KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
“Dalam
penggeledahan
di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
kasus suap
yang menjerat eks Bupati
Ponorogo
, Sugiri Sancoko.
Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
“Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bangkalan
-
/data/photo/2025/11/26/6926ce528e2ba.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional
-

Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Saat ini kalangan buruh juga masih menantikan pengumuman UMK Jawa Timur 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.
Sementara pada kesempatan sebelumnya, para pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Adapun, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Pada daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753,00. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209,00.
Berikut asumsi UMK Jawa Timur apabila posisinya dinaikkan minimal 6,5%.
Kota Surabaya Rp5.284.267,00
Kabupaten Gresik Rp5.190.951,65
Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094,22
Kabupaten Pasuruan Rp5.183.237,85
Kabupaten Mojokerto Rp5.171.667,696
Kabupaten Malang Rp3.784.510,457
Kota Malang Rp3.735.692,05
Kota Batu Rp3.578.896,29
Kota Pasuruan Rp3.576.864,21
Kabupaten Jombang Rp3.340.909,26
Kabupaten Tuban Rp3.248.676,00
Kota MojokertoRp3.227.983,00
Kabupaten Lamongan Rp3.207.929,66
Kabupaten Probolinggo Rp3.183.608,46
Kota Probolinggo Rp3.063.639,71
Kabupaten Jember Rp3.023.153,73
Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798,04
Kota Kediri Rp2.739.564,46
Kabupaten Bojonegoro Rp2.689.265,58
Kabupaten Kediri Rp2.654.843,72
Kota Blitar Rp2.642.744,25
Kabupaten Tulungagung Rp2.631.402,00
Kabupaten Lumajang Rp2.587.698,66
Kota Madiun Rp2.579.551,82
Kabupaten Blitar Rp2.570.902,31
Kabupaten Magetan Rp2.563.175,74
Kabupaten Sumenep Rp2.562.996,82
Kabupaten Nganjuk Rp2.561.617,08
Kabupaten Ponorogo Rp2.559.172,34
Kabupaten Madiun Rp2.556.361,87
Kabupaten Ngawi Rp2.553.813,32
Kabupaten Bangkalan Rp2.553.410,75
Kabupaten Trenggalek Rp2.533.415,96
Kabupaten Pamekasan Rp2.531.105,91
Kabupaten Pacitan Rp2.517.985,66
Kabupaten Bondowoso Rp2.499.957,34
Kabupaten Sampang Rp2.487.507,96
Kabupaten Situbondo Rp2.487.026,59 -

Modal Lempar Tanah, Begal di Bangkala Gasak Motor Warga Modung
Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi kriminal dengan modus tak biasa terjadi di Jalan Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan. Seorang pengendara motor asal Modung, berinisial UH, menjadi korban setelah dua pelaku begal melumpuhkannya hanya dengan segenggam tanah.
Peristiwa itu terjadi ketika UH melintas seorang diri pada malam hari. Sesampainya di tempat kejadian, dua pria berboncengan tiba-tiba mendekat dan memepet motornya.
Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung melemparkan tanah ke wajah UH hingga membuatnya kehilangan kendali dan terjatuh. Begitu korban tersungkur, pelaku segera membawa kabur motor milik UH.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu bergerak cepat menolong UH. Setelah memastikan korban selamat, UH lalu menghubungi keluarganya dan membuat laporan resmi ke polisi.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat. Polisi pertama menangkap F, sebelum akhirnya menemukan keberadaan AM yang ternyata sedang menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan karena sakit lambung.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni AM (35) dan F (21), warga Kampung Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.
“Satu pelaku, AM, masih dirawat di rumah sakit dan kini dalam penjagaan petugas,” kata Hafid, Sabtu (29/11/2025).
Pihaknya mengimbau kepada penguna jalan untuk lebih waspada dan jangan bepergian jika kondisi jalan sepi. “Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan warga lebih memperhitungkan kondisi saat bepergian,” pungkasnya. [sar/ian]
-

Penambang Bukit Jaddih Bangkalan Keluhkan Kendala Mengurus Perizinan
Bangkalan (beritajatim.com) – Perwakilan penambang Bukit Jaddih, Jev Vanand, menyatakan pentingnya percepatan dan kejelasan proses perizinan tambang. Pernyataan disampaikan menyusul tragedi meninggalnya enam santri di bekas galian C area pertambangan Kabupaten Bangkalan.
Dalam penyampaiannya, Jev menekankan bahwa para penambang sebenarnya sejak lama berusaha mengurus perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Ia menyebut seluruh proses mulai dari rekomendasi tata ruang, WIUP, eksplorasi, laporan tahunan, hingga pascatambang telah dijalankan.
Namun, proses tersebut terganjal birokrasi yang berubah-ubah akibat perpindahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pusat, dan kembali lagi ke provinsi. Akibatnya, sejumlah izin sempat mati dan perlu diajukan ulang.
“Seakan-akan kami ini tidak pernah mengurus izin. Tidak. Sejak 2018 kami terus mengurus, tapi peralihan kewenangan membuat semuanya ribet,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Jev, insiden tewasnya enam santri di bekas galian C harus menjadi momentum untuk mempertegas pentingnya penambangan yang legal dan terkontrol.
Ia menyebut, jika perizinan berjalan lancar, maka pengawasan pemerintah dan kewajiban pascatambang dapat terlaksana dengan baik. Sehingga risiko bahaya di area galian dapat diminimalisasi.
“Kalau semuanya legal dan teradministrasi, pemerintah bisa mengawasi, kita bisa bekerja sesuai aturan, dan wilayah galian tidak menjadi lokasi terbengkalai yang membahayakan masyarakat,” kata Jev.
Ia menegaskan para penambang justru tidak ingin beroperasi secara ilegal. Sebab legalitas memberi kepastian bagi perusahaan, pemerintah, dan keamanan lingkungan.
Jev meminta pemerintah daerah dan Forkopimda Bangkalan untuk memfasilitasi komunikasi resmi antara penambang dan pemangku kebijakan, terlebih setelah munculnya sorotan publik atas keselamatan kawasan tambang.
“Kami mohon pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan. Jangan sampai kami dianggap tidak tertib, padahal perizinannya yang tersendat karena birokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ribetnya perizinan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga kehidupan masyarakat sekitar tambang. Banyak warga bergantung pada pekerjaan turunan tambang seperti pembuat batu bata, pembuat bator, hingga penyedia limestone untuk kebutuhan pembangunan.
“Kami juga berkontribusi ke PAD. Jadi kita ini membantu pemerintah, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Saat ini, kata Jev, hambatan terbesar berada pada perizinan lingkungan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Beberapa izin yang sebelumnya sudah terbit kini direvisi kembali karena perubahan aturan baru.
“Ini yang membuat kami seakan-akan seperti belum mengurus apa-apa. Padahal semua proses kami ikuti,” katanya. [sar/but]
-
/data/photo/2025/11/26/6926f518e132b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan Surabaya 26 November 2025
Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Tambang galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dilarang beroperasi.
Hal itu mendapat respon penambang setempat yang mengaku kesulitan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu penambang, Jev Vanand mengatakan pihaknya sejak tahun 2018 telah berusaha menyicil berkas untuk mengurus
perizinan tambang
batu kapur itu.
Namun, hingga kini proses pengurusan izin itu tak menemukan titik akhir.
Ia mengaku mendapatkan kesulitan saat kebijakan perizinan tambang itu berubah.
Semula, perizinan tambang hanya cukup di tingkat daerah. Namun, adanya pembaruan aturan menyatakan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
“Jadi perizinan itu sempat pindah-pindah. Awalnya di daerah lalu ke provinsi setelah itu ke pusat. Tapi sekarang kembali lagi ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Ia mengatakan, perubahan itulah yang membuat proses perizinan tersendat dan kerap diminta pembaharuan. Akibatnya, proses perizinan belum tuntas hingga saat ini.
“Kami butuh Pemerintah Kabupaten
Bangkalan
untuk bisa memfasilitasi kami agar bisa lebih mudah mengurus izin tersebut sampai titik akhir. Sebab, di titik akhir itu birokasi rentan ribet,” tuturnya.
Selain itu, Jev juga meminta Pemkab Bangkalan tegas dan tidak hanya menindak galian C di Desa Parseh. Sebab, di Bangkalan tambang batu kapur terdapat di sejumlah wilayah.
“Kami juga berharap Pemkab bisa berdiskusi bersama dan ajak kami semua para penambang agar menemukan solusi. Kami ini sudah banyak mengurus ijin namun tak segera rampung,” imbuhnya.
Jev juga menegaskan, keberadaan galian C di desanya itu juga menjadi tempat mencari nafkah masyarakat sekitar. Tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
“Masyarakt sekitar tambang juga bergantung pada hasil tambang. Dari tambang ini, menghasilkan batu bata, batu kumbung dan urukan,” tuturnya.
“Selain itu, urukan di pembangunan perumahan dan lainnya juga mengandalkan limestone. Jadi secara tidak langsung ini menjadi kebutuhan pokok untuk bisa mendirikan bangunan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, kewenangan perizinan tambang dan mineral saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tak mengetahui tambang yang ada di Bangkalan sudah berizin atau tidak.
Meski begitu, pihaknya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang kapur di lokasi itu. Apalagi, kini telah menelan korban jiwa.
“Apa pun itu faktor kerusakan lingkungan sudah memakan korban. Ini menjadi musibah bagi kita dan kami berharap pada aparat kepolisian menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumya, enam santri pergi ke danau buatan tersebut tanpa sepengetahuan ustad pada Kamis (20/11/2025) sore.
Salah satu santri diduga tenggelam dan hendak ditolong oleh lima santri lain. Akibat permukaan danau cukup dalam, enam santri itu tenggelam.
Adapun identitas enam korban tersebut yakni Louvin (9), Rosyid Ainul Yakin (10), Reynand Azka (9) serta Salman (9) berasal dari Surabaya.
Sedangkan dua korban lain yakni Moh Nasirudin Adrai (8) asal Kabupaten Sampang dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7) asal Bangkalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aktivis Bangkalan Desak Polisi Usut Tuntas Kematian 6 Santri di Bekas Galian C Jaddih
Bangkalan (beritajatim.com) – Insiden tenggelamnya enam santri di kubangan air bekas tambang galian C di kawasan Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, berbuntut panjang.
Aktivis senior Bangkalan, Mathur Husyairi, resmi melaporkan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut kepada Polda Jawa Timur.
Mathur menilai tragedi tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan akibat langsung dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah lama berjalan.
“Lubang-lubang tambang itu bukan muncul sehari dua hari. Ini bukti kelalaian yang menumpuk bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, Mathur juga mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin tersebut masih bisa berlangsung tanpa hambatan. Ia menyebut tragedi itu sebagai bukti bahwa pengawasan dan penindakan hukum tidak berjalan efektif.
“Jika tambang itu sejak awal ditutup, kubangan ini tidak akan pernah ada, dan anak-anak ini tidak kehilangan nyawa,” tegasnya.
Aktivis yang telah menetap di Bangkalan lebih dari tiga dekade itu mendesak agar seluruh tambang galian C ilegal di Madura segera ditutup. Ia menyebut keberadaan tambang liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga telah merenggut nyawa anak-anak.
Jika tidak ditutup, maka pemerintah harus memfasilitasi izin aktivitas tambang tersebut. “Kerusakan itu tampak jelas. Tidak perlu menunggu pengaduan panjang. Polisi cukup datang dan melihat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Bangkalan menyebut proses pendataan dan pemeriksaan terhadap tambang-tambang di sekitar lokasi masih berlangsung.
Sebelumnya, Enam santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Socah tenggelam saat tengah melakukan kegiatan latihan di area perbukitan. Salah satu santri terpeleset ke kubangan air, dan lima rekannya ikut terperangkap saat mencoba melakukan pertolongan.
Keenamnya dibawa ke puskesmas oleh warga dan pihak pondok, namun seluruh korban dinyatakan meninggal dunia. Seorang pengasuh turut dirawat karena mengalami syok. Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik, mengingat lokasi kejadian merupakan area yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai wilayah penambangan galian C. [sar/suf]
-

Kelas di SDN Kajuanak 4 Bangkalan Ambruk, Siswa Belajar di Teras Rumah Warga
Bangkalan (beritajatim.com) – Kerusakan bangunan yang tak kunjung diperbaiki berujung petaka di SDN Kajuanak 4, Kecamatan Galis, Bangkalan. Satu ruang kelas ambruk pada Senin (24/11/2025) malam, membuat seluruh siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar darurat di teras-teras rumah warga.
Kepala SDN Kajuanak 4, Ningsih, menuturkan bahwa bangunan sekolah tersebut memang sudah lama mengalami kerusakan. Sejak dibangun sekitar tahun 2005, tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan. Tanda bahaya sudah terlihat beberapa waktu terakhir, mulai dari dinding yang renggang hingga posisi tembok yang semakin miring.
“Bangunan ini sudah 20 tahunan. Ruang kelas yang roboh itu dipakai kelas satu dan dua,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Melihat kondisi dinding yang makin membahayakan, Ningsih lebih dulu memindahkan dua kelas itu ke rumah warga sebelum insiden terjadi. Ia mengaku khawatir, terutama setelah mengingat beberapa kasus ambruknya bangunan sekolah di daerah lain.
“Temboknya sudah doyong. Bagian utara dan timur itu renggang. Saya takut anak-anak tertimpa, jadi saya ungsikan dulu sejak kemarin,” tuturnya.
Namun kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Sekitar pukul 18.15 WIB, selepas Magrib, tembok bagian timur tiba-tiba runtuh ke dalam dan menyeret seluruh bagian atas bangunan. Warga dan orang tua murid langsung berdatangan ke lokasi setelah mendengar suara robohan.
Melihat situasi sekolah yang semakin tidak aman, pihak sekolah memutuskan memindahkan seluruh siswa ke rumah-rumah warga untuk proses belajar sementara.
“Hari ini semua siswa belajar di rumah warga karena banyak masukan dari wali murid,” kata Ningsih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Yakub, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap terkait ambruknya bangunan tersebut. Ia menyebut SDN Kajuanak 4 sudah diusulkan masuk program revitalisasi pada tahun 2026.
“Sudah ada laporannya. Sekolah itu masuk usulan revitalisasi 2026,” ujarnya. [sar/beq]
-
/data/photo/2025/11/25/692501490c8d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai Surabaya 25 November 2025
Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai rusak.
Dari tiga unit mobil damkar yang dimiliki, dua unit di antaranya sudah rusak, bahkan salah satunya telah berusia 39 tahun.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Bangkalan
, Moh Hasbullah mengatakan bahwa tiga unit yang dimiliki saat ini usianya beragam.
Satu unit Dyna Izusu telah berusia 39 tahun dengan kapasitas 3.000 liter, unit Mitsubishi berusia 15 tahun, dan satu unit Hino berusia 6 tahun, masing-masing berkapasitas 5.000 liter air.
Tiga unit mobil damkar itu memiliki kendala masing-masing.
Untuk unit tertua, saat ini mengalami kendala radiator bocor dan kerap mogok.
Adapun satu unit damkar Mitsubishi mengalami kerusakan pada kampas kopling dan juga sering mogok usai digunakan.
“Sering kali kami harus dorong karena armada mogok, selain itu juga sering rusak usai digunakan. Yang sehat itu hanya ada satu armada,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, banyaknya kerusakan di dua unit damkar yang berumur puluhan tahun itu membutuhkan peremajaan.
Dengan begitu, anggota di lapangan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat.
“Sangat butuh peremajaan. Unit yang tua ini sudah ada sejak 1986, kalau bukan karena anggota yang pintar merawat, mungkin ini sudah tidak bisa jalan,” ucap dia.
Selain unit damkar yang sudah renta, minimnya jumlah mobil membuat pelayanan untuk masyarakat yang memiliki lokasi jauh cukup sulit dijangkau.
Apalagi, secara geografis, wilayah Bangkalan cukup luas.
Bahkan, salah satu wilayah bisa ditempuh dengan waktu 2 jam dari pusat kota.
“Kami pernah melakukan pemadaman di Kecamatan Modung dan Konang, itu kami menghabiskan waktu selama 2 jam di jalan,” kata dia.
Padahal, menurutnya, waktu ideal untuk tiba di lokasi kurang dari 15 menit.
Sebab, setiap detik sangat berarti untuk bisa memadamkan api.
Karena keterbatasan armada itu,
Damkar Bangkalan
saat ini butuh unit pelaksana teknis (UPT) damkar yang disebar di sejumlah kecamatan, sehingga tim damkar bisa tiba tepat waktu.
“Idealnya, dengan wilayah Bangkalan yang memiliki 18 kecamatan, ini memiliki 5 UPT dengan masing-masing satu damkar yang tersebar di sejumlah tempat,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan penambahan armada pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar pelayanan untuk masyarakat lebih optimal.
“Sudah kami ajukan, tapi belum dapat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sengketa Lahan SDN Lerpak II Bangkalan: Ujian Semester Terancam Tanpa Ruang Belajar
Bangkalan (beritajatim.com) – Sengketa lahan yang menimpa SDN Lerpak II di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali memicu kekhawatiran baru. Nelum ada solusi konkret untuk membuka kembali sekolah yang disegel pemilik lahannya sejak 3 November 2025. Kondisi ini membuat ratusan siswa terancam melaksanakan ujian semester awal Desember tanpa ruang belajar yang layak.
Kepala SDN Lerpak II, Junaidi, menjelaskan bahwa seluruh proses belajar mengajar masih berlangsung di teras rumah dan mushala milik warga. Para siswa mengikuti kegiatan sekolah dengan duduk lesehan setiap hari, sementara ruang kelas tetap tertutup akibat penghentian aktivitas oleh pemilik tanah.
“Kami masih belajar di luar sekolah. Menempati teras dan mushola warga sekitar,” ujar Junaidi pada Senin, {24/11/2025).
Menjelang pelaksanaan Ujian Tengah Semester, Junaidi mengatakan pihaknya belum menerima arahan apa pun terkait kemungkinan penggabungan ujian dengan sekolah lain atau penggunaan gedung alternatif. Ketidakjelasan ini membuat guru dan siswa berada dalam kondisi serba terbatas.
“Belum ada wacana untuk ke sana. Kami juga belum tahu kepastiannya bagaimana,” katanya.
Sebagai langkah darurat, pihak sekolah berencana meminjam tenda milik desa untuk digunakan sebagai ruang ujian. Jika tenda tersedia, sejumlah bangku akan dibawa dari sekolah agar siswa dapat menjalani ujian dalam kondisi lebih layak dan tidak lagi duduk lesehan.
“Nanti kami pinjam tenda desa untuk pelaksanaan ujian. Akan kami isi bangku supaya anak-anak lebih nyaman,” jelasnya.
Junaidi berharap pemerintah daerah segera memberi kepastian agar kualitas pembelajaran tidak semakin menurun. Ia menegaskan bahwa para guru dan siswa sangat kesulitan menjalankan kegiatan belajar dalam kondisi darurat seperti sekarang.
“Guru dan siswa tidak bisa belajar maksimal dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penggunaan sementara sebuah gedung madrasah di sekitar lokasi sekolah. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada persetujuan pemilik gedung.
“Masih kami koordinasikan dengan pemilik madrasah,” tuturnya singkat.
Sengketa lahan SDN Lerpak II bermula dari permintaan pemilik tanah agar Pemerintah Kabupaten Bangkalan membeli lahan yang selama ini digunakan untuk bangunan sekolah. Karena belum ada keputusan, pemilik kemudian menutup akses sekolah. Akibatnya, ratusan siswa harus berpindah-pindah mengikuti pembelajaran di fasilitas milik warga, sambil menunggu kejelasan masa depan tempat mereka belajar. [sar/beq]
-

Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menghadirkan berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan langsung yang menyentuh masyarakat di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Hj Ansari menunjukkan komitmen tersebut melalui beragam program yang telah dijalankan sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Program-program itu tidak hanya berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga dirancang sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga di berbagai daerah.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah lembaga negara, program yang ia jalankan selaras dengan bidang tugas komisi. Mitra kerja tersebut meliputi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun menjabat, Hj Ansari telah menggelar sejumlah program sosialisasi hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat Madura. Program-program tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Beberapa program yang telah terlaksana antara lain sosialisasi desiminasi pengelolaan Dana Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, program Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, program Jagong Masalah Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta sosialisasi program Bimbingan Masyarakat Islam.
Hj Ansari juga menyelenggarakan sosialisasi produk halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan sosialisasi berbagai perundang-undangan yang relevan dengan masyarakat.
Selain kegiatan sosialisasi, Hj Ansari turut menyalurkan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut meliputi kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar untuk warga tidak mampu, bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan keserasian sosial berupa peningkatan jalan melalui pavingisasi, bantuan kearifan lokal bagi pekerja seni desa, serta bantuan pemberdayaan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.
Ia juga menyalurkan beragam bantuan melalui program-program Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya beasiswa Program Indonesia Pintar untuk santri dan siswa, beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta, bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, hingga bantuan untuk renovasi masjid dan mushalla.
Bantuan dari berbagai lembaga lain juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup pengeboran air bersih di sejumlah lembaga pendidikan pesantren, renovasi gedung madrasah, bantuan ternak dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional, serta bantuan Al-Qur’an untuk masjid dan mushalla di wilayah Madura.
Sebagai satu-satunya perempuan Madura yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Hj Ansari juga melaksanakan tugas reses yang merupakan bagian dari siklus kerja DPR sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam setiap masa reses, ia bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi.
Aspirasi yang dicatat dari masyarakat tidak berhenti pada tahap penyerapan. Hj Ansari menegaskan bahwa setiap keluhan yang disampaikan kepadanya selalu diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, kemudian diperjuangkan dalam pembahasan resmi di DPR RI sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada konstituen Madura. [pin/beq]