Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Pelaku berinisial SA (45), warga Desa Macajah, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan setelah berusaha kabur ke area persawahan saat digerebek petugas.
Bersama SA, polisi juga mengamankan H (40), warga Desa Telaga Biru, yang diduga berperan sebagai pembeli sabu dalam transaksi tersebut.
Penindakan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa sebuah gardu di dekat rumah SA kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa informasi itu langsung direspons dengan penyelidikan. Saat petugas bergerak masuk, dua pria tersebut panik dan kabur.
SA memilih berlari menuju hamparan sawah, sementara H melarikan diri ke permukiman warga, sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Penggeledahan di lokasi menemukan 41 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram, sejumlah plastik kosong bertanda 100, 150, dan 200, serta satu sendok sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di gardu yang mereka gunakan. Dari pemeriksaan awal, SA merupakan pengedar dan H sebagai pembeli,” terang Kiswoyo, Jumat (19/12/2025).
Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kiswoyo menegaskan bahwa jajarannya tak akan memberi ruang bagi peredaran sabu, terutama jaringan kecil di perkampungan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan laporan.
“Peran warga sangat menentukan. Kami ingin lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari narkoba,” tegasnya. [sar/but]









