kab/kota: Banjarbaru

  • Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkapnya kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, salah satunya karena adanya seorang saksi.

    Saksi mata tersebut berada tak jauh dari lokasi saat tersangka, Jumran, masuk ke dalam mobilnya.

    Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Pazri.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pazri mengatakan bahwa tersangka  pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA. 

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Terbongkar Berkat Saksi Ini, LPSK Siap Beri Perlindungan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Kakek di Banjarbaru jadi Saksi Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum Korban Ajukan Perlindungan LPSK – Halaman all

    Kakek di Banjarbaru jadi Saksi Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum Korban Ajukan Perlindungan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakek dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4/2025).

    Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.

    Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar.

    Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.

    Diduga Jumran telah merencanakan pembunuhan dengan menyewa mobil dan mengamankan sepeda motor korban untuk dibuang di samping jasad.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keberadaan kakek terus dimonitori dan akan mendapat perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Pazri yang sedang mengupayakan perlindungan dari LPSK.

    “Iya benar, kami akan komunikasikan segera meminta perlindungan LPSK,” tukasnya.

    Pazri menerangkan kakek tak sengaja melihat tersangka saat bekerja menyadap karet di sekitar lokasi pembuangan jasad.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” katanya.

    Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.

    Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.

    M Pazri, menyatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi pembunuhan Juwita.

    Ia mempertanyakan adegan rudapaksa yang tak ada dalam rekonstruksi.

    “Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” tandasnya, Sabtu.

    Menurutnya, penyidik tak dapat menghilangkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.

    “Ini untuk mencari peristiwa dikaitkan dengan alat bukti dan juga saksi-saksi,” imbuhnya.

    Selain itu, penyidik tidak menjelaskan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan pukul berapa saja, hari dan tahunnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Pazri menjelaskan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    Ia meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran usai ditemukan cairan sperma pada jasad korban.

    Rekayasa Kematian

    Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)

    Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

    Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

    Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

    Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

    Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

    Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

    “Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” ucapnya.

    Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

    “Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

  • PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

    PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus yang merugikan wartawan hingga menjadi korban kekerasan yang terjadi belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.

    Satu di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta.

    Mulai dari ancaman hingga tindak penghilangan nyawa wartawan disesalkan oleh PWI Surakarta.

    Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul menegaskan, aparat kepolisian harus mengusut kasus-kasus tersebut dengan tuntas dan profesional.

    Kendati masih dalam pendalaman dan penanganan kepolisian, kasus wartawan asal Palu bernama Situr Wijaya adalah kasus terbaru yang mendapat sorotan.

    Kabar yang beredar, ia ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Jumat (4/4/2025).  

    Diduga wartawan media online ini menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan. 

    Sebelumnya kejadian yang sama menimpa wartawan perempuan, Juwita yang tewas dengan dugaan menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Banjarbaru Kalimamtan Selatan. 

    Yang terbaru adalah kasus salah satu ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman pada wartawan di Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    “Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Para pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya,” jelas Anas kepada wartawan pada Minggu (6/4/2035).

    Anas menyebut kasus-kasus pada wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Menambah daftar kekerasan kepada wartawan.

    “Kepercayaan publik kepada polisi yang memang sudah buruk akan makin merosot jauh dibanding institusi penegak hukum lain,” tukasnya.

    Anas juga menegaskan untuk kasus-kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya wartawan harus diusut tuntas dan pelaku harus mendapat hukuman sesuai undang-undang pidana.

    “Memprihatinkan kekerasan yang berujung pengjilangan nyawa seseorang. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan transparan,” tegasnya.

    Kapolri Minta Maaf

    Tribunnews mengabarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

    Terkait hal ini Listyo pun meminta maaf apabila benar terdapat anggotanya melakukan tindakan tersebut terhadap awak media.

    “Secara pribadi saya meminta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut baru mengetahui kejadian tersebut usai melihat pemberitaan di media.

    Ia pun mengaku sangat menyesali apabila benar terdapat ajudannya melakukan tindakan intimidasi tersebut.

    Alhasil Guna menyikapi hal itu, ia pun berjanji bakal menelusuri hingga menindaklanjuti kejadian tersebut.

    “Saya cek dulu karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

    Awal Mula Permasalahan

    Diberitakan TribunJateng.com, Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya

    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Respons dari Organisasi Jurnalis

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Tak ada Adegan Rudapaksa hingga Waktu Kejadian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jumran, seorang oknum TNI Angkatan Laut dari Balikpapan, Kalimantan Timur, telah menjalani rekonstruksi pembunuhan wartawati bernama Juwita.

    Proses rekonstruksi ini dilaksanakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan berlangsung selama satu jam.

    Dalam rekonstruksi tersebut, Jumran yang mengenakan baju tahanan memperagakan 33 adegan yang terkait dengan pembunuhan tersebut.

    Namun, kuasa hukum keluarga korban, M.Pazri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

    M.Pazri, menyoroti ketidakhadiran adegan-adegan penting dalam rekonstruksi, terutama yang berkaitan dengan dugaan rudapaksa.

    “Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa yang tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” ucapnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa ada aspek-aspek vital dari kejadian tersebut yang mungkin belum sepenuhnya terungkap dalam rekonstruksi.

    Lebih lanjut, Pazri juga mempertanyakan kurangnya penjelasan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.

    “Ketika rekonstruksi, tidak disebutkan pukul berapa saja, hari, dan tahunnya,” ujarnya.

    Pertanyaan ini mencerminkan keinginan untuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Menurutnya, penting untuk mengaitkan setiap adegan dengan alat bukti dan saksi-saksi yang relevan.

    Rekonstruksi mengungkapkan bahwa Juwita meninggal setelah dicekik di dalam mobil, dan jasadnya kemudian dibuang ke semak-semak pada 22 Maret 2025.

    Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang digunakan untuk pembunuhan juga ditampilkan dalam rekonstruksi.

    Usai melakukan pembunuhan, Jumran mengambil sepeda motor korban dari sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru, dan membersihkan sidik jarinya sebelum membuangnya di dekat jasad korban.

    Ia juga memasangkan helm di kepala Juwita agar masyarakat mengira bahwa kematian korban merupakan akibat kecelakaan.

    Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa tindakan Jumran dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

    “Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya.”

    Rekonstruksi ini menunjukkan bahwa segala sesuatunya telah disusun dengan hati-hati oleh Jumran, mulai dari penempatan jasad hingga pengaturan barang-barang milik korban.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, dan kasus ini tetap menjadi perhatian publik.

    Dengan penyerahan seluruh barang bukti kepada Oditur Militer, diharapkan proses persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

  • Kakek di Banjarbaru jadi Saksi Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum Korban Ajukan Perlindungan LPSK – Halaman all

    Kuasa Hukum Juwita Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Janggal, Tak Ada Adegan Jumran Rudapaksa Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jumran, oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur telah menjalani rekonstruksi pembunuhan wartawati media online bernama Juwita, Sabtu (5/4/2025).

    Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.

    Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.

    Seorang saksi yang melihat Jumran membuang jasad korban juga dihadirkan dalam rekonstruksi.

    Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk proses persidangan terbuka.

    Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

    Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, menyatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi pembunuhan Juwita.

    M Pazri mempertanyakan adegan rudapaksa yang tak ada dalam rekonstruksi.

    “Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” tandasnya, Sabtu.

    Menurutnya, penyidik tak dapat menghilangkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.

    “Ini untuk mencari peristiwa dikaitkan dengan alat bukti dan juga saksi-saksi,” imbuhnya.

    Selain itu, penyidik tidak menjelaskan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan pukul berapa saja, hari dan tahunnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Pazri menjelaskan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    Ia meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran usai ditemukan cairan sperma pada jasad korban.

    Rekayasa Kematian

    Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)

    Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

    Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

    Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

    Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

    Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

    Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

    “Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” ucapnya.

    Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

    “Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

  • Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    Kasus Pembunuhan Juwita: TNI AL Minta Maaf dan Janjikan Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan TNI Angkatan Laut (AL) telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga jurnalis Juwita yang tewas dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.

    Permohonan maaf ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira, pada Sabtu, 5 April 2025.

    Permohonan Maaf dan Proses Hukum

    Wira menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

    Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.  

    Dia juga menambahkan bahwa persidangan pelaku akan dilakukan secara terbuka. 

    “Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

    Rekonstruksi Pembunuhan

    Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Proses rekonstruksi tersebut dihadiri oleh para saksi dan satu orang pelaku.

    Terdapat 33 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut.

    Wira menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dalam kasus ini. 

    Kronologi Pembunuhan

    Dari hasil rekonstruksi, pelaku Jumran diketahui menghabisi Juwita dengan cara mencekik lehernya menggunakan tali sabuk pengaman.

    Setelah membunuh, Jumran berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan ponsel milik Juwita dan memindahkan jasadnya ke pinggir jalan.

    Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa ada saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.

    Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penjelasan terkait motif dari pelaku.

    Dugaan Kekerasan Seksual

    Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sempat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

    Berdasarkan alat bukti, terdapat kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

    Hasil otopsi menunjukkan bahwa tubuh Juwita mengalami banyak luka memar, dan ditemukan cairan putih di rahimnya.

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan.”

    “Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” ujar Pazri.

    Dia lantas mendorong penyidik melakukan uji laboratorium forensik untuk mendalami hal tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Juwita, Sebut Pelaku Akan Diadili dan Sidang Digelar Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, yang tewas dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

    “Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” kata Wira kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).

    Dalam hal ini, Wira menegaskan setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. 

    Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.  

    Nantinya, persidangan pelaku juga akan dilakukan secara terbuka.

    “Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

    Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin diketahui telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita. 

    Rekonstruksi itu digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, Sabtu.

    Proses rekonstruksi menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku.  

    Bersamaan dengan itu, Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

    Menurutnya, 33 reka adegan yang terjadi di TKP juga sudah ditampilkan. 

    “TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” ungkap Wira, Sabtu.

    Pelaku Bunuh Juwita Pakai Tali Sabuk Pengaman

    Dari adegan rekonstruksi, diketahui pelaku menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher menggunakan tali sabuk pengaman. Ia melakukannya seorang diri.

    Jumran mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

    Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.

    Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

    Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. 

    Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

    Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil. 

    Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

    “Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu.

    “Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan.”

    “Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” pungkasnya.

    Pelaku Sempat Rudapaksa Korban 2 Kali 

    Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, menyampaikan informasi dari keluarga Juwita, oknum TNI AL itu sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah rudapaksa,” katanya.

    Pazri pun menceritakan kronologi awal peristiwa, pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.

    Lalu, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon.”

    “Hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Saat itu, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Kemudian, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.”

    “Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Pazri mengatakan semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Bahkan, korban sempat menunjukkan video pendek dan beberapa foto saat kejadian.

    “Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya. 

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya.”

    “Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

    Hasil Autopsi Jenazah Juwita 

    Pazri juga mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, kondisi tubuh Juwita mengalami kekerasan yang luar biasa karena ditemukan banyak luka memar.

    Selain itu, di rahim Juwita juga ditemukan cairan putih atau sperma dalam jumlah yang banyak.

    Menurut Pazri, temuan dari hasil autopsi itu harus didalami oleh penyidik lagi.

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan.”

    “Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” ujar Pazri.

    Dia lantas mendorong penyidik melakukan uji laboratorium forensik untuk mendalami hal tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Jalani Rekonstruksi, Begini Aksi Jumran Anggota TNI Balikpapan Hilangkan Nyawa Jurnalis Juwita 

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Stanislaus Sene) (Kompas.com/Nicholas Ryan)

  • SW, Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakbar, Begini Kata Polisi – Halaman all

    SW, Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakbar, Begini Kata Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Barat mengusut kasus tewasnya seorang jurnalis media online berinisial SW (33).

    SW ditemukan sudah tak bernyawa di kamar hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (4/4/2025) malam.

    Polisi mengungkapkan korban berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyebut dalam tubuh korban ditemukan luka lebam.

    Keluarga korban telah diberi tahu terkait kematian jurnalis tersebut.

    Keluarga juga memberikan izin supaya korban diautopsi.

    Adapun proses autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Jenazah ditemukan di kamarnya, sedang sendirian,” ujar AKBP Arfan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/4/2025), dilansir Wartakotalive.com.

    Polisi masih menunggu hasil visum luar tubuh korban.

    Sementara itu, sejauh ini polisi tidak menemukan bekas penganiayaan benda tumpul yang ditemukan di tubuh korban

    “Lebam ada di badan, tapi (belum) ada bukti penganiayaan,” ujar Arfan.

    Sebanyak tiga orang saksi termasuk pihak hotel telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakbar.

    Dikutip dari Kompas.com, pasca-penemuan ini, Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat langsung melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Adapun olah TKP dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

    Sebagai informasi, kasus tewasnya wartawan bukan hanya terjadi kali ini.

    Sebelumnya, wartawati bernama Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan diketahui tewas dibunuh kekasihnya yang merupakan oknum TNI AL. 

    Sebelum dibunuh wartawati tersebut dirudapaksa terlebih dahulu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Luka Lebam, Jurnalis Media Online Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Kebon Jeruk Jakarta Barat

    (Tribunnews.com/Rakli) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

  • Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

    Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

    Banjarbaru

    Rekonstruksi menunjukkan bagaimana Jumran, prajurit TNI AL, membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Tak hanya itu, cara Jumran memanipulasi kematian Juwita agar seolah-olah tampak seperti kecelakaan turut ditunjukkan dalam reka ulang kejadian tersebut.

    Dilansir detikKalimantan, Minggu (6/4/2025), rekonstruksi itu dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Jumran membunuh korban di dalam mobil yang disewanya.

    Jumran membunuh korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban pun sempat terpentok sabuk pengaman hingga mengalami memar.

    “Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” jelas Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi.

    Setelah membunuh, Jumran keluar dan meninggalkan korban di dalam mobil. Dia pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru untuk mengambil motor korban yang masih terparkir. Dia pun diketahui mencuci motor korban untuk menghilangkan sidik jarinya.

    Pelaku kembali ke lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Jumran menyusun rencana untuk memanipulasi kematian korban.

    Jumran mengeluarkan tubuh korban dari mobil dan meletakkan di sebelah motor. Setelah itu, tersangka Jumran melarikan diri dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaannya tersebut.

    Pelaku juga mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Tersangka ingin menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang ada di ponsel korban.

    Simak selengkapnya di sini.

    (aik/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kenapa Tak Ada Adegan Pemerkosaan Saat Reka Ulang TNI AL Bunuh Juwita?

    Kenapa Tak Ada Adegan Pemerkosaan Saat Reka Ulang TNI AL Bunuh Juwita?

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Pengacara mempertanyakan tidak adanya adegan pemerkosaan dalam reka ulang pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

    Padalah ada dugaan Juwita sempat diperkosa sebelum dibunuh pada Sabtu (22/3/2025). Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan cairan sperma pada kemaluan korban berdasarkan hasil autopsi.

    “Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto seusai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Menurut Dedi, jika memang tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, semestinya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan.

    “Namun demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP,” ujarnya dilansir dari Antara.

    Dedi mengatakan rekonstruksi yang telah digelar memberikan gambaran bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, mulai dari saat pertemuan pada hari kejadian, membunuh korban di dalam mobil, meletakkan jasad korban di pinggir jalan, hingga meninggalkan lokasi.

    Tetapi, tim kuasa hukum keluarga Juwita mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik anggota TNI AL Jumran atau bukan.

    Dedi menjelaskan dugaan rudapaksa yang dialami korban cukup kuat menurut hasil autopsi, di mana dokter menemukan sperma dalam volume cukup banyak, serta luka lebam pada area kemaluan korban.

    Dia mengatakan apa yang telah diperagakan anggota TNI AL itu dalam rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan keterangan dari tersangka atau sepihak. Sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah ada indikasi yang memungkinkan tersangka memperkosa korban, termasuk dugaan orang lain terlibat.

    “Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” tutur Dedi.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

    Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, anggota TNI AL Jumran pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.