kab/kota: Banjarbaru

  • Keluarga: Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Harus Dihukum Mati!

    Keluarga: Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Harus Dihukum Mati!

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Keluarga almarhum Juwita (23), jurnalis wanita yang dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meminta agar oknum anggota TNI AL itu diganjar hukuman mati. 

    Hal itu diungkapkan keluarga almarhum Juwita melalui kuasa hukumnya Muhamad Pazri setelah menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

    “Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Muhamad Pazri dilansir dari Antara.

    Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

    “Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.

    Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual yang diperagakan tersangka, pihaknya juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan Jumran cukup singkat.

    Menurutnya, jika melihat situasi pada hari pembunuhan pada 22 Maret 2025, maka korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 Wita.

    Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 Wita. Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.

    Oleh karena itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang Jumran sebagai pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu dilakukan oleh prajurit TNI AL itu.

    “Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

    Dalam keterangan yang disampaikan penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militeruntuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

    Anggota TNI AL Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.

    Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Juwita diduga dibunuh oleh Jumran. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Dalam reka ulang terungkap, tersangka Jumran membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik dalam mobil lalu membuat skenario seolah-olah korban tewas kecelakaan jatuh dari sepeda motor. Prajurit TNI AL itu juga menghancurkan ponsel korban yang diduga berisi video kekerasan seksual dilakukan pelaku.

  • Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 April 2025

    Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Regional 5 April 2025

    Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Rekonstruksi kasus
    pembunuhan
    jurnalis
    Juwita
    , yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL bernama
    Jumran
    , telah dilaksanakan oleh Polisi Militer (POM) AL Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) siang.
    Kegiatan ini berlangsung di lokasi penemuan jenazah Juwita, yakni di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Dalam rekonstruksi tersebut, Jumran hadir sebagai tersangka dan memeragakan 33 adegan yang menggambarkan tindakan pembunuhan terhadap Juwita di atas mobil sewa.
    Namun, kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, mempertanyakan mengapa adegan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan Jumran terhadap korban tidak diperagakan.
    Menurutnya, adegan tersebut sangat penting untuk ditampilkan, terutama karena hasil forensik telah menguatkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
    “Kami akan mendalami mengapa kekerasan seksual tidak dimunculkan, padahal ada indikasi. Termasuk soal waktu kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting,” ujar Pazri kepada wartawan pada hari yang sama.
    Pazri juga menambahkan bahwa rekonstruksi tersebut sudah cukup menggambarkan bagaimana Jumran merencanakan tindakan pembunuhan secara matang.
    Oleh karena itu, dia menilai bahwa Jumran layak dijatuhi hukuman berat.
    “Kami sepakat ini pembunuhan berencana, dan itu berarti pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Pazri menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan Juwita, meskipun dari hasil rekonstruksi, Jumran bertindak seorang diri.
    “Meski dari rekonstruksi pelaku bertindak sendiri, tapi kami tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
    Penyebab kematiannya yang dinilai janggal mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
    Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
    Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
    Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.
    Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
    Dari keterangan Pazri, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Setelah penetapan tersebut, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum menghabisinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

    Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran diduga membunuh jurnalis perempuan Juwita (23) dengan cara dipiting dan dicekik. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

    Tersangka Jumran yang mengenakan pakaian tahanan memeragakan 33 adegan pembunuhan Juwita dalam reka ulang kasus tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

    Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan Jumran dan dikawal ketat polisi militer TNI AL terungkap, Juwita dibunuh di dalam mobil. Sementara sepeda motor milik wartawati Newsway.co.id ditinggal di sebuah pusat perbelanjaan di Banjarbaru.

    Juwita dibawa dengan mobil, lalu lehernya dipiting dan dicekik oleh Jumran sampai korban tewas kehabisan napas.

    Setelah menghabisi nyawa korban, prajurit TNI AL itu kemudian meminta seseorang mengambilkan motor milik korban yang sebelumnya ditinggal di pusat perbelanjaan. Kemudian motor itu dibawa ke lokasi kejadian.

    Dalam reka ulang itu juga terungkap, Jumran membuat skenario seolah-olah Juwita tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Ia membuat motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh. 

    Jumran juga diketahui menghancurkan ponsel milik korban. Dalam ponsel itu terdapat video diduga bukti kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan anggota TNI AL itu terhadap Juwita beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.

    Tak berselang lama, tersangka akhirnya mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. Hingga tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

    “Rekonstruksi berjalan lancar. Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” ucap kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto.

    Hingga kini, Denpomal Banjarmasin masih belum memberikan keterangan resmi terkait rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL Jumran karena proses penyidikan masih berlangsung.

    Selanjutnya anggota TNI AL tersangka pembunuh jurnalis dan sejumlah barang bukti akan diserahkan ke oditur militer oleh Denpomal untuk didakwa ke pengadilan militer.

  • 1
                    
                        Habisi Jurnalis Juwita di Atas Mobil, Oknum Anggota TNI AL Peragakan 33 Adegan
                        Regional

    1 Habisi Jurnalis Juwita di Atas Mobil, Oknum Anggota TNI AL Peragakan 33 Adegan Regional

    Habisi Jurnalis Juwita di Atas Mobil, Oknum Anggota TNI AL Peragakan 33 Adegan
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Rekonstruki
    pembunuhan jurnalis
    Juwita oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Jumran diperagakan dalam 33 adegan.
    Rekonstruksi digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut di Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025).
    Rekonstruksi berlangsung di lokasi di mana jenazah Juwita ditemukan, yaitu di wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Dedi Sugianto, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, menyatakan bahwa rekonstruksi tersebut dengan jelas menggambarkan bagaimana pembunuhan terhadap korban telah direncanakan dengan matang.
    “Proses rekonstruksi, tersangka Jumran memeragakan 33 adegan,” ujar Dedi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
    Pembunuhan Juwita bermula ketika Jumran datang ke Banjarbaru untuk menemui korban.
    Setibanya di sana, Jumran menyewa sebuah mobil, dan di atas mobil itulah Juwita dihabisi dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas.
    Dedi juga mengungkapkan bahwa Jumran mengakui semua perbuatannya berdasarkan adegan yang diperagakannya.
    “Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” pungkas Dedi.
    Sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
    Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
    Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.
    Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
    Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
    Juwita diduga kuat tewas dibunuh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.
    Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
    Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSAL Janji Proses Hukum Prajurit Pembunuh Jurnalis Tak Bertele-tele

    KSAL Janji Proses Hukum Prajurit Pembunuh Jurnalis Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan akan memproses Jumran, prajurit TNI AL terduga pembunuh dan pemerkosa wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumran akan dihukum berat jika terbukti bersalah.

    “Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya,” kata KSAL Laksamana Muhammad Ali saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

    Ali mengatakan Jumran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan Jumran akan segera disidangkan terkait kasus tersebut. Ali menjamin proses sidang Jumran akan berlangsung secara transparan.

    “Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (oditurat militer) dan pengadilan militer dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan. Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” jelasnya.

    Keluarga Sebut Korban Diperkosa

    Tim pengacara jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap prajurit TNI AL bernama Jumran memperkosa korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengacara keluarga menyebut prajurit Jumran telah memperkosa korban sebanyak dua kali.

    Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

    Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.

    “Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

    Pazri mengatakan korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan prajurit Jumran. Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

    (wnv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kuasa Hukum Sebut Ada Luka Memar Ditemukan di Tubuh Jurnalis Juwita – Halaman all

    Kuasa Hukum Sebut Ada Luka Memar Ditemukan di Tubuh Jurnalis Juwita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran.

    Pazri mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, Tubuh Juwita mengalami luka memar atau lebam pada area kemaluan korban. 

    Juwita, seorang jurnalis dari Banjarbaru, ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengindikasikan kekerasan seksual. 

    Koordinator Tim Advokasi, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka memar di area kemaluan korban.

    Hasil ini menimbulkan dugaan bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

    Temuan Hasil Autopsi

    Menurut Pazri, hasil otopsi yang dilakukan pada jenazah Juwita menunjukkan bahwa:

    Luka Memar:

    Terdapat luka memar di area kemaluan.

    Cairan Sperma:

    Dalam rahim Juwita ditemukan cairan putih yang diduga sperma dengan volume yang cukup besar.

    “Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” ujar Pazri. 

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya, papar Pazri Rabu (2/4/2025) dikutip dari YouTube KompasTV. 

    Keluarga korban meminta agar dilakukan tes DNA untuk menentukan asal-usul sperma yang ditemukan.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Namun, fasilitas forensik yang diperlukan saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan.

    Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di Surabaya atau Jakarta untuk hasil yang lebih akurat.

    Dugaan Kekerasan Seksual

    Pazri menduga bahwa pelaku, yang berinisial J alias Jumran, melakukan kekerasan seksual terhadap Juwita sebanyak dua kali.

    Peristiwa pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024 dan yang kedua pada 22 Maret 2025, hari di mana jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.”

    “Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Bukti dan Harapan Pihak Kuasa Hukum

    Korban sempat merekam video pendek yang menunjukkan pelaku setelah melakukan aksinya. 

    Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” terangnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual. 

    (Tribunnews.com/Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene) (KompasTV) 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh tersangka Jumran, anggota TNI AL Balikpapan jalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Motif Pembunuhan

    Diketahui, Jumran  kini telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah motor yang diduga dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa Juwita pun sudah diamankan.

    Demikian yang disampaikan koordinator Aksi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto.

    Kepada BanjarmasinPost.co.id, ia menuturkan, mobil tersebut sudah diamankan di kantor POM AL.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya. 

    Dari informasi yang ia dapat dari salah satu tim kuasa hukum keluarga Juwita, mobil tersebut merupakan mobil rental.

    “Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

    Meski Jumran alias J telah jadi tersangka dan bukti-bukti telah ditemukan, namun hingga kini belum diketahui apa motif pembunuhan.

    Pazri yang datang ke Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) untuk mendampingi keluarga korban dalam rangka pemeriksaan menuturkan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 lalu

    “Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” ujar Pazri.

    Ia juga menuturkan, J sudah ditahan selama 20 hari oleh penyidik.

    “Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” 

    “Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” lanjutnya.

    Diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025).

    Awalnya, korban diduga tewas karena kecelakaan.

    Namun, setelah ditelusuri ternyata Juwita merupakan korban pembunuhan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Belasan Mobil Lelang Terbakar, PT JBA Beri Tanggapan

    Belasan Mobil Lelang Terbakar, PT JBA Beri Tanggapan

    Jakarta

    Delapan Belasan mobil lelang PT JBA yang berada di Pertokoan Kota Citra Grha Jalan Ahmad Yani KM 18, Banjarbaru, hangus dilalap api. Perusahaan lelang mobil tersebut pun memberi tanggapannya.

    Dikutip detikKalimantan, Terdapat 371 kendaraan di lokasi, yang terdiri dari 277 roda empat dan 94 roda dua. Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut saksi mata yakni Satpam PT JBA, Muhammad Ridho melihat api muncul dari unit Daihatsu Calya.

    “Kemudian api membesar dengan cepat dan ketika pemadaman menggunakan APAR dilakukan, itu tidak berhasil,” terang Imam, Kamis (3/4/2025).

    Imam menyebut butuh waktu sekitar 20 menit untuk tim pemadam kebakaran gabungan bisa memadamkan api yang melalap belasan mobil itu. Sembilan mobil di antaranya mengalami kerusakan berat, seperti Daihatsu Grandmax, Honda CR-V, Toyota Avanza, dan Mazda CX7.

    “Sementara itu, sembilan unit lainnya mengalami kerusakan ringan, seperti Toyota Alphard, Hyundai Stargazer, dan Mitsubishi Triton,” jelasnya.

    Peusahaan mobil lelang PT JBA memberikan tanggapannya kepada detikOto.

    Belasan mobil terbakar di parkiran PT JBA, di Pertokoan Kota Citra Grha Jalan Ahmad Yani KM 18, Banjarbaru. Diketahui, 18 mobil yang terbakar merupakan milik PT JBA yang bergerak di bidang perlelangan kendaraan. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan

    “Kebakaran yang terjadi di JBA Indonesia cabang Banjarmasin pada hari Kamis, pukul 12.30WIBatau 13.30 WITA, sudah ditangani oleh pihak Pemadam Kebakaran setempat. Saat ini adalah18unit yang terdampak kebakaran, akan diproses ke pihak asuransi. Penyebab kebakaran sendiri masih dalam tahap investigasi. Seluruh unit yang terdampak akan ditangani oleh JBA Indonesia,” ujar Regional Operation Head 2 & 4 JBA Indonesia, Syafi Munawir Almaki, dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    PT JBA mengatakan akan melakukan penanganan terhadap seluruh unit yang terdampak kebakaran, akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan melalui proses asuransi. JBA Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh kepada pelanggan dan pemilikunit yang telah mempercayakan kendaraannya kepada kami.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah membantu dalampenanganan insiden ini. Saat ini, seluruh unit yang tersisa di pool JBA cabang Banjarmasin tengah dievakuasi,” Syafi menambahkan.

    (lth/din)

  • Misteri Kematian Jurnalis Juwita, Keluarga Duga Pelaku Berkelompok

    Misteri Kematian Jurnalis Juwita, Keluarga Duga Pelaku Berkelompok

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Misteri kematian tragis Juwita, jurnalis asal Banjarbaru yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, perlahan mulai terungkap. Pelaku diketahui bertugas di Balikpapan, dan kasusnya kini tengah ditangani oleh Denpomal Banjarmasin.

    Fakta terbaru justru terkait kematian jurnalis Juwita mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Dugaan ini menguat setelah ditemukannya dua kendaraan—sebuah motor dan mobil—di lokasi kejadian yang bukan milik tersangka J.

    “Kalau hanya satu pelaku, lalu kenapa ada motor dan mobil di TKP?” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, pada Jumat (4/4/2025).

    Penyidik telah mengamankan 14 barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk dua kendaraan misterius, ponsel, dan barang pribadi milik korban. Fakta-fakta ini membuka kemungkinan bahwa korban tidak dihabisi sendirian, melainkan secara berkelompok.

    Sebelumnya, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Mereka mendesak agar penyidik segera melakukan pemeriksaan DNA terhadap barang bukti yang telah diamankan.

    “Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Kami minta pemeriksaan DNA segera dilakukan agar fakta ini tidak terkubur,” tegas Pazri.

    Selain itu, tim hukum juga meminta penyidik menelusuri rekaman CCTV di sepanjang rute yang dilalui korban pada malam kejadian. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap siapa saja yang bersama Juwita sebelum ia ditemukan tewas.

    Hingga saat ini, penyidik dari Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pendalaman kasus kematian jurnalis Juwita. Sementara itu, tersangka J masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

  • Update Kasus Jurnalis Juwita: Dugaan Kekerasan Seksual dan Pelaku Lebih dari Satu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 April 2025

    Update Kasus Jurnalis Juwita: Dugaan Kekerasan Seksual dan Pelaku Lebih dari Satu Regional 4 April 2025

    Update Kasus Jurnalis Juwita: Dugaan Kekerasan Seksual dan Pelaku Lebih dari Satu
    Editor
    KOMPAS.com – 
    Kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, masih dalam tahap penyelidikan.
    Sejumlah fakta baru mulai terungkap terkait dugaan keterlibatan Jumran, seorang
    oknum TNI AL
    , dalam tindakan keji ini.
    Tim kuasa hukum
    Juwita yang dipimpin oleh M Pazri, berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tunggal.
    Pazri menegaskan, “Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal,” ujar Pazri, Kamis (3/4/2025), seperti dikutip dari
    Tribunnews.com.
    Ia percaya bahwa ada kemungkinan orang lain terlibat dalam aksi tersebut, mengingat temuan bukti-bukti di lapangan.
    Tim kuasa hukum juga meminta kepada penyidik Denpom Lanal Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV di sepanjang rute lokasi penemuan Juwita.
    “Proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan DNA, karena diduga terjadi tindak kekerasan seksual di sana,” tambahnya.
    Menurut Pazri, hal ini diperlukan untuk menggali informasi lebih lanjut, karena dugaan bahwa pelaku tidak bekerja sendirian semakin kuat.
    “Ada dugaan keterlibatan orang lain,” pungkasnya.
    Penyidik telah mengamankan 14 alat bukti, di antaranya adalah kendaraan bermotor yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
    Dua kendaraan tersebut, sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan pelat nomor DA 1256 PC dan sebuah sepeda motor warna hitam, ditemukan di lokasi kejadian.
    Mobil tersebut diduga merupakan mobil rental yang disewa terduga pelaku di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin.
    Pazri menjelaskan bahwa terdapat indikasi yang menunjukkan pembunuhan ini direncanakan.
    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami
    tim kuasa hukum
    , bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan
    pembunuhan berencana
    ,” terangnya.
    Beberapa bukti menunjukkan bahwa terduga pelaku telah membuat persiapan matang sebelum melakukan tindakan tersebut, seperti membeli tiket menggunakan nama orang lain dan menghancurkan identitasnya.

    Selain itu, hasil otopsi terhadap jasad Juwita mengungkapkan bahwa ia mengalami patah tulang pada bagian leher, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik.
    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” ungkap Pazri, menambahkan bahwa Juwita kemungkinan dieksekusi di dalam mobil yang disewakan.
    Meskipun terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, hingga saat ini motif di balik pembunuhan tersebut masih belum terungkap secara jelas. “Untuk motif masih dalam proses penyidikan,” jelas Pazri, menunjukkan bahwa tim kuasa hukum dan penyidik masih bekerja untuk menggali kebenaran yang lebih mendalam.
    Dengan berbagai bukti dan pengakuan yang ada,
    kasus pembunuhan Juwita
    menunjukkan kompleksitas yang membutuhkan perhatian serta penyelidikan menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kuasa Hukum Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Jurnalis”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.