kab/kota: Banjarbaru

  • Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap informasi baru dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial J alias Jumran.

    Diketahui, pada Rabu (2/4/2025) hari ini, pihak keluarga memenuhi panggilan Denpom AL Banjarmasin untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Juwita.

    Setelah diperiksa penyidik, terungkap fakta baru soal dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima Juwita sebelum nyawanya dihabisi oleh oknum TNI AL.

    Kuasa Hukum korban, Muhamad Pazri, mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

    Bahkan, pihak keluarga mengklaim mempunyai bukti soal adanya kekerasan seksual hingga aksi rudapaksa yang dilakukan Kelasi Satu J ini.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.

    Lebih lanjut, Pazri mengungkap, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, lalu peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Pazri menambahan, sebelumnya pelaku sempat menyuruh Juwita untuk memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Saat itu, Juwita langsung memesankan kamar penginapan di Banjarbaru dan tak menaruh curiga kepada Kelasi Satu J.

    Semua informasi ini didapat berdasarkan cerita Juwita kepada kakak iparnya.

    Bahkan, Juwita sempat menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto saat kejadian.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.”

    “Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya. 

    Pazri menambahkan, bukti video ini berdurasi sekitar lima detik.

    Dalam video itu, Juwita merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan kekerasan seksual padanya.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” terang Pazri.

    Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

    Namun, J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, (28/03/2025) malam.

    Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP

    Kasus pembunuhan Juwita oleh J kini masih ditangani oleh Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan pada hari ini, Rabu (2/4/2025), Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita.

    Pemanggilan hari ini dilakukan Denpom AL Banjarmasin dengan tujuan untuk melengkapi BAP dari pihak keluarga.

    “Hari ini pihak keluarga dipanggil ke Den Pom AL, pukul 8.30.”

    “Melengkapi BAP pihak keluarga,” kata Suroto, Rabu.

    Lebih lanjut, Suroto membenarkan mobil yang diduga dipakai oleh pelaku J telah diamankan di Kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin. 

    “Posisi mobil sudah terparkir di Kantor Denpom AL dan dipagari dengan garis polisi,” pungkasnya.

    Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu.

    Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

    Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

    Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

    “Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

    Baca berita lainnya terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI.

  • Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM  – Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Pazri menuturkan hal ini diektahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.

    Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.

    Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.

    Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.

    “Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.

    Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.

    “Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.

    Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dirudapaksa Tersangka 2 Kali

    Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita bahwa tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya.

    Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.

    Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.

    Pazri mengatakan dalih Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel adalah kelelahan setelah berkegiatan.

    Padahal, Jumran berniat untuk merudapaksa Juwita.

    Juwita, sambung Pazri, tidak merasa curiga atas permintaan dari Jumran tersebut.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

    Setelah peristiwa tersebut, Juwita disebut menceritakannya ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dengan menunjukan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.

    Di sisi lain, soal dugaan rudapaksa tersebut, Denpomal AL Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi.

    Jumran Diduga Eksekusi Juwita di Dalam Mobil

    JALAN ANEKA TAMBANG – Kawasan Jalan Aneka Tambang diduga merupakan janjian awal J oknum TNI AL dengan Juwita (seorang wartawati online di Banjarbaru) sebelum bergeser ketemuan di tempat lain dan ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

    Sementara, pada Sabtu (29/3/2025) lalu, Pazri sempat mengungkapkan bahwa ada dugaan Jumran melakukan tindakan pidana berupa pembunuhan berencana terhadap Juwita.

    Hal itu disampaikannya saat mendampingi keluarga korban untuk diperiksa penyidik di Denpomal AL Banjarmasin.

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya, masih dikutip dari Banjarmasin Post.

    Pazri mengungkapkan dugaan tersebut berasal dari beberapa indikasi seperti adanya pembelian tiket atas nama orang lain hingga KTP dihancurkan.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket atas nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” kata Pazri.

    Pazri juga menyebut ada dugaan Juwita dihabisi Jumran di dalam mobil yang disewa tersangka.

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Motif Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Masih Didalami, Jumran Ditetapkan Jadi Tersangka”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Stanisiaus Sene/Frans Rumbon)

  • Keluarga Juwita Jurnalis yang Tewas Dibunuh Oknum TNI AL Kembali Diperiksa Denpom Pagi Ini – Halaman all

    Keluarga Juwita Jurnalis yang Tewas Dibunuh Oknum TNI AL Kembali Diperiksa Denpom Pagi Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin – Kasus kematian wartawati Banjarbaru, Juwita, yang tewas dibunuh diduga oleh oknum TNI AL, masih terus berlanjut.

    Hari ini, keluarga korban kembali memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer Denpom Lanal Banjarmasin untuk diperiksa sebagai saksi.

    Pemeriksaan Keluarga Korban

    Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan kedua di Denpom Lanal Banjarmasin, pada Rabu pagi, 2 April 2025.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka juga diperiksa pada Sabtu, 29 Maret 2025.

    Keluarga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tersangka J, anggota TNI AL dari Balikpapan.

    Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dilakukan di ruangan Denpom.

    Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum, yang terdiri dari Dr. M Pazri SH MH, Muhammad Pazri C, Oriza Ahmadi SH MH, dan Rahmat Dannur SH MH.

    Barang Bukti dan Pantauan

    Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, terdapat dua unit kendaraan yang diberi garis Polisi Militer TNI AL di halaman Denpom.

    Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC diduga merupakan mobil rental yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya.

    Sementara itu, sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi DA 6913 LCS adalah milik korban, yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Ketua tim advokasi, Dr. M Pazri, menegaskan bahwa mereka masih berada di dalam Denpom untuk mendampingi keluarga korban.

    “Saat ini kita masih di dalam Denpom,” ujarnya.

    Keluarga Juwita juga didampingi oleh pengurus organisasi profesi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin.

    (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer Khairul Fahmi menilai usulan Komisi I DPR agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan
    prajurit TNI
    berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa (1/4/2025) malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, menurut dia, membatasi atau memperketat izin keluar barak bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, dan sanksi bagi pelanggar.
    Namun, lanjut dia, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” tanya Khairul.
    Dia menilai, evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, ia mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata Khairul.
    Lebih lanjut, ia menilai bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    Menurut dia, evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps.
    Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    Usulan Syamsu Rizal ini muncul setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah Rizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus kejahatan yang belakangan melibatkan oknum prajurit TNI menjadi sorotan.
    Terkini, kasus yang sedang hangat adalah pembunuhan seorang wartawati media
    online
    di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita.
    Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), berpangkat Kelasi dengan inisial J.
    Berangkat dari kasus ini, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah dia.
    Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat).
    Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata Kristomei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    Ia mengungkapkan, sudah ada SOP prajurit keluar dari barak.
     
    Jika ada usulan mengenai evaluasi, menurut dia, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar jenderal TNI bintang satu itu.
    Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai, usulan Komisi I agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan prajurit TNI berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, membatasi atau memperketat izin keluar barak dinilai bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, hingga sanksi bagi pelanggar.
     
    Namun, menurut Khairul, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” ujar dia.
    Ia menegaskan bahwa evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata dia.
    Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    “Evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Kasus Oknum Prajurit, Mabes TNI: Panglima Perintahkan Patuhi Sapta Marga – Halaman all

    Marak Kasus Oknum Prajurit, Mabes TNI: Panglima Perintahkan Patuhi Sapta Marga – Halaman all

    Panglima TNI Jenderal Agus Subianto tegas mengatakan bahwa seluruh prajurit harus mematuhi Sapta Marga

    Tayang: Rabu, 2 April 2025 00:40 WIB

    Kolase Tribunnews/Wikipedia

    PATUHI SAPTA MARGA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto tegas mengatakan bahwa seluruh prajurit harus mematuhi Sapta Marga. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto tegas mengatakan bahwa seluruh prajurit harus mematuhi Sapta Marga.

    Hal itu disampaikannya merespon mengenai sejumlah peristiwa hukum yang menyeret oknum anggota TNI.

    “Dari Panglima TNI sudah tegas komitmennya, sudah memerintahkan ke seluruh prajurit untuk mematuhi Sapta Marga, sumpah prjajurit itu sebuah keharusan mutlak ya,” katanya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (1/4/2025).

    Menurutnya, perintah Panglima sudah jelas bahwa apabila ada prajurit yang melanggar aturan maka harus dihukum seberat-beratnya.

    “Toh yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya gak ada masalah,” katanya.

    Terkait Peristiwa pembunahan terhadap jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Kristomei mengatakan bahwa Panglima TNI memerintahkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

    “Artinya nanti Pomal akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik. Kalau bersalah, peritah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melalukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    Larangan Keluarga Juwita Hadiri Gelar Perkara, Kuasa Hukum Merasa Aneh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita, seorang jurnalis media online yang dibunuh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J, dilarang menghadiri gelar perkara yang dilakukan secara tertutup.

    Hal ini diungkapkan oleh Oriza Sativa, kuasa hukum keluarga Juwita, pada Selasa (14/02/2025).

    Larangan Hadir Tanpa Penjelasan

    Keluarga Juwita berencana untuk menghadiri gelar perkara guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus pembunuhan.

    Namun, mereka tidak diizinkan masuk, termasuk kakak kandung Juwita.

    Oriza mengatakan bahwa larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

    Ia juga menegaskan bahwa niat mereka bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

    Dugaan Pembunuhan Berencana

    Kasus pembunuhan Juwita semakin menemui titik terang setelah terduga pelaku, seorang anggota TNI AL berinisial J, mengakui perbuatannya.

    Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan, M Pazri, menjelaskan bahwa ada dugaan kuat mengenai pembunuhan berencana.

    Dari beberapa indikasi, terlihat bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang.

    Pazri menjelaskan bahwa persiapan sebelum pembunuhan, seperti membeli tiket dengan nama orang lain dan menghancurkan KTP, menunjukkan adanya rencana.

    Ia juga menyebutkan bahwa Juwita diduga dieksekusi di dalam mobil.

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” terang Pazri.

    Status Penyelidikan

    Polres Banjarbaru telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

    Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status ke penyidikan. 

    “Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan,” bebernya.

    Pihak kepolisian dan TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan demi keadilan bagi Juwita.

    Keluarga Juwita kini menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka – Halaman all

    TNI Siap Pecat Prajurit Terlibat Pembunuhan Jurnalis Juwita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memecat prajurit yang terbukti terlibat dalam pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita.

    Pernyataan ini disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan menegaskan komitmen Panglima TNI Agus Subiyanto untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku.

    “Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa Panglima TNI tidak akan memandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun banyak prajurit yang baik.

    Kasus Pembunuhan Juwita

    Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis media online, saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat.

    Kristomei mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara serius dan transparan, dengan kolaborasi antara POMAL dan Polres setempat.

    Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

    Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan, telah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

    Menurut Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri, terdapat indikasi bahwa tindakan ini direncanakan dengan matang.

    Ada persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan, seperti membeli tiket dengan nama orang lain dan menghancurkan KTP.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” terang Pazri.

    Pazri juga menambahkan bahwa Juwita diduga dieksekusi di dalam mobil. 

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” ungkapnya.

    Saat ini, Polres Banjarbaru telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

    Tuntutan Keluarga

    Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

    Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status ke penyidikan dan barang bukti telah diserahkan untuk mendukung proses hukum.

    Pihak kepolisian dan TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan bagi almarhumah Juwita.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan Nasional 1 April 2025

    TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI,
    Brigjen Kristomei Sianturi
    , menegaskan bahwa aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit keluar dari barak memang sudah ada di setiap satuan.
    Akan tetapi, ia sepakat jika memang harus ada perketat pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar barak.
    Hal itu disampaikan merespons adanya usulan agar TNI mengevaluasi aturan SOP prajurit keluar dari barak karena belakangan kasus kekerasan oknum TNI semakin meningkat.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada,” kata Kapuspen yang ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    “Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu,” sambung dia.
    Kapuspen menegaskan bahwa hal tersebut sejatinya adalah fungsi dari setiap Dansat untuk menekankan kepada prajurit untuk mematuhi aturan.
    Di lain sisi, menurut dia, setiap Dansat harus ikut bertanggung jawab apabila ada prajurit di satuannya yang berbuat salah.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata jenderal bintang satu ini.
    Ia mengungkapkan, setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati.
    Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    “Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.
    Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
    “Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.
    Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran.
    Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.
    “Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalion baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal,” kata Rizal.
    Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi secara komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan semua kepala staf angkatan.
    Bahkan, Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan – Halaman all

    Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipertanyakan.

    Juwita diduga dibunuh oleh calon suaminya, Jumran alias J (23), anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kuasa Hukum keluarga korban, Oriza Sativa mengatakan bahwa gelar perkara kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Juwita dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” kata Oriza, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung korban.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkap Oriza.

    Memang, lanjut Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

    Tetapi, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya dapat diakses oleh pihak keluarga.

    Terlebih, jajaran Polda Kalsel dan TNI AL sempat menyatakan akan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

    “Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” tandasnya.

    Adapun kasus dugaan pembunuhan ini tengah didalami oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, yakni Banjarbaru.

    Kabarnya, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di POM AL Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

    Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

    Pada pagi harinya, korban sempat pamit kepada keluarganya untuk berangkat ke arah Guntung Payung. 

    Tetapi, dalam kondisi helm masih terpasang, Juwita justru ditemukan tergeletak di sebelah sepeda motornya pada Sabtu siang hari.

    Juwita sempat diduga menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Namun, dengan beberapa kejanggalan, terkuak bahwa kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel itu meninggal dunia diduga karena dibunuh oleh J.

    Luka pada dagu, lebam di punggung, dan leher belakang Juwita, memunculkan dugaan bahwa kematiannya bukan sekadar kecelakaan tunggal.

    Terlebih, dompet dan ponsel korban hilang, sedangkan sepeda motornya masih berada di lokasi penemuan jasad Juwita.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Kasus J Oknum TNI Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Temukan Keanehan Lagi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)