kab/kota: Banjarbaru

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

    Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan melepas ekspor belut sawah hidup ke Tiongkok. Ekspor ini dilakukan oleh CV Tiga A, dengan PT Suryagita Nusaraya selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

    Pelepasan ekspor ini berlangsung di Landasan Ulin Utara Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diselenggarakan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Banjarmasin.

    Kepala Bea Cukai Kalbagsel mengatakan Dwijo Muryono menyebut jika ekspor ini sejalan dengan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, memiliki peran nyata dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mendukung industri dalam negeri melalui pemberian berbagai fasilitas kepabeanan.

    “Pelepasan ekspor belut sawah hidup ini terdiri dari 2.016 kilogram dalam kemasan 72 boks belut dengan nilai devisa ekspor sebesar USD 9.678,8 berhasil diekspor ke negara tujuan Tiongkok, realisasi ekspor ini diharapkan menjadi pendorong bagi pelaku UMKM lainnya untuk dapat meningkatkan kapasitas ekspor dan bersaing di pasar internasional,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Dwijo Muryono menekankan, pemberian fasilitas kepabeanan yang tepat dapat memberikan dampak positif bagi industri, termasuk industri perikanan di Kalimantan. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas pencapaian CV Tiga A dan mengharapkan kegiatan ekspor ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan ekspor komoditas perikanan dari Kalimantan Selatan.

    “Kalsel memiliki potensi besar untuk komoditas perikanan, dan kami berharap ekspor belut ini akan semakin mendorong peningkatan ekspor produk perikanan dari Kalsel,” lanjutnya.

    CV Tiga A yang berpusat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan salah satu perusahaan supplier seafood segar yang mengekspor berbagai jenis ikan, kepiting, dan hasil laut lainnya. CV Tiga A telah melakukan ekspor ke berbagai negara tujuan di antaranya Singapura, Kuala Lumpur, Hongkong, Jeddah, Dubai, dan China untuk memenuhi kebutuhan seafood dalam skala kecil maupun skala besar.

    Pelepasan ekspor belut sawah hidup ini juga dilakukan bersama Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Sulkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Kusumawardhani, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin R. Teddy Laksmana, dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banjarmasin Erwin A.M. Dabukke.

    Di kesempatan ini pula, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Erwin A.M. Dabukke menyampaikan harapannya kepada CV Tiga A untuk dapat menjadi sumber inspirasi dan pendorong semangat bagi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti jejak CV Tiga A dalam melakukan ekspor.

    “Melalui ekspor ini, kami berharap dapat membuka peluang baru bagi pelaku usaha lainnya untuk memperluas jangkauan pasar mereka ke dunia internasional, kami percaya dengan semangat inovasi dan kerja keras, pelaku usaha Indonesia bisa bersaing di pasar global dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Faisal, perwakilan dari CV Tiga A menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Bea dan Cukai dalam proses ekspor perusahaan mereka. Dukungan tersebut sangat krusial bagi kelancaran ekspor dan telah membuka berbagai peluang bisnis internasional.

    “Fasilitas yang diberikan memungkinkan kami untuk berkembang lebih pesat dan memenuhi permintaan pasar global yang terus berkembang,” ujar Faisal.

    Ini juga menegaskan komitmen Bea dan Cukai dalam mendukung para pelaku usaha, khususnya sektor perikanan, untuk dapat bersaing dan menembus pasar internasional. Melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, Bea dan Cukai akan terus menggalakkan potensi ekspor produk perikanan Indonesia guna memberikan kontribusi nyata pada kemajuan perekonomian nasional.

    Beroperasi akhir Tahun, Ini Keunikan Jalan Bung Karno Purwokerto, Banyumas

  • Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Irfan mengapresiasi atas kinerja Kanwil Kemenag Kalsel dalam proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Non-Kloter atau petugas haji 1446 H /2025 M.

    Apresiasi tersebut disampaikan Gus Irfan saat kunjungan kerjanya terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M  di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

    Gus Irfan menilai ide yang telah dilaksanakan Kemenag Kalsel untuk melibatkan pihak Ombudsman, kejaksaan dan para pimpinan perguruan tinggi atau pihak akademisi merupakan terobosan positif untuk mendukung komitmen rekrutmen yang bersih, transfaran, dan adil.

    “Saya rasa keterlibatan pihak luar di luar dari Kementerian Agama dalam proses wawancara pada rekrutmen petugas haji adalah hal baik dan patut untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya dalam proses wawancara seleksi petugas haji tersebut,” katanya soal rekrutmen petugas haji.

    Selanjutnya Gus Irfan yang merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asya’ri tersebut mengingatkan kepada para kepala Kemenag, kasi PHU selaku penyelenggara perhajian di lingkungan Kemenag Kalsel tidak ada boleh mendapat tekanan dari siapa pun dalam proses rekrutmen petugas haji yang telah berlangsung.

    “Silakan mengikuti seleksi, jika lulus alhamdulillah,” katanya menceritakan memang ada orang yang meminta konfirmasi kepadanya.

    Tampak hadir dalam kunjungan kerja kepala BP Haji, anggota Komisi VIII DPR H Sudian Noor dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, beserta jajarannya di Kemenag Kalsel serta UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

    Selain membahas rekrutmen petugas haji, Gus Irfan juga menyempatkan untuk melakukan pemantauan fasilitas di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin serta memantau layanan haji yang ada di Kantor Kemenag Banjar.

    Di antaranya layanan proses bio visa dan pendaftaran haji reguler di ruangan kasi haji dan umrah gedung Siskohat, Kemenag Banjar.

  • Presiden Prabowo angkat Muhidin jadi Gubernur Kalsel

    Presiden Prabowo angkat Muhidin jadi Gubernur Kalsel

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengangkat H Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sisa masa jabatan 2021-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 160B Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalsel.

    “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Muhidin mengikuti panduan sumpah jabatan dari Presiden Prabowo.

    Muhidin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel diangkat oleh Presiden dalam rangka mengisi kekosongan jabatan usai H Sahbirin Noor mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

    Dalam keterangannya usai pelantikan, Muhidin mengatakan bahwa pengangkatannya sebagai gubernur pengganti berlaku hingga 7 Februari 2025.

    Ia mengatakan, jabatan tersebut juga kembali diemban dirinya karena Muhidin terpilih sebagai Gubernur Kalsel periode 2024-2029 melalui Pilkada serentak 2024.

    “Jadi, saya meneruskan sampai nanti 7 Februari 2025, dan akan melanjutkan kembali karena terpilih sebagai Gubernur Kalsel,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11).

    Dalam suratnya, pria yang karib disapa Paman Birin itu memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

    Berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.

    Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.

    Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.

    Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:

    1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

    2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

    3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

    4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat

    11. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman

    13. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa

    15. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow

    17. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal

    18. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari

    19. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra

    20. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos

    21. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

    22. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

    23. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara

    24. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat

    25. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot

    26. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata

    27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto

    28. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hepy Safriani dan Efsi

    29. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi

    30. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu

    31. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

    32. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan

    33. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini

    34. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar

    35. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Se

    36. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin

    37. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

    38. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura

    39. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi

    40. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab

    41. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi

    42. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alpian dan Alfikriansyah

    43. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria

    44. Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Putrawan Suryatno dan Aprisal)

    45. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba

    46. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza

    47. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna

    48. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai dan Yevri Sudianto

    49. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy

    50. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh

    51. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim

    52. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani

    53. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam

    54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali

    55. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus

    56. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra

    57. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

    58. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman

    59. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen dan Iif Usfayadi

    60. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muksin Badar

    61. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

    62. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto

    63. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto

    64. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

    65. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari

    66. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila

    67. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup

    68. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa

    69. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

    70. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar

    71. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman dan Abdul Hamid

    72. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru

    73. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi

    74. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu

    75. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah

    76. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

    77. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

    78. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrulloh

    79. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

    80. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

    81. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

    82. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini

    83. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

    84. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst

    85. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan

    86. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

    87. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa

    88. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

    89. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

    90. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut

    91. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

    92. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri

    93. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

    94. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

    95. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo

    96. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali

    97. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana

    98. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

    99. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi

    100. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam

    101. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

    102. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Maimul Mahdi dan Nurzahri

    103. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri

    104. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

    105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

    106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud

    107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

    108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

    109. Hamdan Eko Benyamine, dkk

    110. Udiansyah dan Abd. Karim

    111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)

    112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin

    113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

    114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal

    115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni. (Ant)

  • MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

    MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

    MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan
    gugatan
    terkait
    perselisihan hasil
    pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.
    Informasi ini disampaikan Fajar dalam acara peluncuran buku berjudul “Evaluasi Persidangan
    Perselisihan Hasil
    Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
    “Ada 4 permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
    Ia menjelaskan bahwa satu pemohon merupakan pemantau pemilihan, dua lainnya adalah warga negara yang belum diketahui apakah mereka merupakan tim sukses, dan satu pihak lainnya adalah pasangan yang didiskualifikasi, Mufti-Said.
    “Karena ini sudah menjadi, akan sudah 90 persen menjadi perkara, kita tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar,” ujar Fajar.
    Meskipun demikian, pihak internal MK, khususnya Biro Hukum, sedang mendiskusikan bagaimana menanggapi permohonan gugatan tersebut.
    MK juga perlu mempertimbangkan siapa yang memiliki
    legal standing
    dalam mengajukan gugatan atas Pilkada di Banjarbaru.
    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan karena pasangan Lisa-Wartono menang 100 persen, sedangkan KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari-H pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.
    Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, yang menjadikan kemenangan pasangan Lisa-Wartono sangat kontroversial.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Liputan6.com, Banjarbaru – Awal Oktober 2024 lalu, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diperhadapkan dengan kasus korupsi pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan dugaan bagi-bagi hasil dari proyek pengerjaan. Hal tersebut menjadi acuan kepada seluruh pemangku kebijakan agar dapat lebih sadar terhadap perilaku koruptif yang tidak bermoral.

    Perilaku tersebut juga terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hadir untuk meningkatkan daya guna dan hasil upaya pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati mengajak kepala seluruh pihak untuk bersama-sama melawan korupsi untuk Indonesia Maju. Ia mencontohkan beberapa pejabat bahkan menteri yang telah terjerat hukum atas perilaku korupsi.

    “Sebuah ironi, padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral, dari kepala sekolah, kepala desa hingga menteri jadi tersangka,” ujarnya saat menyampaikan paparan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kamis (05/12).

    Ia menyebutkan, kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggung jawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku, budaya antikorupsi menghilang.

    Rina mempertanyakan hilangnya budaya antikorupsi, sebagai mana bentuk warisan kolonial mental ego, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, gampang dihasut, dan lainnya, namun tidak saling menyalahkan.

    Peringatan Hakordia diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Kalsel di ruang rapat Aberani Sulaiman Setda Prov Kalsel di Banjarbaru. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju’.

    Dijelaskan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat, dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional, maupun internasional.

    Korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, kejahatan kerah putih (intelektual) berkaitan dengan kekuasaan dan keuangan negara. Merugikan negara dan merugikan hak dasar masyarakat dalam kehidupan kebangsaan.

    “Dampak korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi akibat korupsi menurunkan kualitas sarana dan prasarana, menciptakan ketimpangan pendapatan, menurunkan tingkat investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kemiskinan,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Termasuk langkah-langkah dalam berintegritas.

    Oleh kejaksaan, rangkaian tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan pencegahan atau preventif, melalui program penyuluhan hukum atau penerangan hukum. Selanjutnya tercapai tujuan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), preventif dan represif atau penyelidikan dan penyidikan.

    Tindakan ini juga dengan mengajak kepada seluruh elemen terkait untuk bersama-sama saling mendukung agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Melakukan sosialisasi anti korupsi dalam penyelengaraan pemerintah, melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dan daerah.

    Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendapat hukum.Kemudian melaksanakan program pengawalan pembangunan, jaga desa, mengadakan bimbingan teknis atau penyuluhan hukum.

    Melalui pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang diwakili oleh Inspektur, Akhmad Fydayeen menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa, para penegak hukum, lembaga pemberantasan korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, yang dengan konsisten dan penuh dedikasi terus berjuang memberantas praktik korupsi.

    “Tema pertemuan ini bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah spirit perjuangan yang mendesak kita untuk secara konsisten dan berkelanjutan memberantas praktik korupsi, mari kita teguhkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan indonesia yang bebas korupsi,” ujarnya seraya mengucapkan selamat memperingati Hakordia.

    Fydayeen mengajak kepada seluruh peserta agar dapat mewujudkan komitmen antikorupsi bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi, membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Upaya ini sangatlah penting, apalagi mengingat berbagai dinamika yang terjadi di Kalsel belakangan ini, setiap tantangan yang kita hadapi adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama, khususnya dalam upaya memberantas korupsi dan mendorong transformasi budaya birokrasi,” tutupnya.

     

  • 59 Gugatan Pilkada 2024 Sudah Masuk ke MK, Kabupaten-Kota Mendominasi

    59 Gugatan Pilkada 2024 Sudah Masuk ke MK, Kabupaten-Kota Mendominasi

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024. Hingga Jumat 6 Desemberf 2024 pukul 10.00 WIB, sebanyak 59 gugatan telah didaftarkan. Menariknya, seluruh gugatan ini berasal dari tingkat kabupaten dan kota, sementara hasil Pilkada tingkat provinsi belum ada yang masuk.

    Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, perselisihan ini mayoritas diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang merasa hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan harapan mereka. Daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, hingga Kota Banjarbaru menjadi beberapa wilayah dengan jumlah gugatan yang menonjol. 
    Rekapitulasi KPU Masih Berjalan
    Proses rekapitulasi hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat 16 Desember 2024. Pendaftaran gugatan ke MK sendiri dibuka hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara diumumkan oleh KPU.

    Menurut aturan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi MK, yang mempermudah akses bagi para pemohon dari berbagai daerah.

    Baca juga: MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal per 2029

    Sorotan pada Kasus-Kasus Tertentu
    Beberapa gugatan menarik perhatian publik. Misalnya, gugatan di Kabupaten Pasaman dan Kota Banjarbaru yang diajukan oleh lebih dari satu pihak. Di Kabupaten Labuhanbatu, ada gugatan dari Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, yang menjadi salah satu daerah terakhir yang mendaftarkan kasus mereka.

    Sementara itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Empat Lawang menunjukkan potensi sengketa serius yang berlanjut ke tahap persidangan.

    Dengan masih berlangsungnya rekapitulasi KPU, diperkirakan jumlah gugatan akan terus bertambah. Namun, sejauh ini, dominasi gugatan dari kabupaten dan kota menjadi fenomena menarik, mengingat persaingan di tingkat provinsi biasanya juga cukup ketat.
    Apa Selanjutnya?
    Jika semua gugatan yang masuk memenuhi syarat administrasi, MK akan menjadwalkan sidang perdana untuk masing-masing kasus. Dengan banyaknya sengketa yang melibatkan kabupaten dan kota, sidang ini menjadi ajang penting dalam memastikan keadilan elektoral di Indonesia.

    Pilkada 2024 telah menjadi momentum yang penuh dinamika, dan proses di MK akan menentukan arah demokrasi di tingkat daerah. Semua mata kini tertuju pada rekapitulasi KPU dan sidang-sidang di MK yang segera dimulai.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024. Hingga Jumat 6 Desemberf 2024 pukul 10.00 WIB, sebanyak 59 gugatan telah didaftarkan. Menariknya, seluruh gugatan ini berasal dari tingkat kabupaten dan kota, sementara hasil Pilkada tingkat provinsi belum ada yang masuk.
     
    Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, perselisihan ini mayoritas diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang merasa hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan harapan mereka. Daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, hingga Kota Banjarbaru menjadi beberapa wilayah dengan jumlah gugatan yang menonjol. 

    Rekapitulasi KPU Masih Berjalan

    Proses rekapitulasi hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat 16 Desember 2024. Pendaftaran gugatan ke MK sendiri dibuka hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara diumumkan oleh KPU.
     
    Menurut aturan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi MK, yang mempermudah akses bagi para pemohon dari berbagai daerah.
    Baca juga: MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal per 2029

    Sorotan pada Kasus-Kasus Tertentu

    Beberapa gugatan menarik perhatian publik. Misalnya, gugatan di Kabupaten Pasaman dan Kota Banjarbaru yang diajukan oleh lebih dari satu pihak. Di Kabupaten Labuhanbatu, ada gugatan dari Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, yang menjadi salah satu daerah terakhir yang mendaftarkan kasus mereka.
     
    Sementara itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Empat Lawang menunjukkan potensi sengketa serius yang berlanjut ke tahap persidangan.
     
    Dengan masih berlangsungnya rekapitulasi KPU, diperkirakan jumlah gugatan akan terus bertambah. Namun, sejauh ini, dominasi gugatan dari kabupaten dan kota menjadi fenomena menarik, mengingat persaingan di tingkat provinsi biasanya juga cukup ketat.

    Apa Selanjutnya?

    Jika semua gugatan yang masuk memenuhi syarat administrasi, MK akan menjadwalkan sidang perdana untuk masing-masing kasus. Dengan banyaknya sengketa yang melibatkan kabupaten dan kota, sidang ini menjadi ajang penting dalam memastikan keadilan elektoral di Indonesia.
     
    Pilkada 2024 telah menjadi momentum yang penuh dinamika, dan proses di MK akan menentukan arah demokrasi di tingkat daerah. Semua mata kini tertuju pada rekapitulasi KPU dan sidang-sidang di MK yang segera dimulai.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bawaslu RI nilai KPU tak salah di Pilkada Kota Banjarbaru 2024

    Bawaslu RI nilai KPU tak salah di Pilkada Kota Banjarbaru 2024

    “Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.

    Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menilai tidak ada yang salah dari tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan.

    “Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.

    Akan tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal.

    Mekanisme tersebut tidak diberlakukan sebab diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.

    Aditya yang didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye, masih ditampilkan di surat suara karena surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah telanjur tercetak menampilkan format dua pasangan calon sebelumnya.

    Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal.

    Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

    Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.

    Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.

    “Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” kata Lolly.

    Meskipun demikian, Lolly mengakui bahwa juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.

    Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.

    “Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.

    Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, pasangan tersebut tetap dianggap menang 100 persen.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru

    Banjarbaru (ANTARA) – Enam hari usai pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, situasi politik di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih terasa panas karena ada penolakan hasil Pilkada.

    Sebagian masyarakat menolak hasil pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono dan aspirasi ini terus menggema.

    Masyarakat yang tak puas atas aturan KPU mengenai suara tidak sah jika mencoblos pasangan “diskualifikasi” alias telah dibatalkan pencalonannya yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Dengan status suara tidak sah itu pemilih menilai hak suara mereka telah diabaikan KPU.

    Padahal warga yang memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah berharap ada mekanisme kotak kosong, sehingga suara tetap dihitung untuk peluang sebuah kemenangan bagi kotak kosong.

    Logikanya mudah ditebak, bagaimana mungkin ada pemilihan yang menyajikan dua pilihan yaitu Paslon 1 dan Paslon 2 atau Suara Tidak Sah. Jadi dengan satu orang yang datang ke TPS dan mencoblos Paslon 1, sudah cukup menyatakan menang 100 persen, ini logika yang dianggap sebagian pemilih sebagai logika konyol.

    Dan faktanya, saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 403 TPS pada Rabu, 27 November 2024 lalu, perolehan suara untuk Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah unggul jauh dari Lisa dan Wartono.

    Paslon 1 memperoleh 36.165 suara atau 31,6 persen, sedangkan paslon 2 mendapatkan 78.322 suara atau 68,4 persen.

    Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong.

    Itu artinya, paslon 1 menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.

    Hasil ini sontak membuat pemilih paslon 2 tidak terima dan kecewa berat.

    Aktifis angkat bicara

    Tak hanya warga biasa, sejumlah tokoh hingga aktivis pun angkat bicara, salah satu yang paling lantang bersuara adalah Prof Denny Indrayana.

    Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan, Denny menyampaikan selamat atas kemenangan suara rakyat di Banjarbaru.

    Dia menilai harusnya yang kalah suara mundur dari pencalonan karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat.

    Tak sekadar berujar lisan menyampaikan pendapat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menggalang aksi membentuk tim hukum guna menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Dia telah mendirikan posko mengumpulkan dukungan masyarakat Banjarbaru untuk sama-sama melawan mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan rakyat dalam berdemokrasi.

    Perolehan satu suara sudah cukup mengantarkan pasangan Lisa dan Wartono memenangkan pilkada lantaran lawannya dipastikan nol suara. Bagaimana bisa aturan ini dipakai dengan dana Pilkada yang miliaran rupiah dan pengorbanan waktu yang disisihkan rakyat untuk memilih.

    Ternyata aturan itu merujuk pada mekanisme yang diatur KPU RI untuk Pilwali Banjarbaru setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru buntut rekomendasi Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye menindaklanjuti laporan Wartono.

    Pilkada formalitas

    Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

    Menurut masyarakat buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Tidak terbelah berkepanjangan

    Jika tak ada aral melintang, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada.

    Keduanya pun bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.

    Suka tidak suka, keduanya menjadi pemimpin di Banjarbaru untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.

    Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM Prof Dr H Budi Suryadi menyatakan Pemerintahan Kota Banjarbaru dan masyarakat harus dapat terus bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan.

    Apalagi setelah pilkada, paslon yang terpilih punya kewajiban merealisasikan visi misi dan programnya dalam pembangunan serta melayani masyarakat.

    Budi menilai demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru.

    Dimana masyarakat telah menentukan pilihannya ke pasangan calon nomor urut 1 dan suara tidak sah sesuai dengan pilihannya.

    Harapannya setelah perhelatan pilkada, masyarakat tetap damai agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Masyarakat tidak terbelah berkepanjangan dalam persoalan politik pilkada yang semestinya sudah selesai.

    Banjarbaru dihuni masyarakat yang heterogen dan berpendidikan diyakini sudah cukup cerdas menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga paham kapan selesai berpolitik dan melanjutkan kehidupan seperti sedia kala demi mendukung pembangunan daerah.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024