kab/kota: Bangka

  • Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton Regional 15 Januari 2025

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton
    Tim Redaksi
    BELITUNG, KOMPAS.com
    – Tim gabungan terus memburu
    Sertu Hendri
    , mantan prajurit TNI yang kabur usai menembak rekannya di
    Belitung
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    Hendri yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai berbahaya karena memegang senjata api.
    “Pencarian masih dilakukan sampai saat ini oleh tim gabungan
    TNI-Polri
    . Tempat-tempat seperti pelabuhan sudah dijaga,” kata Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama saat dihubungi, Selasa (14/1/2025) malam.
    Jaka menjelaskan, Hendri yang berstatus tersangka lolos saat dilakukan pengepungan di rumah mertuanya di Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
    Tim di lapangan berupaya menangkap yang bersangkutan dalam kondisi hidup agar bisa menjalani proses hukum.
    “Dalam situasi yang membahayakan petugas, terpaksa akan dilumpuhkan,” jelas Jaka.
    Saat pengepungan, komunikasi dengan DPO sempat dilakukan.
    Namun, bukannya menyerahkan diri, tersangka justru menyelinap dan meloloskan diri.
    Personel di lapangan tak mau gegabah melepas tembakan karena lokasi padat permukiman penduduk.
    Bahkan sejak awal, dua rumah yang berdekatan dengan persembunyian pelaku telah dikosongkan.
    Kenyataannya, warga yang merasa penasaran justru berdatangan ke lokasi.
    Pengepungan yang dilakukan sejak Selasa pagi kemudian dibubarkan setelah sasaran terkonfirmasi tidak lagi berada di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
    “Tersangka masih memegang senjata jenis Bareta dengan ratusan amunisi. Kemungkinan dibelinya,” ungkap Jaka.
    Diberitakan sebelumnya, Sertu Hendri didatangi petugas Subdenpom Belitung di kediaman istri sirinya pada Minggu (12/1/2025) malam.
    Saat mengetahui ada petugas yang datang, Sertu Hendri langsung mematikan lampu.
    Dalam kondisi gelap, mantan prajurit Korem Garuda Putih Jambi itu tiba-tiba keluar menodongkan senjata.
    Serma Rendi kemudian disandera dan disuruh mengemudikan mobil untuk kabur.
    Di tengah perjalanan, Sertu Hendri menelepon seseorang, yang kemudian dimanfaatkan Serma Rendi untuk menyelamatkan diri.
    Namun, nahas, pistol dengan cepat menyalak, dan salah satu pelurunya melukai bagian punggung Serma Rendi.
    Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh penghuni pesantren yang berada tidak jauh dari lokasi
    penembakan
    .
    Jaka memastikan, Sertu Hendri telah diberhentikan dari keanggotaan TNI karena desersi dan terlibat kasus kriminal.
    Ia diketahui pernah melakukan perampokan di Palembang dan menjadi makelar tanah.
    Sertu Hendri tiba di Belitung sejak tiga pekan lalu dalam rangka bertemu istri siri dan para kenalannya.
    Sebuah mobil Fortuner yang digunakan Sertu Hendri selama di Belitung kemudian ditinggalkannya dan saat ini telah diamankan petugas.
    Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, Serma Rendi yang menjadi korban penembakan masih dirawat di RSUD Marsidi Judono, Belitung.
    Pengangkatan proyektil peluru belum dilakukan pada hari yang sama karena mempertimbangkan kondisi tubuh pasien. “Akan dilakukan operasi bedah di RSUD Belitung, kami sudah sampaikan agar ditangani secara benar sesuai standar prosedurnya,” ucap Mikron.
    Warga Belitung kini diminta waspada serta melaporkan setiap temuan yang berkaitan dengan DPO.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari TNI dan Polri terus berupaya mengejar buronan Sertu Hendri di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

    Sertu Hendri, sejak 2024, berstatus desertir dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus perampokan dan penembakan sesama anggota TNI.

    Keberadaan Sertu Hendri sebelumnya tercium saat bersembunyi di rumah mertua pada Selasa (14/1/2025).

    Lokasi persisnya berada di Jalan Anwar Aid, RT 19, RW 06, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

    Namun, upaya penyerangan petugas gabungan gagal karena licinnya Sertu Hendri.

    Dirangkum dari Bangkapos.com, petugas gabungan sudah mendapatkan informasi keberadaan Sertu Hendri sejak Senin (13/1/2025) malam.

    Keesokan harinya, personil dari Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung, mendatangi lokasi persembunyian.

    Petugas membawa persenjataan lengkap, mulai senjata api hingga jaket anti peluru.

    Berdasarkan kabar yang beredar selama buron, Sertu Hendri membawa senjata api.

    Singkat cerita, petugas sudah berada di posisi masing-masing siap menangkap Sertu Hendri.

    Tetiba terdengar suara dua kali tembakan dari dalam rumah tempat persembunyian.

    Situasi menegang lantaran di sekitaran lokasi dipadati warga yang penasaran.

    Tidak lama kemudian, Sertu Hendri gagal ditangkap karena sudah melarikan diri.

    Pantauan Bangkapos.com, turut turun tangan dalam upaya penyergapan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra; Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Kurniawan Hanif; dan Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Mokhammad Zen.

    Selain itu juga terlihat Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama; dan Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Babel, AKP Kevin Sinaga. 

    Mereka datang dengan perlengkapan lengkap mengenakan rompi anti peluru, helm, serta senjata api. 

    Kapolres Beltim, AKBP Indra Fery Dalimunthe, dalam kesempatannya membenarkan buronan Sertu Hendri berhasil lolos.

    Menindaklanjutinya, petugas gabungan TNI-Polri terus mempersempit ruang gerak pelaku.

    “Kami telah memiliki data dan tetap berkoordinasi dengan Kodim untuk memastikan akses bagi yang bersangkutan tertutup, termasuk kepada kenalannya yang berada di Belitung Timur.”

    “Tugas kami bersifat mendukung dan back-up penuh. Kami terus mendukung upaya pengejaran dan memastikan situasi keamanan di Belitung Timur tetap kondusif,” tegasnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Bangkapos.com.

    Segudang masalah

    Disertir TNI AD Sertu Hendri kini masuk daftar pencarian orang. (posbelitung.co)

    Sertu Hendri diketahui terlibat sejumlah masalah selama bertugas.

    Kala bertugas di Korem 042/Gapu, Jambi, dia melakukan perampokan.

    Komandan Subdenpom Persiapan Belitung, Letda Cpm M Jaka Budi Utama, menyatakan lokasi kejadian berada di Palembang pada 2023.

    “Jadi penyebab dia desersi itu, dia merampok dan TKPnya di Palembang,” katanya.

    M Jaka melanjutkan, Sertu Hendri juga sempat terlibat kasus penipuan jual beli tanah di daerah Belitung.

    Pelaku saat itu bertugas Kodim 0414 Belitung.

    Atas tindakannya, Mahkamah Militer menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

    Tembak anggota TNI

    Terbaru, Sertu Hendri melakukan penembakan kepada anggota Subdenpom Persiapan Belitung bernama Serma Rendi.

    M Jaka membeberkan, penembakan terjadi saat proses penangkapan pelaku pada Minggu (12/1/2025) malam.

    Awalnya, istri siri Sertu Hendri melapor menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Yang bersangkutan ini diduga menganiaya dan meneror istri sirinya.”

    “Setelah dicek ternyata Sertu Hendri ini desertir dan DPO,” ujar M Jaka.

    M Jaka melanjutkan, ia bersama tujuh anggotanya mendatangi kos tempat persembunyian Sertu Hendri.

    Lokasinya di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    Awalnya, petugas baik-baik mengetuk pintu menanyakan identitas pelaku.

    Sikap baik petugas dibalas tindakan nekat Sertu Hendri.

    Ia langsung mengancam akan menembak personel yang sedang bertugas.

    “Dia menodongkan senjata kepada personel, termasuk saya. Waktu itu yang berhadapan langsung ada saya, Pratu Aditya dan kami berlindung di belakang mobil,” katanya.

    M Jaka lantas memerintahkan anggotanya untuk mundur dan menjaga jarak dengan pelaku.

    Sertu Hendri memanfaatkan kesempatan tersebut.

    Disertir TNI AD Sertu Hendri (kiri) dan Serma Randi saat menjalani perawatan di rumah sakit buntut kasus penembakan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/1/2025). (posbelitung.co/ dok subdenpom Belitung)

    Ia memaksa anggota bernama Serma Rendi dijadikan supir untuk melarikan diri.

    Tahu anggotanya terancam, M Jaka dan personil lainnya melakukan pengejaran.

    Petugas kala itu kehilangan jejak Sertu Hendri. 

    M Jaka kemudian mendapatkan informasi, anggotanya ditembak pelaku saat berusaha menyelamatkan diri di sebuah pesantren yang terletak di Jalan Tembus Desa Buluh Tumbang dan Air Seruk.

    “Barulah Serma Randi ini ditolong pengurus pesantren dan dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

    Informasi tambahan, Serma Randi dalam kondisi selamat dan sudah menjalani operasi pada Selasa.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Desertir Sertu Hendri Sembunyi di Kelurahan Parit Bikin Resa Warga, Sari: Segera Serahkan Diri

    (Tribunnews.com/Endra)(BangkaPos.com/Adelina Nurmalitasari)

  • Kadin Bakal Kembali Jadi Satu, Anindya Jadi Ketua Umum, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan – Halaman all

    Kadin Bakal Kembali Jadi Satu, Anindya Jadi Ketua Umum, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sedang mengalami dualisme, akan kembali menjadi satu.

    Berdasarkan undangan agenda Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia yang diterima Tribunnews, Anindya Bakrie akan dikukuhkan menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Musyawarah nasional ini, menurut keterangan undangan tersebut, akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sejauh ini orang nomor satu RI itu terkonfirmasi hadir berdasarkan narahubung di undangan tersebut yang dihubungi oleh Tribunnews.

    Adapun undangan yang diterima Tribunnews ada dua, yaitu satu yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Se-Indonesia dan undangan kedua kepada Ketua Umum Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. 

    “Dengan Hormat, sehubungan dengan telah dilaksanakannya konsolidasi Kadin Indonesia, kami mengundang Bapak/Ibu Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menghadiri acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia dengan agenda tunggal, Pengukuhan Ketua
    Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid P.M. Masa Bakti 2024-2029 yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” tulis undangan tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (14/1/2025).

    Musyawarah Nasional akan dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025) siang di salah satu hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

    Para tamu undangan diminta untuk mengenakan seragam Kadin berwarna putih.

    Kedua surat undangan ini pun telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

    Sebelumnya, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membagikan moment bersama dua pentolan utama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yakni Arsjad Rasyid dan Anindya Bakrie melalui akun media sosial Instagramnya @raffinagita1717 pada Senin (13/1/2025).

    Berdasarkan akun Instagramnya, Raffi menyatakan bahwa pertemuan itu dirancang untuk menuju Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia.

    “Menuju.. ‘Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN Indonesia’ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,” tulis Raffi dikutip Selasa (14/1/2025).

    Raffi Ahmad diketahui telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 2024-2029.

    Penunjukan ini diumumkan pada 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta.

    Adapun berdasarkan Sumber Tribunnews, pertemuan sejumlah tokoh Kadin Indonesia itu terjadi Senin Malam di Hotel Langham, SCBD, Senayan, Jakarta.

    Berdasarkan unggahan Raffi Ahmad, sejumlah tokoh yang hadir meliputi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.

    Sumber Tribunnews menyebut bahwa pertemuan rekonsiliasi antara Arsjad Rasyid dengan Anindya Bakrie. Hadir, antara lain, Dasco, Rosan, dan Raffi Ahmad itu menyepakati Anindya sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pembina

    “Kesepakatan ini akan diformalkan melalui pertemuan formal Kadin,” kata sumber Tribunbews.

    Dualisme Kadin

    Kadin saat ini tengah diterpa kisruh internal, di mana terdapat dualisme kepemimpinan antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.

    Anindya Bakrie ditunjuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

    Di sisi yang berseberangan, ada Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid hasil Munas XIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021. Saat itu, jabatan Arsjad ditetapkan selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.

    Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub oleh Anindya Bakrie cs merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

    Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

    Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

    Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

    Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

  • Kadin Bakal Kembali Jadi Satu, Anindya Jadi Ketua Umum, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan – Halaman all

    Raffi Ahmad Unggah Foto Bareng Arsjad Rasyid dan Anindya Bakrie, Simbol Kesepakatan Ketum Kadin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Raffi Ahmad sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, membagikan moment bersama dua pentolan utama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yakni Arsjad Rasyid dan Anindya Bakrie melalui akun media sosial Instagramnya @raffinagita1717 pada Senin (13/1/2025).

    Berdasarkan akun Instagramnya, Raffi menyatakan bahwa pertemuan itu dirancang untuk menuju Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia. 

    “Menuju.. ‘Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN Indonesia’ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,” tulis Raffi dikutip Selasa (14/1/2025).

    Raffi Ahmad diketahui telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 2024-2029. 

    Penunjukan ini diumumkan pada 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta. 

    Adapun berdasarkan Sumber Tribunnews, pertemuan sejumlah tokoh Kadin Indonesia itu terjadi Senin Malam di Hotel Langham, SCBD, Senayan, Jakarta.

    Berdasarkan unggahan Raffi Ahmad, sejumlah tokoh yang hadir meliputi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.

    Sumber Tribunnews menyebut bahwa pertemuan rekonsiliasi antara Arsjad Rasyid dengan Anindya Bakrie. Hadir, antara lain, Dasco, Rosan, dan Raffi Ahmad itu menyepakati Anindya sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pembina

    “Kesepakatan ini akan diformalkan melalui pertemuan formal Kadin,” kata sumber Tribunnews.

  • Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati Nasional 14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pejabat eselon II Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah berbeda.
    Mereka adalah Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) sebagai Pj Bupati Kudus, Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, dan Isnaini (Kepala Biro Keuangan) sebagai Pj Bupati Bangka.
    “Pelantikan ketiga Penjabat Bupati tersebut berlangsung di kantor gubernur masing-masing daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
    Yonathan Demme Tangdilintin dilantik di Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
    Acara ini disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, serta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
    Sementara itu, Isnaini dilantik sebagai Pj Bupati Bangka oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
    Isnaini menggantikan M. Haris yang telah bertugas selama 16 bulan sebagai Pj Bupati Bangka.
    Pelantikan Isnaini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-41/2025 tentang pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah.
    Pada saat yang sama, Herda Helmijaya dilantik sebagai Pj Bupati Kudus oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Grhadika Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
    Acara ini disaksikan oleh Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto beserta jajaran Pemprov Jawa Tengah.
    Herda sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo, NTT, dari 5 November 2024 hingga 10 Januari 2025.
    Ia diangkat sebagai Pj Bupati Kudus melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-03 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
    Dalam sambutannya pada
    pelantikan Pj Bupati
    Mimika, anggota Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan selama masa jabatannya.
    “Saya yakin jika ini dijalankan secara optimal, meskipun masa jabatannya terbatas, akan terjadi perubahan yang signifikan,” kata Benny.
    Benny juga menekankan pentingnya komitmen bersama dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Mari kita dukung Pj Bupati ini agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bersinergi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tambahnya.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengingatkan semua pihak tentang peran penjabat dalam melayani masyarakat.
    “Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Saya juga meminta dukungan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik,” kata Cahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementan Siapkan Vaksin 4 Juta Dosis Atasi Wabah PMK

    Kementan Siapkan Vaksin 4 Juta Dosis Atasi Wabah PMK

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan 4 juta dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 2025. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda mengatakan vaksin akan didistribusikan secara bertahap ke 25 provinsi dengan kasus PMK.

    Agung mengatakan sebanyak 124.225 dosis vaksin telah didistribusikan ke tujuh provinsi dan unit perbibitan, termasuk Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Bangka Belitung.

    “Jawa Barat (20.000 dosis), Sumatera Barat (20.000 dosis), Sumatera Selatan (10.000 dosis), Sulawesi Barat (10.000 dosis), Jawa Tengah (40.000 dosis), Bali (17.000 dosis), Bangka Belitung (4.000 dosis), dan unit perbibitan ternak (3.225 dosis) ,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

    Kementan menargetkan 400.000 dosis didistribusikan pada Januari, 1,2 juta dosis pada Februari, dan 400.000 dosis lagi pada Maret. Sedangkan alokasi 2 juta dosis lagi direncanakan untuk vaksinasi periode kedua pada Juli hingga September 2025.

    Agung mengatakan vaksin PMK itu diproduksi Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma). Pusvetma, sebagai laboratorium rujukan PMK nasional, telah menjadi produsen utama vaksin milik pemerintah.

    Sebelumnya, pada Desember 2024, vaksin hibah sebanyak 51.200 dosis telah disalurkan ke delapan provinsi. Selain itu, sebanyak 65.000 dosis vaksinasi mandiri dilakukan di berbagai wilayah.

    Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila, menambahkan, pendistribusian vaksin ini diharapkan dapat segera diaplikasikan untuk menekan angka kasus PMK di Indonesia.

    “Pusvetma siap memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjamin kualitas vaksin telah sesuai dengan standar nasional sehingga dijamin aman dan memiliki efikasi (khasiat) sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Edy.

    Dalam catatan detikcom, kasus PMK telah menyerang ternak sapi di berbagai daerah. Terbaru, 189 ekor sapi yang tersebar di beberapa desa di wilayah Bojonegoro masuk sebagai suspect penyakit mulut dan kuku (PMK). Sementara itu, 17 sapi milik warga Desa Papringan Kecamatan Temayang mati dalam sepekan ini.

    Di tempat berbeda, data dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Kuningan hingga saat ini tercatat sudah 28 sapi yang terpapar penyakit mematikan tersebut. Kepala Disnakan Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan mengatakan, data sapi yang terpapar PMK tersebut berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Maleber dan Subang.

    (ada/fdl)

  • Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 

    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.

    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 
     
    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.
     
    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 
     
    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 
     
    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
     
    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.
     
    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
     
    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.
     
    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
     
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

    Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp 271 triliun. 

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP.

     

    “Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata Boris, Senin (13/01/2025).

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain.

    Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan.

    Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti.

    Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.

    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

    Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

    “Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita’ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut,” ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

    Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

    “Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

    “Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri,” sambungnya.

    Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

    Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

    Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    “Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

    Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

    “Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame,” ucap Bambang.

    Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

    Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

    “Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

    “Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka,” pungkasnya.

    Respons Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dilaporkannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara di korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

    Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

    Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

    Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?,” pungkas Harli.

    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

    Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

    Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

    “Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

    Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang Hero Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

    “Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

    Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.Tanggapan Polda Bangka BelitungDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

    “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Kombes Nyoman.

    Dia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan

    Kontroversi Perhitungan Kerugian 

    Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.

    Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan,” tutup Andi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.

  • Pemerintah diminta beri variasi menu MBG bagi siswa di Jaksel

    Pemerintah diminta beri variasi menu MBG bagi siswa di Jaksel

    Ini saya rasa, harus dievaluasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Happy Farida Djarot meminta pemerintah untuk memberikan variasi menu pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA, khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Pemberian hari ini mulai PAUD sampai SMA dan menunya ini sama, yang membedakan nilai kalorinya. Ini saya rasa, harus dievaluasi,” kata istri mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Happy Djarot usai menyaksikan program MBG oleh pemerintah pusat untuk anak sekolah di SDN Bangka 01 Pagi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan gizi dan kalori yang terkandung dalam makanan juga harus diperhatikan sehingga jangan sampai ada anak yang mendapat reaksi alergi.

    “Kadang-kadang anak-anak ini ada alergi. Kita juga harus evaluasi terus agar supaya program ini betul-betul memberikan gizi untuk anak-anak kita,” jelasnya.

    Kemudian, dia juga menyoroti adanya makan bergizi gratis ini juga menjadi tantangan sekolah dan orangtua untuk bisa mengenalkan pola hidup sehat.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Happy Farida Djarot meninjau pemberian makan bergizi gratis (MBG) kepada siswa SDN Bangka 01 Pagi, Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Dia berharap orangtua di rumah juga mampu mengedukasi anak-anaknya untuk menghindari mengonsumsi makanan instan maupun tidak sehat.

    “Bahwa edukasi pemberian makan gratis ini tidak hanya pemerintah, tetapi orangtua juga harus berperan aktif,” imbaunya.

    Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 261 siswa SDN Bangka 01 Pagi menerima menu berupa nasi putih, ayam goreng mentega, tempe orek, tumis kacang panjang dan potongan buah pepaya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar makan bergizi gratis serempak di 16 sekolah yang dekat lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) Kemang, tepatnya berada di Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSI).

    Jumlah penerima seluruhnya di SPPG Kemang itu 2.972 porsi untuk siswa.

    Lokasi SPPG Kemang menyasar sebanyak 16 sekolah yakni PAUD KBN 31 (30 siswa), PAUD Asy Syamsiyah (18 siswa), SD SKB 31 (19 siswa) dan MI NURUL ISLAM (24 siswa).

    Lalu, MI Sa’adatulmuslimin (80 siswa), SDN 01 Bangka (261 siswa), SDN 03 Bangka (241 siswa), SDN 07 Bangka (231 siswa), MI Al Hidayatussalafiyah (218 siswa), dan MTS Al Hidayatussalafiyah (77 siswa).

    SMPN 124 (653 siswa), MTS Darussa’adah Pedurenan (38 siswa), SMP SKB 31 (56 siswa), SMA SKB 31 (64 siswa), SMAN 60 Jakarta (792 siswa), dan SMKS Mitra Pembangunan (170 siswa).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Ibu Kota, dan Gubernur Terpilihnya, Terupdate 2025

    Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Ibu Kota, dan Gubernur Terpilihnya, Terupdate 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia mempunyai 38 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

    Dari 38 provinsi itu, ada provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air menjadi 38.

    Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

    Berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota serta Gubernurnya

    Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh) Gubernur dan Wagub Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah
    Sumatera Utara (Ibu Kota Medan) Gubernur dan Wagub Bobby Nasution-Surya
    Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang) Gubernur dan Wagub Herman Deru-Cik Ujang
    Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Gubernur dan Wagub Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Gubernur dan Wagub Helmi Hasan-Mian
    Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Gubernur dan Wagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
    Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Gubernur dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
    Jambi (Ibu Kota Jambi) Gubernur dan Wagub Al Haris-Abdullah Sani
    Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Gubernur dan Wagub Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela
    Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang) Gubernur dan Wagub Hidayat Arsani-Hellyana
    Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Gubernur dan Wagub Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
    Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Gubernur dan Wagub  Rudi Mas’ud-Seno Aji
    Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru) Gubernur dan Wagub Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
    Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Gubernur dan Wagub Agustiar Sabran-Edy Pratowo
    Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Gubernur dan Wagub Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
    Banten (Ibu Kota Serang) Gubernur dan Wagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Gubernur dan Wagub Pramono Anung-Rano Karno
    Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Gubernur dan Wagub Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Gubernur dan Wagub Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Gubernur dan Wagub –
    Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
    Bali (Ibu Kota Denpasar) Gubernur dan Wagub I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta
    Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Gubernur dan Wagub Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
    Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Gubernur dan Wagub Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
    Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Gubernur dan Wagub Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie
    Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Gubernur dan Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga
    Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Gubernur dan Wagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido
    Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Gubernur dan Wagub Yulius Selvanus-Johanes Victor
    Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Gubernur dan Wagub Andi Sumangerukka-Hugua
    Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Gubernur dan Wagub Andi Sudirman-Fatmawati
    Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi) Gubernur dan Wagub Sherly Tjoanda-Sabrin Sehe
    Maluku (Ibu Kota Ambon) Gubernur dan Wagub Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
    Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Gubernur dan Wagub Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani
    Papua (Ibu Kota Jayapura) Gubernur dan Wagub Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai
    Papua Tengah (Ibu Kota Nabire) Gubernur dan Wagub Belum selesai Pleno
    Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya) Gubernur dan Wagub Jhon Tabo-Ones Pahabol
    Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Gubernur dan Wagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa
    Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong) Gubernur dan Wagub Elisa Kambu-Ahmad Nausra