kab/kota: Bangka

  • Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Januari 2025:

    Aceh 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 
    Free Trade Zone (FTZ) 

    Sabang 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.500 
    Dexlite: Rp 12.500 

    Sumatera Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sumatera Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kepulauan Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.900 
    Pertamax Turbo: Rp 13.000 
    Dexlite: Rp 13.000 
    Pertamina Dex: Rp 13.200 

    Jambi 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bengkulu 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Sumatera Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bangka Belitung
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800 
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Lampung 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    DKI Jakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Banten 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Yogyakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Bali 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Kalimantan Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kalimantan Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Gorontalo 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tenggara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Maluku 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Maluku Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Papua Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Pegunungan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat Daya 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200.

    (*)

  • 1
                    
                        Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya
                        Regional

    1 Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya Regional

    Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com –
    Seorang anak perempuan berusia lima tahun bernama Caca dilaporkan hilang setelah
    diterkam buaya
    di
    kolam bekas tambang
    di Desa Bukit Layang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (11/1/2025).
    Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat Caca sedang mandi bersama orang tuanya.
    “Caca disambar buaya di depan orang tuanya. Ketika itu, sang anak baru saja masuk ke dalam air dan tiba-tiba ada buaya yang datang menerkam,” ungkap Oka.
    Oka menambahkan bahwa Caca diseret ke dalam air setelah diterkam buaya. Orang tuanya berusaha mencari, namun upaya tersebut belum berhasil.
    “Akhirnya, mereka melaporkan kejadian ini kepada petugas,” jelasnya.
    Setelah menerima informasi, Kantor SAR Pangkalpinang segera memberangkatkan satu tim rescue menuju lokasi kejadian di Bukit Layang.
    Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kansar Pkp, TNI AL, Satpolair Polres Bangka, BPBD Bangka, dan Laskar Sekaban melakukan pencarian menggunakan rubber boat.
    Tim juga dilengkapi dengan alat pendeteksi predator air yang disebut CAPE (Crocodile Attack Protection Equipment).
    “Semoga upaya pencarian hari ini dapat membuahkan hasil,” harap Oka.
    Pencarian Caca terus dilakukan dengan harapan dapat menemukan anak tersebut secepatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Bunga Mirip Udumbara Mekar di Mapolda Babel, Kapolda: Ini Hadiah Ulang Tahun bagi Saya – Halaman all

    Penampakan Bunga Mirip Udumbara Mekar di Mapolda Babel, Kapolda: Ini Hadiah Ulang Tahun bagi Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bangka Belitung – Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menjadi sorotan setelah penemuan bunga Udumbara, yang dikenal sebagai Bunga Surga, di halaman Kantor Polda Bangka Belitung.

    Penemuan ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan langsung menarik perhatian Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, beserta anggotanya.

    Bunga Udumbara memiliki bentuk mungil yang mirip dengan bunga udumbara lainnya dan diyakini hanya mekar setiap 3.000 tahun.

    Baca: Sempat Tak Percaya, Kadek Kini Merasa Beruntung Punya Bunga yang Merkar 3000 Tahun Sekali

    Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan: “Kalau lihat dari fisiknya, iya udumbara. Jika dipotong dan diteliti, nilai estetisnya hilang, jadi biarkan di sini saja.” 

    Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keberadaan bunga tersebut agar dapat dilihat oleh masyarakat yang datang ke Mapolda.

    Bunga ini ditemukan oleh warga Kota Pangkalpinang, Elly Rebuin, saat hendak membuat laporan polisi.

    Kemunculan bunga ini membuat heboh, terutama bagi anggota polisi yang berdinas di Mapolda Babel

    Kapolda dan Pejabat Utama Polda Babel juga terkejut melihat bunga yang diyakini membawa keberkahan ini.

    Kapolda Hendro Pandowo menambahkan, kemunculan bunga Udumbara di Mapolda Babel bisa dianggap sebagai hadiah ulang tahun bagi dirinya yang akan jatuh pada 12 Januari 2025.

    “Mungkin ini sebagai hadiah ulang tahun saya nanti,” katanya.

    (BangkaPos.com/Adi Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 4
                    
                        Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
                        Bandung

    4 Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar Bandung

    Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB),
    Bambang Hero Saharjo
    , meminta pihak yang melaporkannya untuk mencari bukti sendiri mengenai perhitungan nilai
    kerugian lingkungan
    dalam
    kasus korupsi timah
    yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.
    Seperti diketahui,
    Guru Besar IPB
    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke
    Polda Bangka Belitung
    oleh Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
    “Dia (pelapor) harus bikin dong perhitungan sendiri. Buktikan, sampaikan di persidangan. Jangan saya terus yang dikejar. Saya kan hanya diminta penyidik,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
    Bambang menerangkan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung-lah yang meminta dirinya untuk menghitung kerugian lingkungan dari kasus korupsi timah tersebut.
    Prosedur dan metode penghitungan yang ia gunakan pun mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
    Adapun Permen LH tersebut masih berlaku hingga saat ini.
    Mengenai hasil perhitungan senilai Rp 271 triliun itu, kata dia, adalah keputusan dari majelis hakim.
    Bambang mengaku hanya sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
    “Kan sudah lengkap semua, detail itu. Sudah kami sampaikan di persidangan, majelis punya bahan dan sebagainya dan itu memang tidak diberikan kepada pihak sebelah,” ujarnya.
    “Jadi, semua itu ya haknya penyidik. Kan gitu. Kok saya yang disuruh bongkar segala macam. Enak benar,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar IPB yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara seusai guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan buntut kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang kasus timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

    “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya saat dihubungi Jumat (10/1/2025).

    Harli pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan kesaksian guru besar IPB Bambang Hero terkait kerugian kasus timah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya, kerugian tersebut telah didasarkan atas sejumlah fakta. Termasuk fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan korupsi tersebut.

    Harli menilai, apabila guru besar IPB Bambang Hero menyampaikan ada kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun, maka hal itu sudah dihitung oleh jaksa penuntut umum.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU,” ungkapnya.

    Harli kembali menekankan Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan pihak yang melaporkannya.

    “Apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata dia.

    Sebelumnya, guru besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

    Guru besar IPB Bambang Hero menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kemudian, guru besar IPB itu dipolisikan.
     

  • Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus saksi ahli lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

    Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

    “Kami melaporkan Prof Bambang Hero karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah. Bahkan, publik, termasuk Prof Mahfud MD dan Presiden Prabowo Subianto, merasa terkejut dengan angka kerugian negara yang disampaikan,” ujar Andi, Kamis (9/1/2025).

    Andi menambahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang disampaikan Bambang Hero dalam persidangan dianggap tidak masuk akal dan kurang rinci.

    “Saat di persidangan, beliau terkesan enggan merinci angka kerugian tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan sumpah jabatan sebagai saksi ahli,” jelas Andi terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan nilai fantastis tersebut telah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang saat ini mengalami keterpurukan.

    Menanggapi laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

    “Kami akan mendalami laporan ini. Jika sifatnya masih pengaduan, kami akan tetap melakukan pendalaman sesuai prosedur,” ujarnya.

    Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan karena mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp 271 triliun. Dugaan korupsi bersama-sama tersebut dituding menjadi salah satu penyebab utama lesunya perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah.

  • 9
                    
                        Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
                        Bandung

    9 Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis Bandung

    Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
     Guru Besar IPB University,
    Bambang Hero Saharjo
    , memberikan klarifikasi terkait perhitungan kerugian lingkungan yang dia lakukan dalam persidangan 
    kasus timah
    yang melibatkan
    Harvey Moeis
    .
    Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.
    Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
    Tugasnya adalah menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
    Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa, Harvey Moeis, Helena Lim, dan lainnya.
    “Berdasarkan
    PermenLH No. 7 tahun 2014
    , saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
    Bambang kemudian meminta agar yang melaporkannya untuk membaca peraturan tersebut.
    “Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi,” ujarnya.
    “Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017,” jelas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata pengacara hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi menuding Bambang tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022 tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
                        Nasional

    7 Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah Nasional

    Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB)
    Bambang Hero Saharjo
    dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penghitungan yang dilakukan Bambang Hero semestinya tidak perlu diragukan karena pengadilan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Menurut Harli, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
    “Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
    Harli pun meminta semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku.
    Ia menekankan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
    Harli juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan ahli tentu sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara.
    “Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujar Harli.
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata dia.
    Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.
    Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencarian.
    Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa.
    Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini: Ekstrem, Ada Hujan Disertai Petir pada Kota-Kota Besar

    Prakiraan Cuaca Hari Ini: Ekstrem, Ada Hujan Disertai Petir pada Kota-Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Jumat (10/1/2025). BMKG meminta masyarakat waspada karena sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami hujan disertai petir hari ini. 

    Beberapa pulau yang diprediksi terkena hujan adalah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan kota-kota besar di Indonesia yang diperkirakan akan mengalami hujan dengan berbagai intensitas.

    Prakirawan cuaca BMKG Sekar Anggraeni mengungkapkan bahwa di Pulau Sumatera, masyarakat perlu waspada terhadap potensi hujan disertai petir khususnya di Kota Tanjung Pinang dan Bengkulu.

    Di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara, hujan disertai petir diperkirakan akan terjadi di beberapa kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang. Warga di kota-kota ini diminta untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem.

    Selanjutnya, di Pulau Kalimantan, potensi hujan disertai petir juga diperkirakan akan terjadi di Kota Tanjung Selor, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

    Di Pulau Sulawesi, Kota Mamuju diperkirakan akan mengalami hujan disertai petir, sementara di Indonesia bagian timur, Kota Merauke juga berpotensi mengalami hujan disertai petir.

    Di sisi lain, Kota Medan diperkirakan akan mengalami hujan ringan, begitu juga dengan Kota Jakarta yang berpotensi hujan ringan. Kota Bandung juga diperkirakan akan diguyur hujan ringan pada hari ini.

    Lebih lanjut, Sekar menjelaskan bahwa kombinasi dari tiga dinamika atmosfer yaitu, bibit siklon tropis, pola angin, dan sirkulasi siklonik menyebabkan potensi hujan lebat hingga cuaca ekstrem. Wilayah-wilayah yang perlu waspada akan cuaca ekstrem meliputi Gorontalo, Jawa Barat, sebagian besar Kalimantan, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan sebagian besar Sulawesi.

    Warga di daerah-daerah tersebut diminta untuk terus memantau prakiraan cuaca BMKG hari ini dan selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba.

  • Harga Gabah Anjlok di Berbagai Daerah, Serapan Bulog Tak Maksimal: Swasembada Terancam Gagal – Halaman all

    Harga Gabah Anjlok di Berbagai Daerah, Serapan Bulog Tak Maksimal: Swasembada Terancam Gagal – Halaman all

    aTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga gabah di sejumlah daerah di Indonesia anjlok hingga Rp5.300 per kilogram. Angka ini jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp6.500 per kilogram.

    Berdasarkan data yang didapatkan Tribunnews, tren penurunan harga gabah terjadi di 14 provinsi.

    Antar lain terjadi Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Lampung, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.

    Harga gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp6.500 per kilogram juga terjadi di Provinsi Maluku dan Papua Selatan.

    Di Sumatera Utara, harga rata-rata gabah hanya Rp6.148 per kg dengan luas panen di Januari mencapai 32.606 hektare.  

    Di Provinsi Bengkulu, harga rata-rata gabah hanya Rp5.500 per kg dengan luas panen di Januari mencapai 1.841 hektare.

    Kemudian di Kalimantan Utara, harga rata-rata gabah hanya Rp6.148 per kg dengan luas panen di Januari mencapai 32.606 hektare.  

    Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat pemerintah telah mencanangkan program percepatan swasembada pangan. 

    Jika harga gabah terus merosot, keberhasilan program swasembada pangan dikhawatirkan akan terancam gagal.

    Di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, para petani menghadapi tekanan berat akibat harga gabah yang jatuh di kisaran Rp5.300 hingga Rp5.800 per kilogram. 

    Di Kecamatan Muara Padang, Muara Sugihan, dan Air Saleh yang sedang memasuki masa panen padi, harga gabah hanya mencapai Rp5.300 per kilogram. 

    Sementara itu, di Kecamatan Tanjung Lago, harga sedikit lebih tinggi, yakni Rp5.800 per kilogram.

    Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Banyuasin, Sarip, mengungkapkan, peran Bulog dalam menyerap gabah petani masih belum maksimal. Hal ini menjadi salah satu penyebab harga gabah terus menurun.

    “Sampai saat ini, serapan Bulog belum maksimal dan belum mengacu pada HPP yang sudah diterapkan,” ujar Sarip pada Jumat, 10 Januari 2025.

    Sarip juga mengingatkan bahwa situasi ini dapat memburuk ketika panen raya besar berlangsung pada Februari mendatang.

    Aktivitas petani melakukan aktivitas memanen padi di persawahan tadah hujan Tegal Binangun, Plaju, Sumatera Selatan. (Tribun Sumsel/ABRIANSYAH LIBERTO)

    “Hari ini saja harga gabah hanya Rp5.300. Bagaimana nanti saat Februari, ketika petani melakukan panen raya besar-besaran?”

    “Saya berharap Bulog segera mengambil langkah nyata untuk menyerap gabah petani,” ujarnya.

    Berdasarkan data Kerangka Sampling Area (KSA) dari BPS, potensi luas panen padi di Kabupaten Banyuasin pada Januari 2025 mencapai 25.542 hektare, sementara pada Februari diproyeksikan seluas 46.536 hektare.

    Secara keseluruhan, di Provinsi Sumatera Selatan, potensi panen padi pada Januari tercatat seluas 44.351 hektare dan pada Februari diperkirakan mencapai 74.699 hektare.