kab/kota: Bangkalan

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M, terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan.

    Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023).

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami. “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Lagi, Polres Bangkalan Terima Laporan Kasus Pencabulan

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi. “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan. “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD. Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. [sar/suf]

  • Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui grup telegram.

    “Tersangka ini memesan uang palsu melalui telegram, kemudian dikirim ke Sumenep melalui salah satu ekspedisi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Tersangka SH ditangkap bersama dua rekannya yakni MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian kayu jenis bengkirai/ binuas sebesar Rp 21.000.000.

    Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Korbannya adalah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pemilik kayu yang dipesan tersangka. Awalnya korban tidak tahu jika uang pembayaran pembelian kayu dari SH itu palsu. Korban baru menyadari saat uang itu hendak dibelikan token, ditolak oleh penjualnya karena uang itu palsu. Korban pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

    Barang bukti kayu yang dibeli dengan uang palsu.

    “Saat diinterogasi di Polres Sumenep, tersangka mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar kayu itu palsu,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 21.000.000. Selain itu, dari tersangka MS ditemukan uang palsu Rp 5.000.000 dan dari DH didapati uang palsu senilai RP.1.650.000.

    Baca Juga: Faktor Cuaca Jadi Penyebab Jatuhnya Super Tucano di Pasuruan

    “Uang palsu yang diedarkan para tersangka ini pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Widiarti.

    Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (tem/ian)

  • Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

    “Tiga orang itu ditangkap karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21.000.000,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu dari laporan Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu. Awalnya tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban, dengan perantara Tomi, teman korban.

    Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21.000.000.

    “Setelah sepakat dengan harga itu, korban meminta DP atau uang muka Rp 10.000.000, dan menanyakan akan dikirim kemana kayu-kayu ini. Namun tersangka menolak memberi DP dan mengatakan akan dibayar tunai saat kayu diantarkan,” ungkapnya.

    Korban pun mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pick up. Korban ke Sumenep mengantarkan kayu bersama kerabatnya, yakni Lukman.

    Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10.000.000 sebagai DP pembelian kayu. Ia mengaku akan melunasi pembayaran pembelian kayu setelah kayu diantar dan diturunkan di lokasi yang ditunjuk.

    Abdul Mizan dan Lukman (korban: red) kemudian mengantarkan kayu dikawal tersangka MS. Di lokasi penurunan kayu, sudah menunggu dua orang suruhan SH, yakni DH dan HL. Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, Mizan dan Lukman pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS.

    Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11.000.000 kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21.000.000 seperti kesepakatan.

    Namun ketika keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu. Korban pun terkejut. Setelah di cek, ternyata uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu sebesar Rp 21.000.000, semuanya palsu.

    “Uang palsu yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” papar Widiarti.

    Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tiga tersangka dan melakukan penangkapan karena melakukan tindak pidana memalsukan uang negara. “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,” terang Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Curi Start Kampanye via APK, Bawaslu Sumenep Surati Parpol

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

  • Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

    Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satu orang pelaku carok yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (8/11/2023) kemarin. Akhirnya tertangkap. Namun, polisi masih memburu satu orang pelaku lainya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan raya akses menuju Jembatan Suramadu. “Pelaku yang berhasil kami amankan yakni inisial J (34) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan dan yang DPO yakni M masih kami kejar,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Febri mengatakan, kronologis aksi carok tersebut bermula saat pelaku mengendarai motor dari arah timur bersama M. Setibanya di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, ia berpapasan dengan korban yakni Hafi (49) warga Kecamatan Sepulu yang berboncengan dari arah barat. Pelaku lalu langsung putar balik dan mengikuti korban dari belakang. “Korban dibonceng temannya berinisial A itu dipepet oleh dua pelaku dan diacungi senjata tajam,” jelasnya.

    Setelah dipepet, motor yang ditumpangi oleh korban menabrak pohon. Korban bersama A jatuh ke tanah. A kemudian lari namun korban tetap berada di lokasi.

    Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut pelaku J tidak membawa sajam. Namun M membawa sebilah celurit. Tak hanya itu, korban juga membawa celurit. Saat korban jatuh, celurit milik korban juga lepas dari badan dan langsung diraih oleh J. “J menggunakan sajam milik korban untuk membacok kaki kiri korban. Sedangkan pelaku M membacok pada bagian kepala korban,” imbuhnya.

    Dalam pengeroyokan itu korban sempat melawan pelaku. Kejadian itu tak berlangsung lama sebab setelah berhasil membacok korban, pelaku langsung menaiki motor bersama M lalu kabur meninggalkan korban.

    Dari keterangan pelaku, aksi pembacokan dilakukan karena ia mengaku sakit hati pada korban. Sebab, sebelumnya ia pernah hampir dibacok oleh korban. Sehingga, saat berpapasan di jalan, pelaku berniat untuk balas dendam. “Motifnya diduga karena sakit hati. Pengakuan pelaku ada banyak rentetan kejadian yang membuat ia dendam,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

    BACA JUGA:
    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    “Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.

    BACA JUGA:
    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum mengamankan bapak dan anak tersebut. Petugas menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” terangnya, Jumat (10/11/2023).

    Hasil pemeriksaan terhadap R kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20) yang diketahui berstatus sebagai bapak dan anak.

    Kemudian dilakukan pengeledahan dan alhasil dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan dengan harga Rp 100 ribu per klip. “Bapak dan anak ini bekerjasama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah,” jelasnya.

    Menurut pelaku, setiap anaknya H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan imbalan untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Kami cek bapak dan anak ini hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan telah mengantongi identitas pelaku carok yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) kemarin.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, hasil peyelidikan kasus carok tersebut pihaknya mencurigai keterlibatan dua orang pelaku. “Kami mencurigai dua orang yang menjadi terduga pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut,” terangnya, Kamis (9/11/2023).

    Bahkan pihaknya juga telah mengantongi identitas keduanya. Meski begitu, hingga kini dua pelaku belum diamankan dan masih dalam pengejaran petugas. “Untuk identitas sudah ada. Saat ini kami masih cari keberadaan pelaku,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban H (49) warga Kecamatan Sepulu dibacok oleh dua orang tak dikenal saat hendak menuju Pasar Tanah Merah bersama temannya berinisial A. Saat berboncengan dengan A, motor yang ditumpangi korban dipepet motor pelaku.

    Setelah dipepet, korban dibacok secara brutal oleh dua pelaku bahkan saat korban menghentikan motornya, pelaku juga turun dari motor menganiaya korban hingga korban tidak berdaya. Pelaku lalu kabur bersama motornya ke arah timur.

    Tidak hanya itu, saat kejadian penganiayaan berlangsung, salah satu anggota DPRD Bangkalan, Musawwir kebetulan melintas di jalan tersebut. “Kebetulan saja lewat jalan tersebut dan saya melihat carok, kemudian berusaha untuk melerai dengan teriakan,” kata Musawwir.

    Mendengar teriakan tersebut, dua orang pria diduga pelaku lalu kabur dengan membawa celurit di tangannya. Lalu, Musawwir mendatangi korban. “Saya tanya kepada korban, katanya orang Kecamatan Sepulu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

  • Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

    Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Bangkalan menyaksikan tontotan mengerikan saat melintas di Jalan Raya Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) siang. Yakni, carok jalan raya tersebut. Dua pelaku membabat seorang korban menggunakan sebilah celurit.

    Adegan sadis ini erekam oleh kamera handphone salah satu pengendara. Dalam video singkat tersebut terlihat, salah satu anggota DPRD setempat berusaha membantu korban untuk dievakuasi.

    Anggota DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut saat melintas di jhalan. Carok itu diduga melibatkan dua pelaku dan satu korban. “Kebetulan saja saat lewat jalan tersebut, saya melihat carok berusaha untuk melerai dengan teriak,” kata Musawwir.

    Mendengar teriakan tersebut, dua orang pria diduga pelaku, kabur dengan membawa celurit di tangannya. Lalu, Musawwir mendatangi korban. “Saya tanya kepada korban, katanya orang Kecamatan Sepulu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, korban inisial H warga Kecamatan Sepulu yang menikah dengan perempuan warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. “Saya hanya mendatangi korban dengan dibantu oleh warga untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat,” ujarnya.

    Terpisah, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat ini kasus carok itu sudah ditangani oleh Polsek Tanah Merah. “Sudah ditangani polsek, nanti kami update,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi menemukan barang bukti dua buah topi, 4 pasang sandal dan sebilah celurit. [sar/suf]

  • Komplotan Pelaku Curarmor di Bangkalan Kabur ke Cianjur Jualan Sate

    Komplotan Pelaku Curarmor di Bangkalan Kabur ke Cianjur Jualan Sate

    Bangkalan (beritajatim.com) – Komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Galis yang sebelumnnya kabur berhasil diringkus. Salah satu pelaku bahkan kabur hingga ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di sana mereka jualan sate.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial AR (21) dan A (30) warga Kecamatan Galis, Bangkalan. Dari ketiga pelaku, polisi sebelumnya telah mengamankan inisial M.

    “Sebelumnya inisial M berhasil diamankan kemdian hasil pengembangan, kemudian diamankan A dan AR,” terangnya, Selasa (7/11/2023).

    Dari pengakuan M, polisi juga mengungkap cara komplotan pencurian kendaraan bermotor itu menjual motor hasil curianya melalui laman Facebook. “AR menjual motor hasil curiannya melalui facebook, sehingga kami telusuri dan melakukan transaksi,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Komplotan Pelaku Curanmor Bangkalan Diringkus, Jual Motor Curian Secara Online

    Setelah itu, polisi kembali berhasil meringkus A yang berada di Jawa Barat. Saat petugas mendatangi A, ia sedang berjualan sate di sekitar Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur. “Untuk pelaku A kami tangkap saat sedang berjualan sate,” tambahnya.

    Setelah ketiganya ditangkap, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan pencurian di 6 titik di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. [sar/suf]