kab/kota: Bangka

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Uranium adalah logam berat yang bersifat radioaktif dan banyak digunakan sebagai bahan bakar dalam pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara alami, uranium ditemukan dalam bijih mineral seperti uraninit dan memiliki beberapa isotop, dengan U-235 sebagai isotop yang paling penting karena sifat fisi nuklirnya.

    Di pasar komoditas, uranium diperdagangkan dalam bentuk yellowcake (U3O8), dan harganya sering dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan energi nuklir global, ketegangan geopolitik, serta pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Kazakhstan, Kanada, dan Australia.

    Saat ini, harga uranium mengalami tren naik seiring dengan meningkatnya permintaan dari industri nuklir yang berkembang, terutama di China dan India, serta keterbatasan pasokan akibat pembatasan produksi dari beberapa perusahaan pertambangan besar.

    Di Indonesia, kandungan uranium ditemukan di beberapa daerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas geologi kompleks. Berikut beberapa lokasi utama:

    1. Kalimantan Barat

    Melawi dan Ketapang – Daerah ini disebut memiliki potensi uranium dalam batuan granit dan endapan sekunder.

    2. Bangka Belitung

    Pulau Bangka & Pulau Belitung – Pernah menjadi lokasi eksplorasi oleh BATAN (sekarang BRIN) karena adanya mineral uranium dalam endapan timah.

    3. Sulawesi

    Mamuju, Sulawesi Barat – Diketahui memiliki radiasi alami yang tinggi, menunjukkan potensi uranium dan thorium dalam batuan.

    4. Papua

    Pegunungan Jayawijaya – Beberapa studi mengindikasikan potensi uranium, namun belum dikembangkan lebih lanjut.

    Eksplorasi uranium di Indonesia masih terbatas karena regulasi dan fokus energi nasional yang lebih condong ke energi terbarukan.

  • 5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sederet kekayaan mineral melimpah yang menjadi ‘harta karun’ atau sumber daya penting dalam industri global. Komoditas RI yang menjadi cadangan mineral penting bagi dunia mulai dari nikel hingga tembaga.

    Dikutip dari unggahan pada akun instagram @kesdm, Jumat (14/2/2025), data komoditas utama yang menjadikan Indonesia pemain utama dalam pasar global tercatat dalam Kepmen ESDM No.132.K/GL.01/MEM.G/2024. Data ini tercatat per Oktober 2024. Berikut sederet komoditas tersebut:

    1. Nikel

    Di posisi pertama ada komoditas nikel. Indonesia menduduki posisi nomor satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, yakni mencapai 42% dari total cadangan global. Dari sisi produksi, Indonesia juga mendominasi dengan kontribusi sekitar 50% dari total produksi dunia.

    Komoditas Nikel ini paling banyak berlokasi di wilayah Sulawesi dan Maluku. Produk nikel sendiri dapat diolah menjadi stainless steel dan baterai listrik berkualitas tinggi.

    2. Timah

    Di posisi kedua ada komoditas Timah. Indonesia menempati posisi nomor satu dalam cadangan timah dunia yang mencapai 18% dari total cadangan dunia. Sementara dalam produksi global berada di peringkat ketiga dengan kontribusi 24,3% dari produksi global. Di Indonesia, Bangka Belitung menyimpan cadangan timah terbesar di dunia.

    3. Bauksit

    Cadangan bauksit Indonesia berada di peringkat keempat terbesar di dunia. Sedangkan dari sisi produksi, kontribusi Indonesia menduduki peringkat enam atau sebesar 5% dari produksi dunia

    Bauksit sendiri menjadi bahan utama pembuatan aluminium. Pulau Bintan, Kepulauan Riau menjadi tempat ditemukannya bauksit untuk pertama kali pada tahun 1942.

    4. Emas

    Kemudian berikutnya ada komoditas emas. Indonesia menempati peringkat keenam dunia dalam cadangan emas dengan kontribusi 4,4%. Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat delapan di dunia dengan kontribusi 3,6%.

    Tambang emas berperan penting dalam berbagai teknologi modern. Grasberg Mining District, Papua, menjadi tambang emas terbesar di Indonesia.

    5. Tembaga

    Komoditas terakhir ada tembaga. Indonesia berada di posisi kesembilan dunia, dengan kontribusi 2,4% dari cadangan dunia. Tembaga sendiri berperan penting dalam berbagai teknologi modern.

    Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dunia, dengan kontribusi 3,8 produksi dunia. Pulau Jawa, Kalimantan, dan Papua menjadi tempat tembaga banyak ditemukan.

    “Melalui hilirisasi dan pengelolaan yang bijak, sumber daya ini akan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa,” tulis akun tersebut.

    (acd/acd)

  • BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    logo BMKG

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan terjadi di kota-kota besar di Indonesia pada Jumat. Prakirawan BMKG Ranti Kurniati pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta, Jumat,  menyampaikan berawal dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di wilayah Banda Aceh, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Sedangkan untuk wilayah Medan dan Pekanbaru diprakirakan hujan ringan,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, hujan ringan diprakirakan terjadi di wilayah Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung.

    “Perlu diwaspadai hujan yang dapat disertai petir yang diprakirakan terjadi di wilayah Palembang,” ucap Ranti.

    Beralih ke Pulau Jawa, lanjut dia, Kota Surabaya diprakirakan berawan tebal, sedangkan Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta berpotensi hujan ringan. Kota Serang berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai potensi hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Bandung,” ujar dia.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Mataram, sementara Kota Denpasar dan Kupang berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Pontianak, dan hujan ringan di wilayah Palangka Raya, Tanjung Selor, Samarinda, dan Banjarmasin.

    Beralih ke Pulau Sulawesi, udara kabur berpotensi terjadi di Kota Palu, berawan tebal berpotensi terjadi di wilayah Gorontalo, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Makassar, Mamuju, dan Manado.

    “Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kendari,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian Timur, hujan ringan berpotensi terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura, sedangkan Nabire diprakirakan hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai hujan petir yang berpotensi terjadi di wilayah Merauke,” ucapnya.

    Ranti juga mengingatkan masyarakat waspada potensi banjir rob di Pesisir Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • Kembung Bertelur Khas Bangka Belitung, Cita Rasa Kuliner Laut yang Menggoda

    Kembung Bertelur Khas Bangka Belitung, Cita Rasa Kuliner Laut yang Menggoda

    Beberapa rumah makan khas Bangka Belitung bahkan mengolah Kembung Bertelur dengan cara dipanggang menggunakan daun pisang untuk memberikan aroma khas yang semakin menggoda selera.

    Metode pemanggangan ini tidak hanya membuat hidangan lebih harum, tetapi juga lebih sehat karena mengurangi penggunaan minyak. Keistimewaan lain dari Kembung Bertelur terletak pada penyajiannya yang seringkali disertai dengan sambal khas Bangka Belitung.

    Sambal terasi yang pedas dengan sedikit rasa manis dari gula aren sering menjadi pendamping utama hidangan ini. Selain itu, ada juga yang menyajikannya dengan sambal belacan atau sambal mangga untuk memberikan sensasi segar yang berpadu sempurna dengan gurihnya ikan.

    Tidak jarang, Kembung Bertelur juga disajikan bersama nasi panas, lalapan segar seperti timun dan kemangi, serta kuah bening khas Bangka yang dibuat dari kaldu ikan dan sayuran seperti daun kelor atau kangkung.

    Selain menjadi makanan sehari-hari, Kembung Bertelur juga sering dihidangkan dalam berbagai acara adat dan perayaan keluarga di Bangka Belitung. Hidangan ini melambangkan keberkahan dan kemakmuran karena ikan kembung yang melimpah di perairan Bangka menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak nelayan setempat.

    Tidak heran jika dalam berbagai acara penting seperti pernikahan, syukuran, atau festival kuliner, Kembung Bertelur selalu hadir sebagai salah satu sajian utama yang dinanti-nantikan. Bahkan, banyak wisatawan yang sengaja berburu hidangan ini sebagai bagian dari pengalaman kuliner mereka di Bangka Belitung.

    Dengan keunikan rasa dan cara pengolahannya, Kembung Bertelur tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Belitung, tetapi juga menjadi salah satu warisan kuliner yang perlu dijaga keberlangsungannya.

    Keanekaragaman kuliner Indonesia yang begitu kaya akan cita rasa memang patut untuk terus diperkenalkan kepada generasi mendatang. Jika Anda berkesempatan mengunjungi Bangka Belitung, jangan lewatkan untuk mencicipi kelezatan Kembung Bertelur ini.

     

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosok Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Pengusaha yang sebelumnya dikenal dengan gaya hidup glamor ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

    Sebelumnya, seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mengembalikan kerugian negara. Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Harvey Moeis ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profilnya!

    Profil Harvey Moeis

    Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga konglomerat dengan orang tuanya yang merupakan pengusaha sukses di bidang pertambangan.

    Ayahnya, Hayong Moeis, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang ternama, telah meninggal dunia akibat kanker, sementara ibunya, Irma Silviani, masih aktif dalam dunia bisnis.

    Harvey bukanlah satu-satunya anak di keluarganya. Ia memiliki empat saudara lain yang juga berasal dari keturunan yang sama. Sebagai seorang pengusaha, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

    Selain itu, ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Kehidupan Pribadi

    Harvey Moeis mulai dikenal luas setelah menikahi artis Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka digelar dengan sangat mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang. Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka dikaruniai dua anak.

    Sebagai sosok yang berasal dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis menikmati kehidupan mewah dengan koleksi mobil sport hingga jet pribadi. Namun, kini kekayaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjeratnya.

    Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis

    Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Pada awalnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis.

    Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus meninggalkan kehidupan mewahnya dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
    Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
    Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
    Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
    Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
    Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
    Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
    Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
    Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.