kab/kota: Banjarbaru

  • Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (1/12) menjadi sorotan, mulai dari PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip hingga Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip

    Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro mengungkap alasan partainya memecat politikus Effendi Simbolon karena yang bersangkutan berseberangan dengan cita-cita, gagasan, nilai, dan prinsip partai.

    Menurut Seno, kader PDI Perjuangan semestinya menjalin komunikasi politik sejalan dengan prinsip yang dipegang partai. Akan tetapi, Effendi Simbolon tidak melakukan hal demikian.

    “Maka dalam case (kasus) Pak Effendi Simbolon ini tidak pernah sekalipun partai tidak tegas dalam mengambil sikap apabila berkaitan dengan prinsip-prinsip value itu,” kata Seno saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Legislator: Polri berhasil jaga kondusivitas selama Pilkada 2024

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi keberhasilan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan serta ketertiban dalam negeri pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

    “Ini merupakan sumbangsih terbesar Polri untuk pendewasaan demokratisasi di Indonesia yang terus membaik dari waktu ke waktu,” kata Zulfikar melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, pada Pilkada serentak 2024 Polri bersama TNI dan juga aparat penegak hukum lainnya berhasil menciptakan kondusivitas keamanan dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    3. KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, menyatakan klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

    Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, kata Dahtiar, didominasi perolehan suara tidak sah.

    Suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Hasto: PDIP menang pilkada di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu berhasil memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

    “Kami melihat provinsi menang, berhasil dimenangkan di 14 provinsi atau 38 persen dan kabupaten/kota menang sebanyak 247 atau 48 persen,” kata Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Hasto memerinci PDI Perjuangan berhasil menang pilkada tingkat provinsi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks

    Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa menegaskan jika video berdurasi 29 detik di TikTok terkait dirinya akan membagikan santunan adalah hoaks dan hasil rekayasa teknologi AI.

    “Saya menegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Khofifah di Surabaya, Minggu.

    Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan bahwa video tersebut sesungguhnya adalah rekaman dirinya saat sedang di Turki pada awal tahun 2024 yang lalu. Yang kemudian diolah sedemikian rupa dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

    KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

    Aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, menyatakan klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

    Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, kata Dahtiar, didominasi perolehan suara tidak sah.

    Suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).

    Dahtiar lantas menjelaskan mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.

    Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

    “Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan,” katanya menegaskan.

    Ia menegaskan bahwa suara tidak sah itu bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk paslon yang dibatalkan.

    Dalam variannya itu, lanjut dia, ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicoret, bahkan ada pula dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah di luar kolom.

    “Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan,” katanya lagi.

    Ditekankan kembali bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024.

    Pada kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu,” katanya.

    Pewarta: Gunawan Wibisono
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sudah masuk penjara keluar penjara 2 kali, JW (41) warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap nekat menjadi bandar sabu. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com JW biasa mengedarkan barang haram di wilayah Surabaya Barat.

    Kepala Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan JW merupakan hasil ungkap dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, informasi yang diterima polisi JW pindah tempat tinggal di Surabaya Barat.

    “Tersangka JW sudah adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021,” kata Suria Miftah, Sabtu (30/11/2024).

    Ketika digeledah di kamar kosnya, petugas kepolisian menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 poket. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang biasa digunakan JW untuk bertransaksi narkoba. “Sabu-Sabunya dikemas dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas,” tutur mantan Kasat Reskrim Banjarbaru ini.

    Dari hasil interogasi, tersangka JW mendapatkan ranjauan sabu dari bandar berinisial S yang saat ini buron. JW mengambil pesanannya di sekitar Jalan Tidar secara ranjau. Dalam sekali pesan, JW bisa mendapatkan 50 gram sabu dengan harga Rp 50 juta. “Pengakuannya nanti dikemas lebih kecil. Per gram, tersangka bisa untung Rp 500 ribu,” pungkas Suria.

    Kepada petugas kepolisian, JW juga mengaku bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama pelanggannya. Ia sudah mengambil sabu sebanyak 4 kali kepada S. “Jualan untuk kebutuhan ekonomi pak,” sesal JW.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Karier Politik Effendi Simbolon yang Disebut Dipecat PDIP karena Merapat ke Ridwan Kamil

    Karier Politik Effendi Simbolon yang Disebut Dipecat PDIP karena Merapat ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Effendi Simbolon dikabarkan dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pemecatan tersebut dilakukan sebagai sanksi organisasi bahwa ia sebelumnya mengikuti kampanye pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

    Effendi saat itu menghadiri acara pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dengan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

    Ternyata dukungan Effendi Simbolon ini sempat dikonfirmasi oleh RK. Ia mengatakan manuver politik adalah hal yang lumrah.

    “Bonus dukungan dari tokoh-tokoh kan. Yang paling utama kemarin Pak Jokowi. Pak Prabowo sudah, bahkan ada pak Effendi Simbolon kan sempat rame kan, yang namanya pergeseran dukungan itu adalah hal yang lumrah di dalam demokrasi. Dulu terpisah oleh Pilpres, bersatu dalam pilkada,” kata RK di DPP Gibran Center, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

    Perjalanan Politik Effendi Simbolon

    Effendi diketahui merupakan kader PDIP yang dikenal sebagai anggota DPR RI.

    Perjalanan karier politik beliau dimulai saat menjabat sebagai anggota DPR RI pada 2004. Sejak itu ia telah menjadi anggota DPR selama empat periode.

    Di internal partai PDIP, Effendi pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya dan Dana PDIP, bahkan dia juga sempat diusung sebagai bakal calon sekretaris jenderal PDIP untuk periode tahun 2010 hingga 2015.

    Menilik ke belakang, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini merupakan putra bungsu dari St. MM Simbolon dan Martha br. Tobing. Dia mengenyam pendidikan di SD Negeri Cendrawasih Banjarbaru (1969–1975), kemudian berpindah ke Jakarta.

    Di Jakarta, dirinya bersekolah di SMP Negeri 41 Jakarta (1975–1979) dan SMA Negeri 3 Jakarta (1979–1982). Dalam bangku pendidikannya, Effendi pernah ditunjuk menjadi Ketua Alumni SMA Negeri 3 Jakarta dengan anggota sekitar 600 orang yang terdiri dari berbagai kalangan.

    Selepas lulus SMA, Effendi mengemban studi S-1 Manajemen Perusahaan di Universitas Jayabaya dan meraih gelar Doktorandus pada 1988.

    Sambil berkursi di DPR, pada 2011 dia masih haus mengejar ilmu dengan menempuh studi S-2 Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar Magister Ilmu Politik pada 2013. Bahkan, dia langsung melanjutkan studi S-3 Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar Doktor pada 2015.

    Tak hanya mengenyam pendidikan, ternyata dia juga dipercaya dalam sejumlah bidang organisasi, salah satunya untuk menjabat sebagai Ketua Umum PB Lembaga Karate-Do Indonesia (PB Lemkari) hingga tahun 2012 menggantikan ketua lama periode 2004-2008, Doddy Susanto.

    Effendi juga merupakan salah satu penggagas terbentuknya Pusat Punguan Simbolon dohot Boruna se-Indonesia (PSBI), sebuah perkumpulan bagi marga Simbolon.

    Dirinya juga sempat ikut berpartisipasi sebagai calon gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2013 dan berpasangan dengan Jumiran Abdi.

    Dalam pemilihan ini, pasangan Effendi-Jumiran meraih posisi ke-2 dengan 24,34 persen suara, sementara posisi pertama diraih pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dengan 33,00 persen suara.

  • Diskominfo Kalsel catat 461 laporan masuk sistem SP4N LAPOR

    Diskominfo Kalsel catat 461 laporan masuk sistem SP4N LAPOR

    Banjarmasin (ANTARA) – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Diskominfo Kalsel) mencatat 461 laporan masuk melalui sistem informasi pengaduan SP4N LAPOR hingga 28 November 2024 yang dipromosikan dengan inovasi LAPOR PAMAN.

    Pelaksana Tugas Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah di Banjarbaru, Jumat, memperkirakan total aduan tersebut akan terus meningkat hingga akhir November mendatang.

    “Setiap bulan rata-rata aduan atau aspirasi yang masuk pada SP4N LAPOR Provinsi Kalsel berkisar 300-500 aduan,” kata Chairun.

    Chairun mengatakan jenis aduan yang masuk SP4N LAPOR Provinsi Kalsel masih didominasi terkait fasilitas umum, perhubungan, dan infrastruktur yang terus menjadi “trending” topik pada tiga tahun terakhir.

    Selain itu, Chairun menyebutkan terdapat aduan gangguan pada sistem SP4N LAPOR karena disebabkan migrasi dan perawatan server sistem SP4N LAPOR itu yang sebelumnya ditangani Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga menyebabkan “down” selama satu-dua jam per hari.

    “Proses migrasi tersebut sudah terjadi hampir satu tahun ini,” tutur Chairun.

    Chairun menambahkan Diskominfo Provinsi Kalsel berupaya mengoptimalkan kinerja SP4N LAPOR saat proses migrasi dan perawatan server tersebut.

    Selama proses ini berlangsung, lanjut Chairun, Diskominfo Provinsi Kalsel menampung aduan yang masuk secara manual hingga nanti normal kembali, dan akan diinput ke sistem SP4N LAPOR.

    “Jadi semua aduan tetap bisa masuk dan tertangani dengan baik secara manual,” ungkap Chairun.

    Lebih jauh, Chairun menyatakan pengaduan melalui SP4N LAPOR menjadi parameter untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan membuka ruang lebih banyak bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan sebagai “feedback” bagi pemerintahan melakukan pembangunan daerah.

    Pewarta: Imam Hanafi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Forkopimda Kalsel ramai-ramai ke TPS pastikan Pilkada berjalan kodusif

    Forkopimda Kalsel ramai-ramai ke TPS pastikan Pilkada berjalan kodusif

    ANTARA – Plh Gubernur Kalsel bersama Kapolda Kalsel dan unsur Forkopimda lainnya, memantau sejumlah TPS di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Kegiatan itu di maksudkan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak di Kalsel berjalan tertib, aman dan lancar sesuai yang diharapkan. (Latif Thohir/Soni Namura/Rinto A Navis)

  • KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.

    “KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

    Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

    “Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

    Fenomena yang sama juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.

    Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.

    “Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring, termasuk juga di Kota Metro,” tutur Idham.

    Meski begitu, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.

    Sebelumnya, Selasa (5/11), KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

    Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

    “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Ketua KPU Andarias Kambu.

    Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

    Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Pelaksana tugas Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    Jatuh Akibat Rem Mendadak saat Hujan Deras, Pemotor Dilindas Mobil hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas saat hujan deras menyebabkan pengendara motor berusia 30 tahun tewas.

    Pemotor tersebut diduga mengalami keterbatasan jarak pandang akibat hujan deras.

    Korban bernama Maulana Akbar mengalami cedera kepala berat (CKB) hingga pendarahan.

     Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/11/2024) malam.

    Diketahui pemotor mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Titan warna hitam biru dengan nomor polisi DA 4155 NW.

    Dijelaskan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, peristiwa kecelakaan tersebut bermula ketika korban berkendara dari arah Banjarbaru menuju Kelurahan Cempaka.

    “Ketika itu, korban berkendara di tengah hujan deras,” kata Kapolsek, Minggu (17/11/2024).

    Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor KUA Cempaka, korban melakukan pengereman mendadak dan langsung jatuh ke aspal.

    Dari arah berlawanan datang satu unit mobil dari arah Pelaihari menuju Banjarbaru. 

    Saat itu mobil tersebut langsung menabrak korban.

    “Dugaan sementara karena kondisi cuaca hujan lebat dan jarak pandang terbatas, mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.

    Setelah kejadian tersebut, personel Unit Lantas Polsek Cempaka mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Lantas Polres Banjarbaru.

    Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, motor korban mengalami rusak berat.

    Sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. (*)

     

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan November 2024.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan November 2023. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September sempat naik, namun bulan Oktober hingga kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 20 November 2024 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • SMI Beri Pinjaman ke Pemda Hampir Rp 39 T, Uangnya Buat Ini!

    SMI Beri Pinjaman ke Pemda Hampir Rp 39 T, Uangnya Buat Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah daerah telah mendapatkan komitmen pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI pada tahun ini senilai Rp 38,98 triliun hingga September 2024.

    Direktur Utama SMI, Reynaldi Hermansjah mengatakan, pemberian pembiayaan ke pemerintah daerah di Indonesia dilakukan melalui dua skema, yakni melalui program pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan pembiayaan reguler.

    “Di sini kami ingin laporkan total komitmen sampai September 2024 telah mencapai hampir Rp 39 triliun,” kata Direktur Utama SMI, Reynaldi Hermansjah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/11/2024).

    Khusus untuk pembiayaan publik yang disalurkan melalui skema Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN) senilai Rp 35,27 triliun, sementara itu untuk pembiayaan daerah reguler senilai Rp 3,7 triliun.

    “Melalui konsep PEN khusunya dalam konteks untuk tanggulangi akibat krisis Covid 2020-2021 total komitmen kami telah mencapai kurang lebih Rp 35,27 triliun, dan terlihat sebaran wilayahnya cukup meluas, sedangkan pembiayaan daerah reguler kita telah melaskankan komitmen Rp 3,7 triliun,” ucap Reynaldi.

    Dana pinjaman ini digunakan pemerintah daerah untuk berbagai pembangunan, seperti di sektor rumah sakit, jalan, maupun pasar. Contohnya untuk pembangunan RSUD Provinsi Sulawesi Utara Kelas B senilai Rp 300 miliar untuk konstruksi, Rp 15 miliar untuk landscaping dan Rp 25 miliar untuk layanan pelengkap.

    Adapula komitmen untuk pembangunan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat dengan nilai pinjaman Rp 34,97 miliar, dan untuk pembangunan Pasar Bauntung di Kota Banjarbaru dengan nilai pinjaman Rp 104,5 miliar.

    “Sebagian besar di sektor rumah sakit jalan dan pasar. Proyek-proyek pinjaman daearah yang telah kami laksanakan salah satu contohnya dari berbagai macam proyek itu ada RSUD di Provinsi Sulawsi Utara Kelas B, lalu RS juga yang kita biayai di Jabar, dan pasar di Banjarbaru” ucap Reynaldi.

    (arj/mij)