kab/kota: Banjarbaru

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Banjarbaru, Ramadhan Hari ke- 11 Selasa 11 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Banjarbaru, Ramadhan Hari ke- 11 Selasa 11 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Banjarbaru, Ramadhan Hari ke- 11 Selasa 11 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan buka puasa hari ini Banjarbaru, ramadhan hari ke- 11 Selasa 11 Maret 2025

    Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.

    Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.

    Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.

    Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Banjarbaru dan sekitarnya.

    IMSAK 5:02

    SUBUH 5:12

    TERBIT 6:25

    DHUHA 6:49

    ZUHUR 12:33

    ASHAR 15:36

    MAGHRIB 18:37

    ISYA 19:46

    Untuk persiapan, Tribun Jateng juga lampirkan jadwal imsak dan subuh hari berikutnya, Rabu 12 Maret 2025: 

    IMSAK 5:02

    SUBUH 5:12

    Niat puasa ramadan dan doa berbuka puasa lengkap dengan artinya.

    Puasa menjadi kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

    Berikut doa niat puasa di bulan ramadan lengkap beserta artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

    NAWAITU SHAUMA GHODIN ‘AN ADAA’I FARDHI SYAHRI ROMADHOONI HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA

    Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

    Setelah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar, umat Islam akan berbuka puasa saat terbenamnya matahari (magrib).

    Selain itu, Islam juga menganjurkan beberapa puasa sunah di antaranya puasa Senin Kamis, puasa Arafah, dan puasa Muharram.

    Jika Anda sedang berpuasa, jangan lupa untuk membaca doa saat berbuka.

    Berikut doa buka puasa dilengkapi latin dan artinya:

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AMANTU WA’ALA RIZKIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMARRA HIMIIN

    Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

    Niat salat tarawih sebagai ma’mum

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala

    Niat salat tarawih sebagai imam

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

    Niat salat sunah tarawih sendirian

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat karena Allah Ta’ala

    Niat Shalat Sunnah Witir 3 Raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir tiga raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat sholat witir 2 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir dua raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat salat witir 1 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir satu raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala. (*)

     

  • Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

    Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

    Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

    “Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

    Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

    Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Minggu 9 Maret 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat (7/3) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (5/3). Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3) mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua.

    Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • 10
                    
                        Kapolda Kalsel Disorot Publik, Berawal Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak hingga Viral Gaya Hidup Mewah
                        Regional

    10 Kapolda Kalsel Disorot Publik, Berawal Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak hingga Viral Gaya Hidup Mewah Regional

    Kapolda Kalsel Disorot Publik, Berawal Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak hingga Viral Gaya Hidup Mewah
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen
    Rosyanto
    , kini menjadi sorotan publik setelah menggelar acara ulang tahun yang dianggap mewah.
    Perhatian publik semakin meningkat setelah sang anak, Ghazyendha Aditya Pratama, mengirimkan ucapan ulang tahun berbayar melalui platform X, yang kemudian memicu warganet untuk menelusuri profilnya di media sosial.
    Dari penelusuran tersebut, warganet menemukan bahwa Ghazyendha sering memamerkan
    gaya hidup mewah
    , termasuk perjalanan dengan jet pribadi dan pengeluaran bulanan yang mencapai Rp 1,2 miliar.
    Ghazyendha diketahui menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang juga merupakan daerah di mana ayahnya, Rosyanto, pernah menjabat sebagai kapolres.
    Kritik terhadap Rosyanto pun mengalir, terutama dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Abdullah, yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
    Abdullah mendesak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo untuk memberikan teguran kepada Rosyanto mengenai gaya hidup mewah anaknya.
    “Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah, itu tindakan yang memalukan,” ujar Abdullah dalam keterangannya yang dikutip dari
    Kompas.com
    , Minggu (2/3/2025).
    Abdullah menambahkan, pamer gaya hidup mewah oleh anak pejabat negara di media sosial di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran adalah hal yang wajar jika membuat publik marah.
    “Akhirnya sang ayah yang menjadi sasaran kekesalan dan kemarahan masyarakat,” jelasnya.
    Setelah kasus
    flexing
    anaknya viral, warganet juga mencari informasi lebih lanjut tentang Rosyanto.
    Diketahui bahwa Rosyanto belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (
    LHKPN
    ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tidak ada nama Rosyanto dalam situs e-LHKPN KPK.
    “Berdasarkan
    database
    kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi, dikutip dari
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Budi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Rosyanto seharusnya melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
    “Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” jelasnya.
    Menanggapi sorotan publik, Polda Kalsel melalui Kepala Bidang Humas Kombes Adam Erwindi memberikan bantahan.
    Adam menjelaskan bahwa acara ulang tahun Rosyanto digelar di Auditorium Polda Kalsel di Banjarbaru pada Rabu (26/2/2025) dengan sederhana, mengundang anak yatim, alim ulama, dan tokoh masyarakat, serta dirangkaikan dengan syukuran dan doa bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
    “Dalam kegiatan itu,
    Kapolda Kalsel
    memberikan tali asih kepada anak-anak yatim,” ujar Adam dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
    Dalam acara tersebut, Kapolda Kalsel juga menerima hadiah berupa foto ulama besar Kalsel, Syech Muhammad Arsyad Al Banjari, dari para tokoh agama yang hadir.
    “Kami sangat berterima kasih atas pemberian foto Syech Muhammad Arsyad Al Banjari ini. Beliau adalah sosok yang sangat dihormati, tidak hanya oleh masyarakat Kalsel, tetapi juga oleh umat Islam di seluruh Indonesia,” jelas Adam.
    Rosyanto resmi menjabat sebagai Kapolda Kalsel mulai 11 November 2024, menggantikan Irjen Winarto.
    Sebagian besar karirnya sebagai polisi dihabiskan di Kalsel, termasuk menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, dan Kapolres Kotabaru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Ilustrasi. Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 13:28 WIB

    Elshinta.com – Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik setelah berakhirnya rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasilnya.

    Apresiasi patut diberikan kepada MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI atas peran serta tanggung jawab dalam menjaga demokrasi agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Mayoritas putusan terkait PSU di 24 daerah tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan, menunjukkan bahwa MK masih memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dan keadilan pemilu.

    Fokus MK terhadap aspek syarat pencalonan menandakan bahwa prosedur administrasi dalam pilkada harus ditegakkan dengan pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam pilkada, demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

    Selanjutnya, DKPP juga memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, maka DKPP harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai.

    Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah terkait syarat pencalonan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu, perlu memberikan sanksi kepada anggota KPU dan Bawaslu di daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

    Kesalahan atau maladministrasi seperti itu seharusnya sudah bisa dicegah sejak awal, yaitu sebelum tahapan penetapan calon. Jika KPU provinsi dan kabupaten/kota ataupun KPU RI kesulitan menentukan apakah seorang calon telah menjabat dua periode atau belum, misalnya, mereka seharusnya dapat berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menafsirkan peraturan atau perundang-undangan.

    Hal ini juga berlaku untuk pilkada yang salah satu pasangan calonnya didiskualifikasi karena kasus hukum, seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru (Kalsel), Palopo (Sulsel), dan Mahakam Ulu (Kaltim).

    Tujuan dari pemungutan suara ulang tentu untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, PSU juga membawa banyak konsekuensi. Pertama, tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga  jadi meleset.

    Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan pilkada yang bersumber dari APBD.

    Ketiga, KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun pasangan calon nantinya harus bekerja ekstra keras untuk mengajak masyarakat agar mau datang memilih. Hal ini merujuk pada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.

    Di banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung turun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi.

    Sayangnya, penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus mengadakan PSU akibat inkompetensi mereka saat ini tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk melanggar peraturan.

    Padahal, meskipun tidak terbukti menerima suap, pemungutan suara ulang jelas merugikan keuangan negara. Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak keterbatasan di berbagai daerah.

    Karena itu, tindakan tegas dari DKPP ke depan bukan hanya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main dengan persoalan kedaulatan rakyat.

    Langkah tegas DKPP itu diharapkan bisa terwujud agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.

    Sebagai langkah konkret dalam mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik politik uang atau money politics. Kepolisian bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena money politics tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.

    Keberanian MK patut diapresiasi dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif  serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu.

    Lebih jauh, upaya pencegahan harus ditingkatkan dengan memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya money politics juga perlu diperluas agar pemilih lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik transaksional dalam politik.

    Selain itu, pengawasan dari masyarakat sipil dan media perlu dioptimalkan guna memastikan setiap pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    loading…

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga ada PSU pemilihan Bupati di kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

    “Kayaknya Papua Induk, karena dia kan 100 persen di provinsi ya. Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Papua Provinsi,” kata Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin (3/3/2025).

    Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.

    Namun kata pria yang akrab disapa Afif ini, penyerapan APBN senilai 70 persen masih dalam proses kajian. Afif menyebut daerah yang tidak melaksanakan PSU bisa saja sisa anggaran disedot untuk membiayai Pilkada ulang.

    “Iya, sementara masih dicek-cek karena kan misalnya ada daerah yang Kabupatennya sudah tidak ada, tetapi provinsinya ada dana sisa Pilkada. Nah, apakah langsung bisa digunakan atau tidak kan kita tidak tahu mekanismenya,” ucapnya.

    Afif mencatat bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi.

    Berikut 14 Daerah Melaksanakan PSU di Semua TPS:
    1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

    2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu