kab/kota: Bangka

  • 481 Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara 20 Februari, Berikut Rincian Acaranya

    481 Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara 20 Februari, Berikut Rincian Acaranya

    loading…

    Istana Negara Jakarta akan menggelar pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Istana Negara Jakarta akan menjadi saksi pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebanyak 481 dari total 505 Kepala Daerah terpilih yang terdiri dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sedangkan yang tidak dilantik, terdiri dari 40 Provinsi karena masih tahap sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, ada 22 kepala daerah yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilantik serentak oleh Presiden berasal dari wilayah Aceh.

    Diketahui, Gubernur Aceh terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

    Sementara itu, dua kepala daerah lain yang tidak dilantik serentak yakni di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Kedua daerah itu harus dilakukan Pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.

    Dari informasi yang diterima, Selasa (18/2/2025), berikut rencana rundown kegiatan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Negara Jakarta:

    Pelaksanaan acara:

    a. Hari/tanggal : Kamis, 20 Februari 2025.

    b. Pukul: 10.00 WIB.

    c. Tempat: Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.

  • Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    loading…

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga saat ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.

    Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapa pun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan.

    “Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

    (abd)

  • Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • 7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    PIKIRAN RAKYAT – Dokumen sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti dari 7 dokumen tanah berikut yang akan tidak berlaku mulai tahun 2026. Sobat PR bisa segera mengurus pembuatannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing atau di kantor kepala desa/kelurahan.

    PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis akan menggantikan dokumen seperti Letter C dan Girik. Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memiliki keunggulan seperti kepastian hukum, mencegah sertifikat tanah, memudahkan akses kredit, dan mendukung pembangunan nasional.

    7 dokumen tanah ini tak berlaku mulai 2026

    Daftar dokumen ini tidak berlaku mulai 2 Februari 2026:

    Petok D

    Ini merupakan buku register yang dibuat pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini berisi catatan kepemilikan tanah.

    Letter C

    Letter C adalah surat keterangan dari desa/kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi mengenai tanah.

    Girik

    Ini merupakan bukti pembayaran pajak tanah yang dipakai sebagai tanda kepemilikan. Dokume ini tidak punya kekuatan hukum sebagai sertifikat.

    Pipil

    Pipil adalah dokumen pajak tanah yang berlaku sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 diterbitkan. Biasanya dokumen ini ada di wilayah Bali dan sekitarnya.

    Verponding Indonesia

    Dokumen ini adalah bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda, isinya berupa informasi tagihan pajak tanah dan bangunan.

    Petuk Pajak Bumi/Landrente

    Dokumen ini yaitu bukti pembayaran pajak tanah yang dulu dipakai untuk menunjukkan kepemilikan. Dokumen tersebut saat ini sudah tidak lagi punya kekuatan hukum.

    Kekitir

    Ini merupakan surat kepemilikan tanah di Jawa dan sering dipakai dalam transaksi tanah. Kini sudah ada sertifikat tanah sebagai gantinya.

     

    10 syarat membuat sertifikat tanah gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga KK. Siapkan surat permohonan pengajuan PTSL. Siapkan bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Siapkan surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Siapkan berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Siapkan surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Siapkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    5 tahap membuat sertifikat tanah gratis PTSL Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Biaya membuat sertifikat tanah gratis PTSL

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian daftar dokumen tanah yang tidak berlaku mulai 2026. Sudah ada sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BMKG: Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan pada Hari Ini

    BMKG: Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan pada Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Indonesia pada hari ini, Minggu (16/2/2025), berpotensi diguyur hujan.

    Hujan dengan intensitas bervariasi, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Apdillah dalam video perkiraan cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta menyampaikan, hujan ringan diperkirakan terjadi di beberapa kota besar, seperti Medan, Padang, Riau, Jambi, Palembang, dan Bandarlampung.

    “Berikutnya, hujan ringan juga berpotensi terjadi di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Tanjung Selor, dan Samarinda,” katanya.

    Selanjutnya, Banjarmasin, Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Kendari, dan Makassar. Kemudian, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, Jayapura, dan Merauke.

    Berikutnya, hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Bengkulu, Kupang, serta di beberapa wilayah di Timur Indonesia, seperti Ternate dan Nabire.

    Sementara itu, beberapa wilayah lain diprakirakan mengalami hujan disertai petir, seperti Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Bandung, Jawa Barat.

    Tidak hanya hujan, ada pula kondisi cuaca berawan tebal yang berpotensi terjadi di Banda Aceh, Aceh; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Menurut Apdillah, prakiraan cuaca tersebut adalah gambaran umum di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap tiga jam melalui aplikasi Info BMKG.

    Dikatakan, informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman web BMKG, yaitu www.bmkg.go.id atau media sosial @info.bmkg.

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 16 Februari, BMKG Perkirakan Kota-Kota Ini Hujan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 16 Februari, BMKG Perkirakan Kota-Kota Ini Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Indonesia turun hujan dengan intensitas yang beragam pada hari ini, Minggu (16/2/2025). 

    Prakirawan BMKG Apdillah mengungkapkan, hujan berintensitas ringan diperkirakan akan terjadi di beberapa kota besar, seperti Medan, Sumatera Utara; Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; dan Bandar Lampung.

    “Berikutnya, hujan ringan juga berpotensi terjadi di Serang, Banten; Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; Surabaya, Jawa Timur; Denpasar, Bali; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Manado, Sulawesi Utara; Gorontalo, Gorontalo; Palu, Sulawesi Tengah; Mamuju, Sulawesi Barat; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

    Hujan ringan juga diperkirakan mengguyur Kota Ambon, Maluku; Sorong, Papua Barat Daya; Manokwari, Papua Barat; Jayawijaya, Papua Tengah; Jayapura, Papua; dan Merauke, Papua Selatan.

    Berikutnya, hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Bengkulu; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur; serta di beberapa wilayah di Timur Indonesia, seperti Ternate, Maluku Utara; Nabire, Papua Tengah.

    Tak itu, beberapa wilayah juga diprakirakan mengalami hujan disertai petir, seperti Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Bandung, Jawa Barat.

     

  • Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    loading…

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025).

    BMKG dalam laman Instagram @infoBMKG mengatakan potensi hujan sedang-lebat dapat terjadi di sejumlah wilayah diantaranya Aceh, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

    Kemudian Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.

    “Hujan lebat-sangat lebat di antaranya, Bali, Jawa Tengah, Papua, Sumatera Selatan, Sumatera Utara,” tulis laman Instagram @infoBMKG.

    Baa juga: 5 Jenderal Baru di Matra TNI AD Setelah Mutasi di Akhir Januari 2025

    “Wilayah-wilayah tersebut berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ungkap BMKG.

    (shf)

  • Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz adalah menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.

    Inisiatif ini diharapkan dapat menyediakan akses internet cepat di perumahan dengan biaya yang ramah di kantong, alih-alih mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi. Dalam proses seleksi pita frekuensi, pemerintah berpotensi memperoleh PNBP. 

    Sebagai contoh, pada seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil meraup Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan kewajiban pembayaran tambahan sebanyak dua kali pada tahun pertama, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,82 triliun.

    Menanggapi potensi PNBP dari seleksi 1,4 GHz, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena besaran PNBP baru dapat ditentukan setelah proses seleksi atau evaluasi selesai.

    “Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Wayan menambahkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis mulai dari meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) hingga Mendukung penetrasi jaringan serat optik.

    Komdigi memperkirakan harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini bisa mencapai Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps.

    Diketahui, Komdigi berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia.

    Izin penggunaan spektrum frekuensi ini akan dibagi menjadi 15 zona. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, hak penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional.

    Terdapat tiga regional dengan pembagian zona layanan yang berbeda:

    -Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.

    -Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.

    -Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14..

    Pembagian Zona:

    Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing dari 15 zona tersebut:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.

    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.

    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

    Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.

    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.

    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

  • Olahan Mangut Jamur Tiram, Kuliner Unik Pangkalpinang Bercita Rasa Asam Pedas

    Olahan Mangut Jamur Tiram, Kuliner Unik Pangkalpinang Bercita Rasa Asam Pedas

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Mangut jamur tiram, kuliner unik dengan cita rasa asam pedas yang gurih dan menggugah selera, patut dicoba saat berkunjung ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Hidangan ini juga cocok bagi mereka yang menerapkan pola makan vegetarian.

    Terinspirasi dari masakan tradisional Indonesia, olahan ini memadukan kelezatan jamur tiram dengan bumbu khas yang kaya rempah, menjadikannya pilihan menarik bagi pecinta makanan vegetarian maupun non-vegetarian.

    Dari segi rasa, tak perlu diragukan lagi. Asam pedas khas mangut yang berpadu dengan aroma rempah dominan serta tekstur jamur tiram yang kenyal dan gurih, semakin menggugah selera. Tak heran, mangut jamur tiram menjadi buruan para pecinta kuliner di Pangkalpinang.

    Seorang penikmat kuliner Desta mengatakan, selain lezat, mangut jamur tiram juga kaya akan nutrisi, menjadikannya pilihan sehat untuk keluarga.

    “Mangut jamur tiram ini rasanya gurih dengan tekstur kenyal seperti daging, padahal ini berasal dari tumbuhan. Bagi yang vegetarian, kuliner ini sangat cocok karena rasanya enak banget,” ujarnya.

    Sementara itu, Jack, penikmat kuliner lainnya menjelaskan, apabila biasanya bumbu mangut khas Bangka digunakan untuk memasak ikan atau daging, kali ini olahan tersebut dikreasikan dengan jamur tiram yang lebih menyehatkan.

    “Dari berbagai macam kuliner, baru kali ini aku menemukan lempah kuning berbahan dasar jamur. Biasanya, jamur hanya digoreng crispy, tetapi yang satu ini berbeda. Jamur dimasak dengan bumbu mangut lempah kuning, sehingga teksturnya kenyal dan rasanya mirip daging. Ini paling cocok buat vegetarian yang tidak mau makan ikan atau daging,” jelas Jack.

    Proses pembuatannya cukup sederhana. Siapkan jamur tiram, kunyit, bawang merah, cabai, penyedap rasa, garam, terasi, dan asam jawa. Tumbuk semua rempah hingga halus.

    Bersihkan jamur tiram dengan air mengalir sambil disuwir-suwir. Setelah itu, rebus jamur dalam air mendidih, lalu angkat dan tiriskan.

    Juru masak mangut jamur tiram Adinda menjelaskan, setelah bumbu rempah ditumis hingga harum, tambahkan air secukupnya, lalu masukkan jamur ke dalamnya. Setelah diaduk hingga matang, angkat dan Mangut Jamur Tiram siap disajikan bersama sepiring nasi hangat.

    “Diharapkan kuliner ini dapat menjadi salah satu andalan dalam dunia gastronomi Indonesia, memperkenalkan cita rasa lokal yang unik kepada tantangan modern,” ujarnya dalam menjelaskan proses memasak mangut jamur tiram, kuliner khas Pangkalpinang.

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 15 Februari 2025 13:24 WIB

    Tribunnews.com/Garudea Prabawati

    HUJAN LEBAT – Ilustrasi hujan untuk menggambarkan potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, untuk beberapa lokasi di Indonesia yang berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah yang berpotensi diguyur hujan besok, Minggu, 16 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 16 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Lampung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Selatan

    Bengkulu

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Maluku Utara

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini