kab/kota: Bangka

  • Bocah 7 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Muara Pangkalbalam

    Bocah 7 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Muara Pangkalbalam

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang bocah berusia 7 tahun dilaporkan hilang setelah diduga diterkam buaya muara di Perairan Muara Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Korban, yang diketahui bernama Tina (7), merupakan warga Pangkalarang.

    Menurut laporan, kejadian tragis bocah hilang ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sore. “Saat korban sedang asyik bermain pasir di pinggir sungai, tiba-tiba seekor buaya langsung menerkam dan menyeret korban ke dalam air,” ujar Dantim Basarnas Pangkalpinang, Supani.

    Sebelum kejadian, Tina bersama kakaknya sedang memancing di sekitar perairan dekat Dermaga Polairud. Saat Tina bermain di tepi sungai, keluarga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden ini ke pihak Polairud dan Basarnas untuk meminta bantuan pencarian.

    Tim SAR Gabungan segera melakukan upaya pencarian maksimal dengan penyisiran di permukaan air menggunakan rigid inflatable boat (RIB) milik Basarnas, RIB Polairud, beberapa perahu karet dari potensi SAR, serta pemantauan udara melalui drone. Hingga berita ini dibuat, pencarian bocah hilang masih terus dilakukan.

  • Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

    Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

    Kamis, 23 Januari 2025 13:28 WIB

    Pekerja melakukan peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Pekerja melakukan peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Timah cair dialirkan menuju bak penampungan saat peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Timah cair dialirkan menuju bak penampungan saat peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

  • Buaya RI Jadi Sorotan Dunia, Ternyata Paling Banyak Telan Korban

    Buaya RI Jadi Sorotan Dunia, Ternyata Paling Banyak Telan Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah serangan buaya terhadap manusia terbanyak di dunia. Adapun, salah satu wilayah dengan insiden serangan yang cukup tinggi adalah Bangka Belitung.

    Bahkan, fenomena buaya RI yang buas disorot media asing. Channel News Asia berdasarkan laporan CrocAttack melaporkan sebuah basis data global mengenai serangan buaya. Dalam 10 tahun terakhir, terdapat lebih dari 1.000 serangan buaya di Indonesia, dengan 486 di antaranya berujung fatal, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Menurut studi yang diterbitkan dalam jurnal Biological Conservation pada April 2023, tiga provinsi dengan kasus serangan tertinggi adalah Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

    Langka Sani, seorang aktivis lingkungan yang mendirikan Alobi Foundation, organisasi penyelamatan satwa di Pangkalpinang membeberkan bahwa di Pulau Bangka, jumlah serangan buaya terhadap manusia meningkat dalam enam tahun terakhir.

    “Lebih dari 60 orang meninggal sejak 2016 di Bangka, tetapi jumlahnya meningkat tajam dalam enam tahun terakhir,” kata Langka. Pada 2024, Alobi mencatat 10 kematian hingga November.

    “Dibandingkan dengan 2016, saat kami mulai mengumpulkan data, peningkatannya sangat signifikan,” tambahnya.

    Mengapa Konflik antara Manusia dan Buaya Meningkat?

    Adapun, untuk mengatasi serangan buaya, para ahli menilai perlu memahami dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan di Bangka.

    “Konflik (antara manusia dan buaya) meningkat karena habitat buaya semakin rusak. Ini seperti bom waktu,” kata Langka.

    Sebagaimana diketahui, Pulau Bangka kaya akan timah, bahan penting dalam perangkat elektronik seperti ponsel. Perusahaan besar seperti Apple dan Samsung dilaporkan memperoleh timah dari Bangka.

    Menurut data yang dihimpun Statista, pada 2023 Indonesia merupakan produsen timah terbesar ketiga di dunia setelah China dan Myanmar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Bangka sendiri menyumbang 90 persen produksi timah nasional.

    Selama bertahun-tahun, penambangan timah di Bangka dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Timah. Namun, selama lebih dari satu dekade, tambang ilegal marak bermunculan.

    Para penambang kecil sering menambang di wilayah yang diperuntukkan untuk penggunaan lain. Misalnya seperti hutan lindung atau konsesi perusahaan yang sedang dalam proses reklamasi.

    “Kita tahu tambang ilegal ada di mana-mana di belakang sekolah, di dekat kantor pemerintah, hampir di setiap tempat,” ujar Langka.

    Buaya muara (Crocodylus porosus), yang sering menyerang manusia, hidup di sekitar muara sungai bukan di laut atau sungai dalam. Aktivitas tambang ilegal di sekitar muara sering kali membuat mereka terganggu.

    Langka mengatakan buaya muara adalah spesies buaya terbesar, dapat tumbuh hingga 7 meter dengan berat hampir 1.000 kg. Mereka sangat sensitif terhadap suara.

    “Terkadang mereka menyerang para penambang ilegal, atau bermigrasi ke hilir, tetapi ketika mereka sampai di tempat baru, biasanya wilayah itu sudah dihuni buaya lain,” ujarnya.

    Akibatnya, buaya akan bertarung memperebutkan wilayah, dan beberapa di antaranya berakhir di daerah perkotaan. Di Bangka, terdapat sekitar 97 sungai yang banyak melintasi pemukiman, termasuk Pangkalpinang, ibu kota provinsi Bangka Belitung.

    Dengan tubuh yang sebagian besar terendam di air yang keruh akibat aktivitas tambang, buaya sering kali sulit terlihat. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan timah juga mulai merambah ke laut, sehingga semakin merusak kondisi sungai di Bangka.

    Setelah terjadi serangan buaya, warga sering berusaha menangkap atau membunuh buaya untuk melindungi diri mereka. Hal ini menyulitkan upaya penyelamatan oleh Alobi Foundation, kata Endi Yusuf, manajer penyelamatan Alobi.

    Jika tim Alobi tiba di lokasi dan menemukan buaya yang terluka, kemungkinannya untuk bertahan hidup sangat kecil,” ujar Endi.

    “Mereka bisa mati saat kami coba selamatkan,” tambahnya.

    Buaya sebenarnya dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh ditangkap, diburu, atau dibunuh, meskipun konflik dengan manusia sangat tinggi di Bangka.

    Namun meski banyak buaya dibunuh dan habitat mereka semakin rusak, populasi buaya di Bangka tampaknya tetap stabil, bahkan mungkin meningkat. Belum ada data pasti mengenai jumlah buaya muara di pulau ini.

    (fab/fab)

  • Komdigi Bagi jadi 15 Zonasi, Ini Detailnya

    Komdigi Bagi jadi 15 Zonasi, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mengakselerasi pemerataan internet cepat di Indonesia. Izin penggunaan spektrum frekuensi tersebut dibagi menjadi 15 zona. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;

    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

    Sebelumnya, Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. Merek-merek tersebut kini telah tutup seiring dengan masifnya perkembangan 4G dan 5G di Indonesia. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Dikutip dari laman resmi, Sabtu (25/1/2025). Komdigi menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia. 

    “Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama,” tulis Komdigi. 

    Untuk mengatasi masalah itu, Komdigi menyiapkan terobosan kebijakan guna mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat. 

    Rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali. Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.

    “Dalam mendukung kebutuhan internet murah tersebut, Komdigi akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan,” tulis Komdigi. 

    Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio. 

    Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). 

    “Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” tulis Komdigi.

  • Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Februari 2025

    Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif Regional 1 Februari 2025

    Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan
    Bangka Belitung
    mengumumkan kebijakan penggratisan
    bea mutasi
    bagi kendaraan bermotor yang masuk dari luar provinsi.
    Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pembayaran pajak tahunan.
    “Pelat luar yang mutasi nanti tidak lagi dikenakan biaya,” ujar Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Fery Afriyanto, dalam rapat di DPRD, Jumat (31/1/2025).
    Fery menjelaskan bahwa selama ini banyak kendaraan dengan pelat nomor luar yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
    Oleh karena itu, para pemilik kendaraan tersebut diimbau untuk segera menggunakan pelat BN agar proses pelayanan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah.
    Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas kantor Samsat serta layanan
    drive thru
    yang berlokasi di kompleks kantor gubernur Bangka Belitung.
    “Selama ini banyak pengguna pelat kendaraan luar daerah yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung menjadi potensi yang luput,” jelas Fery.


    Selain penggratisan bea mutasi, pemerintah juga menghapus penerapan pajak progresif.

    Pajak progresif
    juga tidak diberlakukan lagi. Satu Kartu Keluarga yang memiliki dua kendaraan tidak lagi dikenakan pajak progresif,” ungkap Fery.
    Sebelumnya, semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, semakin besar pula biaya pajak yang harus dibayar.
    “Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, pada program relaksasi pajak kendaraan dengan penghapusan denda yang berlangsung pada periode November hingga Desember 2024, Pemerintah Provinsi berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 42,5 miliar.
    Pendapatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban defisit anggaran serta mendanai dua pemilihan kepala daerah ulang yang akan digelar pada Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Sabtu 1 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Skandal korupsi rata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS) memasuki babak baru. Setelah heboh kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dakwaan jaksa mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp1,05 triliun ke bekas bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

    Dokumen dakwaan jaksa mengungkap bahwa Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1,05 triliun,” ujar jaksa penuntut umum alias JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) kemarin.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” ucap JPU.

    Dakwaan Eks Dirjen Minerba 

    Selain eks bos Sriwijaya Air, mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu. Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

    5 Korporasi Jadi Tersangka

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Sherina dan Baskara Mahendra Tak Hadir Sidang Perdana Perceraian, Sang Artis sempat Bahas Kekacauan

    Sherina dan Baskara Mahendra Tak Hadir Sidang Perdana Perceraian, Sang Artis sempat Bahas Kekacauan

    TRIBUNJATIM.COM – Penyanyi Sherina Munaf menjalani sidang perdana perceraian dengan Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Sidang perdana perceraian Sherina tersebut menjadi sorotan.

    Sebab, sidang yang harusnya menghadirkan pasangan suami istri tersebut untuk mediasi namun mereka justru tak hadir.

    Dikutip dari Bangka Pos, Sherina maupun Baskara kompak memilih untuk tidak hadir dalam sidang pertama mereka.

    Keputusan keduanya untuk tidak hadir menimbulkan tanda tanya, mengingat mediasi adalah tahap penting dalam proses perceraian.

    Sementara itu, meskipun keduanya tidak hadir, proses sidang tetap dilanjutkan oleh pihak pengadilan.

    Pada umumnya, dalam kasus seperti ini pengadilan akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk hadir pada sidang berikutnya, atau bahkan mengupayakan jalur mediasi alternatif jika diperlukan.

    Kehidupan pribadi pasangan selebritas ini selalu menarik perhatian publik, apalagi setelah pernikahan mereka yang cukup mendapat sorotan sejak awal.

    Kini, proses perceraian ini menjadi bagian dari kisah kehidupan mereka yang tak luput dari perhatian fans dan masyarakat.

    Proses hukum yang sedang berlangsung pun mengundang perdebatan tentang bagaimana seharusnya selebritas menghadapi permasalahan pribadi mereka yang terekspose ke publik.

    Selain itu, keputusan untuk tidak hadir pada sidang perdana ini juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana perceraian dapat memengaruhi citra publik pasangan selebritas, serta dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan karier mereka.

    SHERINA CERAI – Foto kenangan pernikahan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. Sherina menjalani sidang perdana perceraian, Kamis (30/1/2025). Ia dan suami kompak tak hadir. (Foto arsip Instagram/@sherinamunaf)

    Bagaimana nantinya perceraian ini akan berkembang dan apa yang akan terjadi pada hubungan mereka setelahnya, menjadi hal menarik untuk terus diperhatikan.

    Sebelumnya, Sherina Munaf sempat curhat mengenai kekacauan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

    Diduga hal tersebutlah yang menjadi penyebab Sherina Munaf mengajukan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra.

    Padahal pasangan ini sudah 4 tahun menjalani biduk rumah tangga.

    Humas PA Jakarta Selatan, Suryana mengatakan gugatan cerai tersebut teregister dengan nomor 325/Pdt.G/2025.

    Dengan nama Sinna Sherina Munaf yang mengugat cerai Baskara Mahendra Putra.

    “Benar, atas nama Sinna Sherina Munaf lawan Baskara Mahendra putra, sudah masuk sejak tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025, untuk perkara gugatan cerai,” ungkap Suryana singkat pada Jumat 17 Januari 2025.

    Beberapa bulan terakhir, tanda-tanda keretakan hubungan mereka mulai terlihat.

    Salah satunya adalah hilangnya foto-foto kebersamaan mereka dari akun Instagram masing-masing.

    Pada Oktober 2024, Baskara memilih bungkam saat ditanya mengenai kabar rumah tangganya yang beredar di kalangan media.

    Ia juga tidak memberikan komentar terkait absennya foto-foto bersama Sherina di media sosial.

    Belum diketahui penyebab Sherina Munaf melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Baskara.

    Namun keretakan rumah tangga selebritis tersebut cukup santer terdengar sejak akhir 2024 lalu.

    Sherina Munaf sendiri belum mengungkap alasan menggugat cerai.

    Melansir Tribun Sumsel, isu soal ketidak harmonisan rumah tangga keduanya sudah tercium sejak beberapa bulan belakangan.

    Apalagi setelah Sherina Munaf menghapus semua foto Baskara Mahendra di akun media sosialnya.

    Tak hanya itu, pada postingan Instagram story terbaru Sherina Munaf menyinggung soal kekacauan.

    Merespost postingan dari salah satu akun, Sherina membagikan tulisan Why Women Should Own Theis Messy Ness.

    Jika diartikan menjadi kalimat seperti ini. Mengapa Wanita Harus Memiliki Kekacauannya.

    Tentunya penyebab utama gugatan Sherina Munaf bakal terkuak di persidangan nantinya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Indonesia akan diguyur hujan pada Kamis, 30 Januari 2025. Intensitas hujan bervariasi, mulai dari hujan ringan hingga hujan lebat yang disertai petir.

    Prakirawan BMKG, Yohanes Agung, dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Kamis pagi, menyebutkan bahwa sejumlah kota besar diperkirakan akan mengalami hujan ringan.

    Kota-kota tersebut antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Bengkulu, Pangkal Pinang (Kepulauan Bangka Belitung), Tanjung Selor (Kalimantan Utara), dan Samarinda (Kalimantan Timur).

    “Hujan ringan juga diprakirakan terjadi di Palangka Raya (Kalimantan Tengah), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Palu (Sulawesi Tengah), Gorontalo, Manado (Sulawesi Utara), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Nabire (Papua), Jayawijaya (Papua Tengah), dan Merauke (Papua Selatan),” ujarnya.

    Sementara itu, hujan dengan intensitas sedang diperkirakan melanda beberapa wilayah, seperti Palembang (Sumatera Selatan), Serang (Banten), Yogyakarta, Denpasar (Bali), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Mamuju (Sulawesi Barat).

    Adapun hujan lebat diperkirakan terjadi di Makassar (Sulawesi Selatan), sedangkan hujan disertai petir berpotensi terjadi di Surabaya (Jawa Timur), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Pontianak (Kalimantan Barat).

    Selain hujan, beberapa wilayah juga diprediksi mengalami cuaca berawan tebal, di antaranya Banda Aceh, Medan (Sumatera Utara), Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Jambi, Bandar Lampung, Ternate (Maluku Utara), serta Sorong dan Manokwari (Papua Barat).

    Yohanes mengingatkan bahwa prakiraan cuaca ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap tiga jam melalui aplikasi Info BMKG.

    “Informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman resmi BMKG di www.bmkg.go.id atau melalui media sosial @info.bmkg,” tutupnya.

  • Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie menerima untung Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. ( TINS).

    JPU mengatakan Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Dalam dakwaan itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” pungkas JPU.