian, Effendi juga sempat ikut berpartisipasi sebagai calon gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2013 dan berpasangan dengan Jumiran Abdi. Dalam pemilihan ini, pasangan Effendi-Jumiran meraih posisi ke-2 dengan 24,34 persen suara, sementara posisi pertama diraih pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dengan 33,00 persen suara.

  • Polda Kalsel Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Medis di Area Permukiman

    Polda Kalsel Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Medis di Area Permukiman

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek aksi tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

    Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur. Lokasi penggerebekan diduga menjadi tempat penimbunan limbah B3 (medis) berada di sekitar permukiman warga. 

    Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Namun pada bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis. 

    Sementara jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto di lokasi penggrebekan.

    “Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong, ” lanjut Kapolda Kalsel.

    Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

    Polisi mengamankan tiga orang, yakni J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.

    Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

    Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

    “Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan, ” jelas Kapolda.

    Polda Kalsel memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda.

  • Terjatuh saat Hujan Deras, Pemotor Disambar Mobil hingga Tewas

    Terjatuh saat Hujan Deras, Pemotor Disambar Mobil hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/11/2024) malam, menelan korban jiwa.

    Seorang pengendara roda dua tewas.

    Korban diketahui bernama Maulana Akbar (30).

    Pengemudi sepeda motor jenis Suzuki Titan warna hitam biru dengan nomor polisi DA 4155 NW itu mengalami pendarahan di bagian kepala.

    Dijelaskan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban berkendara dari arah Banjarbaru menuju Kelurahan Cempaka.

    “Ketika itu, korban berkendara di tengah hujan deras,” kata Kapolsek, Minggu (17/11/2024).

    Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor KUA Cempaka, korban melakukan pengereman mendadak dan langsung jatuh ke aspal.

    Dari arah berlawanan datang satu unit mobil dari arah Pelaihari menuju Banjarbaru.

    Saat itu mobil tersebut langsung menabrak korban.

    “Dugaan sementara karena kondisi cuaca hujan lebat dan jarak pandang terbatas, mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.

    Setelah kejadian tersebut, personel Unit Lantas Polsek Cempaka mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Lantas Polres Banjarbaru.

    Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, motor korban mengalami rusak berat.

    Sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. (*)

     

  • Pantai Asmara di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2024

    Pantai Asmara di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka Regional 16 November 2024

    Pantai Asmara di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka
    Editor
    KOMPAS.com

    Pantai Asmara
    (Asam-Asam Muara) terletak Desa Muara Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
    Nama Pantai Asmara berasal dari Asam-Asam Muara, lokasi perkampungan pantai tersebut.
    Pantai menjadi
    tempat wisata
    masyarakat Kalimantan Selatan untuk menghabiskan liburan, pantai ini selalu ramai pengunjung.
    Pantai Asmara merupakan pantai yang tergolong bersih dan memiliki pasir putih yang menarik.
    Suasana Pantai Asmara cukup tenang sehingga sesuai bagi Anda berekreasi bersama keluarga maupun kekasih.
    Terdapat dermaga kokoh dan besar yang belum lama diperbaiki ini menjadi ikon pantai tersebut.
    Demarga yang diharapkan mampu menjadi daya tarik tersebut dibangun lebih kokoh, kuat menapung beban, dan lebih kuat menahan terjangan ombak.
    Ada sejumlah aktivitas Pantai Asmara yang dapat dinikmati oleh pengunjung, yaitu:
    Pengunjung dapat bermain di tepi pantai, namun harus selalu waspada.
    Selain menikmati pantai, tersedia sejumlah fasilitas permainan yang dapat dinikmati oleh pengunjung, antara lain motor trail, ATV, pelampung, maupun perahu karet.
    Terdapat villa untuk  menikmati suasana pantai lebih lama.
    Pengunjung juga dapat mendirikn tenda di tepi pantai dengan membawa peralatan kemah sendiri.
    Bagi Anda yang ingin menikmati wisata Pantai Asmara akan dikenakan tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang dewasa.
    Jarak tempuh Banjarbaru menuju Pantai Asmara sekitar 106,7 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 2 jam 18 menit.
    Perjalanan dapat melalui Jalan Ahmad Yani, Jalan Batulicin-Pelaihari, dan Jalan Muara Asam-Asam.
    Jalan menuju pantai cukup mulus dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat
    Sumber:
    banjarmasin.tribunnews.com
    www.dispar.tanahlautkab.go.id
    www.google.com
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian petikan surat dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Tanggapan Istana

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Hasan Nasbi melalui pesan singkat.

    Terkait surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih dalam proses perjalanan ke Jakarta.

    Sementara itu, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11/2024).

    Disclaimer: …

    Sebelumnya diberitakan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Dalam acara di Gedung Idham Chalid, Sahbirin didampingi istri dan pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjabat.

    Ia juga mengenang kerja sama dalam pembangunan Banua dan berharap pemerintahan serta pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar dengan penjabat gubernur yang ditunjuk.

    Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin Noor sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut.

    “Kita akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Regional 13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –

    Sahbirin Noor
    mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman
    pengunduran diri
    tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    “Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
    Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
    Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
    Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
    Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).
    Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor
    Gubernur Kalsel
    , Senin (11/11/2024).
    “Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.
    Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    GELORA.CO  – Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menjelaskan akan kemunculan kliennya di kantor gubernur Kalimantan Selatan h-1 jelang sidang putusan praperadilan. 

    Dikatakan Soesilo hal tersebut tak ada hubungannya dengan sidang praperadilan.

    “Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan Pak Gubernur ada tidak kemana-mana,” kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Kemudian ditegaskan Soesilo kliennya itu tidak dalam posisi melarikan diri. 

    “Bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama. Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah clear sudah jelas,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Pada sidang putusan yang diselenggarakan Selasa (12/11/2024) ada 4 petitum dari pemohon Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim. Sementara itu 3 ditolak. 

    Sementara itu petitum yang dikabulkan diantaranya menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. 

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncul ke publik.

    Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

    Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

    Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” katanya.

    Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

    Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya

  • KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan Hari Ini – Page 3

    KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan Hari Ini – Page 3

    Dikabarkan hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tiba-tiba nongol memimpin upacara ASN di Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

    Seperti dikutip dari laman Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas, disambut dengan hangat para ASN saat upacara karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.

    Sahbirin Noor atau Paman Birin, sapaan akrabnya, menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Sahbirin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap itu juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.

    “Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman,” ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.

  • 9
                    
                        Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
                        Nasional

    9 Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Nasional

    Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah dinyatakan melarikan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
    Terkait kemunculan Sahbirin Noor yang tengah dicari KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    tersebut.
    “Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Apalagi, menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana (plt) supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
    Sementara itu, kepada para ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
    Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Sahbirin Noor diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Saat membacakan keterangan, Indah menyebut keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.