kab/kota: Banjarbaru

  • Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

    “Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, 8 April dilansir ANTARA.

    Ia memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

    “Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

    Laksma TNI Wira mempersilakan wartawan mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

    Ia menekankan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

    Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

    Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

    Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

    “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

    Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

    Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

    Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

    Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, anggota prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

    Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN –  Anggota TNI AL Kelasi I Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau menikahi korban.

    Kelasi I Jumran diketahui berhubungan dekat dengan korban.

    “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

    Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

    Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

    Tanpa Adegan Rudapaksa

    Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

    “Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

    Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

    Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

    Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

    “Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

    Saksi Baru

    Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

    Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

    “Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

    Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

    “Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

    Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

    “Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

    Komnas Perempuan: Pemisida

    Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

    “Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

    Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

    Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

    Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

    Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

    Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban. 

    Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida. 

    Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

    Penulis: Rizki Fadillah

  • Kronologi Anggota TNI AL Membunuh Jurnalis Perempuan, Diduga Sempat Diperkosa

    Kronologi Anggota TNI AL Membunuh Jurnalis Perempuan, Diduga Sempat Diperkosa

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut mengungkap kronologi pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran. 

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

    Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, menjelaskan bahwa motif Jumran membunuh Juwita adalah karena korban menolak untuk menikahinya.

    Jumran merencanakan pembunuhan ini dengan melakukan perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ke Banjarbaru.

    Saji menyebutkan, Jumran tiba di Banjarbaru pada 21 Maret 2025.

    Setibanya di sana, ia menyewa mobil untuk menemui Juwita.

    “Tersangka tiba di Banjarbaru dan menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya,” ungkap Saji di hadapan wartawan.

    Selain menyewa mobil, Jumran juga menyiapkan perlengkapan lainnya untuk mengaburkan perbuatannya.

    “Tersangka juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali,” jelas Saji.

    Pada 22 Maret 2025, Jumran melancarkan aksinya dengan mengajak Juwita naik ke mobil dan membawanya ke kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

    Di lokasi tersebut, Juwita dibunuh dengan cara dipiting dan dicekik.

    “Semua perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Saji.

    Setelah membunuh Juwita, Jumran membuat skenario seolah-olah korban tewas karena kecelakaan.

    Ia kemudian kembali ke Balikpapan pada hari yang sama, menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.

    Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

    Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

    Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Lima hari setelah kematian Juwita, terduga pelaku mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

    Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

    Kuasa hukum keluarga, Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Usai penetapan tersangka, terungkap fakta baru bahwa Jumran juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Juwita sebelum membunuhnya. (*)

  • Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu Jumran tersangka pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, ikut memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp 1 juta.

    Dari jumlah tersebut, menambah jumlah uang sumbangan yang diberikan Jumran atas meninggalnya Juwita.

    Total uang duka yang dikirim kepada keluarga Juwita sebanyak Rp 2 juta.

    Namun, uang tersebut ditolak oleh keluarga Juwita.

    Nantinya uang untuk berbelasungkawa itu akan dikembalikan melalui penyidik.

    Demikian disampaikan oleh Mbareb Slamet Pambudi, kuasa hukum keluarga Juwita, pada Senin (7/4/2025).

    “Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” jelas Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Disampaikan Slamet, dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya,” paparnya.

    “Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

    Dianggap Pembunuhan Berencana

    Kuasa hukum lainnya dari keluarga Juwita, Muhammad Pazri, menyebut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran merencanakan pembunuhan sebulan yang lalu.

    Menurutnya, Jumran menyusun rencana pembunuhan dengan sistematis.

    “Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih.”

    “Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin.

    Sementara dari proses rekonstruksi, Jumran diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.

    Pazri menganggap, hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.

    Yakni terlihat dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.

    Dari pengamatannya tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya. 

    Gunakan Tali Sabuk Pengaman

    Dalam proses rekonstruksi kasus, terungkap bahwa pelaku, Jumran, menghabisi nyawa Juwita dengan cara memiting lalu mencekik lehernya menggunakan sabuk pengaman. Aksi keji tersebut dilakukan sendirian, tanpa bantuan siapa pun.

    Jumran melakukan eksekusi tersebut di dalam mobil. Sementara itu, motor milik korban saat itu ditinggalkan di sebuah minimarket yang terletak di kawasan Cempaka.

    Setelah memastikan Juwita telah meninggal, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang lewat untuk membantunya mengambil sepeda motor korban dari lokasi minimarket tersebut.

    Setibanya kembali di tempat kejadian, ia membawa sepeda motor korban, lalu berpura-pura seolah-olah motor itu rusak akibat kecelakaan tunggal, dengan cara mendorongnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga menghancurkan ponsel milik korban sebelum mengeluarkan jenazah Juwita dari mobil dan meletakkannya di pinggir jalan, di samping sepeda motor yang sebelumnya telah ia bersihkan guna menghilangkan jejak sidik jari.

    Setelah melakukan semua itu, Jumran melanjutkan perjalanan menggunakan mobil sewaan yang dipakainya sejak awal.

    Kesaksian dan Penyelidikan Motif

    Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengungkap bahwa ada seorang saksi yang melihat Jumran saat hendak memasuki mobil. Saksi tersebut adalah seorang pria lanjut usia yang sedang menyadap karet di pendoponya.

    “Saat itu saksi melihat mobil dan korban,” ujar Dedi pada Sabtu (5/4/2025), mengutip laporan dari Tribunbanjarbaru.com.

    Dedi menambahkan bahwa hingga kini, motif dari aksi pembunuhan ini masih diselidiki lebih lanjut.

    “Untuk motif, kami masih menunggu hasil lengkap dari penyidikan. Proses ini masih berjalan dan kami terus berkoordinasi untuk mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Pazri, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.

    “Berdasarkan bukti yang ada, kami menduga kuat korban mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa,” ungkap Pazri.

    Ia menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025—hari ketika jenazah korban ditemukan.

    “Korban dan pelaku pertama kali saling mengenal pada September 2024 melalui media sosial, lalu mereka bertukar nomor telepon dan mulai berkomunikasi,” jelasnya.

    Dalam rentang waktu akhir Desember tersebut, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah mengikuti suatu kegiatan. Korban pun menurut tanpa curiga dan memesan kamar di salah satu hotel.

    Setelah tiba di hotel, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan pemaksaan, termasuk tindakan kekerasan fisik berupa pitingan sebelum akhirnya merudapaksa.

    Pazri menuturkan bahwa korban sempat menceritakan kejadian itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Bahkan, korban menunjukkan bukti berupa video singkat dan beberapa foto yang diambil saat kejadian.

    “Dalam video berdurasi sekitar lima detik itu, terlihat pelaku sedang memakai pakaian setelah melakukan aksinya. Rekaman itu direkam oleh korban dengan kondisi gemetar karena ketakutan,” katanya.

    Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan rudapaksa tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene) 

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Uang Duka dari Jumran Dinilai sebagai Alibi, Keluarga Jurnalis Juwita Akan Kembalikan Lewat Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berencana mengembalikan uang duka dari pihak oknum TNI AL Kelasi satu Jumran.

    Setelah kematian Juwita, Jumran dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban.

    Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi.

    Slamet mengatakan, total uang duka yang dikirim berjumlah Rp 2 juta.

    Rinciannya yakni Rp 1 juta dari Jumran dan Rp juta dari orang tua tersangka.

    Uang tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (7/4/2025), dilansir Tribunbanjarbaru.com.

    “Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya.”

    “Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” papar Slamet.

    Namun, kini pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut.

    Nantinya, proses pengembalian uang akan difasilitasi melalui penyidik.

    “Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” terang Slamet.

    Keluarga Korban Serahkan Bukti Video ke Penyidik

    Kakak kandung Juwita, Satria, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom AL Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

    Satria dimintai keterangan di Denpom AL Banjarmasin dengan didampingi sejumlah kuasa hukum korban.

    Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri, mengatakan pihak keluarga menyerahkan satu bukti berupa video dengan durasi 5 detik.

    “Video itu diambil korban saat dirinya diduga dirudapaksa oleh tersangka Jumran di salah satu Hotel di Kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ungkap Pazri, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Pazri menyebut bukti video itu menjadi salah satu bukti penting yang sempat diambil oleh korban di dalam kamar hotel tersebut.

    “Selain bukti itu, keluarga juga menyerahkan bukti tersangka saat berada di Bandara Syamsudin Noor mau menuju ke Balikpapan,” tambahnya.

    Menurutnya, bukti di bandara itu didapat dari CCTV Bandara sekitar pukul 15.11 WITA.

    Ketika itu, tersangka sudah ada di bandara menggunakan baju hitam dan topi menuju Balikpapan.

    HP Korban dan Tersangka Belum Ditemukan

    Kuasa hukum korban mengungkapkan masih ada dua unit ponsel yang belum ditemukan, yakni satu milik korban dan satu milik Jumran.

    Ponsel-ponsel tersebut diyakini menyimpan bukti komunikasi penting antara korban dan pelaku, serta dapat membantu mengungkap motif dari pembunuhan ini.

    “Ponsel korban dan tersangka yang belum ditemukan ini sangat penting.”

    “Menurut informasi dari penyidik, ponsel tersangka ada dua, satu dibawa ke Banjarbaru dan satu lagi dibawa ke Balikpapan,” ujar Muhammad Pazri, masih dari Tribunbanjarbaru.com.

    REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN – Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

    Kondisi ini menyulitkan pelacakan karena lokasi perangkat yang berbeda membuat seolah-olah tersangka berada di tempat lain saat kejadian.

    “Ini menunjukkan bahwa tersangka benar-benar merancang dengan cermat pembunuhan ini.”

    “Dia tahu apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak,” imbuh Pazri.

    Sebagai informasi, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

    Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

    Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.

    Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

    Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL Kelasi satu Jumran, yang merupakan kekasihnya.

    Pihak keluarga Juwita kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

    Akhirnya Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita.

    Pada rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Juwita dibunuh di atas mobil.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Sempat Kirim Uang Duka, Keluarga Sepakat Dikembalikan

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribunbanjarbaru.com/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene)

    Berita lain terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI

  • Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Jumran dan Ibunya Beri Uang Duka Rp2 Juta usai Juwita Tewas, Diduga untuk Tutupi Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta baru terungkap terkait kasus tewasnya jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita, yang dibunuh oleh anggota TNI AL, Jumran.

    Ternyata, Jumran dan ibunya sempat mengirimkan uang duka ke keluarga Juwita.

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, setelah mendampingi salah satu saksi saat diperiksa di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

    Slamet menyebut, total uang duka yang dikirimkan tersangka dan ibunya sebesar Rp2 juta.

    Dia mengungkapkan uang duka tersebut diberikan pada 23 Maret 2025 lalu atau sehari setelah Juwita meninggal dunia.

    “Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet, Senin, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Slamet mengungkapkan uang tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke kakak Juwita.

    Namun, dia menduga uang itu digunakan Jumran untuk menutupi pembunuhan yang telah dilakukannya terhadap Juwita.

    “Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

    Kini, kata Slamet, uang tersebut sudah disepakati oleh timnya dan keluarga Juwita untuk dikembalikan.

    Adapun langkah tersebut akan difasilitasi melalui penyidik.

    “Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tegasnya. 

    Pembunuhan Sudah Direncanakan Sebulan

    Di sisi lain, fakta baru terkait penyidikan kasus ini juga telah terungkap di mana pembunuhan terhadap Juwita ternyata sudah direncanakan oleh Jumran selama sebulan.

    Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Muhammad Pazri, mengatakan hal itu diketahuinya setelah adanya pernyataan dari penyidik ke timnya.

    “Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin.

    Dengan adanya fakta baru ini, Pazri semakin yakin, pembunuhan oleh Jumran terhadap Juwita memang telah direncanakan secara rapi.

    Dia merinci perencanaan yang dimaksud seperti digunakannya sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga ditempatkannya jenazah di pinggir jalan seolah-olah tewasnya Juwita akibat kecelakaan.

    Pazri pun menuntut agar Jumran dihukum mati.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya.

    Jumran Cekik Juwita Dalam Mobil

    Sementara, dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, diperagakan adegan ketika Jumran menghabisi Juwita di mana dirinya mencekik korban hingga meregang nyawa.

    Pengacara keluarga Juwita lainnya, Dedi Sugianto, mengungkapkan pencekikan oleh Jumran terhadap Juwita dilakukan di dalam mobil.

    “Dari rangkaian reka adegannya itu, bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah peristiwa pembunuhan terhadap korban,” ungkap Dedi, Sabtu.

    WARTAWATI DIBUNUH TNI – (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. (Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515)

    Setelah menghabisi Juwita, Jumran diduga menunggu waktu untuk menenangkan diri sebelum menghilangkan barang bukti.

    “Jadi memang ini disetting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” tambah Dedi.

    Selain itu terungkap pula dalam rekonstruksi tersebut, cara Jumran menghilangkan jejak setelah membunuh Juwita.

    Adapun Jumran merekayasa kematian korban dengan menempatkan jasad Juwita di pinggir jalan agar seolah tewasnya sang jurnalis akibat kecelakaan.

    Tak cuma itu, tersangka juga sempat mencuci motor korban terlebih dahulu untuk menghilangkan sidik jari miliknya.

    Sebagai informasi, rekonstruksi tersebut melibatkan 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Jumran.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Sempat Kirim Uang Duka, Keluarga Sepakat Dikembalikan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rifki Soelaiman/Murhan)

  • Usai Kematian Sejumlah Jurnalis, Warganet Kini Beri Dukungan ke Host Valentinus Resa yang Disomasi

    Usai Kematian Sejumlah Jurnalis, Warganet Kini Beri Dukungan ke Host Valentinus Resa yang Disomasi

    GELORA.CO –  Usai teror kiriman paket berisi kepala Babi dan Tikus menjadi sorotan, jagat maya kini digemparkan dengan peristiwa kematian Jurnalis.

    Memiliki profesi sebagai Jurnalis, seorang pria berinisial SW ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 4 April 2025 lalu di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.

    Pada bagian wajah Jurnalis berusia 33 tahun di sebuah media online ini, juga diketahui mengalami luka lebam.

    Terkait dengan penemuan mayat seorang jurnalis di salah satu hotel di Kebon Jeruk, AKBP Arfan Zulkan selaku Kasat Reskrim Polres Jakbar sempat memberi keterangan.

    Meski terdapat sejumlah luka lebam pada bagian tubuh, AKBP Arfan belum bisa memastikan penyebab kematian SW.

    Menurut AKBP Arfan, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara dan melakukan pengindetifikasian.

    Untuk proses pendalaman kasus, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tiga orang yang merupakan pengelola hotel.

    Guna mengetahui secara pasti penyebab kematian, Polres Jakbar melarikan jenazah SW ke Rumah Sakit Sukanto Polri Kramat Jati.

    Selain SW, sebelumnya kasus kematian terhadap seorang jurnalis juga sempat terjadi di wilayah Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Diduga karena persoalan asmara, tersangka Jumran yang merupakan oknum anggota TNI-AL, diketahui menghabisi nyawa seorang jurnalis bernama Juwita.

    Dalam rekonstruksi perkara yang digelar pada Sabtu, 5 April 2025 terungkap ada sebanyak 33 adegan penyebab hilangnya nyawa Juwita.

    Di samping SW dan Juwita, sorotan khusus terhadap profesi jurnalis juga tengah tertuju pada sosok Valentinus Resa yang semakin mendapat tempat di masyarakat luas.

    Dikenal publik karena gaya penyampaian berita yang cenderung satir dan jenaka, jurnalis di salah satu stasiun TV nasional ini mendapat kecaman dari Perisai Kebenaran Nasional.

    Menurut salah satu perwakilan PKN, cara penyampaian berita yang dilakukan Valentinus Resa cenderung tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik karena menuai kontroversi.

    Disamping merusak tatanan moral, kualitas dan mutu yang dimiliki Valentinus Resa selaku pembawa acara juga dianggap masih rendah.

    Untuk itu, PKN mendesak agar masyarakat bisa lebih objektif dalam memilah tayangan berita serta mengganti Valentinus Resa.

    “Oleh karena itu host ini kami minta tidak usah dilanjutkan, di era digital kita harus bisa menyaringnya karena ini bisa merusak,” ungkap perwakilan PKN.

    Menyikapi narasi dan somasi yang disampaikan PKN terhadap Valentinus Resa, ribuan warganet justru bersikap kontra dan menanggapi sebaliknya.

    Menurut warganet, tindakan PKN tidak lain sebagai upaya Panjat Sosial, dan dukungan terhadap profesi jurnalis harus terus diapresiasi. ***

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Jumran Diduga Sudah Sebulan Rencanakan Pembunuhan Juwita, Pazri: Ancamannya Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) kembali memasuki babak baru. 

    Tersangka Jumran alias J (23) telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Juwita pada Sabtu (5/4/2025) lalu. 

    Proses rekonstruksi sekaligus mengungkap sejumlah fakta baru terkait pembunuhan keji sang jurnalis. 

    Ketua tim kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menyebut pembunuhan Juwita sudah direncanakan satu bulan lamanya. 

    Pazri menyebut J telah menyusun rencana sistematis agar jejak pembunuhannya tak terendus. 

    Termasuk, dengan membawa sarung tangan saat melancarkan aksinya hingga membeli air untuk menghapus sidik jari di lokasi kejadian. 

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” ujar Pazri, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Senin (7/4/2025). 

    Pazri meyakini J telah merencanakan pembunuhan itu. 

    Karena itu, Pazri mendesak agar J dijatuhi vonis yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. 

    “Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” benernya. 

    Teka-teki Keberadaan Ponsel Juwita 

    Hingga saat ini, keberadaan ponsel Juwita belum diketahui. 

    Pazri mengatakan, ponsel J juga belum ditemukan. 

    Hal tersebut membuat pengungkapan kasus pembunuhan Juwita semakin kabur. 

    “Ponsel korban dan tersangka yang belum ditemukan ini sangat penting. Menurut informasi dari penyidik, ponsel tersangka ada dua, satu dibawa ke Banjarbaru dan satu lagi dibawa ke Balikpapan,” jelas Pazri. 

    Menurut Pazri, belum diketahuinya keberadaan ponsel korban dan tersangka semakin memperjelas bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. 

    Pasalnya, kata Pazri, tersangka bisa merancang pembunuhan ini agar sulit diungkap. 

    “Ini menunjukkan bahwa tersangka benar-benar merancang dengan cermat pembunuhan ini. Dia tahu apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak,” lanjut Pazri.

    Ia meyakini, ponsel-ponsel tersebut menyimpan bukti kuat terkait pembunuhan Juwita

    Termasuk, soal motif tersangka menghabisi nyawa kekasihnya itu. 

    Cara J Bunuh Juwita

    Terungkap cara oknum TNI AL Balikpapan, Jumran alias J (23), menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23). 

    J rupanya membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas di dalam mobil. 

    Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). 

    Dalam proses rekonstruksi tersebut, J hadir dengan tangan diborgol dan kaki dirantai. 

    Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut J memeragakan 33 adegan. 

    Termasuk, adegan saat J menghabisi nyawa Juwita. e

    Pembunuhan Juwita bermula ketika J datang ke Banjarbaru untuk menemui korban. 

    Setibanya di sana, J langsung menyewa sebuah mobil. 

    Di dalam mobil tersebut, J menghabisi nyawa Juwita dengan mencekik dan memitingnya. 

    “Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” ujar Dedi, Sabtu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Ponsel Tersangka Lenyap, Jumran Diduga Rancang Secara Cermat Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah, Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soleiman) 

  • Kuasa Hukum Juwita Curiga Jumran Rencanakan Pembunuhan secara Cermat: Tahu Cara Hilangkan Jejak – Halaman all

    Kuasa Hukum Juwita Curiga Jumran Rencanakan Pembunuhan secara Cermat: Tahu Cara Hilangkan Jejak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Juwita, Muhammad Pazri mengungkap masih ada hal yang belum terselesaikan dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh Jumran, anggota TNI AL.

    Ia menuturkan, ada dua ponsel yang saat ini masih hilang dan belum ditemukan.

    kedua ponsel tersebut masing-masing adalah milik korban dan tersangka.

    “Ponsel korban dan tersangka yang belum ditemukan ini sangat penting,”

    “Menurut informasi dari penyidik, ponsel tersangka ada dua, satu dibawa ke Banjarbaru dan satu lagi dibawa ke Balikpapan,” kata Muhammad Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

    Pazri menuturkan, kondisi tersebut menyulitkan pelacakan karena lokasi yang berbeda dan seolah-olah tersangka berada di tempat lain saat kejadian.

    Ia juga menuturkan, hal tersebut membuatnya curiga bahwa tersangka benar-benar merancang pembunuhan dengan cermat.

    “Ini menunjukkan bahwa tersangka benar-benar merancang dengan cermat pembunuhan ini,”

    “Dia tahu apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak,” lanjut Pazri.

    Diyakini, ponsel tersebut menyimpan bukti komunikasi penting antara korban dan pelaku.

    Apabila ditemukan, barang bukti tersebut dianggap bisa membantu mengungkap motif sebenarnya atas pembunuhan sadis ini.

    Kepada BanjarmasinPost.co.id, Pazri juga menyebut bahwa tersangka telah merancang pembunuhan ini secara sistematis sejak sebulan sebelum kejadian.

    “Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

    Proses rekonstruksi juga menguatkan dugaan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara sadar, rapi, dan terencana.

    Sejumlah tindakan mencurigakan dilakukan oleh tersangka, termasuk menggunakan sarung tangan, membeli air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban yang dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rifki Soelaiman)

  • Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).

    Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.

    Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.

    Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

    “Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya,” kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

    Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa,” lanjut Pazri.

    Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

    “Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal,” tegasnya.

    Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

    “Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,”

    “Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan,” tegasnya.

    Ada Dugaan Rudapaksa

    Diwartakan sebelumnya, Pazri menuturkan tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Ada Saksi Mata

    Pazri juga menuturkan bahwa ada saksi mata yang saat kejadian berada tak jauh tersangka masuk ke dalam mobilnya.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tim Hukum Juwita Pertanyakan Ponsel Jumran, Soroti Rekontruksi di Banjarbaru Tak Ada Adegan Ini

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Frans Rumbon/Stanislaus Sene)