kab/kota: Bangka

  • Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan dua tersangka kasus timah ilegal, yaitu Direktur CV Galena Alam Raya Utama, AF dan WNA Korea Selatan berinisial J.

    “Sampai saat ini sudah dua orang tersangka [AF dan J] dan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya di Aula RP. Soedarsono Ditpolair, di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, hasil tambang itu kemudian dibawa ke gudang tempat pengolahan sekaligus penyimpanan di Bekasi. Gudang itu milik CV Galena Alam Raya Utama.

    Adapun, tersangka J berperan sebagai kepala operasional yang menggelontorkan modal untuk kegiatan gudang tersebut. Gudang ini juga dinyatakan tidak memiliki izin pengelolaan timah.

    “Hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi,” tambah Charles.

    Sementara itu, Charles juga mengungkap bahwa hasil pengolahan timah ilegal berupa batang timah. Operasi ini sudah dilakukan sejak 2023 dengan total pengiriman empat kali. 

    Meskipun belum diketahui pengirimannya, Baharkam Polri mencatat bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah tersebut ke Korea Selatan. 

    Atas kejadian tersebut, kata Charles, operasi pengolahan timah itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.

    “Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10,03 miliar,” pungkasnya.

  • Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah – Halaman all

    Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menyampaikan hasil pengungkapan kasus bahwa tambang itu berupa pengolahan timah di sebuah pergudangan tanpa izin.

    Kronologi berawal adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

    Pasir timah ini diketahui masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal di seputaran kota Jakarta.

    Namun setelah ditelurusi ternyata barang ini dibawa ke pergudangan alamat di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

    Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

    “Untuk TKP-nya sendiri ini di sebuah gudang-gudang yang tertutup gudang ini milik CV inisial GARU,” kata Donny saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Di gudang itu diamankan delapan orang, setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka yakni Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan inisial J selaku Kepala Operasional gudang pengolahan pasir timah hingga menjadi balok timah putih.

    Dan satu tersangka lagi inisial AF berperan Direktur CV GARU. 

    “Sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan namun masih ada beberapa orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagain tersangka saat ini masih penyelidikan,” sambung Kasubdit.

    Menurut keterangan tersangka, aktivitas pengolahan timah ini sudah berlangsung sejak 2023 yang kemudian dikirim ke Korea Selatan.

    Ada beberapa pekerja yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.

    “Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.

    Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.

    Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.

    Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih sedangkan tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).

    Tersangka terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

     

  • Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem bakal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada 5-10 Februari 2025. Fenomena ini disebabkan oleh kehadiran dua siklon tropis, yakni Siklon Tropis Vince dan Siklon Tropis Taliah.

    Dampaknya diperkirakan akan dirasakan di berbagai daerah, terutama di wilayah pesisir dan daerah dengan potensi bencana hidrometeorologi. BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang tinggi.

    Siklon Tropis yang Memengaruhi Cuaca Indonesia

    Siklon Tropis Vince

    Sebelumnya terdeteksi di Samudra Hindia Selatan, kini telah bergerak menjauh dan tidak lagi memengaruhi cuaca di Indonesia.

    Siklon Tropis Taliah

    Sistem cuaca yang terdeteksi sekitar 920 km di barat daya Cilacap, Jawa Tengah, diperkirakan akan bertahan di Samudra Hindia Selatan dengan pergerakan ke arah barat dalam 24-72 jam ke depan. Fenomena ini berpotensi menyebabkan hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di pesisir selatan Banten hingga Jawa Timur. 

    Selain itu, risiko gelombang tinggi meningkat, dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter di perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, serta perairan selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, gelombang lebih tinggi, mencapai 4 hingga 6 meter, diperkirakan terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Barat.

    Wilayah-Wilayah yang Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

    BMKG memperingatkan bahwa kehadiran siklon tropis ini, dikombinasikan dengan fenomena La Nina lemah, Monsun Asia, Seruak Udara Dingin dari Dataran Tinggi Siberia, serta aktivitas gelombang atmosfer seperti Madden Julian Oscillation (MJO), akan meningkatkan risiko cuaca ekstrem di beberapa daerah. Berikut adalah daftar wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan:

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.

    Dampak Dua Siklon Tropis di Indonesia

    Prediksi Cuaca pada 5-6 Februari 2025

    BMKG memperkirakan potensi hujan ringan di beberapa wilayah, sementara hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem disertai kilat, petir, dan angin kencang dapat terjadi di wilayah berikut:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Aceh, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Pegunungan.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sumatera Utara, Jawa Tengah.

    Potensi angin kencang

    Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Prediksi Cuaca pada 7-10 Februari 2025

    BMKG juga memprakirakan bahwa selama periode ini, hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Aceh, Sumatera Barat, Jawa Timur.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sulawesi Selatan.

    Potensi angin kencang

    Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku.

    Imbauan dan Kesiapsiagaan

    BMKG mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi, seperti:

    Banjir dan banjir bandang: Menghindari daerah rawan banjir dan memeriksa sistem drainase secara berkala.Tanah longsor: Menghindari aktivitas di area berlereng curam dan memperhatikan tanda-tanda awal longsor seperti retakan tanah.Gelombang tinggi: Nelayan dan pelaku transportasi laut diimbau untuk lebih waspada dan mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melaut.Angin kencang: Memastikan struktur bangunan kuat dan menghindari berteduh di bawah pohon besar saat terjadi angin kencang.

    Dengan meningkatnya dinamika atmosfer akibat siklon tropis ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta mengikuti arahan dari pihak berwenang guna mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi.

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

  • Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Lewat Inpres ini, pemerintah pusat kini dapat membangun irigasi di daerah, yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan begitu, percepatan pembangunan irigasi bisa dilakukan untuk memperlancar agenda ketahanan pangan.

    “Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Inpres yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025 yang lalu itu, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Ada empat poin instruksi utama dalam Inpres ini yang diberikan kepada beberapa menteri dan kepala daerah. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Instruksi yang pertama adalah melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya. Termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

    Kedua, instruksi Prabowo adalah melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Termasuk pada lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada.

    Hal ini dilakukan di 14 provinsi yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasinya.

    Kemudian, amanat ketiga Prabowo dalam Inpres 2 2025 adalah merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Terakhir, instruksi Prabowo adalah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    (kil/kil)

  • Eks Pengurus Sebut HTI Masih Ada, Kamuflase Pakai Nama-nama Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Eks Pengurus Sebut HTI Masih Ada, Kamuflase Pakai Nama-nama Baru Nasional 6 Februari 2025

    Eks Pengurus Sebut HTI Masih Ada, Kamuflase Pakai Nama-nama Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks anggota organisasi terlarang
    Hizbut Tahrir Indonesia
    (
    HTI
    ) mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak anggota HTI yang beraktivitas menyebarkan ideologi ekstrem mereka.
    Pembubaran HTI
    pada tahun 2017 hanya melarang badan hukum, tetapi tidak menghentikan ideologinya.
    “Meskipun mereka sudah dilarang. Tapi, pelarangannya hanya pencabutan dari hukum. Ya kan artinya bersifat administrasi saja, bukan bersifat ideologi,” ujar eks anggota HTI Ayik Heriansyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
    Mantan pimpinan HTI Bangka Belitung ini mengatakan bahwa anggota HTI yang masih berpegang pada ideologi khilafah ini berkamuflase dengan banyak nama lembaga.
    Jumlah lembaga ini diperkirakan mencapai angka ratusan.
    “Tadi, (anggota HTI) menggunakan banyak nama-nama lembaga, kamuflase, macam-macam lah. Ada puluhan-puluhan, ratusan mungkin,” lanjut Ayik.
    Anggota HTI ini disebutkan masih turun dalam aksi-aksi besar, tetapi mereka tidak membawa atribut Hizbut Tahrir secara terang benderang.
    Namun, dari kacamata mantan anggota, tanda-tanda ini terang benderang dan masih terdeteksi sebagai HTI.
    Hal ini terlihat dari bendera yang mereka bawa, narasi yang dibacakan, serta orang-orang yang ikut dalam aksi.
    Sementara itu, Rida Hesti Ratnasari yang juga merupakan mantan pengurus HTI, menilai bahwa pencabutan badan hukum HTI justru membuat gerakan senyap atau gerilya anggota ormas ekstremis ini semakin masif.
    “Justru pencabutan badan hukum itu membuat perjuangan gerilyanya semakin masif dan tidak terbendung,” ujar Rida dalam kesempatan yang sama.
    Rida mengatakan bahwa para anggota HTI ini masih konsisten mendorong ideologi mereka.
    Mekanisme layaknya ormas juga masih berlangsung, mulai dari perekrutan, pembinaan, hingga pengkaderan, semua masih berjalan.
    Termasuk juga kegiatan dan upaya HTI untuk membenturkan ideologi kebangsaan di Indonesia dengan ideologi lainnya.
    Rida menyebutkan bahwa anggota HTI justru memanfaatkan kebebasan berpendapat yang ada di Indonesia untuk menyebarluaskan paham dan pemikiran yang dibesarkan oleh HTI.
    “Mereka memanfaatkan kebebasan berpendapat di muka umum sehingga itu yang dari dulu digunakan, cara-cara itu,” lanjut dia.
    Untuk menghindari kecurigaan aparat, kelompok-kelompok berideologi HTI ini menggunakan nama-nama yang lebih halus dan ramah di telinga masyarakat.
    “Nama-nama yang sangat
    soft
    , contohnya Perkumpulan Istri Strong. Kemudian, Muslimah Cinta Kota Ini, Kota Itu. Yang bagi masyarakat itu menjanjikan suatu perjuangan yang menyenangkan,” lanjut Rida.
    Mengingat bahaya yang mengancam kedaulatan Indonesia, baik Rida maupun Ayik sepakat bahwa pemerintah harus menindak tegas kegiatan terselubung HTI.
    “Jadi, itu (nama kelompok baru) hanya cara sekali lagi, itu hanya cara untuk mempertahankan konsistensi perjuangan ideologisnya sekaligus mengelabui masyarakat bahwa mereka sesungguhnya hendak meruntuhkan NKRI,” tegas Rida lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPS sebut pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Papua tertinggi pada 2024

    BPS sebut pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Papua tertinggi pada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan Maluku dan Papua merupakan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada 2024 dengan tingkat pertumbuhan secara kumulatif mencapai 7,81 persen (c-to-c).

    Ia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Papua pada tahun lalu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,03 persen (c-to-c).

    “Wilayah Pulau Bali dan Nusra tumbuh sebesar 5,04 persen, lalu Pulau Kalimantan tumbuh sebesar 5,52 persen, wilayah Pulau Sulawesi tumbuh sebesar 6,18 persen, dan pertumbuhan tertinggi ada di Pulau Maluku dan Papua yang mencapai 7,81 persen,” ucap Amalia di Jakarta, Rabu.

    Ia menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa dan Sumatera berada di bawah tingkat pertumbuhan nasional, yakni masing-masing sebesar 4,92 persen (c-to-c) dan 4,45 persen (c-to-c).

    Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa wilayah Jawa dan Sumatera memiliki kontribusi terbesar terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) yang mencapai Rp22.138,96 triliun pada 2024.

    “Kontribusi pulau Jawa terhadap PDB adalah sebesar 57,02 persen, kemudian diikuti kedua terbesar adalah kontribusi dari Pulau Sumatera yang sebesar 22,12 persen,” katanya.

    Sementara, kontribusi wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Papua terhadap PDB tahun lalu masing-masing sebesar 2,81 persen, 8,24 persen, 7,12 persen, serta 2,69 persen.

    Amalia menyatakan bahwa lapangan usaha yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera dan wilayah Jawa adalah industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi.

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara mencatatkan lapangan usaha akomodasi dan makan minum, pertambangan, serta perdagangan sebagai sumber utama pertumbuhan.

    Kemudian, lapangan usaha pertambangan, konstruksi, dan perdagangan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan.

    Selanjutnya, di wilayah Sulawesi, lapangan usaha industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan adalah sumber utama pertumbuhan.

    Sedangkan lapangan usaha yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi tertinggi di wilayah Maluku dan Papua adalah industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.

    Terkait pertumbuhan ekonomi per provinsi, Amalia menyampaikan bahwa provinsi dengan pertumbuhan tertinggi adalah Provinsi Papua Barat dengan 2,58 persen (c-to-c) dan provinsi dengan pertumbuhan terendah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 0,02 persen (c-to-c).

    Ia mengatakan bahwa pencapaian Provinsi Papua Barat tersebut didorong oleh pertumbuhan lapangan usaha industri pengolahan yang tinggi, terutama dari sektor minyak dan gas (migas) karena peningkatan produksi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG)

    “Kinerja dari ekspor luar negeri Papua Barat juga tumbuh double digit, yaitu sebesar 17,53 persen dengan komoditas utama ekspornya adalah gas,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara meminta para pengembang untuk memberikan hasil perhitungan dari pembangunan rumah subsidi. Namun Ketua Umum Real Esstate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa kajian dari setiap developer bakal berbeda sehingga pemerintah tidak bisa menyamaratakannya. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi pembeda.

    “Ada 5 faktor pembeda dari developer, misal developer Indonesia timur, dari lokasi berbeda, (kedua) dari cara pengemasan proyek, (ketiga) ada proyek yang khusus rumah MBR, ada rumah mix, ini beda, (keempat) luasannya juga beda, kelima harus diwaspadai ketika perhitungan itu disampaikan mereka yang secara kredibilitas ngga punya passing grade yang sama,” sebut Joko Suranto di kantor REI dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dibanding harus membuat perhitungan dari nol, pengembang menilai pemerintah bisa menggunakan perhitungan dari regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dulu, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    “Sekarang semua dimintain, kenapa nggak percaya (hitungan) PU pemerintah? karena mereka punya pedoman harga setempat menggunakan itu,”

    “Himbauan kita menggunakan, hargai instansi yang lain secara tupoksi ada disitu, hargai karya mereka yang selama ini sudah dihargai Menteri Keuangan, PU untuk jadi harga jual FLPP, itu hasil karya SBY, Jokowi. Harusnya isu kelanjutan menghargai dan meneruskan yang baik, bukan membuat hal-hal yang ngga pasti, ngga teratur,” lanjutnya.

    Sebelumnya Maruarar Sirait sudah meminta pengembang untuk menyerahkan data terkait biaya pembangunan rumah subsidi.

    “Saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.

    “Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, berikut daftar Harga Rumah Subsidi 2024 Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
    Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
    Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
    Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
    Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.

    (fys/wur)