kab/kota: Bangkalan

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Rumah Digeledah KPK, Mahhud Pengajian dan Minta Maaf

    Rumah Digeledah KPK, Mahhud Pengajian dan Minta Maaf

    Bangkalan (beritajatim.com) – Usai rumah digeledah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahhud anggota DPRD Jatim melakukan siaran live di TikTok melalui akun @ajudanperjuangan.

    Mahfud saat live menggunakan baju putih diduga ia sedang berada di rumahnya di Kabupaten Bangkalan.

    Dalam rekaman live tersebut terlihat ia melakukan pengajian rutin malam Jumat bersama puluhan pemuda.

    “Kita sedang melakukan rutinan malam Jumat bersama generasi penerus bangsa dari berbagai organisasi,” ujarnya, Kamis (11/7/2024) malam.

    Tak hanya berbincang dengan para pemuda tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian penggeledahan yang menimpa dirinya.

    “Saya meminta maaf karena adik-adik kader ini pasti kecewa dengan apa yang terjadi sekarang. Saya seharusnya memberikan contoh yang baik tapi malah membuat adik-adik ini kecewa pada seniornya,” imbuhnya.

    Mahhud Anggota DPRD Bangkalan saat live TikTok

    Ia juga memberikan semangat pada seluruh juniornya dan meminta doa agar dirinya tetap bisa bekerja untuk rakyat.

    “Saya harap kalian tetap semangat dan saya akan terus berupaya agar saya bisa terus berada bersama kalian dan sebaliknya. Mohon doanya,” pungkasnya. [sar/but]

  • KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan diduga di rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur, Mahhud di Kabupaten Bangkalan, Selasa (9/7/2024) kemarin.

    Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, rumah yang digeledah yakni berada di Perumahan IMC Bangkalan.

    “Iya betul di rumahnya di IMC. Kalau yang di Kecamatan Geger tidak ada,” terangnya, Rabu (10/7/2024).

    Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK membawa uang pribadi Mahhud dalam pecahan Rp 20 ribu. Jumlah uang yang dibawa yakni sebanyak Rp300 juta.

    “Uang yang dibawa sekitar Rp300 jutaan serta dua buah ponsel,” imbuhnya.

    Namun ia membantah terkait Mahhud yang diduga dibawa oleh penyidik. Ia mengaku jika Mahhud berada di rumahnya.

    “Ada di rumahnya. Itu hanya penggeledahan, bukan OTT,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan giat penyidikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

    “Ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim soal giat penyidikan KPK di Surabaya, Rabu (10/7/2024).

    Tessa belum mau merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak saja yang diamankan dalam giat tersebut.

    “Belum bisa dirilis, Besok baru,” ujarnya.

    Informasi beritajatim.com terima, giat KPK dilakukan sejak semalam dengan menangkap diduga salah satu anggota dewan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.

    Salah satu anggota dewan ditangkap di rumah makan sekitar alun-alun Bangkalan. Usai menangkap KPK kemudian membawa ke rumah tersangka.

    Hingga saat ini informasi yang diterima beritajatim.com sejumlah anggota dewan juga menjalami pemeriksaan di kantor polisi.

    Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023)

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (ted)

  • Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Surabaya (beritajatim.com) Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran baru saja menyelesaikan operasi sikat Semeru 2024 selama 12 hari. Dalam operasi sikat Semeru 2024 itu, polisi menyelesaikan 405 kasus kejahatan. 298 kasus yang diselesaikan adalah kasus curanmor. Dari total kasus curanmor yang diselesaikan polisi bisa menyelamatkan 35 sepeda motor yang siap dikembalikan.

    “Ada 141 tersangka yang kami amankan dalam kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (04/07/2024).

    Dari 141 tersangka yang diamankan, 73 merupakan warga Surabaya, 21 warga Bangkalan, 12 warga Sampang, 7 warga Blitar, 4 warga Gresik, 4 warga Sidoarjo, 3 warga Pati, Jawa Tengah, 3 warga Depok, 2 warga Jakarta dan sisanya sejumlah daerah di luar Jawa Timur.

    “Ada pelaku yang memang datang untuk mencuri dan juga karena dia menetap di Surabaya lalu butuh uang akhirnya mencuri,” tutur Hendro.

    Dari hasil operasi sikat Semeru 2024 itu, Polisi mengamankan 35 kendaraan. Bagi warga Surabaya yang ingin melihat kondisi motornya, bisa langsung menuju Polrestabes Surabaya.

    Berikut daftar motor yang diamankan polisi: [ang/aje]

  • Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo Kota Surabaya ternyata baru beraksi 2 kali. Bandit yang diamankan patroli Opsnal Polsek Sukolilo itu mengaku kecanduan judi online.

    Bahrul Ulum (20) salah satu pelaku yang diamankan mengatakan bahwa ia saat itu membutuhkan uang untuk depo judi online. Ia pun membuat status whatsapp bercanda bertuliskan ‘P Info Kerja’. Dari sekian teman yang membaca status Bahrul Ulum, Muafi (21) temannya satu desa membalas status itu.

    Muafi membalas dengan pesan ajakan untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Bahrul awalnya ragu. Namun karena hasrat untuk depo tidak tertahankan, Bahrul Ulum pun mengiyakan ajakan Muafi.

    “Saya diajak ke rumah Muafi, kalau mau uang. Jadi saya kesana. Sampai disana saya diajak nyuri motor di Surabaya,” kata Bahrul saat diwawancarai Beritajatim.com, Rabu (03/07/2024).

    Muafi dan Bahrul lantas berangkat ke Surabaya. Keduanya berhasil mencuri motor. Tetapi pada pencurian kedua, mereka tertangkap petugas kepolisian.

    Ceritanya, mereka sedang menyusuri sepanjang jalan MERR hingga ke Ruko Medokan Ayu yang dekat dengan kampus UPN Jawa Timur. Disana, mereka melihat sepeda motor Honda Scoopy tanpa penjagaan dan tidak dikunci stir. Muafi pun mengeksekusi sepeda motor itu sambil Bahrul mengamati lokasi.

    Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor. Mereka lantas mendorong motor dengan kecepatan tinggi melintasi Jalan MERR menuju arah Suramadu. Saat di lampu merah Jalan Arief Rahman Hakim, petugas opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli mendapati dua pemuda Bangkalan itu mendorong sepeda motor. Petugas pun curiga dan membuntuti.

    Awalnya petugas mengira dua pemuda itu mendorong motor karena kehabisan bensin. Namun, petugas menjadi yakin keduanya adalah bandit curanmor yang baru saja beraksi setelah melewati SPBU Jalan MERR.

    Petugas langsung mengejar keduanya. Aksi kejar-kejaran sampai terjadi di Jalan Rangkah. Kedua bandit itu akhirnya menyerah dengan meninggalkan motornya.

    Aksi pergulatan sempat terjadi. Polisi sampai harus menembakan pistol ke udara untuk memberi peringatan kepada dua bandit curanmor yang terus melawan.

    Dalam pergulatan itu, 2 polisi terluka. Satu ditabrak dengan sepeda motor dan satu lainnya disikut hingga terseret beberapa meter. Kedua bandit curanmor itu akhirnya terpaksa ditembak di bagian tangan dan kaki agar tidak kabur.

    “Saya waktu itu ingin membawa motor ke Jalan Tambak Laban. Sebelum dijual ke Penadah di Bangkalan. Saya ga tau penadahnya. Yang jual selalu Afi (Muafi),” imbuh Bahrul.

    Sementara itu, Muafi saat ditanya dirinya mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Surabaya. Ia pun mengaku sepeda hasil jualannya dijual ke penadah di Madura.

    “Sudah beberapa kali mencuri. Biasanya ganti-ganti partner,” tutur Muafi.

    Ipda Aan Dwi Satrio Yudho Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas komplotan curanmor Muafi CS. Saat ini polisi masih melakukan upaya pengejaran.

    “Sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini petugas masih terus bekerja,” pungkasnya. (ang/but)

  • Bunuh Keponakan Pakai Keris, Paman di Bangkalan Diciduk Polisi

    Bunuh Keponakan Pakai Keris, Paman di Bangkalan Diciduk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (30/6/2024) di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Madura. Tragedi berdarah ini melibatkan paman dan keponakan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya menetapkan HN (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya M (41). “Pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka ini statusnya adalah paman korban,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

    Ia menjelaskan, sebelumnya antara korban dan pelaku tidak pernah ada masalah. Kejadian itu bermula saat pelaku cekcok dengan ayah tiri korban.

    “Sebetulnya antara korban dan pelaku tidak ada masalah. Hanya saja di hari tersebut korban tidak terima karena pelaku cekcok dengan ayah tirinya sehingga mendatangi pelaku di rumahnya,” kata Kapolres.

    Korban mendatangi rumah pelaku tersebut dengan marah-marah. Bahkan korban sempat menganiaya pelaku hingga babak belur. Dari pengakuan pelaku pada polisi, penusukan itu merupakan bentuk perlawanan pelaku terhadap keponakannya.

    Ia mengaku, menusukkan keris tersebut karena ia telah dipukuli berulang kali. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Hasil visum menunjukkan bahwa eris tersebut mengenai jantung korban. “Korban meninggal saat perjalanan dari TKP ke Puskesmas Kwanyar,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman 15 tahun penjara. [sar/suf]