kab/kota: Bangkalan

  • Simpan Sabu di Toples Biskuit, Pemuda Bangkalan Terciduk

    Simpan Sabu di Toples Biskuit, Pemuda Bangkalan Terciduk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial S (26) asal Dusun Du’ur, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan tertangkap basah menyimpan sabu di dalam sebuah toples biskuit yang berada di rumahnya. Saat diciduk dirinya tengah bersembunyi di kandang kambing.

    Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya melalui Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Abdul Azis mengatakan. Penangkapan pemuda tersebut bermula saat polisi mengejar pelaku R (DPO) yang merupakan pemasok barang. Namun R berhasil melarikan diri.

    “Target kami awalnya R, lalu kami berhasil menangkap S,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

    BACA JUGA:Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Ia mengatakan, S berhasil diringkus di sebuah kandang kambing di sekitar rumahnya. Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

    “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 4 klip sabu,” imbuhnya.

    Aziz mengatakan, dalam komplotan itu, S berperan sebagai pengedar yang menjualkan barang milik R. Ia juga mendapat upah berupa satu klip sabu saat berhasil menjual 4 klip.

    “Upahnya juga sabu, karena pelaku juga sebagai pemakai,” ujarnya.

    Kini polisi mendalami kasus tersebut dan mengejar R serta pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan termasuk memburu R yang masih buron,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu sebarat 1 kilogram.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil paket dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” terangnya, Kamis (7/12/2023).

    Dari pengakuan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari inisial F yang saat ini masih DPO. Sabu itu dikirim oleh F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif. “Jadi pelaku BS ini mengambil sabu ke kantor dengan berbekal resi pengiriman,” imbuhnya.

    Anehnya, Pelaku mengaku sebenarnya telah mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh F tersebut merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa sebanyak serupa 2 kali pengiriman namun lolos dari pantauan petugas. “Sebelumnya sudah dua kali mendapat kiriman sabu, beratnya juga sama yakni satu kilo, dan baru pengiriman ketiga kalinya ini terendus oleh petugas,” ujarnya.

    Selain itu, BS juga mengatakan mendapatkan upah Rp 8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO. “Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp 8 juta dengan rincian Rp 2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp 5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” tambahnya.

    Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kunjungi Bangkalan, Kaesang Bungkam Ditanya Soal Ade Armando

  • Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ayah yang ada di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang diduga mencabuli anak tirinya. Dia melakukan itu saat rumah dalam kondisi sepi. Sang istri sedang keluar.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Korps berseragam coklat langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. walhasil, ayah bejat tersebut berhasil ditangkap. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Jombang.

    “Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya pada Oktober 2023. Namun kita tangkap belum lama ini. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Kasat Reskrin Polres Jombang AKP Sukaca, ditulis Minggu (3/11/2023).

    Sukaca mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia melakukan aksinya ketika kondisi sepi, ibu kandung korban tidak berada di rumah. Nah, kasus ini terbongkar ketika korban yang berusia 6 tahun merasakan sakit pada organ intimnya.

    BACA JUGA: Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Lalu, salah satu anggota keluarga membawanya untuk melakukan pemeriksaan di salah satu fasilitas kesehatan terdekat. Dari situlah dugaan pencabulan diketahui. Korban pun mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

    “Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Istri Hamil dan Tak Punya Uang, Pria Sampang Curi Motor di Bangkalan

    Istri Hamil dan Tak Punya Uang, Pria Sampang Curi Motor di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Warga Desa Batio, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berinisial S (29) mencuri kendaraan bermotor di wilayah Bangkalan. Aksi nekat dilakukan lantaran istri hamil sedang ia menganggur.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi terjadi saat korban melintas di depan toko material di Desa Banyusangkah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengasak motor tersebut.

    “Pelaku melihat ada motor yang masih nempel kuncinya diparkir di depan toko. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya,” terangnya, Minggu (26/11/2023).

    Sementara korban yang mengetahui motornya dicuri, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    “Setelah dicek melalui CCTV, ternyata wajah pelaku cukup familiar bagi warga sekitar,” imbuhnya.

    Polisi lalu bekerjasama dengan kepala desa (kades) asal pelaku. Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan dan digiring ke Mapolres Bangkalan.

    “Pelaku sudah kita amankan sekaligus barang bukti motornya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Pada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak memilki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi kondisi istrinya yang hamil sehingga memerlukan lebih banyak kebutuhan.

    “Pelaku merupakan pengangguran dan mencuri untuk kebutuhan hidup keluarga,” tandasnya. [sar/but]

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)

  • Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam masih menjadi perhatian pihak polisi.

    Kasus perempuan korban dugaan penganiayaan ini tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini terus dilakukan pengembangan jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone, koper, dompet dan baju.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini Rabu 22 November 2023: Hujan Siang Sampai Sore

    “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas, Polres Sampang, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Ipda Sujianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Untuk jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.(Sar/Aje)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan. Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    BACA JUGA:Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami.

    “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi.

    “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan.

    “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Dari pemberitaan sebelumnya, aksi dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD.

    Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. (Sar/Aje)