kab/kota: Bangkalan

  • Tak Boleh Meliput Pembukaan Popda Jatim di SGB, Wartawan Bakar Kaus dan ID Card

    Tak Boleh Meliput Pembukaan Popda Jatim di SGB, Wartawan Bakar Kaus dan ID Card

    Liputan6.com, Bangkalan – Sejumlah wartawan membakar kaus dan id card di depan Stadion Gelora Bangkalan, Selasa malam (5/11). Aksi ini mereka lakukan untuk memprotes perlakukan buruk panitia Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Timur.

    [https://www.liputan6.com/hot/read/5398348/6-contoh-id-card-dengan-berbagai-keperluan-bisa-untuk-karyawan-hingga-panitia](https://www.liputan6.com/news/read/5619986/kota-tangerang-sabet-juara-umum-popda-xi-dan-porprov “https://www.liputan6.com/news/read/339429/wartawan-peliput-sidang-baasyir-gunakan-id-khusus”)

    Ketua ITJI Bangkalan, Rahem menjelaskan Kaos dan ID Card yang dibakar itu adalah pemberian dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bangkalan untuk meliput acara pembukaan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (Popda) Jatim ke XIV.

    Namun, meski telah dibekali kaos dan ID Card, rupanya para awak media tak diperkenankan meliput acara yang berlangsung di dalam Stadion Gelora Bangkalan tersebut. Saat hendak memasuki stadion, sejumlah panitia berseragam orange, justru mengadang dan tak mengizinkan wartawan meliput, sehingga ketegangan pun terjadi.

  • Terlapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Kabur

    Terlapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Kabur

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku kasus dugaan pencabulan S (45) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Dusun Kaseman Desa Parseh, Bangkalan hingga kini belum diketahui keberadaanya.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan panggilan terhadap pelaku. Namun, dua kali surat pangilan dilayangkan pelaku tak kunjung datang ke penyidik.

    “Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali untuk BAP namun tidak hadir,” terangnya, Senin (4/11/2024).

    Ia juga mengatakan, sejumlah upaya paksa telah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya, memberikan surat pemanggilan pemeriksaaan BAP oleh penyidik.

    “Lalu untuk upaya paksa lain dengan surat perintah membawa ataupun penangkapan,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

    “Iya dalam waktu dekat kami terbitkan DPO,” pungkasnya.

    Sebelumnya, korban berusia 13 tahun melaporkan S pada polisi. Korban yang diduga merupakan santri itu mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Bahkan akibat aksi bejat itu, sejumlah warga melakukan aksi demo di Ponpes untuk menuntut agar pondok ditutup dan pelaku segera ditangkap.[sar/ted]

  • Diduga Kiai Cabul, Pondok Pesantren di Bangkalan Didemo Warga

    Diduga Kiai Cabul, Pondok Pesantren di Bangkalan Didemo Warga

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pondok Pesantren Raudatul Ulum yang berada di Dusun Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan didemo warga setempat. Warga menuntut agar pengasuh pondok inisial S (45) ditangkap.

    Salah satu perwakilan pendemo Pak Man meminta agar pelaku dugaan pencabulan terhadap santri itu aegera ditangkap dan menyerahkan diri. Sebab, pelaku diduga kabur pasca kasus pencabulan itu bergulir ke ranah hukum.

    “Kami minta pelaku segera ditangkap karena dia diduga telah mencabuli banyak santri,” kata Pak Man, Kamis (31/10/2024).

    Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut agar aktivitas pondok pesantren itu dihentikan sementara. Sebab, ia khawatir akan terdapat banyak korban kelakuan pelaku.

    “Kami minta yayasan ini ditutup sampai pelaku ditangkap,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Desa (Kades) setempat, Moh Ilyas mengaku sudah melakukan mediasi dengan dua belah pihak. Hasilnya, meminta agar warga tidak menutup yayasan itu dan meminta waktu hingga hari Sabtu besok.

    “Pihak keluarga masih minta waktu sampai Sabtu nanti,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan, saat ini keberadaan pelaku masih belum diketahui. Bahkan, pihak keluarga mengaku tak mengetahui keberadaan inisial S.

    “Keluarganya ngakunya tidak tau di mana S berada. Kami disini juga tidak ada yang tahu pelaku kemana,” imbuhnya.

    Kades Ilyas mengaku telah mendapatkan 5 laporan dari keluarga korban. Rata-rata korbannya masih di bawah umur dan berusia belasan tahun.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya inisial S (45) warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Bahkan pesan whatsapp pelaku yang melakukan intimidasi terhadap korban tersebar di media sosial.

    Diduga, S yang merupakan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Socah itu memaksa korban yang masih berusia 13 tahun menuruti nafsu bejatnya. Pelaku memaksa korban untuk datang ke rumahnya kala kondisi sepi.

    Setibanya korban dirumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Disana, pelaku mencium bibir dan meraba-raba tubuh korban. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali.

    Dalam pesan whatsapp yang tersebar di media sosial, pelaku diduga mengancam dan menakut-nakuti korban akan melakukan tindakan. Hal itu dilakukan pelaku agar korban menuruti permintaannya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan secara detail tentang kasus itu.

    “Iya betul sudah kami terima laporan peristiwa dugaan cabul,” terangnya.

    Kini penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Masih dalam penyelidikan, untuk updatenya nanti kami info. sementara korban saat ini satu orang,” pungkasnya. [sar/but]

  • Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Cabuli Santrinya

    Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Cabuli Santrinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pria inisial S (45) warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Bahkan pesan whatsapp pelaku yang melakukan intimidasi terhadap korban tersebar di media sosial.

    Diduga, S yang merupakan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Socah itu memaksa korban yang masih berusia 13 tahun menuruti nafsu bejatnya. Pelaku memaksa korban untuk datang ke rumahnya kala kondisi sepi.

    Setibanya korban di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku mencium bibir dan meraba-raba tubuh korban. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali.

    Dalam pesan Whatsapp yang tersebar di media sosial, pelaku diduga mengancam dan menakut-nakuti korban akan melakukan tindakan. Hal itu dilakukan pelaku agar korban menuruti permintaannya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan secara detail tentang kasus itu.

    “Iya betul sudah kami terima laporan peristiwa dugaan cabul,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

    Kini penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Masih dalam penyelidikan, untuk update-nya nanti kami info. sementara korban saat ini satu orang,” pungkasnya. [sar/ian]

  • 2 Pemuda Terekam Kamera Hendak Bobol Toko Kelontong di Bangkalan

    2 Pemuda Terekam Kamera Hendak Bobol Toko Kelontong di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda berhelm biru tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat berusaha membobol sebuah toko kelontong di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bangkalan. Upaya tersebut diketahui oleh pemilik toko, Abdul Qodir, yang mengatakan bahwa aksi pencurian ini sudah terjadi dua kali.

    Menurut Abdul Qodir, percobaan pencurian pertama dilakukan oleh seorang pelaku yang beraksi sendirian, namun gagal membobol toko miliknya. “Mungkin karena gagal, lalu pelaku mengajak satu orang temannya untuk mencoba membobol toko saya lagi,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

    Ia menjelaskan bahwa dalam aksi kedua, kedua pelaku berusaha membuka rolling door tokonya menggunakan besi. Salah satu pelaku bahkan mencoba merusak lubang kunci rolling door tersebut. Namun, upaya tersebut kembali gagal.

    “Alhamdulillah, kedua kali aksi pencurian itu tidak berhasil,” imbuh Abdul Qodir.

    Abdul Qodir menambahkan bahwa kedua pelaku melarikan diri setelah adiknya, yang berada di dalam toko, berteriak ketika menyadari adanya percobaan pencurian tersebut. “Adik saya sempat berteriak ‘maling’ sehingga kedua pelaku kabur,” tuturnya.

    Setelah kejadian tersebut, Abdul segera melapor ke kantor polisi dengan membawa rekaman CCTV sebagai bukti. “Semoga para pelaku bisa segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan,” pungkasnya. [sar/but]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial AR (27) asal Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, nekat mencuri motor milik bibinya. Hasil penjualan motor dipakai untuk membeli sabu yang hendak dipakai bersama temannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi itu dilakukan oleh pelaku karena kesal dengan ucapan korban yang kerap menuduh sebagai pencuri.

    Pelaku yang menyimpan dendam lalu merencanakan untuk mencuri motor bibinya dengan modus berpura-pura meminjam motor korban dan membawanya ke tukang kunci.

    “Jadi pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggandakan kunci motor bibinya,” terangnya, Senin (14/10/2024).

    Usai menggandakan kunci, pelaku lalu mengembalikan motor korban. Beberapa hari kemudian, berbekal kunci duplikat pelaku dengan mudah mencuri motor korban yang sedang diparkir di rumahnya.

    “Aksi itu terungkap setelah korban mengecek CCTV dan curiga terhadap keponakannya,” tambahnya.

    Usai mencuri motor bibinya, pelaku menjual hasil curiannya ke salah satu DPO berinisial MS dan M senilai Rp 3,5 juta. Para DPO lalu menjual kembali motor itu senilai Rp 6,5 juta pada SK (29) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.

    “Tersangka SK juga kami amankan karena berperan sebagai penadah yang membeli motor curian,” imbuhnya.

    Dari pengakuan AR pada polisi, uang hasil penjualannya tersebut ia gunakan untuk membeli sabu yang ia nikmati bersama teman-temannya.

    “Pelaku berhasil kami amankan dan sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. [sar/but]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holili (56), diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (03/10/2024) lalu. Dalam pemeriksaannya, Holili mengaku nekat menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan usai.

    “Pengakuannya dia untuk kebutuhan hidup. Lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk. Dan hanya bekerja kalau ada permintaan saja,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10/2024).

    Tersangka Holili diamankan di sebuah rumah di desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu dengan berat total 8,20 gram.

    “Kami juga amankan timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu,” tutur Suroto.

    Dari pengakuan mantan anggota Fraksi Hanura itu, ia mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu B.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)