kab/kota: Bangkalan

  • Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Terjawab sudah pengganti AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah muncul Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto melalui Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah ditinggalkan AKBP Hendro Sukmono yang mendapatkan promosi menjadi Kapolres Sampang, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya otomatis kosong beberapa saat dan digantikan oleh Plt Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan.

    Kini, Lewat surat telegram itu diketahui AKBP Aris Purwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Penerus sukses AKBP Hendro Sukmono itu sebelumnya menangani sejumlah kasus mafia tanah di Jawa Timur. Ia pun pernah mendapatkan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menyelesaikan 4 kasus mafia tanah pada tahun 2023.

    Selain Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Binmas juga mendapatkan pimpinan baru. Ia adalah Kompol Joes Indra Lana Wira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Bondowoso, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Binmas Polrestabes Surabaya.

    Bukan hanya AKBP Aris Purwanto dan Kompol Joes Indra Lana Wira, sejumlah anggota Polda Jatim juga mendapatkan mutasi. AKBP Mohammad Sinwan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kayanma Polda Jatim.

    Kompol Dwi Okta Herianto yang sebelumnya menduduki posisi Kapolsek Bubutan kini menggantikan Kompol Joes Indra Lana sebagai Wakapolres Bondowoso. Sedangkan, Kompol Hendra Krisnawan yang baru lulus S2 STIK-PTIK, kini menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.

    AKP Muhammad Su’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pasuruan Kota.

    Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini digantikan oleh AKP Imam Syaifudin Rodji, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Novy Herdyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jambangan, kini didapuk sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya.

    Posisi Kapolsek Jambangan kini diduduki oleh Kompol Mochamad Fakih, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Rungkut.

    Sementara jabatan sebagai Kapolsek Rungkut kini disandang AKP Grandika Indera Waspada, yang sebelumnya menduduki kursi Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Kompol Ardi Purboyo yang menjabat sebagai Kapolsek Kenjeran, kini menduduki jabatan baru sebagai Kanit II Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Jabatan Ardi Purboyo kini digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto, yang sebelumnya sebagai Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Dwi Jatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wonokromo, kini menduduki jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Trenggalek. Kapolsek Wonokromo akan dijabat oleh Kompol Heggy Renanta Koswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

    Sementara jabatan Kapolsek Asemrowo kini disandang oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna, yang sebelumnya sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/ian)

  • Kasus Carok Massal di Bangkalan, Kakak Beradik Divonis 10 Tahun Penjara

    Kasus Carok Massal di Bangkalan, Kakak Beradik Divonis 10 Tahun Penjara

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus carok yang dilakukan oleh kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) pada (12/1/2024) di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir. Terbaru, hakim memvonis keduanya dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.

    Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim yang dijatuhkan pada dua kliennya. “Kami menghormati putusan hakim, dan 7 hari kedepan kita akan menentukan sikap,” terangnya, Senin (5/8/2024)

    Menurut Bachtiar, hakim telah memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan. Ia juga menilai hakim bekerja dengan baik dan mendengarkan fakta persidangan yang ia sampaikan dalam pembelaan terdakwa.

    “Hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah melihat fakta persidangan secara utuh,” ungkapnya.

    Sekedar diketahui, vonis yang dijatuhkan pada Hasan dan Wardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 15 tahun dan 14 tahun. [sar/suf]

  • Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Surabaya (beritajatim.com) – Mutasi anggota di jajaran Polrestabes Surabaya terjadi lewat surat telegram bernomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin. Surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto lewat Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo. Dalam surat itu, ada 352 anggota setingkat Ipda hingga AKBP yang dimutasi.

    Dari surat telegram yang diterima Beritajatim.com, 6 Kapolsek di Surabaya akan berganti. Keenam Polsek di Surabaya yang akan memiliki pimpinan baru adalah Polsek Bubutan, Polsek Jambangan, Polsek Rungkut, Polsek Pabean Cantikan, Kapolsek Kenjeran, Kapolsek Wonokromo, dan Kapolsek Asemrowo.

    Polsek Bubutan yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Okta Herianto akan berganti ke Kompol Hendra Krisnawan yang baru saja lulus dari Pamen Polda Jatim S2 STIK-PTIK angkatan TA 2024. Sementara Kompol Dwi Okta akan menjabat sebagai Wakapolres Bondowoso.

    Polsek Jambangan yang sebelumnya dijabat Kompol Novy Herdiyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya. Posisi Kompol Novy Herdiyanto akan digantikan oleh Kompol M. Fakih yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Rungkut. Ditinggal oleh M.Fakih, Kapolsek Rungkut akan dipimpin oleh AKP Grandika Indera Waspada yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Polsek Pabean Cantikan juga akan mendapat pimpinan baru. Jabatan Kapolsek yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Dhany Rahadian Basuki akan berpindah ke Kompol Teddy Tridani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II/Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kompol Dhany Rahadian Basuki akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit III/Tanah Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Posisi Kompol Tridani akan diisi oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo. Untuk posisi pengganti Kapolsek Kenjeran akan digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto yang sebelumnya menjabat Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.

    Kapolsek Wonokromo yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Jatmiko akan diisi oleh Kompol Hegy Renata Koswara yang sebelumnya menjabat Kapolsek Asemrowo. Kompol Dwi Jatmiko mendapatkan promosi sebagai Kabagops Polres Trenggalek. Posisi yang ditinggalkan Kompol Hegy Renata akan dijabat oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna sebelumnya Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/kun)

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba) Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial LH (35), warga Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, diringkus di kediamannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Agustus 2024, mengungkapkan LH tidak hanya sebagai pengedar, namun juga seorang pengguna sabu. “Sebelum ditangkap, pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu,” ujarnya.

    Motif ekonomi menjadi alasan utama LH terjun ke dunia gelap narkoba. Sebagai karyawan di salah satu SPBU, penghasilannya dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama setelah ia menikah dan memiliki anak.

    “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, ia nekat menjual sabu,” tambah Febri.

    Dalam penggeledahan di rumah LH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 4,75 gram, timbangan digital.

    Dari setiap penjualan sabu, LH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi kini tengah memburu pemasok sabu yang selama ini menjadi supplier LH.

    “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedar ini terbongkar,” tegas Febri. [sar/beq]

  • Janda di Bangkalan Diciduk Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

    Janda di Bangkalan Diciduk Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang janda inisial K (57), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu di rumahnya.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, petugas menemukan 4 klip sabu dari dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan. “Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,92 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terangnya, Rabu (31/7/2024).

    Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah satu buronan berinisial A. Pelaku mengenal A saat berada di dalam rutan. “Jadi pelaku ini juga residivis kasus serupa, saat di dalam Rutan berkenalan dengan inisial A,” tambahnya.

    Perkenalan pelaku dengan A berlanjut setelah bebas dari Rutan. Mereka kerap bertemu hingga akhirnya K kembali menjual sabu yang ia peroleh dari A. “Barang itu diambil dari A dan diedarkan oleh pelaku. Setiap klip dijual Rp100 ribu. Sekali ambil 5 klip, nanti saat nyetor diberi upah Rp100 ribu,” imbuhnya.

    Pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal. “Jadi emak-emak ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandasnya. [sar/suf]

  • Polres Bangkalan Terapkan E-Tilang, Tak Ada Lagi “Damai”

    Polres Bangkalan Terapkan E-Tilang, Tak Ada Lagi “Damai”

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan resmi menerapkan e-Tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan. Langkah ini demi menghindari “damai” di tempat.

    Ratusan pengendara di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, ditilang saat Operasi Patuh Semeru yang dilakukan sejak 15 hingga 24 Juli 2024. Pelanggar lalu lintas didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, mayoritas pengendara yang ditilang yakni akibat tak pakai helm. Kesadaran pengendara motor untuk memakai helm masih cukup rendah.

    “Dari hasil Ops Semeru yang kami lakukan mayoritas pelanggarnya itu pengendara motor yang tidak pakai helm,” terangnya, Rabu (25/7/2024).

    Ia menambahkan, angka pelanggaran mencapai ratusan dimulai dari hari pertama operasi digelar, terdapat 455 motor yang berhasil ditilang.

    “Selain motor petugas juga menilang 3 bus mini, 2 mobil pikup barang, 2 sedan, mobil barang, dan 1 truk besar dan kecil,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan, seluruh data penilangan tersebut otomatis terekam dalam Aplikasi e-Tilang. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya upaya damai ditempat.

    “Tidak bisa damai ditempat. Karena semua data sudah masuk ke E-Tilang. Harapannya masyarakat benar-benar tertib lalu lintas dan sadar akan keselamatan berkendara,” tandasnya.

    Diketahui, terdapat 9 sasaran Ops Semeru di antaranya, tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan handphone sambil berkendara, berboncengan lebih dari satu, melebihi kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur dan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. [sar/beq]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang warga Surabaya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan dan perampokan. Modusnya, pelaku memesan ojol dan berpura-pura ingin diantar ke Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni AJ (42), warga Kecamatan Camplong bersama rekannya FW (40), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

    “Korbannya pengemudi ojek online dari Surabaya. Yang satu motor dan satunya mobil,” ujarnya, Selasa (17/7/2024).

    Febri mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AJ memesan ojol dari Surabaya dengan tujuan ke Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.

    Dalam perjalanan, AJ meminta korban menghampiri FW. AJ lalu mengajak FW ikut. Alasannya untuk mengambilkan uang untuk adiknya. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangkalan.

    Namun, setibanya mereka di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, pelaku lalu mengalungi korban dengan celurit. “Korban diminta turun dan dua pelaku kabur membawa motor korban. Mereka lalu menjual motor hasil curian itu seharga Rp4 juta,” imbuhnya.

    Tak cukup sampai disitu, beberapa minggu kemudian, keduanya kembali beraksi. Kali ini, pelaku menyasar ojol mobil. “Modusnya sama, mereka order ojol lagi dan diarahkan ke Bangkalan,” ungkapnya.

    Usai melewati jembatan Suramadu dan menuju ke Kecamatan Labang, pelaku mengarahkan korban ke salah satu rumah rekannya. Setibanya di rumah tersebut, korban diajak turun beristirahat. “Pelaku lalu membawa kabur mobil korban saat korban di dalam rumah tersebut,” pungkasnya.

    Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Setelah dilacak, mobil tersebut dibawa pelaku ke Probolinggo dan hendak dijual.

    Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. [sar/suf]

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]