Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (19/2/2025).
Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.14 WIB dan JIExpo Kemayoran pukul 11.00-21.00 WIB.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan gudang Sari ah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Samsat keliling hari ini juga ada di Kota Tangerang yaitu di parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00 WIB -14.00 WIB.
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.
8. Ciledug di ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Maret Lake City Cipondoh pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB.
12. Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere Halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.









