kab/kota: Bangka

  • Ketua Komisi XII DPR Minta Pertamina Gencar Lakukan Sosialisasi Pentingnya Subpangkalan Elpiji 3 Kg

    Ketua Komisi XII DPR Minta Pertamina Gencar Lakukan Sosialisasi Pentingnya Subpangkalan Elpiji 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya meminta Pertamina gencar melakukan sosialisasi kepada para pengecer gas LPG atau elpiji 3 kilogram (kg) yang akan menjadi subpangkalan dalam mata rantai distribusi gas elpiji.

    Menurut Bambang, sosialisasi ini penting agar para pengecer dan juga masyarakat mengerti maksud subpangkalan dan tujuan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan gas elpiji 3 kg.

    “Pertamina Patra Niaga harus gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada pengecer agar mereka dan masyarakat semakin paham tujuan dari penataan yang ingin dilakukan oleh menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia ini, terutama dalam pembentukan sub pangkalan,” ujar Bambang di sela-sela kegiatan inspeksi ke agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (9/2/2025).

    Bambang mengatakan kunjungan dan inspeksi di Kota Pangkalpinang merupakan bentuk fungsi pengawasan Komisi XII DPR dalam memastikan distribusi gas elpiji 3 kg dan memantau harga jual ke masyarakat.

    “Secara distribusi berjalan dengan lancar dan harga yang dibeli masyarakat di pangkalan juga sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan,” kata Bambang.

    Bambang menerangkan maksud pembentukan subpangkalan agar mendekatkan titik-titik penjualan yang resmi kepada masyarakat. Tujuannya, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan mudah dan harga yang terjangkau.

    “Pembentukan subpangkalan dimaksudkan untuk mendekatkan titik-titik penjualan yang resmi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3 jg secara mudah dengan harga yang sewajarnya sebagai barang subsidi,” jelas Bambang.

    Dalam inspeksi di Kota Pangkalpinang, Bambang didampingi oleh petinggi PT Pertamina Parta Niaga, seperti Drestanto Nandiwardhana selaku region manager retail sales Sumbagsel dan Andrew Wisnuwardhana sebagai sales area manager wilayah Babel.

    Selain itu, tampak hadir Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar, anggota DPRD Kota Pangkalpinang Zupriadi dan Feri Sardani, dan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Sofi.

    Drestanto Nandiwardhana selaku region manager retail sales Pertamina Patra Niaga Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan) menyampaikan, pasokan gas elpiji 3 kg di Sumbagsel aman. Sumbagsel ini mencakup lima provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.

    “Secara umum kondisi distribusi elpiji 3 Kg se-Sumbagsel dalam kondisi terjaga, tidak terjadi lonjakan permintaan maupun antrean di masyarakat,” kata Drestanto terkait sosialisasi pentingnya subpangkalan elpiji 3 kg.

  • Puspom TNI tetap usut kasus kriminal Sertu Hendri

    Puspom TNI tetap usut kasus kriminal Sertu Hendri

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus kriminal dengan pelaku eks personel TNI yang dikenal sebagai Sertu Hendri.

    “Untuk yang di Babel, tetap kami tindak lanjuti. Tetap kami proses yang bersangkutan,” kata Mayjen TNI Yusri saat ditemui awak media usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

    Meski demikian, Mayor Jenderal TNI Yusri tidak menjelaskan dengan perinci seperti apa upaya penanganan kasus yang akan dilakukan polisi militer terhadap Hendri.

    Mayor Jenderal TNI Yusri juga enggan menjelaskan soal perkembangan terakhir penanganan kasus Hendri.

    Sertu Hendri merupakan anggota TNI yang terakhir bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi. Namun, pelaku diketahui tidak menjadi anggota TNI lagi dan sudah desersi sejak 2023 berdasarkan putusan pengadilan militer di Palembang.

    Sertu Hendri dilaporkan oleh istri sirinya pada Minggu (12/1) malam ke Subdenpom Persiapan Belitung karena melakukan pengancaman.

    Ketika hendak diamankan di rumah kontrakan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melakukan penyanderaan serta membawa kabur seorang personel Subdenpom Persiapan Belitung Serma Randi menggunakan mobil miliknya.

    Selanjutnya, Serma Randi ditemukan oleh seorang warga di Jalan Buluhtumbang-Air Seruk mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan kini tengah menjalani perawatan di RSUD Marsidi Judono Belitung.

    Hendri sempat dikepung oleh satuan TNI dan Polri kala bersembunyi di sebuah rumah, Jalan Anwar Aid, Tanjungpandan, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (14/1).

    “Pelakunya kabur, padahal sudah dikepung tadi,” kata salah seorang anggota tim gabungan yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.

    Tim gabungan dari Polres Belitung, Kodim 0414/Belitung, Batalyon B Satbrimob Polda Bangka Belitung, dan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Persiapan Belitung sebelumnya telah melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah yang menjadi lokasi persembunyian pelaku.

    Tim sempat melakukan negosiasi dengan pelaku agar menyerahkan diri dengan baik-baik, tetapi pelaku tidak mengindahkan negosiasi tersebut.

    Negosiasi tersebut, kata dia, agar tidak menimbulkan korban jiwa sebab pelaku diketahui masih membawa senjata api dan bersembunyi di kawasan padat penduduk.

    Namun, pelaku tak menyerahkan diri sehingga tim gabungan melakukan upaya paksa dengan menembakkan gas air mata ke dalam rumah.

    Tim juga melakukan penyergapan terhadap pelaku di rumah lokasi persembunyian itu.

    Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan dalam rumah tersebut dan diduga sudah melarikan diri dari kepungan petugas sehingga saat ini masih dalam pengejaran.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Danpuspom TNI Tegaskan Proses Hukum Buronan Sertu Hendri Tetap Dilanjutkan – Halaman all

    Danpuspom TNI Tegaskan Proses Hukum Buronan Sertu Hendri Tetap Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan proses hukum terhadap buronan pecatan TNI yang dikenal dengan Sertu Hendri di Bangka – Belitung tetap dilanjutkan.

    Yusri menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

    Hal itu disampaikannya usai Upacara Pembukaan Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) & Yustisi Polisi Militer TNI 2025 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (10/2/2025).

    “Kemudian untuk yang di Babel (Sertu Hendri) tetap kita tindaklanjuti. Tetap kita proses yang bersangkutan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Belitung dikabarkan resah karena pecatan TNI yang dikenal dengan Sertu Hendri, belum tertangkap setelah kabur dari kepungan aparat keamanan gabungan dan menembak personel Subdenpom Persiapan Belitung Serma Randi pada Senin (13/1/2025) lalu.

    Markas Besar TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto sebelumnya mengungkapkan setidaknya enam langkah yang telah dilakukan TNI dalam upaya menangkap buronan tersebut.

    Langkah pertama yakni menetapkan Hendri ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Langkah TNI khususnya Puspom TNI dan jajaran TNI di wilayah terus melakukan upaya pencarian terhadap mantan anggota TNI inisial HD, yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (21/1/2025).

    Kedua, TNI melakukan upaya pelacakan termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

    Ketiga, menutup akses keluar masuk yang diduga bisa dijadikan tempat pelarian Hendri.

    “Kami sedang memastikan lokasi keberadaan yang bersangkutan, termasuk menutup akses keluar masuk yang diduga bisa dijadikan tempat pelarian termasuk pelabuhan dan bandara,” lanjut Hariyanto.

    Keempat, menganalisis semua informasi yang relevan untuk mempercepat proses pencarian.

    Kelima, memberhentikan Hendri dari dinas militer.

    “Status keanggotaan di TNI yang bersangkutan telah melalui proses hukum internal TNI dan resmi diberhentikan dari dinas militer dan statusnya sekarang sebagai warga sipil biasa,” tegas dia.

    Keenam mengajak warga untuk memberikan informasi akurat bila mengetahui keberadaan Hendri.

    “Perlu saya tekankan bahwa pencarian terhadap yang bersangkutan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI, tetapi juga melibatkan sinergi dengan pihak kepolisian dan elemen masyarakat,” kata Hariyanto.

    “Kami mengajak warga untuk tetap tenang dan mendukung proses ini dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” lanjut dia.

    Diberitakan Posbelitung.co sebelumnya, ada warga yang melihat keberadaanya di Belitung Timur.

    Selama pelarian, Hendri diduga memegang senjata jenis Bareta dengan ratusan amunisi.

    Hal tersebutlah yang kemudian menyebabkan warga resah setelah Hendri lolos dari kepungan aparat gabungan di rumah saudara angkatnya.

    Tak sedikit warga juga mengeluhkan soal belum ditangkapnya Hendri hingga sekarang.  

    “Kalau belum tertangkap nih resah rasanya, ngeri-ngeri kalau ingin keluar malam,” ucap seorang wanita bernama Nurmalita pada Kamis (16/1/2025).

    Untuk itu, warga meminta kepada aparat gabungan untuk segera menemukan Hendri.

    Dengan demikian, keresahan masyarakat Belitung bisa terhapuskan mengingat selama ini Belitung dikenal dengan daerah yang kondusif dan aman.

    “Keseharian kami merasa terancam rasanya, pokoknya waswas lah kami walaupun di rumah. Jadi gak tenang kalau di rumah hanya sendiri misalkan,” kata Lestari warga Tanjungpandan lainnya.

    Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa juga mengaku menerima banyak aduan dari warga Belitung yang resah Sertu Hendri belum tertangkap.

    “Maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, tetapi kami minta jangan panik menghadapi situasi seperti ini. Yamg perlu dilakukan tetap memgedepankan kewaspadaan,” kata Mikron kepada Posbelitung.co pada Kamis (16/1/2025).

    Namun menurut dia perlu peran serta masyarakat luas untuk menemukan keberadaan Hendri.

    Dia mengimbau masyarakat segera melapor ke Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung ataupun pihak kepolisian apabila menemukan keberadaan Hendri. 

    “Segera laporkan bila mengetahui informasi tentang Sertu Hendri. Apalagi dia (Sertu Hendri) ini membawa senjata api, tentunya harus waspada, tapi tetap jangan panik,” kata dia.

    “Silakan masyarakat beraktivitas seperti biasa, karena bila aktivitas masyarakat tidak berjalan normal, maka bisa dimanfaatkan situasi tersebut oleh dia (Hendri). Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Forkompimda berkaitan dengan ini,” lanjutnya. 

    SERTU HENDRI – (Kiri) Tampang Sertu Hendri yang jadi buronan TNI-Polri dan (Kanan) Tim gabungan bersenjata lengkap mengamankan rumah di Jalan Anwar Aid, Kelurahan Kampung Parit, Kabupaten Belitungyang sempat dijadikan tempat persembunyian Disertir Sertu Hendri pada Selasa (14/1/2025). (Kolase Tribunnews.com)

    Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, juga telah menanggapi isu bahwa Hendri diduga melarikan diri ke wilayah Belitung Timur.

    Dia mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap waspada terhadap segala kemungkinan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, kewaspadaan harus tetap dijaga,” ujar Khairil pada Senin (20/1/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. 

    Selain itu, dia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian atau petugas setempat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

    “Jika ada indikasi atau informasi terkait keberadaan orang yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau aparat desa terdekat. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” ungkap dia.

    Polres Belitung Timur juga telah meningkatkan patroli di sejumlah titik strategis.

    Polisi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan di wilayah Belitung Timur.

  • Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024

    Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah terhadap 6 gugatan pada Senin (10/2/2025). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala daerah terhadap 6 gugatan pada Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.

    Pada panel I gugatan yang diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.

    Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. Majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan.

    Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.

    Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.

    Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.

    (rca)

  • Bikin Sertifikat Tanah Gratis Tak Sepenuhnya Gratis, Tetap Harus Bayar untuk Ini

    Bikin Sertifikat Tanah Gratis Tak Sepenuhnya Gratis, Tetap Harus Bayar untuk Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

    Program ini dirancang untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan dengan menyediakan bukti kepemilikan yang sah.

    Apa Itu PTSL?

    PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia agar semua bidang tanah dalam suatu wilayah memiliki sertifikat resmi.

    Sejak diluncurkan pada 2018, program ini telah membantu jutaan orang memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan masih akan terus berjalan hingga 2025.

    Apakah PTSL 100% Gratis?

    Pemerintah menanggung beberapa biaya dalam program ini, antara lain:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Namun, terdapat beberapa biaya yang tetap menjadi tanggungan masyarakat, seperti:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
    Estimasi Biaya Tambahan Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017

    Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dapat berbeda di setiap daerah, dengan kisaran sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Biaya ini digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.

    Manfaat PTSL Memberikan Kepastian Hukum
    Sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Mengurangi Sengketa Tanah
    Sertifikasi tanah dapat mencegah konflik kepemilikan di masa mendatang. Memudahkan Akses Kredit
    Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Mendukung Pembangunan Nasional
    Data pertanahan yang valid membantu perencanaan tata ruang dan pembangunan oleh pemerintah. Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

    Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat utama:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa hukum. Berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (informasi dapat diperoleh di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Dokumen yang Perlu DisiapkanFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dapat dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis

    Pendaftaran

    Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran Tanah

    Petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi Data

    Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang Panitia A

    Pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari, memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika seluruh tahapan telah terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak. Perbedaan PTSL dan Prona

    Meskipun sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis, terdapat perbedaan mendasar antara PTSL dan Prona:

    Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan secara menyeluruh di suatu wilayah. PTSL lebih sistematis dan berbasis wilayah, sedangkan Prona tidak memiliki pendekatan yang sistematis. Saat ini, Prona telah terintegrasi dengan PTSL, sehingga pemohon cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.

    Program PTSL memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

    Meskipun masih ada beberapa biaya tambahan untuk keperluan administratif, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pastikan untuk mengecek apakah suatu wilayah sudah masuk dalam program PTSL 2025 dan segera siapkan dokumen yang diperlukan agar pengajuan sertifikat tanah dapat diproses dengan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bikin Sertifikat Tanah Gratis Tak Sepenuhnya Gratis, Tetap Harus Bayar untuk Ini

    Benarkah Program Sertifikat Tanah PTSL 2025 Sepenuhnya Gratis? Simak Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi.

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma, yang mulai diterapkan tahun 2018 dan terus berjalan sampai 2025.

    PTSL memberi kemudahan masyarakat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, akan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

    Meskipun masih ada sejumlah biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk masyarakat yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.

    Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis Menjamin kepastian hukum: Kepemilikan sertifikat tanah memberi dasar hukum yang jelas untuk pemiliknya. Mencegah konflik tanah: Perselisihan kepemilikan bisa diminimalkan dengan adanya sertifikat. Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan mengajukan pinjaman ke bank. Mendukung pembangunan: Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah merencanakan tata ruang dan pembangunan. Biaya Tanggungan Pemerintah Sosialisasi dan edukasi masyarakat Pengumpulan data fisik dan yuridis Pengukuran dan validasi tanah Penerbitan sertifikat Biaya Tambahan Tanggungan Masyarakat Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah Biaya administrasi untuk dokumen tambahan seperti fotokopi dan materai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017) Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000 Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000 Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000 Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

    Dana tersebut digunakan guna keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang tidak sengketa dan hasil putusan tetap. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

    Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, sebanyak 54,31 persen daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

    Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bangka Belitung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, daftar Bupati terpilih Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

    Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar.

    Di sisi lain, dua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, belum memiliki kepala daerah terpilih karena Pilkada di kedua daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ulang yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dilaksanakan pada Agustus 2025.

    Hal ini bertujuan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dan tetap sesuai dengan periode jabatan kepala daerah 2025–2030. Dia menyatakan bahwa masyarakat di daerah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian terkait hasil pilkada.

    Hal ini juga telah dicantumkan dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI. Hingga saat ini, diperkirakan dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, menjadi wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    KPU telah mengajukan dua pilihan jadwal tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yakni opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR akhirnya menyetujui pelaksanaan pilkada ulang pada Agustus 2025.

    Rifqi menambahkan, dengan keputusan tersebut, kedua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah yang definitif dilantik. Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Minggu 9 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News