kab/kota: Bangkalan

  • Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo menembak 2 bandit curanmor yang sedang beraksi di Ruko Medokan Ayu tepat di hari Bhayangkara ke 78, Senin (01/07/2024) dini hari.

    Dua bandit curanmor bernama Afi dan Bahrul asal Bangkalan, Madura itu ditangkap saat opsnal Polsek Sukolilo melakukan patroli. Keduanya yang baru saja beraksi di sebuah Ruko Medokan Ayu tampak mendorong sepeda motor hasil kejahatannya.

    “Karena anggota curiga di hampirilah kedua bandit curanmor yang sedang mendorong hasil curiannya,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (01/07/2024).

    Saat dihampiri petugas, Afi dan Bahrul malah melarikan diri. Petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan. Kedua bandit itu malah melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

    Aksi kejar-kejaran terjadi hingga Jalan Rangkah. Saat akan diamankan, Satu anggota ditabrak dengan sepeda motor dan satu anggota polisi lainnya sempat dipukul hingga mengalami luka di bagian wajah dan kaki. Petugas kepolisian pun terpaksa melakukan tembakan ke arah tangan Bahrul dan kaki Afi.

    “Keduanya menyerah setelah kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Ada dua anggota yang luka karena pelaku melawan saat diamankan,” imbuh Aan.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, kedua pelaku sengaja berputar-putar keliling kota Surabaya untuk mencari sepeda motor. Keduanya mengaku berangkat langsung dari kota Bangkalan, Madura. (ang/ted)

  • Carok Tanah Merah Bangkalan, Paman Habisi Keponakan

    Carok Tanah Merah Bangkalan, Paman Habisi Keponakan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi carok kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Satu orang meninggal akibat mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto mengatakan, kejadian carok kali ini berlangsung di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    “Kejadiannya tadi pagi sekitar jam 08.00 WIB,” terangnya, Minggu (30/6/2024).

    Ia mengatakan, aksi carok ini satu keluarga yakni antara paman dan keponakan. Sementara yang menjadi korban yakni keponakan.

    “Untuk korbannya itu yang keponakannya. Pelaku itu pamannya,” imbuhnya.

    Ia juga mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangkalan. Sedangkan korban sudah dievakuasi ke puskesmas setempat.

    “Pelaku sudah dibawa ke Polres Bangkalan,” pungkasnya.

    Aparat kepolisian masih mendalami motif di balik aksi carok antara paman dan keponakan tersebut. [sar/but]

  • Pria Berseragam Minimarket Gagal Curi Motor di Bangkalan

    Pria Berseragam Minimarket Gagal Curi Motor di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berseragam khas minimarket berwarna biru, kuning, merah tertangkap CCTV saat hendak mencuri motor di sebuah warung kopi di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura.

    Dalam rekaman terlihat semula terdapat dua orang berboncengan dan berhenti di depan warkop. Satu pria terlihat memantau situasi sekitar sedangkan pria berseragam minimarket turun dari motor dan memasuki area warkop.

    Saat memasuki area parkir warkop pria berseragam minimarket tersebut mengeluarkan kunci T dan berusaha membobol lubang kunci motor. Meski sempat membobol kunci, namun pelaku tak berhasil menghidupkan motor hasil curiannya.

    Setelah dicoba beberapa kali tak berhasil, pelaku kembali keluar dengan tangan kosong lalu keduanya kabur meninggalkan tempat.

    Pemilik warung, Rahmat mengaku baru mengetahui kejadian saat kakaknya hendak membuang sampah ke luar pagar. Mereka bingung sebab pintu pagar dalam kondisi terbuka.

    “Lalu kami coba lihat CCTV ternyata ada kejadian tersebut. Saya juga cek motor ternyata benar lubang kuncinya sudah dirusak,” terangnya, Sabtu (29/6/2024).

    Ia mengaku, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi saat kondisi masih gelap. Diduga, pelaku juga kaget dengan suara ibu Rahmat yang sedang memasak di dapur sehingga pelaku kabur.

    “Jam segitu ibu saya masak. Mungkin pelaku dengar ada orang bangun makanya pelaku pencurian itu kabur,” tandasnya. [sar/ian]

  • Motor Santri Darul Hikmah Bangkalan Dicuri Maling

    Motor Santri Darul Hikmah Bangkalan Dicuri Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian terjadi di depan toko Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Pelaku mencuri motor milik salah satu santri di pondok pesantren tersebut.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikmah, Langkap, KH.Bustomi Djauhari membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku aksi pelaku terekam CCTV toko di pondoknya.

    “Pelakunya dua orang mengendarai motor berboncengan,” terangnya, Minggu (23/6/2024).

    Ia mengatakan, pelaku semula berboncengan dengan satu motor. Lalu mereka berhenti di depan toko. Melihat kondisinya sepi, satu pelaku turun dan membobol motor matik lalu membawa kabur.

    “Korbannya yakni santri kami yang sedang melakukan bimbingan skripsi,” imbuhnya.

    Ia menyayangkan adanya aksi pencurian di lingkungan pondoknya. Sebab menurutnya para santri berniat sekolah dengan susah payah. Namun kondisi semakin dipersulit dengan kejadian tersebut.

    “Santri ini niatnya belajar dan untuk sekolah saja sudah susah payah kok malah motornya dicuri,” imbuhnya.

    Ia berharap pihak kepolisian dan perangkat desa setempat bekerjasama untuk meningkatkan keamanan. Sehingga para santri bisa belajar dengan tenang tanpa harus waspada adanya pencuri kendaraan. [sar/but]

  • Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).

    Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.

    “Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

    Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya

    Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]

  • Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang nasabah berinisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, membacok petugas FIF Group. Pembacokan dilakukan saat korban mendatangi rumah pelaku.

    Kejadian bermula saat korban yakni Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun, Sampang mendatangi rumah nasabahnya. Ia berencana mengembalikan uang yang ES setorkan untuk membayar cicilan karena nominal yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah tagihan.

    “Korban datang mengembalikan uang itu dengan marah-marah ke rumah nasabahnya itu,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Minggu (16/6/2024).

    Pelaku semula meminta korban duduk untuk berbicara baik-baik. Namun ajakan itu justru ditolak dan korban menantang pelaku untuk berduel.

    “Pelaku lalu mengambil sebilah celurit dari dalam rumahnya. Korban berusaha menghindar namun pelaku mengejar,” imbuhnya.

    Keduanya kejar-kejaran hingga gang rumah pelaku. Aksi keduanya terekam CCTV rumah warga setempat. Dalam rekaman terlihat, korban sempat melawan namun akhirnya dibacok oleh pelaku.

    “Warga lalu melerai keduanya. Korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan polisi, uang setoran ES sebetulnya genap. Namun sisanya, tanpa sepengetahuan Wahyu, uang itu dititipkan ES pada petugas lain yang merupakan teman Wahyu.

    Kini, polisi sudah mengamankan ES beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok Wahyu. Sedangkan Wahyu masih dalam perawatan RSUD Syamrabu Bangkalan.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” pungkasnya. [sar/but]

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya keok diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/06/2024) dini hari. Pria berinisial IJ asal Bangkalan itu pun sempat dimassa warga sebelum diamankan oleh petugas kepolisian.

    Penangkapan IJ bermula saat dirinya mencuri sepeda motor milik Achmad Basori di Jalan Tambak Bening. Achmad Basori yang hendak keluar rumah mengetahui motornya sedang diutak atik oleh IJ. Basori pun teriak untuk meminta bantuan. IJ yang sudah ketahuan lantas lari. Namun, ia gagal kabur karena warga mengepung dan menutup akses jalan keluar.

    “Kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli. Sehingga kami bersama warga langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan, Rabu (12/06/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, IJ mengakui sudah beraksi di 32 lokasi berbeda di Surabaya. 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sedangkan sisanya berada di luar Polsek Simokerto.

    “Tersangka spesialisasi sepeda motor matic karena lebih mudah untuk dicuri menggunakan kunci T,” imbuh M.Irfan.

    Selama beraksi, IJ selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke Sampang, Madura. Ia tidak mempunyai tempat penyimpanan di Surabaya. Sehingga sehabis mencuri ia selalu langsung ke Sampang melewati Jembatan Suramadu.

    “Untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta,” tutur M.Irfan.

    Dari penangkapan IJ, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, 1 bandit curanmor berinisial MD (44) asal Jalan Pragoto. Ia sempat mencuri di Jalan Juwingan dan menjual motor curiannya dengan harga Rp 1,2 juta.

    “Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu. (ang/but)

  • Curi Motor Petani, Warga Bangkalan Diringkus Polisi Gresik

    Curi Motor Petani, Warga Bangkalan Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Marsam (40) asal Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Bangkalan, diringkus anggota Reskrim Polsek Driyorejo Gresik usai mencuri motor milik petani.

    Aksi tersangka tersebut, tergolong nekad. Pasalnya, usai kabur membawa motor di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Tersangka juga membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau untuk menakuti-nakuti warga.

    Kasus curanmor itu bermula saat korban bernama Kasuwi (57) warga Desa Gadung, memarkir motornya Honda Beat W 6965 BJ di dekat pinggir sawah. Kunci motor milik korban ditaruh di dashboard. Dalam hitungan menit, tiba-tiba motor korban dinaiki orang tak dikenal yang diketahui oleh istrinya.

    Mengetahui motor korban dibawa kabur pencuri, sejumlah warga berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Sewaktu korban kembali ke lokasi. Suami korban menemukan ponsel milik pelaku. Tanpa banyak tanya, korban kemudian menelpon pelaku mengajak ketemuan. Tak ingin dirinya celaka, korban melapor kasus ini ke Polsek Driyorejo.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan adanya kasus curanmor dengan tersangka warga asal Bangkalan.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti motor Honda Beat serta sebilah pisau yang dibawanya,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

    Ia menambahkan, tersangka Marsam sudah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas kasus ini pihaknya akan terus mendalami. Sebab, tidak menutup kemungkinan tersangka berafiliasi dengan jaringan curanmor lainnya.

    “Dari pengakuannya tersangka seorang diri menjalani aksinya. Kami tidak percaya begitu saja. Kasus curanmor ini terus didalami dan akan dikembangkan lagi,” imbuhnya. [dny/aje]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)