kab/kota: Banjarbaru

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    loading…

    Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

    “Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

    “Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

    Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

    Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

    “Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

    Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

    “Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

    Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Jakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.25 WIB.

    Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dibacakan, enam perkara dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah perkara nomor 30 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan. Perkara lain yang turut berlanjut adalah PHPU Bupati Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti yang relevan. “Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten/Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Jadi maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya? Tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.

    Hakim juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. “Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi. Itu juga dicantumkan saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan,” tambahnya.

    Jadwal sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Mahkamah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait melalui surat. Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian selesai. “Tidak ada insage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” katanya.

    Salinan putusan dan ketetapan akan dikirim ke masing-masing pihak melalui email setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan selesai. [fiq/kun]

  • Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Selain gas LPG, Bright Gas juga menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi konsumen yang menginginkan gas dengan kualitas lebih tinggi dan dengan harga yang tidak disubsidi.

    Bright Gas memiliki berbagai pilihan ukuran, seperti 5,5 kg dan 12 kg, dan tersedia di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang bervariasi sesuai dengan lokasi distribusinya. 

    Berikut ini adalah daftar harga Bright Gas untuk bulan Februari 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:

    1. Di Aceh, termasuk di wilayah Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan untuk ukuran 12 kg dihargai Rp194.000.

    2. Di Sumatera Utara, yang mencakup Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun, harga elpiji 5,5 kg mencapai Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    3. Di Sumatera Barat, khususnya di Padang dan Payakumbuh, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan untuk elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    4. Di Riau, mencakup Dumai dan Pekanbaru, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp194.000.

    5. Di Kepulauan Riau, meliputi Batam dan Bintan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    6. Di Jambi, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000 di kota Jambi.

    7. Di Sumatera Selatan, termasuk Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp94.000, sementara elpiji ukuran 12 kg harganya Rp194.000.

    8. Di Bengkulu, tepatnya di kota Bengkulu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    9. Di Lampung, termasuk Bandar Lampung dan Metro, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    10. Di Bangka Belitung, yang meliputi Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    11. Di Banten, termasuk Serang dan Tangerang, harga elpiji 5,5 kg dibanderol Rp90.000, sedangkan elpiji 12 kg seharga Rp192.000.

    12. Di DKI Jakarta, yang mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp192.000.

    13. Di Jawa Barat, termasuk kota-kota seperti Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    14. Di Jawa Tengah, yang mencakup Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    15. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Bantul dan Sleman, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp90.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    16. Di Jawa Timur, termasuk kota-kota seperti Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    17. Di Bali, yang meliputi Badung, Denpasar, dan Tabanan, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    18. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    19. Di Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    20. Di Kalimantan Tengah, yang meliputi Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    21. Di Kalimantan Selatan, termasuk Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp97.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp202.000.

    22. Di Kalimantan Timur, yang mencakup Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp202.000.

    23. Di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp107.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp229.000.

    24. Di Sulawesi Selatan, yang meliputi Makassar dan Pare-Pare, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp194.000.

    25. Di Sulawesi Tengah, tepatnya di Palu, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    26. Di Gorontalo, khususnya di kota Gorontalo, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    27. Di Sulawesi Utara, tepatnya di Bitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, dan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    28. Di Sulawesi Tenggara, yang meliputi Kendari, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    29. Di Maluku, khususnya di Ambon, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp117.000, sementara harga elpiji 12 kg dibanderol Rp249.000.

    30. Di Papua, tepatnya di Jayapura, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp117.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp249.000.

    Dengan rincian harga tersebut, dapat dipahami bahwa harga gas LPG dan Bright Gas sangat bervariasi tergantung pada lokasi distribusi. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya transportasi, jarak distribusi, dan kebutuhan setempat di setiap daerah.
     

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Sabtu 1 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Pembunuh Kepsek di Kalsel Tertangkap, Pelaku Cemburu Mantan Pacar Mau Nikah, Sempat Kabur ke Gunung – Halaman all

    Pembunuh Kepsek di Kalsel Tertangkap, Pelaku Cemburu Mantan Pacar Mau Nikah, Sempat Kabur ke Gunung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap M Akli alias Ugon (25), pelaku pembunuhan kepala sekolah dasar berinsial Budi Irawan alias BI (50) di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (27/1/2025) malam.

    Peristiwa terjadi di warung milik calon istrinya, Ritaful Mufiah alias RM (22).

    Tim gabungan dari Resmob Polres HST diback up Polda Kalsel dan Polres Tanahbumbu berhasil menangkap tersangka MA di Tanahbumbu, Kalsel, pada Kamis (30/1/2025).

    Selanjutnya, tersangka MA dibawa ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan konferensi pers di Mapolres Hulu Sungai Tengah, pada Jumat (31/1/2025).

    Sebagai pengingat, kasus penganiayaan berat terhadap BI, kepala sekolah di Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga meninggal dunia di Haur Kuning.

    Lokasinya di sebuah warung di Desa Banua Kupang, karena terduga pelaku M Akli alias MA (25) cemburu korban mau menikah dengan pacarnya, Ritaful Mufiqh alias RM (22). 

    Penganiayaan dilakukan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002, LAU, HST tepatnya di warung milik Rifatul Mufiah.

    Kapolres HSS AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek LAU Ipda Lilik Hedriyanto menjelaskan kronologis kejadian.

    Berawal saat korban BI sekitar pukul 19.00 Wita bertamu ke rumah calon istrinya Ritaful Mufiah.

    Pada pukul 23.00 WITA pelaku datang ke warung milik Ritaful setelah mengetahui ada korban di dalam rumah saksi. 

    Kemudian pelaku meneriaki korban menyuruh keluar dari rumah.

    Awalnya korban tidak ingin keluar.

    Namun, pelaku terus memprovokasi korban, dengan berbagai kata-kata, hingga korban keluar dari rumah. 

    Begitu keluar rumah, korban langsung ditebas parang pelaku.

    Korban berupaya melarikan diri ke samping warung.

    Namun, dapat dikejar pelaku hingga korban mengalami 24 luka. 

    Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.

    Setelah kasus ditangani kepolisian, MA ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

    Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap MA.

    Berubah Pikiran saat Mau Serahkan Diri

    Dalam konferensi di Mapolres, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, usai kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, tersangka MA, kabur  ke gunung.

    Kemudian MA sempat meminta petunjuk ke salah satu keluarga dan berniat menyerahkan diri.

    “Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku saat itu naik motor, malah berubah pikiran di perjalanan meneruskan menuju ke Kandangan. Selanjutnya, meletakkan sepeda motor dan naik taksi menuju ke Lianganggang, Banjarbaru. Pelaku melanjutkan lagi ke Tanbu, karena katanya ada Ipar atau keluarga di sana,” terangnya.

    Saat diamankan Resmob gabungan, pelaku tanpa perlawanan.

    Cemburu Sang Janda Muda Mau Dinikahi Kepsek

    Pelaku juga mengakui perbuatannya penganiayaan yang mengakibatkan korban BI meninggal dunia.

    Sampai saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan para saksi.

    Namun, dari pendalaman sementara, terungkap motif tersangka MA menghabisi nyawa kepala sekolah dengan dengan 24 luka tusukan yakni cemburu.

    Tersangka MA tidak terima dan cemburu mantan pacarnya, RM, yang berstatus janda anak satu, hendak dinikahi kepala sekolah, BI, yang berstatus duda.    

    “Intinya, kecemburuan, di mana saksi sudah lama berpacaran dengan pelaku. Sependengaran pelaku, saksi perempuan ini, mau menikah dengan korban. Pelaku khilaf, langsung mendatangi rumah perempuan, sampai terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

    Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa baju warna biru yang digunakan  korban, celana panjang biru dan berlumuran darah, sepasang sendal dan senjata tajam milik tersangka yang digunakan untuk melukai korban dan satu lembar baju milik pelaku.

    Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

    Terpisah, keluarga korban penganiayaan mengakui menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.

    Adik ipar Korban, Siti Nurlaila Lomban saat dihubungi mengatakan pihak keluarga berharap untuk menuntut hukuman seberat-beratnya.

    “Kami dari keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat kejam,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id)

  • Ojol di Palembang Jadi Korban Begal Modus Tuding Informan, Di Banjarbaru Pelaku Mengaku Polisi – Halaman all

    Ojol di Palembang Jadi Korban Begal Modus Tuding Informan, Di Banjarbaru Pelaku Mengaku Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya dan merampas barang berharga sasarannya.

    Seperti dialami M Khesa, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan.

    Ia harus kehilangan telepon seluler atau handphone (Hp) yang biasa digunakannya untuk mencari rezeki.

    Ia menjadi korban komplotan begal bermodus tudingan sebagai informan polisi.

    Kejadian itu bermula saat dirinya menerima orderan di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin, 27 Januari 2025.

    Setibanya di lokasi penjemputan, Khesa diadang dua pelaku, Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27), yang menuduhnya sebagai informan polisi.

    “Tuduhan pelaku terhadap korban sebagai informan itu hanya modus. Korban sempat membantah. Namun, pelaku langsung mengeluarkan golok dari balik jaketnya,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa Melawijaya, pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Ketika melihat golok yang diacungkan, Khesa merasa ketakutan dan menyerahkan satu unit ponsel miliknya yang digunakan untuk bekerja.

    Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan Khesa sendirian.

    Setelah kejadian, Khesa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

    Mereka ditangkap di kawasan Jalan Taqwa Merah Mata, Palembang.
     
    “Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone korban. Salah satu pelaku, Caca, harus ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Kapolsek Kalidoni.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hijau dengan nomor polisi BG 5998 ABL yang digunakan saat beraksi.

    Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Modus Mengaku Polisi

    Aksi begal juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komplotan berjumlah empat orang menyasar seorang warga di kawasan Perkantoran Setda Provinsi Kalsel, pada Juni 2024 lalu.

    AR (22) dan tiga pelaku lainnya saat itu mengaku sebagai anggota Polri.

    Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi.

    Namun, di tengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam.

    “Sepeda motor milik korban berupa satu unit Honda Sonic Model Solo, Tahun 2023 Warna Merah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Kamis (9/1/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap AR yang telah berstatus DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut, warga Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan pada Selasa (7/1/2025).

    Pelaku AR diamankan beserta satu unit Mobil Sigra. Mobil tersebut digunakan para pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi begal.

    “Pelaku AR ini merupakan pemilik mobil tersebut,” jelasnya.

    AR dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    (BanjarmasinPost.co.id/Kompas.com)

  • 9
                    
                        "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
                        Nasional

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Kalsel pastikan undangan HPN untuk Presiden sudah di Istana

    Pemprov Kalsel pastikan undangan HPN untuk Presiden sudah di Istana

    Banjarbaru (ANTARA) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhamad Muslim memastikan undangan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarbaru untuk Presiden RI Prabowo Subianto sudah sampai di Istana di Jakarta.

    “Undangan sudah sampai di meja di Sekretariat Presiden pada Kementerian Sekretariat Negara RI,” kata dia di Banjarbaru, Sabtu.

    Selain lewat birokrasi resmi, pengurus PWI Pusat juga telah mengomunikasikan secara langsung melalui jalur partai.

    Ia mengakui kehadiran Presiden pada HPN tinggal menunggu persetujuan.

    “Dengan semua usaha yang dilakukan, semoga dapat meyakinkan presiden untuk hadir,” ucapnya.

    Menjelang puncak peringatan HPN pada 7 hingga 9 Februari 2025, Pemprov Kalsel dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel terus mengintensifkan rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

    Panitia HPN fokus mempersiapkan kedatangan undangan dari berbagai daerah, termasuk para tamu VIP hingga jajaran menteri.

    Muslim juga mengharapkan, semua OPD di lingkup Pemprov Kalsel berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut.

    Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie mengapresiasi dukungan pemerintah daerah untuk kesuksesan HPN di daerah setempat.

    “Naskah perjanjian hibah daerah untuk biaya kegiatan HPN juga sudah ditandatangani, ini wujud nyata sinergi PWI dan pemda menyukseskan Kalsel tuan rumah tahun ini,” katanya.

    Pewarta: Firman
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Januari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan tahun 2024. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Kamis 16 Januari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.